𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐀𝐒𝐄 𝐆𝐋𝐎𝐁𝐀𝐋


🅿🅴🅼🅱🅰🅲🅰

Senin, 31 Juli 2023

Keuchik Lamteumen Timur Riazil Apresiasi Respon DPRK Banda Aceh terkait Suzuya Mall

 


THE REPORTER - Keuchik Lamteumen Timur, Riazil SSos mengapresiasi respons cepat DPRK Banda Aceh, khususnya dari Komisi 3,  menanggapi berbagai persoalan yang dihadapi gampong dan warga setempat, terkait renovasi Suzuya Mall sehingga bisa diketahui langsung dan diakomodir.

Dimana Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ketua Komisi 3 DPRK Banda Aceh, Irwansyah bersama sejumlah anggota komisi tersebut, Senin (31/7/2023), karena izin operasional pusat perbelanjaan itu belum terbit.

"Padahal semuanya bisa dikomunikasi dengan baik, tanpa muncul persolan dan gejolak di masyarakat. Tapi,  selama ini keberadaan gampong terkesan diabaikan, sehingga yang terjadi saat ini merupakan akumulasi masyarakat yang disampaikan kepada kami," jelas Keuchik Riazil.

Dirinya menegaskan, pihak gampong beserta seluruh masyarakat sangat mendukung dan bersyukur dengan adanya pusat perbelanjaan Suzuya Mall, yang kebetulan berada di wilayah Gampong atau Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh,

"Kita semua mendukung operasional Suzuya Mall. Tapi, tolong jangan kesampingkan juga keberadaan gampong," harap Riazil.

Pada kesempatan yang sama Manager Building Suzuya Mall Banda Aceh, Hermanto. menyebutkan pihaknya mengapresiasi sidak dan respons dari Komisi 3 DPRK Banda Aceh yang memberikan gambaran tentang kelanjutan pembangunan Suzuya Mall.


"Untuk pekerjaan struktur kita hentikan sementara. Tapi, untuk di line struktur tetap bisa kita laksanakan sesuai dengan arahan bapak-bapak dari DPRK Banda Aceh," kata Hermanto.(*)

Share:

DPRK Banda Aceh Sidak Suzuya Mall, Renovasi Dihentikan Sementara

 


THE REPORTER - Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh meminta dihentikan sementara renovasi gedung Suzuya Mall. 

Langkah tersebut diputuskan setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ketua Komisi 3 DPRK Banda Aceh, Irwansyah bersama sejumlah anggota komisi tersebut, Senin (31/7/2023), karena   izin operasional pusat perbelanjaan itu belum terbit.

Pada sidak tersebut turut hadir sejumlah anggota DPRK Banda Aceh dari Komisi 3, di antaranya Abdul Rafur, Arief Khalifah dan Sofyan Helmi. Turuyt hadir Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir, Kabid Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi PUPR, Ir Cut Susilawati, Sekcam Jaya Baru, M Kharisma, Keuchik Gampong Lamteumen Timur, Riazil, serta sejumlah pihak lainnya dan perwakilan masyarakat setempat.

Dari sidak tersebut Ketua Komisi 3 DPRK, Irwansyah ST, menegaskan untuk sementara waktu renovasi Suzuya Mall dihentikan sebelum dilengkapi dokumen kelayakan., terutama untuk pekerjaan renovasi, yakni pekerjaan konstruksi. 

"Jadi, sementara waktu sambil menunggu ada dokumen kelayakan, pekerjaan yang berat-berat kami dari Komisi 3 DPRK Banda Aceh meminta untuk distop dulu. Tapi, pekerjaan yang sifatnya bersih-bersih dan ngecat-ngecat bagian yang terkelupas silakan saja, sejauh itu tidak menggangu," tegas Irwansyah.

Dikatakannya, Suzuya Mall ini merupakan pusat perbelanjaan terbesar di Kota Banda Aceh dan diharapkan segera kehadirannya. Jadi, seluruh masyarakat akan menyesaki pusat perbelanjaan itu.

Tapi, mengingat kondisi Suzuya Mall di Jalan T Umar, pernah terbakar pada 4 April 2022 lalu, dengan durasi yang cukup lama, peristiwa kebakaran itu tidak bisa dianggap sebagai kebakaran biasa. Tapi, itu kebakaran luar biasa dan merupakan kebakaran terlama yang pernah terjadi di Kota Banda Aceh.

Sehingga, lanjutnya menyahuti keluhan dan kekhawatiran  masyarakat, pihaknya menginginkan ada kepastian keamanan. 

Misalnya, terang Irwansyah, apa konstruksinya bisa dipakai atau tidak. Lalu, dari sisi struktur tulang dan betonnya apa bisa dipakai lagi atau tidak? Tentu mengenai semua itu perlu didapatkan dokumen kelayakannya.

"Jadi, sebelum dokumen itu kita dapatkan semua, kita minta pekerjaan yang berat-berat dihentikan dulu," kembali ditegaskan oleh Irwansyah.

Kemudian terkait ada konflik di lingkungan, misalnya keluhan masyarakat jangan ada limbah dan minyak di belakang, semua itu  harus diakomodir, sebelum ada dokumen lingkungan.

"Karena itu kami minta sebelum semua itu dilengkapi dokumennya, jangan sampai ada aktivitas pembangunan, apalagi ada bagian di sektor baru yang dibangun. Karena semua itu perlu dokumen dan perizinannya," ujarnya.

Irwansyah berharap Manajemen Suzuya Mall segera melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.
Kemudian kepada dinas terkait di lingkungan Pemko Banda Aceh, Kementerian Perhubungan, Lingkungan Hidup untuk memberi dukungan agar semuanya bisa berjalan lancar. 

"Jangan ada yang dirugikan. Jangan diperlambat. Kejar atau segera jemput bola agar semua proses cepat selesai," pungkas Irwansyah.(*)

Share:

Kadis PUPR Kota Banda Aceh: Kebakaran Suzuya Mall Bukan Kebakaran Hebat

 


THE REPORTER - Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir, ST MT mengatakan kebakaran di Suzuya Mall yang terjadi pada 4 April 2022 lalu, bukan kebakaran hebat.

"Kalau kebakaran hebat sudah habis bangunannya," ungkap Yasir, seperti dikutip dari Media Surat Kabar Harian Serambi Indonesia, edisi Senin 31 Juli 2023.


 

Ketika ditanyakan mengapa pada rapat yang digelar Dinas PUPR pada 21 April 2023 lalu itu tidak melibatkan pihak Gampong Lamteumen Timur, menurut Yasir pada rapat itu berbicara masalah teknis.

"Rapat itu membicarakan masalah teknis, sehingga gampong tidak dilibatkan, hanya dari kecamatan yang kita undang," pungkas Yasir.

Kabid Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Ir Cut Susilawati, ST, MSi, menambahkan, saat ini dokumen perizinan sedang dianalisis. 

Jadi mereka tidak serta merta beroperasi kembali.

"Sama-sama kita tahu bangunan sudah terbakar, langkah pertama memulai perizinan kita tidak hanya menerima gambar dari mereka, tapi ada analisis atau kajian teknis yang dikeluarkan oleh laboratorium," sebutnya.

Sehingga kesimpulan tidak serta merta langsung dikeluarkan izin operasional, karena semua ada proses.

"Setelah mereka mengeluarkan analisis itu baru dihitung kembali konstruksinya, apa bisa digunakan atau tidak. Jadi gambar-gambar mereka itu dan hasil kajian diajukan ke dalam perizinan," sebutnya.

Ketika ditanyakan izin operasional belum keluar, tapi renovasi terus dilaksanakan, menurut Susi hal itu diperbolehkan dalam peraturan pemerintah (PP).

Lalu, terkait ada renovasi bagian yang ditambah, nantinya akan dilihat lagi dalam PKPN-nya surat rekomendasi tata ruang, sepadan bangunan, termasuk keberadaan tangki minyak yang dipersoalkan.

"Pihak gampong bukan sengaja tidak dilibatkan dan mengabaikan keluhan dan aspirasi mereka. Tapi, rapat saat itu lebih bicara masalah teknis. Jadi kita hanya mengundang pihak kecamatan yang selanjutnya akan menyampaikan ke warga," pungkas Susi.(*)

Share:

Minggu, 30 Juli 2023

Warga Lamteumen Timur Pertanyakan Renovasi Suzuya Mall Terkait Izin Operasional Belum Keluar

 


THE REPORTER -Warga Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, mempertanyakan renovasi Suzuya Mall di Jalan T Umar.

Pasalnya pusat perbelanjaan yang pernah terbakar hebat pada Senin, 4 April 2022 lalu itu, belum mengantongi izin operasional gedung. Sementara renovasi terus dilaksanakan, sehingga dinilai 'lost control' dari dinas terkait, karena proses renovasi itu sangat menggangu kenyamanan warga di sekitar lokasi. 

Apalagi ada bagian bangunan yang ditambahkan, sehingga bagian gedung Suzuya itu semakin dekat dengan pemukiman warga. 

Lalu, keadaan yang paling dikhawatirkan ada tangki minyak yang turut ditempatkan disana. Menyikapi kondisi itu.

Keuchik Gampong Lamteumen Timur, Riazil SSos, pada Ahad (30 Juli 2023) mengatakan, sudah pernah menyurati Dinas PUPR Kota Banda Aceh dengan perihal menyampaikan keluhan warga terhadap renovasi yang sedang dilaksanakan pihak Suzuya Mall. Tapi belum ditindalnajuti.

Lalu, di samping itu dari Kecamatan Jaya Baru yang turut melibatkan keuchik bersama sejumlah warga sekitar yang terganggu selama ini , menyampaikan keluhan kepada pihak Manajemen Suzuya Mall.

Namun, anehnya renovasi tetap dilanjutkan siang, malam. Sehingga sempat timbul gejolak dari warga yang memprotes, tapi masih dapat diredam oleh aparat gampong.

Apalagi, sebut Riazil, pada 21 Juli 2023 lalu, ada rapat yang dilaksanakan pihak Dinas PUPR Banda Aceh bersama Manajemen Suzuya Mall dan stakeholder lainnya, tanpa melibatkan Pemerintah Gampong Lamteumen Timur yang merasakan langsung dampaknya.

"Kami merasakan keanehan. Apa mereka tahu keluhan yang dirasakan oleh masyarakat selama ini. Kami bukan menghambat pengoperasian kembali Suzuya Mall, justru kami mendukung. Tapi, etikanya kan disaat masuk ke rumah orang tentu kita menyampaikan salam, begitulah tamsilannya," ungkap Riazil.

Ia mengaku menyayangkan rapat yang dikoordinir Dinas PUPR itu tanpa  melibatkan pihak Gampong Lamteumen Timur, terang Riazil yang didampingi sejumlah perwakilan warga Lamteumen Timur.
Riazil kembali menegaskan pihaknya mendukung Suzuya Mall beroperasi kembali. 

Tapi, keluhan dan masukan dari gampong serta warga yang tinggal di sekitar lokasi juga harus disikapi secara bijak.Tidak boleh diabaikan begitu saja.

Karena itu Pemko Banda Aceh dalam hal ini Dinas PUPR harus melihat persoalan itu dengan serius. Karena, bila terjadi apa-apa di sana, masyarakat yang merasakan langsung dampaknya, bukan pihak dinas atau pihak-pihak yang hadir dalam rapat itu.

Satu hal lagi, pihaknya meminta Dinas PUPR untuk melibatkan pemerintah gampong dan mengadakan pertemuan untuk mendengar langsung pendapat dan masukan masyarakat sebelum proses rehab bangunan Suzuya Mall dilanjutkan dan dioperasikan" tegas Riazil.(*)

Share:

Jumat, 28 Juli 2023

WASPADALAH !! Penipuan Via SMS WHATSAPP FACEBOOK Mengincar Korban

 



THE REPORTER -  Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengimbau masyarakat hati-hati dan waspada terhadap beberapa modus penipuan di era digital.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, salah satu modus penipuan yang paling gencar baru-baru ini adalah undangan pernikahan online berupa file APK yang dikirimkan via pesan WhatsApp.

APK atau Application Package File kata Kombes Joko adalah berkas paket aplikasi Android yang sudah dikemas untuk di-instal oleh target korban.

"Selain itu juga ada penipuan berkedok voice note yang juga dikirimkan via WhatsApp. Dalam modus ini, pelaku hanya meminta target korbannya untuk klik file yang dikirimkan," kata Kombes Joko.




 

Kedua modus tersebut kata Joko, sebenarnya mengandung APK dari luar penyedia aplikasi atau PlayStore, di mana bila di-klik akan secara otomatis meng-instal APK yang dapat mendeteksi, bahkan mencuri kredensial OTP dari perangkat korban.

Oleh karena itu, Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan lebih selektif untuk untuk mengunduh APK atau modus apa saja yang tidak dikenal, apalagi pengirimnya dari orang asing.

Imbauan tersebut disampaikan Polda Aceh menanggapi permintaan MPU Aceh yang meminta polisi bertindak atas modus penipuan lewat Whatsapp.



"Masyarakat juga kita imbau agar mewaspadai undangan WhatsApp dari orang yang tidak dikenal dengan modus undangan pernikahan.

Tapi ketika dibuka undangan yang sudah disisipkan aplikasi itu akan terbuka informasi pribadi, hingga dapat membobol rekening pribadi seseorang," pungkasnya.(AcehTribun)





 


Share:

TUTONG LOM !! 20 Hektare Lahan Kosong Terbakar di Aceh Besar

 


THE REPORTER - Seluas 20 hektare lahan kosong di Gampong Ie Suum, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar terbakar, Jumat, 28 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil melalui Pusdalops Masnawi mengatakan lahan terbakar tersebut ditumbuhi ilalang dan dahan kayu kering. Sehingga mudah terbakar dan api cepat menjalar.

“Mengingat kondisi cuaca kemarau serta teriknya cuaca membuat api cepat menjalar. Untuk penyebab kebakaran masih penyelidikan pihak berwajib,” katanya.

 Masnawi menyebutkan pihaknya mengerahkan tiga unit armada pemadam kebakaran (damkar) terdiri dari satu unit dari Pos Durung, Khaju dan Pos Induk.

“Lokasi titik api sulit dijangkau, sehingga sebagian pemadaman dilakukan dengan cara manual menggunakan back pump dan juga dengan penyambungan selang,” ungkap Masnawi.

Masnawi mengimbau dan mengajak keuchik atau tokoh masyarakat sama-sama mengawasi serta menjaga serta selalu mensosialisasikan kepada warga, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Selain itu jangan membuang puntung rokok sembarangan. Karena sekecil apapun sumber api akan berpotensi terjadinya kebakaran, apalagi saat musim kemarau.,” cetus Masnawi.(AJNN)
 

Share:

Hati-Hati Dengan Cerita Orang Sukses



Hati-hati dengan cerita sukses !!!

Loh kok ? Kan bagus bg ?

Oke fine.. dibilang bagus iya tapi kalau semua cerita sukses ditelan mentah2, khawatir nya dosisnya ga sesuai dgn yg kita butuhkan.

Seringkali saya menemukan "ketidak jujuran" atau "ketidak sempurnaan" cerita sukses itu.

"Aku begini karena kerja kerasku, aku banting tulang, disaaat mereka santai aku berjuang, sudah tidak terhitung brapa kali aku gagal, tp keinginan bangkitku selangkah lebih banyak dr kegagalanku...dan bla.bla.bla"

Redaksi yg serupa, mirip, lebih Kurang, hampir sama, persis seperti itu sering kita dengar, lihat dan trima dari para "orang-orang sukses" bukan?

Oke ada jg cerita sukses diimbangi dgn "cerita pilu perjuangan" SBG pelengkap kesempurnaan cerita. Tp apa iya itu dah lengkap? Belum.

Sering kali ketidakjujuran dr "success story" adl ketidak inginan atau ketidak mauan menyampaikan "second story" pendulang kesuksesannya.

Contoh.

Akhirnya bisnis rentalku ini diterima masyarakat luas bahkan ada yg memesannya dr Amerika (walaupun orang Aceh) yg berlibur k Aceh. (Contoh y)

Lalu pendengar kagum dan mengatakan "hebat ya"..

Padahal ada satu bagian yg hilang atau tidak d sembunyikan dr kalimat kemenangan di atas bahwa kenapa orang dr Amerika itu bs memesan pada rental mobilku, ternyata jauh sebelum mereka memesan, keluarganya sudah duluan menyapa, tanya harga, gimana mekanismenya dsb hingga "deal" dgn kalimat 

"Baiklah nanti adek saya hubungi anda ya". 

Ni contoh satu kasus aja, byk kasus lain.

Belum lagi kenapa si anu bs terpilih JD anggota dewan ? - misalnya - 

Ternyata setelah d selidiki bukan hanya semata dia dkat Sama Masyarakat, dia pintar lobi, dia ada dana dsb. Bukan !

Ternyata orang tuanya tokoh d sana, abangnya panglima dl, pakciknya berjasa d kampung a dsb. Ibarat kata dr akar sampai pohon besar dia dah ada modal sebelumnya giliran dia tampil memang udah waktunya pohon berbuah dan takdirnya buahnya dia. Maka jadi itu barang ! 😀

Trus apa yg salah dr crita sukses?

Ga ada yg salah. Cuma saya blg hati-hati.

Analisa secara "sempurna" crita suksesnya.

Siapa d sampingnya, siapa circle-nya klu bahasa keren skarang. Siapa yg "ngerecom" dia. Siapa di belakangnya dan sekitarnya itu jg selayaknya harus d analisa.

Bahkan cerita terbaik seperti Muhammad Al-Fatih pun tidak terlepas dr sosok siapa syechnya, siapa orang d sekitarnya, siapa pembuat meriamnya (dia tahu titik lemah benteng konstantinopel Krn dia pernah tinggal disana sebelumnya) dan sebagainya.

Maka sangat sempurna pesan dr Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam

Bahwa sebaik-baik pemimpin DAN sebaik-baik pasukan yg akan mengalahkan konstantinopel.

Jadi ga cuma "pemimpin" saja yg nabi sebutkan tapi jg pasukannya artinya orang-orang disekitarnya jg orang-orang pilihan.

So. Sebagai penutup

Silahkan terima cerita sukses tp jgn telan mentah2 tanpa analisa keadaan apa, siapa, kenapa, kapan, dengan siapa dan bagaimana dia bisa sukses itu jg perlu !

Dari orang yg belum sukses 

Penulis

Ayid Fariz

Share:

ACEH TERANCAM DAMPAK EL NINO, WALHI: PEMERINTAH ACEH TIDAK BOLEH LENGAH

 


THE REPORTER -  Kerentanan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai serius ancam tanah Aceh dampak dari El Nino telah mulai terlihat nyata.

Kenaikan suhu di berbagai daerah di Serambi Mekkah, cuaca ekstrem, hingga berpotensi banjir bandang bisa mengancam nyawa manusia. Terlebih dunia sekarang tengah memasuki krisis iklim yang belum pernah terjadi sebelumnya, diperburuk oleh fenomena alam ini.

El Nino adalah fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML) di atas kondisi normalnya yang terjadi di Samudera Pasifik bagian tengah.

Pemanasan SML ini meningkatkan potensi pertumbuhan awan di Samudera Pasifik tengah dan mengurangi curah hujan di wilayah Indonesia.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak El Nino terjadi di bulan Agustus-September 2023. Dampak dari fenomena alam ini adalah kekeringan, sehingga sangat rentan terjadi Karhutla maupun banjir hidrometeorologi basah.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin mengungkapkan, mengingat kejadian Karhutla di Aceh terbanyak di Indonesia, menduduki peringkat pertama hingga Juni 2023.

“Ini ancaman nyata, pemerintah Aceh tidak boleh lengah, karena bukan hanya Karhutla saja, kekeringan hingga krisis air dan juga banjir akibat anomali cuaca perlu diwaspadai,” kata Ahmad Shalihin, Kamis (27/7/2023).

Berdasarkan data yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), total kejadian Karhutla di Indonesia mencapai 206 kejadian dan didominasi oleh Provinsi Aceh yaitu sebanyak 53 kali hingga Juni 2023. Kemudian disusul Kalimantan Tengah 35 kali kejadian.

Menurut Om Sol, sapaan akrab Ahmad Shalihin menyebutkan, bila pemerintah Aceh lengah dan tidak memiliki strategi yang terintegrasi dalam mengatasi hal ini. Maka dikhawatirkan akan berdampak pada kekeringan hingga krisis air, baik untuk dikonsumsi maupun lahan pertanian dan perkebunan.

Bila ini terjadi, dampak jangka panjang, sebutnya, produktivitas pangan atau berdampak pada ketahanan pangan. Karena sangat berpotensi banyak gagal panen karena krisis air atau kekeringan dampak dari El Nino tersebut.

“Ancaman kelaparan juga bisa terjadi, tentu ini cukup berbahaya bila tidak segera dicari solusi, terutama terkait dengan Karhutla,” tambahnya.

Kata Om Sol, dampak nyata dari efek El Nino sudah mulai terlihat di depan mata di Aceh. Kejadian Karhutla tertinggi seluruh Indonesia merupakan peringatan bagi pemerintah Aceh untuk segera mengatasinya.

Begitu juga dengan kekeringan, sebutnya, dari total kejadian seluruh Indonesia sebanyak 18 kejadian kekeringan, Aceh masuk empat besar. Meskipun Jawa Tengah tertinggi sebanyak 11 kejadian, Jawa Barat 3 kejadian, Jawa Timur 3 kejadian dan Aceh satu kejadian.

“Tetapi ini tidak boleh diremehkan, karena cukup berpotensi dilanda kekeringan, apa lagi karhutla Aceh tertinggi dari seluruh Indonesia,” sebutnya.

Sementara itu menyangkut dengan data Karhutla berdasarkan data dari sipongi.klhk, total Karhutla di Aceh hingga Juni 2023 sudah mencapai 491,8 hektar.

Kabupaten Aceh Jaya merupakan daerah yang paling tinggi terjadi Karhutla, yaitu mencapai 117,7 hektar, disusul Aceh Tengah 78,5 hektar dan Subulussalam 75,5 hektar.

Kata Om Sol, ancaman lainnya bila Karhutla terus meluas dampak dari El Nino ini tidak segera diatasi adalah bencana asap yang mengakibatkan pada kesehatan masyarakat.

Berkaca pengalaman pada 2015-2016, yang menyebabkan Karhutla di Indonesia mencapai 2,6 juta hektar. Terjadi bencana asap hingga ke Malaysia dan Indonesia mengalami kerugian ekonomi hingga Rp 221 triliun.

“Meskipun tidak semua wilayah bakal terjadi kekeringan, bisa saja ada yang banjir atau bencana lainnya, karena tidak semua wilayah memiliki dampak yang sama,” tegasnya.

Sedangkan untuk Aceh, sebutnya, berdasarkan data sementara diperkirakan yang paling terancam adalah Karhutla dampak dari El Nino. Mengingat 74 persen kejadian Karhutla di Indonesia terjadi di Aceh hingga Juni 2023.

Oleh sebab itu WALHI Aceh menghimbau pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk meningkatkan koordinasi yang kuat dan siap siaga dalam mengatasi potensi bencana yang timbul fenomena El Nino.

Pemerintah juga harus memiliki perencanaan anggaran dan fasilitas untuk masyarakat yang mengungsi jika sewaktu-waktu terjadi bencana di Aceh. Karena perencanaan mitigasi kebencanaan yang baik harus sigap dan cepat. Terutama persoalan pendanaan yang mudah diakses ketika bencana datang.

“Selama ini yang jadi masalah pada kesediaan dana, pemerintah sering panik dengan pendanaan, karena tidak dipersiapkan secara matang sebelumnya, maka ini perlu segera dipersiapkan dan ada alokasi dana khusus untuk menghadapi setiap bencana,” tegasnya.

Selain itu, kata Om Sol, Pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota juga harus segera melakukan pendataan wilayah yang berpotensi terdampak dari fenomena El Nino atau bencana alam lainnya. Sehingga akan memudahkan melakukan penanganan maupun perencanaan, baik upaya mitigasi maupun evakuasi saat bencana datang.

Hal yang jauh lebih penting lagi, sebutnya, distribusi pengetahuan dan kesiapsiagaan masyarakat harus segera dilakukan. Terutama pemerintah kabupaten/kota harus mensosialisasikan secara masif dampak dari fenomena alam tersebut. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi utuh terkait berbagai dampak dari fenomena alam tersebut.

“Penyebaran informasi secara masif harus disegerakan dan ini sangat mendesak segera dilakukan. Sehingga bisa meminimalisir dampak kerugian dan korban jiwa, harta benda akibat El Nino,” sebutnya.

Kemudian pemerintah juga harus mempersiapkan peralatan yang cukup dan personel yang terlatih untuk mengatasi berbagai bencana yang sewaktu-waktu terjadi di Aceh dampak dari berbagai bencana alam yang terjadi di Aceh.

“Peralatan kebencanaan dan personel harus dipersiapkan dengan matang dan harus standby selama 24 jam, tidak boleh lengah,” tutupnya.

Share:

Korban pelanggaran HAM Berat Aceh Masih Ada yang Belum Terdata

 


THE REPORTER - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih membuka ruang terhadaP masyarakat Aceh yang belum terdata untuk mengajukan permohonan status sebagai korban
pelanggaran HAM berat dari tiga kasus yang telah diakui pemerintah di Aceh.

"Komnas HAM membuka ruang agar korban yang belum terdata dapat mengajukan status
sebagai korban pelanggaran HAM berat," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady
Utama, dalam diskusi publik yang dilaksanakan Aceh Resource and development dengan tema

"Pasca kick off penyelesaian non yudisial Rumoh Geudong, apa langkah berikutnya," di Banda
Aceh, Kamis.

Sepriady mengatakan, ruang pengajuan tersebut dibatasi hanya dari tiga kasus yang telah
diakui pemerintah yakni Rumoh Geudong Pidie, Simpang KKA Aceh Utara dan peristiwa Jambo
Keupok Aceh Selatan.

Kata dia, sejauh ini Komnas HAM telah menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP)
terhadap 106 korban pelanggaran HAM berat dari tiga kasus tersebut. Karena itu pihaknya
masih membuka ruang bagi korban yang belum terdata.

"Jadi Komnas HAM membuka ruang untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran
HAM berat dari tiga kasus itu, untuk kemudian bisa dilakukan verifikasi guna mendapatkan hak
pemulihan," ujarnya.

Sepriady menjelaskan, untuk membuat pengajuan maka korban harus mengirimkan surat
permohonan atau keterangan korban pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM, bisa
diserahkan langsung atau melalui pengaduan di website Komnasham.go.id.

Nantinya, setelah berkas diterima dan dilaksanakan penginputan data melalui sistem, maka
selanjutnya dapat diverifikasi guna memastikan apakah pemohon korban langsung atau
keluarga.

"Baru-baru ini kita lakukan beberapa verifikasi korban pelanggaran HAM berat yang belum di
BAP dalam kasus Simpang KKA. Maka ini terus berlanjut, dan permohonan itu yang menjadi
dasar kita," katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya menegaskan bahwa permasalahan HAM berat tersebut tidak
dapat diselesaikan sendiri oleh Komnas Aceh saja, melainkan perlu dukungan semua pihak.

"Saya kira penyelesaian korban pelanggaran HAM berat ini membutuhkan ikhtiar kita bersama
seluruh stakeholder, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan," demikian Sepriady.(ANTARA)

Share:

26 Terdakwa Narkotika di Aceh Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2023

 


THE REPORTER - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar menyatakan sebanyak 26 terdakwa dalam perkara narkotika dituntut dengan hukuman mati sepanjang 2023.

"Ada sebanyak 26 terdakwa narkotika dituntut hukuman mati periode Januari hingga pertengahan Juli 2023," kata Kajati Aceh Bambang Bachtiar di Banda Aceh, Kamis.

Menurut dia, banyaknya perkara narkotika, termasuk banyak pelakunya yang dituntut hukuman mati, tentu mengkhawatirkan. Kekhawatiran tersebut merupakan ancaman terhadap bahaya narkotika bagi generasi muda.

"Tuntutan hukuman mati tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun yang lain, sehingga tidak terlibat dalam narkotika dan obat terlarang, katanya.

Sementara itu, untuk perkara narkotika sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Aceh sudah menerima 105 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara narkotika. Dari 105 perkara tersebut, 84 di antaranya dinyatakan P-21 dan 80 lainnya dinyatakan tahap dua atau dilimpahkan ke pengadilan.

Selain penyelesaian kasus di pengadilan, Kejati Aceh periode Januari hingga Juli 2023 juga menyelesaikan perkara secara keadilan restoratif atau restorative justice dengan jumlah mencapai 106 perkara. Penyelesaian keadilan restoratif tersebut dilakukan diluar pengadilan.

Bambang Bachtiar mengatakan perkara-perkara yang diselesaikan secara keadilan restoratif sebagian besarnya merupakan kasus tindak pidana ringan seperti penganiayaan. Syarat penyelesaiannya adalah para pihak sudah berdamai.

"Selain para pihak sudah berdamai, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana. Penyelesaian secara keadilan restoratif ini tidak harus ke pengadilan," kata Bambang Bachtiar.(ANTARA)

Share:

Selasa, 25 Juli 2023

Kejaksaan Tahan eks bendahara Disdagkop Aceh Tengah Terkait Korupsi Pengadaan Tanah

 


THE REPORTER -  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan eks Bendahara Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) UKM Kabupaten Aceh Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi Rp246,3 juta pengadaan tanah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan eks bendahara tersebut berinisial AP. Sebelumnya, AP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana ganti uang pengadaan tanah.

"Sebelum ditahan, tersangka AP dipanggil secara patut untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Aceh Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana ganti rugi pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018," katanya.


Setelah menjalani pemeriksaan, selanjutnya penyidik menahan AP dan menitipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Tersangka AP ditahan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang.

Sebelumnya, kata Ali Rasab, Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah melakukan pengadaan tanah pada tahun anggaran 2018. Akan tetapi, uang pengadaan tersebut tidak digunakan secara patut, sehingga merupakan keuangan negara Rp246,3 juta.

"Kerugian negara mencapai Rp246,3 juta tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah tertanggal 4 Juli 2023," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.

Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya apabila ditemukan bukti-bukti," kata Ali Rasab Lubis.(ANTARA)

Share:

DPR ACEH DIGUGAT !! Diduga Langgar Aturan Seleksi Calon Anggota KIP

 


THE REPORTER - Sejumlah peserta seleksi calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggugat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait proses seleksi calon komisioner lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Erlizar, kuasa hukum sejumlah peserta seleksi calon anggota KIP Aceh, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan gugatan dilayangkan kliennya karena proses seleksi patut diduga melanggar aturan yang berlaku.

"Ada dugaan pelanggaran dalam proses seleksi calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028. Karena itu, klien kami menggugat pengadilan," kata Erlizar menyebutkan.

Baca juga: Bacaleg penerima gaji dari pemerintah harus mundur dari jabatan

Ia mengatakan kliennya yang menggugat yakni Muhammad Siddiq, Indra Milwady, dan Marini. Selain menggugat Komisi I DPRA, ketiganya juga menggugat DPRA, KPU RI dan Panitia Seleksi KIP Aceh.

"Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Klien kami menggugat agar majelis hakim memutuskan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KIP Aceh diulang. Dan apa yang sudah ditetapkan dibatalkan," katanya.

 
Erlizar mengatakan uji kepatutan dan kelayakan tersebut digugat karena ada pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.

Menurut dia, dalam qanun tersebut disebut bahwa DPRA menyusun urutan peringkat 21 nama calon anggota KIP Aceh berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan. Uji kepatutan dan kelayakan dilakukan komisi membidangi politik, pemerintahan, dan hukum.

"Komisi membidangi politik, pemerintahan, dan hukum di DPRA adalah Komisi I. Pertanyaannya, mengapa Komisi I yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan menetapkan serta mengumumkan tujuh nama anggota KIP Aceh yang lulus dan tujuh nama sebagai cadangan, katanya.

"Seharusnya, yang menetapkan nama calon yang lulus dan nama calon sebagai cadangan adalah DPRA. Termasuk tujuh nama calon yang tidak lulus lainnya, sehingga yang diumumkan ada 21 nama seperti diperintahkan dalam qanun," kata Erlizar.

Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan tidak ada yang dilanggar komisi yang diketuai dalam proses seleksi calon anggota KIP Aceh. Proses yang dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018.

"Apa yang kami lakukan dalam proses seleksi calon anggota KIP Aceh sudah sesuai prosedur, norma, dan hukum yang berlaku. Tidak ada yang dilanggar, termasuk Qanun Nomor 6 Tahun 2018," katanya.

Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan kalaupun ada pihaknya tidak terpuaskan dari hasil seleksi calon anggota KIP Aceh dapat menempuh prosedur yang ada seperti menggugat ke pengadilan.

"Kita ini negara demokrasi. Semua saluran demokrasi tersebut. Kalau memang tidak puas, silakan menempuh sesuai prosedur yang ada. Dan kami juga siap dengan apa yang sudah kami sampaikan terkait seleksi calon anggota KIP Aceh," kata Iskandar Usman Al Farlaky.(ANTARA)

Share:

Masih ada ASN "Hana Pakek Utak" Nongkrong di WarKop saat Jam Kerja

 


THE REPORTER - Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Amiruddin melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta non ASN di lingkungan Pemko Banda Aceh nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

“Jangan tinggalkan kantor dan tugas utama melayani masyarakat, hanya untuk nongkrong di warkop. Saya akan mengambil tindakan tegas kalau kedapatan,” kata Amiruddin, di Banda Aceh, Selasa.

Karena itu, dirinya menginstruksikan kepada petugas Satpol PP/WH serta seluruh kepala OPD dapat memantau secara ketat agar para abdi negara tidak keluyuran saat jam kerja, melainkan harus melayani masyarakat.

Kepada masyarakat, diharapkan dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat ada ASN Pemko Banda Aceh sedang nongkrong di warkop.

“Jangan segan-segan melaporkan, karena tugas kami melayani masyarakat dengan baik,” kata Amiruddin.

Sementara itu, Anggota DPRK Banda Aceh  Musriadi mendukung penuh kebijakan Pj Walikota Banda Aceh untuk menegakkan kedisiplinan pegawai negeri sipil agar tidak nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

"Kita berharap Satpol PP/WH dapat melakukan razia rutin setiap hari terhadap PNS yang sering keluar ke warkop," kata Musriadi.

Menurut Musriadi, kebijakan tersebut sangat tepat dilakukan Pemko Banda Aceh, karena ASN sebagai pelayan publik, dan harus memberikan pelayanan secara profesional serta berkualitas

"Kita juga mendesak BKPSDM untuk memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," demikian Musriadi.(ANTARA)

Share:

Senin, 24 Juli 2023

Airlangga Hartarto Siap Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

 


THE REPORTER - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar, menyatakan siap untuk pemeriksaan di Kejaksaan Agung, sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi minyak kelapa sawit CPO (crude palm oil) dan minyak goreng dengan tersangka tiga korporasi.

"Hadir, hadir," jawab Airlangga di Stadion Manahan Solo, Minggu (23/7/2023).

Pemeriksaan dijadwalkan oleh pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 24 Juli 2023.

Baca juga: Kejagung panggil ulang Airlangga Hartarto untuk pemeriksaan dugaan korupsi minyak goreng

Airlangga menghadiri puncak perayaan hari lahir (Harlah) ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu petang. Dia menerangkan, usai acara langsung kembali ke Jakarta.

"iya (ke Jakarta)," ujar dia.


Airlangga mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan besok. Dia hanya akan siapkan bekal untuk makan siang

"Pembekalan kan kalau mau makan siang," ujar dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menggeledah tiga lokasi yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.


Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.

"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.(ANTARA)

Share:

Sabtu, 22 Juli 2023

Perkara Utang Peng !! Warga Aceh Disandera, Penculik Minta Tebusan 70 Juta

 


THE REPORTER -  Syarbani (46), warga Lhokseumawe menjadi korban penculikan disertai penyanderaan. Pelaku meminta sejumlah uang sebagai tebusan kepada keluarga korban.

Drama penculikan ini bermula ketika adik Syarbani mendapat kabar dari dua orang tamu yang datang ke rumah bahwa abangnya telah pergi ke Aceh Timur mengggunakan mobil. Hingga menjelang malam hari tiba, Syarbani tak kunjung kembali ke rumah.

Menurut polisi, sekitar pukul 9 malam lewat, seseorang tiba-tiba mengirimkan informasi lokasi keberadaan Syarbani. Tidak beberapa lama kemudian, Syarbani menghubungi sang adik menggunakan nomor orang lain serta memberitahu bahwa dirinya tengah disandera.

"Dan disiksa oleh pelaku. Korban juga meminta agar disiapkan uang Rp70 juta kepada adiknya. Kalau tidak maka korban akan dihabisi," terang Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim, Jumat siang (21/7/2023).

Adik Syarbani memutuskan untuk melaporkan kasus penyanderaan yang menimpa abangnya kepada polisi. Polisi berhasil mengungkap kasus ini serta membekuk dua orang yang terlibat, yakni AW (25), dan MJ (38), di Desa Tanjong Tok Blang, Julok, Aceh Timur, Minggu (9/7/2023),

"Kamis (20/7/2023), sekira pukul 16.30 kita berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni MU (41) di Desa Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur," sebut Ibrahim.

Sewaktu penggeledahan, petugas menemukan senjata laras pendek jenis airsoft gun yang diduga digunakan dalam aksi penculikan. Hasil pemeriksaan, motif di balik aksi penculikan ternyata terikat perkara utang piutang antara MU dan Syarbani.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 328 juncto pasal 333 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," Ibrahim menandaskan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui, Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim menjelaskan, barang bukti lain yang diamankan yaitu satu unit mobil Toyota Yaris warna putih Nopol BL 1423 DY yang digunakan para tersangka.

Kemudian para tersangka menggunakan mobil tersebut untuk berpindah-pindah tempat penyekapan. 

Selain itu juga disita satu unit hp android yang digunakan oleh pelaku penculikan.

Untuk motif pelaku sementara diduga karena permasalah h utang dengan korban. 

"Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan h utang pi utang antara korban dengan MU. 

Kini ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (Liputan6 Serambi)


 

Share:

Keuchik Jak Politek? Bawaslu Nagan Raya Terima Aduan Ada Kades Berpolitik

 


THE REPORTER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menerima pengaduan terkait adanya laporan seorang oknum kepala desa (keuchik) di Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat, diduga melakukan politik praktis berkampanye untuk seorang bacaleg yang maju di Pemilu 2024.

“Laporan atau aduan sudah kita terima, saat ini sedang ditelaah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Arbi yang dikonfirmasi ANTARA di Suka Makmue, Jumat.

Menurutnya, aduan yang diterima tersebut berupa seorang oknum kepala desa atau keuchik, diduga memasang foto kandidat bacaleg yang akan maju di Pemilu 2024 untuk mencalonkan diri sebagai balon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).


Foto seorang kandidat tersebut diunggah melalui aplikasi snap Whatsapp oleh oknum kepala desa, kemudian unggahan tersebut di screenshot dan diserahkan kepada Bawaslu Nagan Raya sebagai salah satu bukti.

Arbi mengatakan, aduan yang dilaporkan oleh Teuku Ridwan, seorang warga yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan guna dipastikan apakah aduan tersebut memenuhi syarat formil atau materil.

Apabila nantinya memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan ini akan kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Jika memenuhi aturan aduan, maka terlapor juga akan kita panggil untuk kita mintai klarifikasi atas unggahannya ini,” kata Muhammad Arbi menambahkan.

Sementara itu, Teuku Ridwan selaku pelapor kepada wartawan di Nagan Raya, mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh dirinya sebagai upaya untuk menjaga netralitas aparatur penyelenggara pemerintah, agar tidak terlibat politik praktis.

“Kami selaku warga negara menginginkan bahwa pemilu harus berjalan secara demokratis tanpa intervensi dari pihak mana pun,” katanya.

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan tersebut sebagai upaya menindaklanjuti aturan perundang-undangan yang melarang adanya keterlibatan penyelenggara pemerintahan untuk tidak berkampanye, atau memihak kepada kandidat tertentu sebagai peserta dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Kami berharap kepada Bawaslu Nagan Raya, agar dapat menindaklanjuti laporan ini,” pinta Teuku Ridwan.(ANTARA)

Share:

Kagura ! Tiga Bacaleg Aceh Barat GAGAL Uji Baca Al Quran


 

THE REPORTER - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mencatat sebanyak tiga dari total 57 orang bakal calon legislatif yang maju di Pemilu 2024 di daerah ini, gagal memenuhi persyaratan setelah dinyatakan tidak lulus mengikuti uji baca Alquran yang diselenggarakan pada pertengahan Juli 2023 saat masa perbaikan.

“Mereka gagal baca Alquran setelah mengikuti tes di depan tim penguji,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman di Meulaboh, Jumat (21/7).

Dengan gagalnya tiga bacaleg tersebut, maka hingga saat ini total jumlah bacaleg peserta Pemilu 2024 yang gagal mengikuti uji baca Alquran di Kabupaten Aceh Barat menjadi 14 orang.


Sebelumnya, 11 orang bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024 di daerah itu, tidak lulus uji baca Alquran yang diselenggarakan selama dua tahap sejak 8,9,10 dan 12 Juni 2023.

Ia menjelaskan tidak lulus bacaleg tersebut diketahui setelah pihaknya mendapatkan hasil nilai yang dilakukan oleh tim dewan juri, terdiri atas lembaga Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, MPU Aceh Barat serta Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Aceh Barat.

Dia menjelaskan pihaknya juga segera mengirimkan nama bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak bisa membaca Alquran, ke masing-masing partai politik pengusung.

Teuku Novian mengatakan dengan sudah terbitnya hasil nilai tersebut, maka jumlah di Kabupaten Aceh Barat yang saat ini mampu membaca Alquran bertambah menjadi 357 orang, dari total sebelumnya hanya sekitar 303 bacaleg.

Pihaknya juga masih menunggu arahan resmi dari KPU Republik Indonesia apakah nantinya bacaleg yang gagal baca Alquran tersebut, apakah bisa diganti oleh kandidat lainnya atau tidak di masa perbaikan sebelum penetapan daftar caleg sementara atau DCS.(ANTARA)

Share:

Jumat, 21 Juli 2023

Nyoe Pakon? 94 Bacaleg DPRK Banda Aceh Tidak Ikut Uji Baca Al Quran

 


THE REPORTER - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan sebanyak 94 bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Jumat, mengatakan puluhan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak mengikuti uji mampu baca Al Quran.

"Mereka tidak mengikuti uji mampu baca Al Quran pada tahap perbaikan beberapa waktu lalu. Uji mampu baca Al Quran merupakan syarat yang harus penuhi bacaleg beragama Islam," kata Rachmat Hidayat.

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menggelar dua kali uji mampu baca Al Quran. Yang pertama pada 6 hingga 12 Juni 2023. Serta yang kedua pada 13-15 Juli 2023. Bagi bacaleg yang tidak hadir pada yang pertama, diberi kesempatan pada yang kedua.

Uji mampu baca Al Quran yang kedua, kata Rachmat Hidayat, selain diikuti bacaleg tidak ikut pada yang pertama juga diikuti bacaleg pengganti. Jumlah bacaleg yang dijadwalkan ikut uji mampu baca Al Quran tahap kedua sebanyak 159 orang.

"Dari 159 orang tersebut, yang hadir dan mengikuti uji mampu baca Al Quran sebanyak 65 orang dan yang tidak sebanyak 94 orang. Yang 94 orang tersebut dapat dikatakan tidak memenuhi syarat," katanya.

Rachmat Hidayat mengatakan bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak bisa ditetapkan dan dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS). DCS akan ditetapkan pada Agustus 2023.

"Menyangkut hasil uji mampu baca Al Quran, masih di tangan tim juri dan belum disampaikan kepada kami. Jadi, kami belum bisa menyampaikan berapa bacaleg yang mampu membaca Al Quran dan berapa yang tidak mampu," kata Rachmat Hidayat.(ANTARA)

Share:

Kamis, 20 Juli 2023

Tu Bulqaini Optimis Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Dapat Berkompetisi di Pemilu 2024

 


THE REPORTER - Ketua Umum Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Tgk Bulqaini alias Tu Bulqaini, menargetkan partai yang dipimpinnya akan meraih kemenangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh yang mendaftar di Kantor KIP Aceh pada Senin, 8 Agustus 2022, akan mengincar kursi di parlemen sebanyak-banyaknya.

"Tentu saja harapan kami mudah-mudahan Partai Adil Sejahtera Aceh, dapat berkompetisi di Pemilu 2024. Karena PAS Aceh merupakan partai yang baru," kata Tu Bulqaini.

Tu menambahkan, Latar belakang lahirnya PAS Aceh, karena demi kemaslahatan agama, umat dan lebih penting untuk kepentingan Aceh. Meskipun sudah banyak partai lokal di Aceh.

"PAS Aceh direkomendasi dari ulama-ulama. Bukan dorongan atau embel-embel dari partai politik nasional ataupun lokal yang sudah ada, Maka selama partai lokal bersatu, insyaAllah hingga akhirat Aceh akan baik," lanjutnya.

Tu Bulqaini berharap pentas demokrasi di Indonesia tidak diwarnai dengan intimidasi.

"Karena itu yang telah kita rasakan demokrasi yang penuh intimidasi selama ini, sebab itu PAS Aceh tidak menginginkannya," sebut dia.(*)


Share:

Rabu, 19 Juli 2023

Angin Puting Beliung Hantam Aceh Utara, Rumah dan Masjid Rusak

 


THE REPORTER - Angin puting beliung terjadi di Aceh Utara mengakibatkan belasan rumah, kios dan satu unit Masjid rusak parah pada Selasa (18/7/2023) sore.

Akibat peristiwa itu, belasan rumah, satu masjid dan satu warung di empat desa dalam tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Utara rusak setelah dihantam angin puting beliung.

Masing-masing, di Kecamatan Cot Girek 17 bangunan rusak, 15 di antaranya rumah dalam dua desa, satu masjid dan satu warung. 

Kemudian di Desa Rambong Dalam Kecamatan Baktiya satu rumah rusak serta di Desa Seureuke Kecamatan Langkahan juga satu rumah rusak.

Akibat kejadian itu, sebagian warga harus mengungsi karena tidak memungkinkan lagi menempati rumahnya yang sudah rusak. Apalagi angin puting beliung itu terjadi saat hujan deras. Sehingga setelah rumah rusak, barang-barang dalam rumah korban juga ikut basah.

Kondisi terparah terjadi di Gampong Trieng Kecamatan Cot Girek, yaitu 13 rumah  bersama satu masjid  dan satu warung rusak. Sedangkan di Gampong Lhok Reuhat Kecamatan Cot Girek, dua rumah rusak. Puting beliung juga juga terjadi di Desa Rambong Dalam Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara.

“Pohon tumbang akibat angin kencang yang menimpa rumah (Sawiyah) mengakibatkan rumah roboh,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara melalui Kabid Pencegahan dan Kesiap-siagaan Mulyadi, Rabu (19/7/2023).

Sehingga kata Mulyadi rumah tersebut tidak bisa ditempati lagi oleh korban. Korban yang memiliki tiga tanggungan keluarga harus mengungsi. 

Setelah kejadian tersebut petugas BPBD Aceh Utara bersama petugas terkait langsung melakukan pendataan ke lokasi kejadian. Untuk di Kecamatan Cot Girek 15 rumah yang rusak.

“Kubah masjid Baitul A'la di Gampong Trieng juga rusak, ditaksir kerugian mencapai Rp 50 juta,” kata Mulyadi. 

Ditambahkan, dalam kejadian tersebut tidak menyebabkan terjadinya korban jiwa tetapi sebagian warga mengungsi ke rumah saudaranya atau tetangga yang berada di daerah lokasi kejadian. Sedangkan belasan KK lagi masih menempati di rumah masing-masing.

“Rata-rata kerugian korban angin puting beliung itu mencapai belasan juta rupiah,” pungkas Mulyadi.

Sementara itu Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra, setelah mendapat informasi langsung terjun ke lokasi bersama personel untuk mengantarkan bantuan. Kapolres Aceh Utara merangkul masyarakat yang menjadi korban bencana angin puting beliung seraya menyerahkan bantuan, Rabu (19/7/2023) siang. 

AKBP Deden berharap dengan bantuan itu dapat meringankan beban para korban yang terdampak oleh bencana alam tersebut.

“Saat kejadian bencana tersebut tidak ada korban jiwa. Para warga langsung cekatan keluar rumah dan menyelamatkan diri masing-masing di tempat yang aman,” ujar AKBP Deden. 

Bantuan sosial berupa sembako dan santunan untuk membantu para korban bencana yang terkena angin puting beliung sebanyak 17 KK.(SERAMBI)
 

Share:

Penyeludupan Ganja dan Sabu dari Aceh ke Bali Digagalkan Polisi

 


THE REPORTER - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah.

Dalam kasus itu petugas turut mengamankan barang bukti narkotika ganja seberat  42 kilogram  dan  1 kilogram narkotika jenis Sabu  serta turut mengamankan tiga orang tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro didampingi Kabag Ops Kompol Firdaus dan Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, saat konferensi pers, Rabu (19/7/2023) menjelaskan awalnya petugas berhasil mengungkapkan kasus narkotika jenis ganja di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada 5 Juli 2023.

“Dari hasil pengungkapan itu, petugas menangkap satu orang tersangka berinisial NS (32) warga setempat dan turut mengamankan barang bukti 42 bal ganja  dengan berat 42 kilogram yang sudah dibungkus dengan lakban warna kuning dan dimasukkan dalam karung sedangkan barang itu akan diedarkan atau dijual ke Pulau Bali dengan seharga Rp 900 Ribu per kilogram, “jelasnya.

Lanjut Kompol Syukrif,  beberapa kemudian petugas berhasil mengamankan dua tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berinisial  SI (40) dan MS (38) kedua warga Gampong Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmur Aceh Timur.

“Keduanya tersangka kita tangkap pada 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, setelah mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis Sabu ke Luar Provinsi Aceh, 

Petugas langsung melakukan penggerebekan  di sebuah rumah yang dijadikan sebagai penyimpanan sabu, menurut pengakuan barang itu diperoleh dari seorang pria berinisial P yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).”pungkasnya.

Share:

Polres Aceh Utara Ungkap Prostitusi Anak Bawah Umur

 


THE REPORTER - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

Kapolres Aceh Utara Deden Heksaputra melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra di Lhoksukon, Rabu, mengatakan kasus eksploitasi anak yang terjadi sejak Desember 2022 hingga April 2023 lalu terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian.

"Dalam kasus ini, petugas menangkap lima tersangka dan salah satunya merupakan anak di bawah umur sebagai penyedia tempat," katanya. 

Kelima tersangka tersebut yakni RL (32) sebagai mucikari, IK (17) penyediaan tempat, serta AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai pengguna jasa korban.

Agus menyebutkan tersangka RL sebagai mucikari telah mengeksploitasi korban dengan cara menawarkan kepada para tersangka, kemudian berkomunikasi dengan IK untuk menyediakan tempat.

“Dari hasil penyelidikan dapat diketahui bahwa setiap berhubungan badan, korban diberikan uang sebesar Rp200 ribu hingga Rp600 ribu. Kemudian korban memberikan uang kepada penyedia tempat Rp50 ribu,” katanya.

Agus menyebutkan, tempat lokasi yang disewakan untuk tempat pelaku dan korban melakukan hubungan badan berada di toilet umum yang dijadikan kamar di area terminal Lhoksukon.

"Dari keterangan korban diketahui bahwa ada delapan pelaku lainnya yang menggunakan jasa korban yang saat ini tidak lagi menetap di Lhoksukon dan masih dilakukan pengejaran," katanya. 

Agus mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah petugas melakukan hasil penyelidikan dari seorang korban eksploitasi. Kemudian, tim langsung memberitahukan ibu kandung korban.

“Selama ini ibu korban hanya mengetahui anaknya bekerja di sebuah cafe. Karena merasa dibohongi anaknya, ibunya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara. Selain itu, karena korban masih di bawah umur, maka polisi hanya menetapkan statusnya sebagai korban,” ujarnya.(ANTARA)

Share:

Rabu, 12 Juli 2023

Penyelundupan 57 Kg Sabu-sabu Sindikat Internasional digagalkan Polda Aceh

 


THE REPORTER - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 57 kilogram di perairan Kabupaten Aceh Besar yang berasal dari sindikat internasional.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh, Rabu, mengatakan selain menyita puluhan kilogram sabu-sabu, tim juga menangkap lima terduga pelaku.

"Lima terduga pelaku terdiri dua pengendali di laut, dua pengendali di darat, dan seorang pemilik barang. Kelima terduga pelaku yang ditangkap pada 4 dan 5 Juli 2023 tersebut kini ditahan di Mapolda Aceh," katanya.

Adapun kelima pelaku yakni berinisial AH alias MJ (43), warga Kota Sabang, selaku pemilik narkoba dan pengendali, baik di darat maupun laut, II alias P (32), warga Kota Sabang, selaku penjemput narkoba di darat.

Berikutnya, RI alias A (31), warga Kabupaten Aceh Utara, selaku penjemput narkoba di darat, Y alias W (39), warga Kota Sabang, selaku penjemput narkoba dan juga tekong perahu motor, serta N alias PD (39), warga Kota Banda Aceh, selaku penjemput narkoba dan juga tekong.

"Para pelaku diduga jaringan narkotika internasional Thailand, Malaysia, dan Aceh atau Indonesia. Sabu-sabu tersebut dari luar negeri dengan tujuan untuk diedarkan di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan sinergi kepolisian dengan bea cukai," katanya.

Jenderal polisi bintang dua tersebut mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari Informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan ada pengiriman sabu-sabu di perairan Aceh Besar dari Laut Malaysia.

Dari informasi tersebut, Polda Aceh menurunkan tim Direktorat Reserse Narkoba untuk menyelidiki. Tim Polda Aceh bersama patroli laut bea cukai menyisir perairan Lamreh, Kabupaten Besar. Dari penyisiran, tim gabung melihat ada perahu motor mencurigakan karena melarikan diri saat didekati.
Tim gabungan mengejar perahu motor tersebut. Tim sempat memberikan tembakan peringatan
Namun, perahu motor tersebut tetap melarikan diri sambil tiga karung goni putih ke laut.

Di perahu motor tersebut terlihat empat orang melompat ke laut hingga akhirnya mereka diamankan.Dari penyisiran kembali, tim menemukan dua karung berisi 57 bungkusan teh cina yang didalamnya narkoba jenis sabu-sabu. Berat per bungkusnya mencapai satu kilogram. Tim juga mengamankan sejumlah telepon genggam, telepon satelit, minibus, sepucuk senjata angin, dan lainnya.

"Dari hasil pengembangan, tim kembali menangkap seorang pelaku di kawasan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Para pelaku dijerat Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan paling lama hukuman
mati," kata Ahmad Haydar.

Secara terpisah, Kepala Seksi Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Nanang VH mengatakan penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 57 kilogram tersebut melibatkan Satgas Patroli Laut BC15021.

"Penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut merupakan sinergi bea cukai dengan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan barang-barang terlarang lainnya dari luar negeri," kata Nanang VH.(ANTARA)


Share:

Kamis, 06 Juli 2023

Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Dimusnahkan Diedarkan ke Pedagang Kecil Lhokseumawe

 


THE REPORTER - Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memusnahkan rokok ilegal yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.


Rokok itu berasal dari luar negeri dan hasil penindakan sejak tahun 2021 hingga 2022. Terlihat jutaan batang rokok dibakar dan sebagian dipotong dengan mesin pemotong di halaman kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe, Kamis (6/7/2023).


Kepala Bea Cukai Lhoksuemawe, Agus Siswadi dalam konferensi persnya menyebutkan, modus yang digunakan pelaku yaitu rokok tanpa pita cukai dan sebagian menggunakan pita cukai bekas atau pita cukai palsu.
 
Bea dan Cukai Lhokseumawe menyatakan, pemusnahan itu dari 744 kali penindakan. Rokok itu dijual oleh sejumlah pedagang kecil di Lhokseumawe. Mereka berjualan dalam jumlah kecil untuk masyarakat. Rokok ini mayoritas masuk lewat jalur laut atau peraian. Seterusnya diedarkan ke kios atau pedagang kecil.


Dia menyebutkan peredaran rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai yaitu UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sambung Asgus berkomitmen memperketat pengawasan rokok di Aceh.


“Ini juga untuk menciptakan iklim usaha yang berkeadilan dan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara dibidang cukai,” katanya.


Di sisi lain, pemusnahan rokok ilegal itu sudah mendapat persetujuan peruntungan untuk dimusnahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhoksuemawe.


“Tim Bea dan Cukai Lhokseumawe terus memonitoring dan melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal di Aceh," pungkasnya.(KOMPAS)



Share:

Rabu, 05 Juli 2023

Polisi Tangkap Warga Aceh Besar Pelaku Eksploitasi 4 Anak Bawah Umur

 


THE REPORTER - Polisi menangkap warga Ujung Batee, Aceh Besar berinisial S (27 Tahun) karena terjerat kasus tindak pidana eksploitasi anak bawah umur di Kota Banda Aceh.


Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, pada konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 5 Juli 2023. mengatakan, dalam kasus tersebut ada empat anak yang menjadi korban eksploitasi. Yakni berusia, delapan tahun, satu orang, 10 tahun dua orang dan selebihnya berusia 13 tahun.


“Pelaku merupakan tetangga korban, dan berhasil ditangkap pada 26 Juni 2023,” jelas Fadillah.
Modus operandi yang dilakukan pelaku, sambung Fadillah, emanfaatkan tenaga anak bawah umur secara ekonomi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.


“Modusnya melihat anak bawah umur dari keluarga tidak mampu, ataupun tak berpenghasilan, sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan,” tutur Fadillah.


Dijelaskan Fadillah, tersangka membeli jambu di pasar Lambaro, kemudian membungkus buah tersebut, kemudian meminta korban untuk berjualan ke tempat-tempat keramaian di Banda Aceh.
“Korban bekerja hingga pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.


Dalam satu pack yang dijual, korban mendapat uang Rp2 ribu. Sehingga jangka waktu sehari korban bisa mendapat uang Rp 60 ribu. Sementara pelaku mendapat keuntungan Rp950 ribu.


“Eksploitasi anak ini sudah berlangsung sejak Februari hingga kemarin, 4 Juli 2023,” tutur Fadillah.
Fadillah menyebutkan, barang bukti yang diamankan yaitu empat keranjang yang isinya 30 pack buah, becak, kantong plastik dan pisau.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut Fadillah, pelaku dijerat Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


“Hukumannya yaitu dipenjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 200 juta,” pungkas Fadillah.(AJNN)

Share:

Minggu, 02 Juli 2023

Di ACEH, Hewan Qurban Dipakaikan Kain Kafan

 


THE REPORTER - Hari Raya Idul Adha identik dengan menyembelih hewan kurban berupa sapi, domba atau kambing. Di berbagai daerah, penyembelihan hewan kurban juga dibarengi dengan tradisi masing-masing yang sarat dengan nilai.

Seperti halnya di Desa Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, masyarakat menyelimuti dan menudungi hewan kurban dengan kain kafan saat penyembelihan.

Dan juga menyedekahkan beragam perlengkapan mandi hingga payung ke petugas masjid, yang dimasukkan dalam nampan.

“Ini memang sudah turun temurun dari zaman ke zaman yang dilakukan orang tua kita dulu, bagi mereka yang mampu saja, bukan suatu keharusan,” kata Iman Meunasah Desa Krueng Batee, Tgk Salmi di Aceh Barat Daya, Minggu.

Di daerah itu, hewan ternak sapi, domba dan kambing dipayungi dan diselimuti dengan kain kafan saat boyong ke tempat penyembelihan, yakni meunasah atau masjid kecil.

Sebelum itu, hewan kurban tersebut juga telah dimandikan pakai sabun hingga bersih, dan juga dilakukan tradisi peusijuek di rumah pemiliknya.

Kain putih yang menyelimuti hewan tersebut memiliki empat. Masing-masing segi telah diikat uang yang merupakan sedekah sang pemilik hewan untuk petugas penyembelihan.

Pemilik ternak juga menyediakan beragam perlengkapan yang diisi dalam nampan, diserahkan berbarengan dengan hewan kurban. Beberapa di antaranya seperti sikat gigi, sabun, odol, cermin, gunting, kain sarung, mukena, baju, payung dan beberapa lainnya.

Lalu, nampan tersebut disedekahkan kepada petugas penyembelihan, kemudian isinya dibagikan ke pengurus di lingkungan masjid, ketika proses penyembelihan selesai.

Menurut Tgk Salmi, tidak semua masyarakat yang berkurban harus menyelimuti hewan dengan kain kafan atau menyediakan perlengkapan lainnya dalam nampan. Hal ini hanya tradisi turun temurun, yang dilakukan sesuai dengan keikhlasan pemilik hewan, bila memiliki kemampuan.

“Ada juga yang hanya memberi kue saja, atau bahkan tidak mengisi sama sekali, juga tidak masalah. Karena (tradisi) ini bukan sesuatu yang sunnah dilakukan, apalagi wajib sudah pasti bukan, jadi tidak dianjurkan dalam agama,” ujarnya.

Menurut Tgk Salmi, kebiasaan ini tidak diperintahkan dalam hukum islam. Begitu juga dalam adat atau budaya Aceh, hanya saja suatu kebiasaan masyarakat dari zaman dulu, sehingga tetap dilestarikan hingga sekarang.

Tujuannya, menurut dia, masyarakat ingin hewan kurban yang disembelih itu bersih, sehingga memperlakukan layaknya mengurus anggota keluarga yang diniatkan dalam kurban tersebut, baik yang masih hidup ataupun telah meninggal dunia.

“Kalau berkurban tapi tidak menyediakan ini juga enggak masalah, tidak ada denda atau hukuman. Jadi kalau bilang ini adat gampong maka kalau tidak dilakukan akan kena denda gampong, tapi ini bukan adat, hanya kebiasaan saja,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Krueng Batee Tgk Muktar Ali mengatakan bahwa tradisi tersebut tidak dianjurkan atau diterangkan dalam Al Quran maupun hadis Nabi Muhammad SAW.

Tradisi ini hanya berdasarkan kebiasaan masyarakat dari zaman dulu, dan tidak menjadi masalah jika tetap dilestarikan masyarakat sebagai kearifan lokal.

“Jadi kenapa memilih kain putih itu, orang tua kita dulu mengibaratkan hewan kurban dengan orang meninggal, sehingga perlu dibalut dengan kain kafan, ditudungi pakai kafan saat penyembelihan juga sebagai pelindung saja,” ujarnya.

Menurut dia, masyarakat dari zaman dulu ingin agar hewan kurban yang disembelih tersebut dalam kondisi bersih, sehingga dirawat dengan baik. Lalu, dibekali sejumlah perlengkapan hingga akhirnya disedekahkan ke masjid.

Kendati demikian, bukan menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk harus melakukan ini, hanya saja sebagai tradisi.

“Dalam hukum Allah tidak disampaikan mandi (hewan kurban) harus dengan sabun, tapi cukup bersih saja. cuma karena masyarakat kita betul-betul sayang maka dimandikan pakai sabun, disikat juga, asalkan jangan sampai rontok bulu kambingnya,” ujarnya.(ANTARA)

Share:

Anak Petani Aceh Derita Anemia Aplastik butuh Bantuan Pemerintah dan Dermawan

 


THE REPORTER - Anak petani asal Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Ahlillah (23), membutuhkan uluran tangan dermawan karena hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh karena penyakit anemia aplastik dideritanya.

Andrew Galota Saragih, teman sekaligus perwakilan keluarga Ahlilah, di Banda Aceh, Senin, mengatakan Ahlilah mengharapkan pertolongan para dermawan dan kebijakan pemerintah untuk mendapatkan pertolongan secepatnya agar bisa operasi sumsum tulang belakang.

"Pihak keluarga berharap bantuan para dermawan, anggota DPRA maupun DPRK Aceh Timur hingga Pemerintah Aceh, untuk dapat membantu secara kebijaksanaan agar Ahlilah bisa segera dioperasi," katanya.
 
Ahlilah merupakan mahasiswa Teknik Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Ahlilah menderita anemia aplastik atau penyakit jenis kelainan darah yang terjadi karena kegagalan sumsum tulang untuk menghasilkan sel darah.

Menurut Andrew Galota Saragih, orang Ahlilah hanya sebagai petani di Kabupaten Aceh Timur. Jika tidak segera dioperasi, maka menurut dokter kondisinya akan sangat parah.

Hingga saat ini, dana yang terkumpul belum cukup untuk biaya operasi, maka atas dasar kemanusiaan dan perhatian. Karena itu, dirinya mengajak seluruh mahasiswa, masyarakat, terutama para pengambil kebijakan di Provinsi Aceh dan dermawan lain untuk dapat memberikan donasi.

Donasi, baik dalam bentuk dana maupun kebijakan yang nantinya, semua dana yang terkumpul akan digunakan untuk biaya operasi sumsum tulang belakang dan juga biaya pengobatan Ahlillah.

"Dana yang terkumpul belum cukup untuk biaya operasi. Semua dana yang terkumpul akan digunakan untuk biaya operasi sumsum tulang belakang dan juga biaya pengobatan Ahlillah," kata Andrew.

Andrew mengatakan bagi para dermawan yang ingin berdonasi atau memberikan bantuan dapat langsung mengonfirmasi pihak keluarga atau langsung datang ke RSUZA Banda Aceh.

"Bagi dermawan yang ingin berdonasi bisa juga melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7166027246, atas nama Andrew Galota Saragih dan untuk nomor kontak konfirmasinya ke 082166850274,“ kata Andrew.(ANTARA)

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND