Tampilkan postingan dengan label polda aceh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polda aceh. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 April 2024

PENGIBAR BENDERA BULANG BINTANG DI POLSEK SAMALANGA MENGAKU EMOSI


 
THE REPORTER - Bireuen | Empat pria pemasang bendera bulan bintang di Polsek Samalanga, Bireuen, Aceh meminta maaf.

Mereka mengaku mengibarkan bendera tersebut karena emosi sesaat.

Keempat pelaku pengibar bendera adalah NN, YI, MR dan MN. Permintaan maaf disampaikan NN lewat video yang direkam dalam sebuah ruangan.

"Para pelaku mengakui bahwa motif dari pemasangan bendera bulan bintang tersebut karena emosi sesaat akibat kesalahpahaman terhadap penanganan perkara di Polsek Samalanga yang melibatkan keluarganya," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Ade menjelaskan, keempat pelaku merasa menyesal dan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. Mereka berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan akan menjaga ketertiban khususnya di Kabupaten Bireuen.

Menurut Ade, kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di manapun dan kapanpun. Ia menyebutkan pentingnya komunikasi yang baik antara para pihak sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Komunikasi antara para pihak itu penting dalam setiap permasalahan, agar tidak timbul kesalahpahaman hingga menimbulkan pidana," jelasnya.

Sebelumnya, video memperlihatkan sejumlah pria mengibarkan bendera bulan bintang di Polsek Samalanga, Bireuen, Aceh beredar. Bendera itu diikatkan di pagar Polsek.

Dalam video yang beredar, Sabtu (30/3/2024), beberapa pria mendatangi Polsek dengan mengendarai sebuah mobil. Di depan mobil tampak terpasang bendera bulan bintang dengan garis hitam.

Mobil yang ditumpangi pria tersebut kemudian masuk ke dalam Polsek Samalanga. Usai memarkirkan mobil di pekarangan Polsek, beberapa pria turun sambil membawa bendera menuju ke pagar.

Mereka mengingat tiang bendera dengan menggunakan kawat. Seorang anggota polisi tampak berada di lokasi sambil menelpon. Polisi yang mengenakan kaos tersebut tampak tidak dapat berbuat apa-apa.

Polisi tersebut akhirnya meninggalkan para pria dan masuk ke dalam ruangan bertuliskan SPKT. Usai memasang bendera, pria tersebut meninggalkan Mapolsek. Bendera itu dikibarkan pada Jumat (29/3).
 



Share:

Sabtu, 30 Maret 2024

BENDERA GAM BERKIBAR DI PAGAR POLSEK SAMALANGA BIREUEN

 


THE REPORTER -  Bireuen | Sebuah video beredar di media sosial, memperlihatkan sekelompok orang mengibarkan bendera bulan bintang di Polsek Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah laki-laki mendatangi Polsek dengan mengendarai sebuah mobil, yang pada bagian depan terpasang bendera bulan bintang dengan garis hitam.


Mobil kemudian masuk ke dalam Polsek Samalanga. Usai memarkirkan mobil di pekarangan Polsek, beberapa pria turun sambil membawa bendera menuju ke pagar dan mengikat sebuah tiang bendera dengan menggunakan kawat. 

Dalam video juga tampak seorang anggota polisi sambil menelpon, dan tidak melakukan tindakan apapun, sebelum akhirnya  masuk ke dalam ruangan bertuliskan SPKT. 

Usai memasang bendera, kelompok pria tersebut meninggalkan Mapolsek.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian dalam video ini terjadi pada Jumat (29/03/2024) di Mapolsek Samalanga, Bireuen.

Bendera bulan bintang saat ini sudah memiliki payung hukum berupa qanun Aceh nomor 13 Tahun 2013 Tentang Lambang dan Bendera Aceh. Walau telah disahkan DPR Aceh namun regulasi tersebut belum direstui oleh Kemendagri hingga saat ini. 

Dari keterangan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, pemasangan bendera bulan bintang tersebut dilakukan oleh pelaku NS alias ND.

Pelaku nekat mengibarkan bendera bulan bintang di pagar Mapolsek, karena kecewa terhadap hasil penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Samalanga pada 4 Oktober 2023 lalu.
AKBP Jatmiko menyebut, penanganan kasus tersebut telah dilakukan dengan profesional sesuai aturan yang berlaku. Prosesnya juga sudah berjalan sebagaimana mestinya. Tersangka beserta barang bukti pun sudah diserahkan ke jaksa.

"Berdasarkan keterangan Kapolsek, aksi itu diduga karena pelaku NS tidak puas dengan penanganan kasus penganiayaan yang pernah dilaporkan ke Polsek Samalanga. Padahal kasus itu sudah berproses sesuai aturan yang ada," kata Jatmiko, Sabtu (30/03/2024)

Terkait kejadian itu, pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif agar kamtibmas di Kabupaten Bireuen itu tetap terjaga. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan baik terhadap Kapolsek maupun personel yang piket pada hari kejadian.

"Pemeriksaan internal juga tetap kita lakukan. Bila memang ada indikasi ketidakprofesionalan anggota dalam penanganan kasus yang mendasari kejadian ini, ya tetap akan kita proses," kata Jatmiko.(*)

TONTON VIDEO SEKELOMPOK WARGA KIBARKAN BENDERA BULAN BINTANG DI MAPOLSEK SAMALANGA, BIREUEN, ACEH




     

Share:

Selasa, 01 Agustus 2023

Warga Punge Blang Cut dan Lamteumen Timur Curhat bersama Polwan Polda Aceh


 

THE REPORTER - Polresta Banda Aceh dalam  kegiatan ” Curhat Bersama Polwan” di Kantor Keuchik Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Selasa (1/8/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan ke-75 Tahun 2023.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kabag SDM Polresta Banda Aceh, Kompol Vifa Fibriana Sari SH SIK MH, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi warga desa, khususnya perempuan dengan menghadirkan petugas Polwan.

“Hal ini agar keluhan warga dapat tersampaikan dengan baik,” kata Vifa.

Dalam pertemuan tersebut, Keuchik Riazil menyampaikan sejumlah permasalahan yang ditangani Gampong Lamteumen Timur, diantaranya curanmor, hingga keluhan warga terkait renovasi Suzuya Mall.

“Permasalahan antara warga dengan Dinas PUPR Pemko Banda Aceh terkait renovasi Suzuya Mall telah ditanggapi DPRK Banda Aceh. Pada intinya kami mendukung keberadaann Suzuya Mall, namun perlu adanya keterlibatan warga dalam memberi masukan revonasi, agar musibah yang dulu terjadi tidak terulang lagi,” harap Keuchik Riazil.

 

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mengeluhkan sejumlah peristiwa. Salah satunya dari warga Desa Lamteumen Timur yang mengeluhkan maraknya pencurian sepeda motor dan kotak amal di masjid setempat.

Selain itu juga terjadi tindakan kriminalitas berupa, adanya modus pemulung yang mencuri pagar besi pagar dan jembatan yang meresahkan masyarakat.

“Bahkan ada juga keluhan tindak pidana asusila yang terjadi di Desa Punge Blang Cut. Mereka juga mengeluhkan adanya kemacetan di jembatan Punge. Mereka meminta adanya penambahan personel lalu lintas,” jelas Kompol Vifa Fibriana Sari SH SIK MH.

Ia mengatakan, semua curhatan tersebut telah ditanggapi dan diberi solusi.

Terkait  permintaan penambahan personel lalu lintas di tempat kemacetan, Kanit Laka akan melakukan  koordinasi langsung dengan Kasat Lantas Polresta Banda Aceh.(*)

Share:

Jumat, 28 Juli 2023

WASPADALAH !! Penipuan Via SMS WHATSAPP FACEBOOK Mengincar Korban

 



THE REPORTER -  Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengimbau masyarakat hati-hati dan waspada terhadap beberapa modus penipuan di era digital.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, salah satu modus penipuan yang paling gencar baru-baru ini adalah undangan pernikahan online berupa file APK yang dikirimkan via pesan WhatsApp.

APK atau Application Package File kata Kombes Joko adalah berkas paket aplikasi Android yang sudah dikemas untuk di-instal oleh target korban.

"Selain itu juga ada penipuan berkedok voice note yang juga dikirimkan via WhatsApp. Dalam modus ini, pelaku hanya meminta target korbannya untuk klik file yang dikirimkan," kata Kombes Joko.




 

Kedua modus tersebut kata Joko, sebenarnya mengandung APK dari luar penyedia aplikasi atau PlayStore, di mana bila di-klik akan secara otomatis meng-instal APK yang dapat mendeteksi, bahkan mencuri kredensial OTP dari perangkat korban.

Oleh karena itu, Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan lebih selektif untuk untuk mengunduh APK atau modus apa saja yang tidak dikenal, apalagi pengirimnya dari orang asing.

Imbauan tersebut disampaikan Polda Aceh menanggapi permintaan MPU Aceh yang meminta polisi bertindak atas modus penipuan lewat Whatsapp.



"Masyarakat juga kita imbau agar mewaspadai undangan WhatsApp dari orang yang tidak dikenal dengan modus undangan pernikahan.

Tapi ketika dibuka undangan yang sudah disisipkan aplikasi itu akan terbuka informasi pribadi, hingga dapat membobol rekening pribadi seseorang," pungkasnya.(AcehTribun)





 


Share:

Sabtu, 22 Juli 2023

Perkara Utang Peng !! Warga Aceh Disandera, Penculik Minta Tebusan 70 Juta

 


THE REPORTER -  Syarbani (46), warga Lhokseumawe menjadi korban penculikan disertai penyanderaan. Pelaku meminta sejumlah uang sebagai tebusan kepada keluarga korban.

Drama penculikan ini bermula ketika adik Syarbani mendapat kabar dari dua orang tamu yang datang ke rumah bahwa abangnya telah pergi ke Aceh Timur mengggunakan mobil. Hingga menjelang malam hari tiba, Syarbani tak kunjung kembali ke rumah.

Menurut polisi, sekitar pukul 9 malam lewat, seseorang tiba-tiba mengirimkan informasi lokasi keberadaan Syarbani. Tidak beberapa lama kemudian, Syarbani menghubungi sang adik menggunakan nomor orang lain serta memberitahu bahwa dirinya tengah disandera.

"Dan disiksa oleh pelaku. Korban juga meminta agar disiapkan uang Rp70 juta kepada adiknya. Kalau tidak maka korban akan dihabisi," terang Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim, Jumat siang (21/7/2023).

Adik Syarbani memutuskan untuk melaporkan kasus penyanderaan yang menimpa abangnya kepada polisi. Polisi berhasil mengungkap kasus ini serta membekuk dua orang yang terlibat, yakni AW (25), dan MJ (38), di Desa Tanjong Tok Blang, Julok, Aceh Timur, Minggu (9/7/2023),

"Kamis (20/7/2023), sekira pukul 16.30 kita berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni MU (41) di Desa Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur," sebut Ibrahim.

Sewaktu penggeledahan, petugas menemukan senjata laras pendek jenis airsoft gun yang diduga digunakan dalam aksi penculikan. Hasil pemeriksaan, motif di balik aksi penculikan ternyata terikat perkara utang piutang antara MU dan Syarbani.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 328 juncto pasal 333 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," Ibrahim menandaskan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui, Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim menjelaskan, barang bukti lain yang diamankan yaitu satu unit mobil Toyota Yaris warna putih Nopol BL 1423 DY yang digunakan para tersangka.

Kemudian para tersangka menggunakan mobil tersebut untuk berpindah-pindah tempat penyekapan. 

Selain itu juga disita satu unit hp android yang digunakan oleh pelaku penculikan.

Untuk motif pelaku sementara diduga karena permasalah h utang dengan korban. 

"Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan h utang pi utang antara korban dengan MU. 

Kini ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (Liputan6 Serambi)


 

Share:

Rabu, 28 September 2022

Penyidik Dirkrimsus Polda Aceh Periksa 12 Mahasiswa Kasus Korupsi Beasiswa

 


ACEH REPORTER - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dari Pemerintah Aceh sebesar Rp22,3 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Rabu, mengatakan ke-12 mahasiswa tersebut adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

"Ke-12 mahasiswa tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan berlangsung di Polres Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.

Dari pemeriksaan tersebut, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, terungkap bahwa sembilan di antara mereka mengaku tidak utuh menerima beasiswa tersebut. Mereka mengaku beasiswa tersebut dipotong koordinator lapangan yang mencari penerima bantuan biaya pendidikan.

"Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan, masih didalami oleh penyidik," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.

Kendati menerima beasiswa tidak penuh, Kombes Pol Sony Sonjaya mengimbau mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut agar mengembalikan kerugian negara berapa pun yang sudah mereka terima.

"Mereka tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Karena itu, kami mengimbau segera mengembalikan berapa yang pernah mereka terima. Sampai saat ini, penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp1,15 miliar lebih," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Dalam menangani kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan.(ANTARA)

Share:

Terima Kasih Hari ini Anda Pembaca ke:

REPORTER TV