Tampilkan postingan dengan label polresta banda aceh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polresta banda aceh. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 April 2024

POLISI MENDADAK PERIKSA TIGA SPBU DI BANDA ACEH

 


THE REPORTER -  Banda Aceh | Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan sidak SPBU pada malam hari, Ahad (31/03/2024).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Wakasat Reskrim, AKP Winarto menjelaskan, melakukan sidak terhadap tiga SPBU yang berada dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Malam ini sidak kita laksanakan pada SPBU Simpang Dodik, SPBU Mibo dan SPBU Lhong Raya,” kata AKP Winarto.

Pemeriksaan yang dilakukan Unit Tipidter diantaranya pengecekan kesesuaian volume Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Dari hasil pengecekan atas tiga SPBU, tidak ditemukan adanya kekurangan volume BBM dan dinyatakan mencukupi untuk saat ini,” tambah Wakasat Reskrim.

Inspeksi Mendadak ini, lanjutnya, dilaksanakan Polresta Bada Aceh guna cegah kecurangan dalam pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM), dalam rangka Operasi Ketupat Seulawah Rencong 2024

“Kita mengantisipasi terjadinya tindak pidana oleh pihak SPBU atau kecurangan lain dalam proses pengisian BBM dalam rangka Operasi Ketupat Seulawah Rencong 2024,” jelas AKP Winarto.

Selain itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga melakukan pengawasan terhadap kelangkaan BBM jelang mudik hari raya Idul Fitri 1445 H mendatang. Termasuk stok kecukupan BBM di SPBU menghadapi terjadinya  lonjakan arus mudik serta arus balik.

"Jiika ditemukan SPBU yang melakukan kecurangan, maka akan kami lakukan tindakan tegas penegakan hukum" pungkasnya.(dr)

 

 

 

   

Share:

Minggu, 31 Maret 2024

MOBIL TABRAK POHON DI ACEH BESAR, SOPIR MENINGGAL

THE REPORTER - Aceh Besar | Satu orang meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Jalan Banda Aceh-Medan kawasan Gampong Pantee, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (30/3/2024) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, Kompol Sukirno mengatakan, kecelakaan tunggal menimpa mobil box bernopol B 9428 PXU, melaju dari arah Lambaro menuju Lueng Bata dengan kecepatan sedang.

Saat tiba di Gampong Pantee, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, diduga sopir kurang memperhatikan jalan yang menikung hingga tak bisa mengendalikan kendaraan.

“Mobil menabrak pohon dan terguling ke badan jalan,” jelas Kompol Sukirno

Dalam peristiwa tersebut, sopir mobil atas nama Ridho Septri (33), warga asal Bandar Lampung, meninggal dunia setelah terjepit pasca kecelakaan itu.

Penumpang lainnya, Viki Iskandar (33), warga asal Bukit Tinggi, Sumatera Barat, mengalami luka berat dan kini dirawat di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

“Kasus kecelakaan ini masih ditangani kepolisian berikut mengamankan mobil yang mengalami rusak berat di bagian depan,”pungkasnya,(*)
 

Share:

Senin, 11 September 2023

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Sita 10,5 Kg SABU, 28,3 Kg GANJA dan 248 botol MIRAS

 



THE REPORTER - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh per semester I tahun 2023 telah mengungkap 107 kasus peredaran narkoba di Banda Aceh, Senin (11/9/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra, S.Sos mengatakan, dari 107 kasus itu, sebanyak 82 kasus sabu, 10 kasus peredaran ganja, 7 kasus sabu dan ganja dan 8 kasus miras.
 

Total sebanyak 142 tersangka yang terdiri, 138 orang laki-laki dan 5 perempuan telah diamankan pihak kepolisian.

Dari jumlah kasus tersebut kata Fahmi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 10,5 Kg narkotika jenis sabu, 28,3 kilo Ganja dan 248 botol miras.

"Dari BB ini kita rilis terkait pengungkapan narkotika jenis sabu. Dan modus yang dilakukan itu beragam, salah satunya jual beli online yang dikirimkan melalui ekspedisi," kata Fahmi saat konferensi di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh.



 Ia mengatakan, dari total barang bukti yang diamankan, pihaknya berhasil menyelamatkan 100 ribu jiwa.

Terlebih saat ini kata Fahmi, banyak dari pengguna narkoba di Aceh itu masih dalam usia produktif antara 20-50 tahun.

“Jadi profesi apapun sangat rentan penyalahgunaan narkoba ini. Kami mohon bantuan kepada masyarakat dalam memberantas narkoba harus terlibat seluruh stakeholder yang ada,” ungkapnya.


Selain itu, untuk mengatasi hal tersebut juga pihaknya telah meluncurkan gampong bebas narkoba di Lampulo, Banda Aceh.

Kampung tersebut melibatkan para anak muda dan tokoh masyarakat setempat.

"Hal ini sebagai langkah mencegah peredaran narkoba di sana. Ke depan juga kita akan terus melakukan hal ini, guna pencegahan peredaran narkoba di Aceh dapat dihentikan,” pungkasnya.

  



Share:

Selasa, 08 Agustus 2023

The Real "Sehidup Semati" Pasangan ini Meninggal dalam Mobil Tertutup Rapat

 


THE REPORTER -Innalillahi wa inna ilaihi Raajiuun

Sepasang mayat pria dan wanita ditemukan dalam mobil di salah satu bengkel di Lampeout, Kecamatan Bandar Raya, Kota Banda Aceh.

Dugaan penyebab keduanya meninggal diperkirakan karena menghirup udara beracun.

"Dari dokter menyampaikan ada dugaan menghirup udara atau gas beracun yg diakibatkan mobil menyala terus dengan keadaan AC hidup, pintu dan kaca tertutup rapat," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (8/7/2023).

Kedua korban ditemukan meninggal dunia di dalam mobil dengan kondisi mobil mati namun posisi kunci dalam keadaan hidup.

Jenazah pria ZF (22) dan wanita WP (24) yang telah tak bernyawa tersebut kemudian di evakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.

"Yang pasti pihak keluarga korban tidak mempermasalahkan kembali dan masing-masing keluarga menolak untuk diautopsi," kata Kompol Fadillah Aditya Pratama.

"Untuk jenis racun dan penyebaran racun itu harus autopsi untuk ambil sampel. Namun, keluarga korban sudah membuat penolakan autopsi," tutup Fadillah. 

Perlu diketahui, tidur dalam mobil dalam kondisi AC mobil menyala dapat berdampak buruk pada tubuh. Salah satunya dapat menyebabkan keracunan karbon monoksida (CO).

Gas CO merupakan sisa pembakaran mobil yang dibuang dari knalpot atau keluar dari AC bila sistem pembuangan yang ada di AC bermasalah.

Keracunan gas CO ini bisa tidak terdeteksi lebih awal karena gas ini seringnya tidak berbau dan tidak terlihat yang membuat pengendara tidak menyadarinya.

Apabila paparan terus dihirup masuk ke dalam tubuh maka akan menyebabkan kematian.

Selain itu, memanaskan mobil di dalam ruangan tertutup seperti di dalam garasi juga sama berbahayanya karena dapat menyebabkan keracunan karbon monoksida (CO).
 

Share:

Kadis PUPR Banda Aceh "Payah Duek" di Polresta 24 Jam Gara-Gara Tidak Verifikasi Detail Pembayaran Tanah

 


THE REPORTER - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah, mengatakan, MY diduga terlibat dalam Tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Meuraxa Kota Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018 dan 2019.

Dari hasil keterangan tersangka setelah ditangkap kata Fadillah, MY membenarkan bahwa dirinya telah mengelola anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut tahun 2018 dari dana APBK di Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp.3.370.551.255,- dan telah terealisasi sebesar Rp.3.251.010.079,-

Selain itu, dia juga membenarkan telah melakukan proses pengukuran oleh pihak BPN Kota Banda Aceh dan penilai harga oleh pihak KJPP. Atas dasar kegiatan tersebut yang mana ada 14 Persil tanah yg diukur dan dinilai.

Ia mengatakan, dari 14 Persil tanah hanya 9 Persil yang diproses pembayaran sehingga dari 9 Persil terdapat 3 Persil tanah yg menerangkan tanah milik Gampong dgn alas hak SKT dan sporadik.

"Setelah itu dilakukan pengukuran dan penilaian kemudian dilakukan pengumpulan dokumen dari pihak warga yg tanahnya terkena pembebasan untuk dilakukan verifikasi," ujarnya.

Dikatakan Fadillah, saat proses verifikasi dokumen tersebut, oleh PPTK yaitu yang bersangkutan tidak melakukan tugas dan kewenangannya. Dimana seharusnya 3 Persil tanah milik Gampong tersebut dilakukan dengan cara tukar menukar (mencarikan tanah pengganti).

Kemudian lanjut dia, apabila tidak ada tanah pengganti maka boleh dibayarkan dgn uang yaitu dibayarkan ke rekening Gampong namun akibat kesengajaannya PPTK sehingga terjadi pembayaran ke rekening pribadi kepada DD dan RR.

Sementara itu, DD dan DR kini yang sudah diamankan terlebih dahulu, kini berkas perkaranya sudah tahap I yang diserahkan oleh Penyidik kepada JPU pada tanggal 31 Juli 2023 yang lalu, pungkasnya.

Polisi terus melakukan pemeriksaan  terhadap MY, dan kini keberadaan MY di Polresta Banda Aceh hampir 24 Jam.

Akibat perbuatan tersebut melanggar ketentuan Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 ttng penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan utk kepentingan umum dan Permendagri No.1 THN 2016 ttng pengelolaan Aset Desa.(*)

Share:

Senin, 07 Agustus 2023

Misteri "Mobil Hantu" di Gue Gajah Aceh Belum Terkuak

 


THE REPORTER - Sebuah mobil sedan misterius membuat geger warga Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar. Mobil berwarna coklat tersebut terparkir di pekarangan rumah warga dan tidak diketahui pemiliknya.

Hasan (60), warga Dusun Meusara Agung, Gampong Gue Gajah, Darul Imarah, Aceh Besar, melaporkan Kapolsek Darul Imarah, Polresta Banda Aceh terkait penemuan mobil tak bertuan yang parkir di Balai Serbaguna gampong tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Darul Imarah Iptu Jumadil Firdaus membenarkan peristiwa yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Benar, salah seorang warga gampong Gue Gajah saat saksi Hasan hendak shalat subuh, melihat satu unit mobil jenis Honda Civic warna coklat dengan nomor Polisi BL 887 AN yang parkir di halaman Balai serbaguna,” jelasnya, Senin (7/8/2023).

Mobil yang diperkirakan parkir hampir tiga pekan tersebut sebelumnya tidak pernah terlihat di gampong mereka, dan setelah dicari informasi bahwa tidak ada yang mengetahui kepemilikan kendaraan roda empat tersebut.

Oleh karena itu, sesuai arahan Kapolresta Banda Aceh, tindak lanjut yang dilakukan oleh personel Polsek Darul Imarah di antaranya mendatangi TKP penemuan mobil, melakukan pengecekan awal kepemilikan mobil tersebut ke Samsat berdasarkan plat nomor polisi, dan melakukan koordinasi dengan Kasat Lantas guna melakukan pengecekan ke Ditlantas Polda Aceh terkait keakuratan data kendaraan.

Dari hasil pengecekan awal identitas kendaraan berdasarkan alamat yang tertera di Samsat, bahwa pemilik rumah tidak mengetahui siapa pemilik mobil tersebut.


 

“Hingga saat ini pemilik mobil belum diketahui dan mobil masih di TKP terparkir di Balai Serbaguna Dusun Mesara Agung Gue Gajah,” ujarnya.

Kapolsek mengimbau, kepada pemilik mobil untuk melaporkan kepada Polsek Darul Imarah dan Keuchik Gue Gajah bila merasa kendaraan tersebut miliknya, dan juga membawa bukti kepemilikan untuk disesuaikan dengan data kendaraan tersebut.(*)

Share:

Kadis PUPR Banda Aceh DITANGKAP !! Katanya sih Soal Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah

 


THE REPORTER - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banda Aceh, Muhammad Yasir ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat.

Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center, Gampong Ulee Lheue.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah  mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah.

"Dimana ia adalah PPTK pada saat itu,” katanya kepada media, Senin, 7 Agustus 2023

Saat ini, Muhammad Yasir masih dalam proses pemeriksaan.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, menyita uang senilai Rp295. 835.255, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center, Gampong Ulee Lheue.

Penyitaan yang dilakukan penyidik tersebut, sebagai salah satu rangkaian penyidikan aparat penegak hukum terhadap kasus yang sedang ditangani itu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, uang tunai senilai Rp295.835.255 tersebut, diperoleh dari SH sebesar Rp142.809.932 dan pihak Mukim Meuraxa berinisial RR (81) senilai Rp153.025.323.

“Sedangkan dana ganti rugi yang masuk ke rekening pribadi mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue, DA sebesar Rp223.531.120. Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Fadillah, Selasa, 11 Juli 2023.

Kasat menyebutkan, uang sitaan tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp1.008.057.357.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bahwa ada sejumlah uang yang saat ini masih berada pada beberapa gampong di wilayah Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh belum melakukan pengembalian,” sebut Kasat.(AJNN)
 

Share:

Selasa, 01 Agustus 2023

Warga Punge Blang Cut dan Lamteumen Timur Curhat bersama Polwan Polda Aceh


 

THE REPORTER - Polresta Banda Aceh dalam  kegiatan ” Curhat Bersama Polwan” di Kantor Keuchik Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Selasa (1/8/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan ke-75 Tahun 2023.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kabag SDM Polresta Banda Aceh, Kompol Vifa Fibriana Sari SH SIK MH, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi warga desa, khususnya perempuan dengan menghadirkan petugas Polwan.

“Hal ini agar keluhan warga dapat tersampaikan dengan baik,” kata Vifa.

Dalam pertemuan tersebut, Keuchik Riazil menyampaikan sejumlah permasalahan yang ditangani Gampong Lamteumen Timur, diantaranya curanmor, hingga keluhan warga terkait renovasi Suzuya Mall.

“Permasalahan antara warga dengan Dinas PUPR Pemko Banda Aceh terkait renovasi Suzuya Mall telah ditanggapi DPRK Banda Aceh. Pada intinya kami mendukung keberadaann Suzuya Mall, namun perlu adanya keterlibatan warga dalam memberi masukan revonasi, agar musibah yang dulu terjadi tidak terulang lagi,” harap Keuchik Riazil.

 

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mengeluhkan sejumlah peristiwa. Salah satunya dari warga Desa Lamteumen Timur yang mengeluhkan maraknya pencurian sepeda motor dan kotak amal di masjid setempat.

Selain itu juga terjadi tindakan kriminalitas berupa, adanya modus pemulung yang mencuri pagar besi pagar dan jembatan yang meresahkan masyarakat.

“Bahkan ada juga keluhan tindak pidana asusila yang terjadi di Desa Punge Blang Cut. Mereka juga mengeluhkan adanya kemacetan di jembatan Punge. Mereka meminta adanya penambahan personel lalu lintas,” jelas Kompol Vifa Fibriana Sari SH SIK MH.

Ia mengatakan, semua curhatan tersebut telah ditanggapi dan diberi solusi.

Terkait  permintaan penambahan personel lalu lintas di tempat kemacetan, Kanit Laka akan melakukan  koordinasi langsung dengan Kasat Lantas Polresta Banda Aceh.(*)

Share:

Tiga Pelajar Banda Aceh Diamankan Polisi karena Rencanakan Tawuran

 


THE REPORTER - Tiga Pelajar di Banda Aceh yang Diamankan Hendak Tawuran Teken Perjanjian tak Ulangi Perbuatannya.

Tiga remaja masih berstatus pelajar diamankan polisi lantaran hendak melakukan tawuran pada Minggu (30/7/2023) dini hari.

Ketiga remaja itu diberi pembinaan oleh Polsek Syiah Kuala, Senin (31/7/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pembinaan itu dilakukan kepada para remaja, dan juga dilakukan pengembalian kepada orang tua dan perangkat Desa Ie Masen Kayee Adang.

“Pembinaan dan pengembalian ini juga turut dihadiri orang tua, tokoh masyarakat dan perangkat gampong setempat,” kata Fadillah saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya, SH mengatakan, ketiga remaja itu juga disuruh untuk menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi kembali tindakannya.

Pasalnya hal tersebut lanjut Cut Laila, jika terulang kembali perilaku tersebut yang dirugikan orang tua dan diri sendiri.

Ia juga menegaskan, penggunaan senjata tajam itu akan kita tindak tegas karena dapat membahayakan nyawa sendiri dan orang lain.
 
“Ini akan kita teruskan kepada Polsek jajaran terhadap kelompok-kelompok ini agar tidak berlanjut lagi kelompok-kelompok ini,” ungkapnya.

Selain itu ia juga berharap, desa dapat membina anak-anak, agar berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya.

Gunakan fasilitas olahraga di gampong agar terhindar dari kelakuan yang buruk-buruk.

“Kami akan membina mereka dengan cara memperdalam agama , melalui orang tua dan pengawasan dari pihak perangkat Gampong Ie Masen Kayee Adang,” pungkasnya.(*)

Share:

Tiga Remaja Bawa Senjata Tajam diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran di Banda Aceh

 


THE REPORTER - Polisi mengamankan tiga pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Jembatan Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (31/7/2023) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ketiga remaja ini diamankan polisi setelah mendapat laporan dimana mereka telah melakukan penyerangan atau tawuran dengan pemuda-pemuda yang berada di kawasan Kuta Alam.

Barang bukti senjata tajam (sajam) berupa celurit diamankan dari pelaku. “Patroli kita lakukan pada pukul 01.00 wib dini hari tadi. Dimana para pemuda ini didapati laporan hendak melakukan tawuran dengan sajam,” kata Fadillah.

Ia mengatakan, beranjak dari informasi tersebut kemudian pihaknya mengerahkan petugas untuk patroli. Benar, petugas menemukan para pemuda tersebut  berkumpul di Bundaran Simpang Mesra, dengan berkeliaran dijalanan, diduga menggunakan senjata tajam.

Untuk mencegah terjadinya tawuran, pihaknya kemudian membubarkan sekumpulan pemuda itu dan mengamankan tiga diantaranya.

“Dari keterangan mereka, bahwa ada lima kelompok lagi yang hendak bergabung melakukan tawuran. Saat ini mereka sudah diamankan guna dilakukan interogasi lebih lanjut,” pungkasnya. (*)


 


 

Share:

Terima Kasih Hari ini Anda Pembaca ke:

REPORTER TV