πŒπ„πƒπˆπ€ π‘π„ππŽπ‘π“π€π’π„ π†π‹πŽππ€π‹


πŸ…ΏπŸ…΄πŸ…ΌπŸ…±πŸ…°πŸ…²πŸ…°

Minggu, 20 Oktober 2024

PELAKU PENYELUDUPAN ROHINGYA KE ACEH DICIDUK

 


THE REPORTER | LABUHAN HAJI - Tiga terduga pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya diamankan Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto di Aceh Selatan, mengatakan ketiganya ditangkap di Pos Lantas Sibande, Pakpak Barat, Provinsi Sumut, Jumat (18/10/2024) pukul 17.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan polisi di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara setelah menggelar razia terkait adanya informasi terduga pelaku penyelundupan Rohingya di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, melarikan diri," kata Kapolres, Sabtu19 Oktober 2024.

Penangkapan terduga pelaku berawal adanya informasi  tiga orang terkait keberadaan imigran etnis Rohingya di sebuah kapal motor di perairan Labuhan Haji, melarikan diri ke arah Kota Subulussalam.

Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan langsung bergerak menyisir jalan lintas Subulussalam. Tim juga berkoordinasi dengan Polres Subulussalam dan personel Pos Lantas Sibande Polres Pakpak Barat, Polda Sumut.

Selanjutnya, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam bersama personel Pos Lantas Sibande menggelar razia dengan menghentikan setiap kendaraan yang melintas.

"Tim mendapati ketiga orang yang dicurigai terkait imigran Rohingya tersebut menaiki mobil barang. Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Subulussalam," kata Kapolres.

Ketiga terduga pelaku yakni berinisial F (35), warga Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian, A (33), warga Tangan-tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan I (32),  warga Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

F berperan menunggu kedatangan imigran etnis Rohingya di tepi pantai Desa Lhong Beurawe, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Sedangkan A dan I berperan membeli kapal motor senilai Rp600 juta.

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan menjemput ketiganya di Polres Subulussalam. Ada pun barang bukti yang diamankan yakni tiga telepon genggam dan satu unit mobil barang dengan nomor polisi BL 8136 CC.(*)

IKUTI SALURAN WHATSAPP REPORTER

Share:

0 comments:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND