Selasa, 29 November 2022

Gampong Lamteumen Timur Banda Aceh Gelar Olimpiade Qurani Pertama

 


ACEH REPORTER – Sejumlah cabang perlombaan Islami masih berlangsung hingga malam kedua pelaksanaan Olimpiade Qurani, yang digelar Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Selasa, 29 November 2022, di Meunasah setempat.

“Kegiatan Olimpiade Qurani ini bertujuan untuk mencetak generasi qurani yang bukan hanya memahami isi kandungan Al Quran, namun juga mengamalkan dan menjadi tauladan bagi lingkungannya,” kata Keuchik Lamteumen Timur, Riazil, saat membuka kegiatan, Senin malam, 28 November 2022.

Kegiatan pembukaan turut dihadiri, anggota DPRK Banda Aceh  Ilmiza Saaduddin Djamal,. TPG Gampong. tokoh agama.Imum gampong, kepala pemuda gampong, para kepala dusun, para Direktur TPA dan warga Gampong Lamteumen Timur

“Kegiatan ini juga untuk mengangkat lagi kearifan lokal, karena perlombaan seperti ini dulu sering dilaksanakan, namun kemudian perlahan hilang, karena dipengaruhi keasikan anak-anak pada penggunaan telpon genggam, ditambah dampak masa pandemi selama dua tahun,’’ lanjutnya.
Disampaikan Riazil, kegiatan ini didasari kepedulian pemerintah gampong melalui Remaja Masjid, pada generasi muda sejak usia dini, supaya memberikan dampak positif bagi anak-anak, baik kesalehan lingkungannya, kesalehan perilakunya sehingga membentuk karakter sebagai insan yang beradab. 

“Semoga kegiatani dapat terlaksana setiap tahun dengan dukungan Pemerintah Kota Banda Aceh, sehingga dapat kita laksanakan dengan cakupan lebih luas hingga tingkat kecamatan,”pungkas Riazil, Keuchik Gampong Lamteumen Timur.

Ketua Remaja Masjid, Rahmad Makhfirah, selaku ketua pelaksana kegiatan menyampaikan, Olimpiade Qurani ini dikuti 155 peserta, anak-anak perwakilan TPA dari 5 dusun di Gampong Lamteumen Timur.

“Kegiatan ini akan kita laksanakan selama 5 hari, memperlombakan cabang azan, hafalan surat pendek, pidato, rangking satu, cerdas-cermat dan mewarnai,” jelasnya.

Sementara Tokoh Ulama Aceh, Waled H. Muhibban H. M.  Hajat, S.Sos.I. yang juga ketua BKM Gampong Lamteumen Timur,  menyampaikan terima-kasih kepada donatur dan semua pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini.

“Melalui kegiatan ini dapat menjadi sarana mendidik dan membina generasi yang akan datang untuk mencintai Al Quran dan menjadi kader dakwah meneruskan syiar Islam,” pungkas Waled, pimpinan Dayah Dayah Mabdaul Ulum Al Aziziyah.(*)
 

Share:

Rabu, 02 November 2022

Banjir Hadang PJ Bupati Aceh Timur Saat Hendak Tinjau Banjir

 


ACEH REPORTER - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur Mahyuddin beserta rombongan dihadang banjir di Desa Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, saat hendak meninjau korban banjir di Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.

Informasi yang dihimpun di Aceh Timur, Rabu, selain di Kejuruan Muda, rombongan Pj Bupati Aceh Timur juga dihadang banjir di kawasan Tenggulun. Ketinggian air mencapai seukuran dada orang dewasa.

Dalam rombongan Mahyuddin, juta ada Kepala Pelaksana BPBD Aceh Timur Ashadi beserta tim, Satpol PP Aceh Timur dan Kapolsek Simpang Jernih. Mereka menerobos genangan banjir yang telah menutupi badan jalan dan pemukiman warga.

Untuk menuju wilayah Simpang Jernih melalui jalur darat, harus melintasi Kabupaten Aceh Timur. Jika diakses dari Aceh Timur, maka untuk ke Simpang Jernih harus jalur sungai.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui BPBD dan Dinas Sosial telah menyalurkan sejumlah bantuan logistik kepada warga yang terdampak banjir di dua desa di Kecamatan Simpang Jernih.

“Tim sudah ke Simpang Jernih menyalurkan bantuan. Pantauan di lokasi, debit air semakin tinggi,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Timur Ashadi.(ANTARA)

Share:

Selasa, 01 November 2022

Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Kelapa Sawit di Aceh Utara


ACEH REPORTER - Polres Lhokseumawe menangkap dan menetapkan seorang pria dalam kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp2,7 miliar.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan tersangka berinisial F (53), warga Desa Blang Lancang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

"Tersangka diduga berbisnis investasi bodong kelapa sawit sejak 2020. F ditangkap di sebuah warung di Kabupaten Aceh Utara, beberapa waktu lalu," kata Henki Ismanto.

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan SI (26), warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. SI merupakan anak seorang wanita berinisial EL (56), yang menjadi korban investasi tersebut.

Henki Ismanto memaparkan kronologi kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi tersebut berawal saat pertemuan F dengan EL. Keduanya membicarakan investasi kelapa sawit pada 12 Mei 2020.

"Sebelumnya, korban dan pelaku sudah saling kenal sejak 2010. Saat itu, mereka pernah menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut, sehingga tersangka terutang kepada korban Rp380 juta," kata Henki Ismanto.

Saat pertemuan tersebut, kata Kapolres, tersangka menjanjikan membayar utang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit.

Tersangka F mengatakan kepala sawit tersebut dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT G yang beralamat di Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara.

"Korban diiming-imingi pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari total uang yang diinvestasikan. Kemudian korban memberikan modal pertama sebesar Rp27 juta," kata Kapolres.

Selanjutnya, kata Henki Ismanto, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui telepon dan terjadi transaksi sebanyak 179 kali dengan nominal Rp2 juta hingga Rp150 juta.

Untuk meyakinkan korban, kata Henki Ismanto, pelaku menelepon korban menggunakan tujuh nomor berbeda dan dengan logat bicara berbeda seakan-akan sebagai pihak manajemen PT G.

Dalam perjalanan waktu, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa korban tertipu karena setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp7 miliar nyatanya tidak ada.

Kemudian, korban mengecek perusahaan yang dikatakan tersangka, namun setelah dicek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bisnis tersebut tidak benar, korban bersama anaknya membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil cetakan transfer korban kepada tersangka dengan nilai mencapai Rp2,740 miliar.

Polisi juga menyita barang-barang milik tersangka di antaranya mobil, sepeda motor, dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut.

"Kasus ini masih berproses. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait penipuan jo Pasal 372 terkait penggelapan jo Pasal 64 terkait perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," pungkas Henki Ismanto. (ANTARA)

Share:

Terima Kasih Hari ini Anda Pembaca ke:

REPORTER TV