Tampilkan postingan dengan label aceh utara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aceh utara. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Maret 2024

PARAH !! TUKANG PARKIR MALAH PELAKU CURANMOR

 


THE REPORTER - Aceh Utara | Dua pelaku pencurian sepeda motor diamankan personel Polsek Tanah Jambo Aye Polres Aceh Utara.

Kedua pelaku, MB (28) dan A (42), merupakan bagian dari jaringan curanmor yang dilakukan pada dua lokasi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Herman Saputra, menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada 15 Maret 2024, di Gampong Matang Drien

MB juga terduga pelaku curanmor warga Gampong Rawang Itek, sementara pelaku A terduga penadah warga Gampong Tanjong Ara, pada Rabu 27 Maret 2024.

“Pelaku MB yang turut serta melakukan curanmor, ditangkap saat sedang menjaga parkir di Gampong Rawang Itek, kemudian personel melakukan pengembangan, hingga diketahui siapa penadah sepmor curian tersebut,”

Lalu kita menangkan tersangka A bersama dengan barang bukti, yaitu satu unit honda beat warna hitam yang telah dilepas plat nomor polisinya,” ujar Iptu Herman.

Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jambo Aye untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus pencurian kendaraan bermotor ini masih dalam pengembangan, polisi masih mengejar seorang pelaku utama dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutup Iptu Herman.(*)

Share:

Jumat, 15 Desember 2023

Tokoh Muda Aceh Utara Muhammad Iqbal Siap Perjuangkan UMKM Naik Kelas

 


THE REPORTER, Aceh Utara – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor penting dalam upaya  pemberdayaan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Menurut Tokoh Muda Aceh Utara, Muhammad Iqbal, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat dan bahkan sebuah negara.

“Pada masa pandemi dan pasca pandemi Covid-19, seluruh negara di dunia merasakan dampak di sektor perekonomian. Maka perlu penguatan dan modernisasi sektor UMKM, guna menciptakan masyarakat yang dapat bermetamorfosa menjadi wirausaha tangguh dan tahan banting,” kata M. Iqbal.

Dirinya menyebut ada berbagai upaya yang dapat dilakukan berbagai pihak guna mendukung sektor UMKM, khususnya di Kabupaten Aceh Utara.

Pertama, dibutuhkan kepedulian, perhatian dan dukungan di sektor permodalan dari berbagai badan usaha baik BUMN dan Swasta kepada pelaku usaha kecil. 

Dukungan dapat diberikan dalam bentuk implementasi dari tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Sosial Responsibility (CSR) melalui kegiatan pengembangan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi.

“Pelaku UMKM di Aceh Utara membutuhkan pendampingan dan pembinaan dalam bentuk pelatihan dari produksi hingga pemasaran, agar mereka dapat terus menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi, untuk wisatawan yang datang ke Aceh Utara hingga pangsa pasar yang lebih luas dan produk-produknya menjadi ikon dari satu wilayah.” jelasnya.

Upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah, kata pemuda yang akrab disapa Teuku Iqbal, adalah menyelenggarakan expo serta berbagai kegiatan terkait lainnya, untuk menjadi jembatan bagi pemerintah dan pelaku UMKM serta pemangku kebijakan dalam menciptakan pengembangan ekosistem bisnis UMKM yang berkesinambungan.

“Kita berharap semua pihak berkontribusi mendukung pelaku usaha dengan cara membeli produk UMKM Aceh, agar UMKM semakin kuat dan maju, sehingga akan berdampak positif bagi upaya mengurangi angka kemiskinan, menekan laju inflasi, dan meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan,” lanjutnya.

 

Sebagai putra daerah Aceh Utara, M. Iqbal menyatakan dirinya akan melanjutkan perjuangan peningkatan kapasitas bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah tersebut.

“Kami optimis dengan dukungan dari semua pihak, maka kampanye UMKM Naik Kelas, akan berhasil dan mampu menjadi role model yang dapat terus berkreasi dan berinovasi di tengah tantangan dunia usaha yang semakin kompetitif dan terdigitalisasi,” pungkasnya.


Muhammad Iqbal, merupakan Calon Legislatif DPRK Aceh Utara Pemilu 2024, dari Partai Demokrat.
Muhammad Iqbal maju sebagai Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) III Aceh Utara, meliputi wilayah Kuta Makmur, Syamtalira Bayu, Nisam, Simpang Keramat, Geuredong Pase, Banda Baro dan Nisam Antara.(*)


Share:

Rabu, 19 Juli 2023

Angin Puting Beliung Hantam Aceh Utara, Rumah dan Masjid Rusak

 


THE REPORTER - Angin puting beliung terjadi di Aceh Utara mengakibatkan belasan rumah, kios dan satu unit Masjid rusak parah pada Selasa (18/7/2023) sore.

Akibat peristiwa itu, belasan rumah, satu masjid dan satu warung di empat desa dalam tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Utara rusak setelah dihantam angin puting beliung.

Masing-masing, di Kecamatan Cot Girek 17 bangunan rusak, 15 di antaranya rumah dalam dua desa, satu masjid dan satu warung. 

Kemudian di Desa Rambong Dalam Kecamatan Baktiya satu rumah rusak serta di Desa Seureuke Kecamatan Langkahan juga satu rumah rusak.

Akibat kejadian itu, sebagian warga harus mengungsi karena tidak memungkinkan lagi menempati rumahnya yang sudah rusak. Apalagi angin puting beliung itu terjadi saat hujan deras. Sehingga setelah rumah rusak, barang-barang dalam rumah korban juga ikut basah.

Kondisi terparah terjadi di Gampong Trieng Kecamatan Cot Girek, yaitu 13 rumah  bersama satu masjid  dan satu warung rusak. Sedangkan di Gampong Lhok Reuhat Kecamatan Cot Girek, dua rumah rusak. Puting beliung juga juga terjadi di Desa Rambong Dalam Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara.

“Pohon tumbang akibat angin kencang yang menimpa rumah (Sawiyah) mengakibatkan rumah roboh,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara melalui Kabid Pencegahan dan Kesiap-siagaan Mulyadi, Rabu (19/7/2023).

Sehingga kata Mulyadi rumah tersebut tidak bisa ditempati lagi oleh korban. Korban yang memiliki tiga tanggungan keluarga harus mengungsi. 

Setelah kejadian tersebut petugas BPBD Aceh Utara bersama petugas terkait langsung melakukan pendataan ke lokasi kejadian. Untuk di Kecamatan Cot Girek 15 rumah yang rusak.

“Kubah masjid Baitul A'la di Gampong Trieng juga rusak, ditaksir kerugian mencapai Rp 50 juta,” kata Mulyadi. 

Ditambahkan, dalam kejadian tersebut tidak menyebabkan terjadinya korban jiwa tetapi sebagian warga mengungsi ke rumah saudaranya atau tetangga yang berada di daerah lokasi kejadian. Sedangkan belasan KK lagi masih menempati di rumah masing-masing.

“Rata-rata kerugian korban angin puting beliung itu mencapai belasan juta rupiah,” pungkas Mulyadi.

Sementara itu Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra, setelah mendapat informasi langsung terjun ke lokasi bersama personel untuk mengantarkan bantuan. Kapolres Aceh Utara merangkul masyarakat yang menjadi korban bencana angin puting beliung seraya menyerahkan bantuan, Rabu (19/7/2023) siang. 

AKBP Deden berharap dengan bantuan itu dapat meringankan beban para korban yang terdampak oleh bencana alam tersebut.

“Saat kejadian bencana tersebut tidak ada korban jiwa. Para warga langsung cekatan keluar rumah dan menyelamatkan diri masing-masing di tempat yang aman,” ujar AKBP Deden. 

Bantuan sosial berupa sembako dan santunan untuk membantu para korban bencana yang terkena angin puting beliung sebanyak 17 KK.(SERAMBI)
 

Share:

Polres Aceh Utara Ungkap Prostitusi Anak Bawah Umur

 


THE REPORTER - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

Kapolres Aceh Utara Deden Heksaputra melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra di Lhoksukon, Rabu, mengatakan kasus eksploitasi anak yang terjadi sejak Desember 2022 hingga April 2023 lalu terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian.

"Dalam kasus ini, petugas menangkap lima tersangka dan salah satunya merupakan anak di bawah umur sebagai penyedia tempat," katanya. 

Kelima tersangka tersebut yakni RL (32) sebagai mucikari, IK (17) penyediaan tempat, serta AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai pengguna jasa korban.

Agus menyebutkan tersangka RL sebagai mucikari telah mengeksploitasi korban dengan cara menawarkan kepada para tersangka, kemudian berkomunikasi dengan IK untuk menyediakan tempat.

“Dari hasil penyelidikan dapat diketahui bahwa setiap berhubungan badan, korban diberikan uang sebesar Rp200 ribu hingga Rp600 ribu. Kemudian korban memberikan uang kepada penyedia tempat Rp50 ribu,” katanya.

Agus menyebutkan, tempat lokasi yang disewakan untuk tempat pelaku dan korban melakukan hubungan badan berada di toilet umum yang dijadikan kamar di area terminal Lhoksukon.

"Dari keterangan korban diketahui bahwa ada delapan pelaku lainnya yang menggunakan jasa korban yang saat ini tidak lagi menetap di Lhoksukon dan masih dilakukan pengejaran," katanya. 

Agus mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah petugas melakukan hasil penyelidikan dari seorang korban eksploitasi. Kemudian, tim langsung memberitahukan ibu kandung korban.

“Selama ini ibu korban hanya mengetahui anaknya bekerja di sebuah cafe. Karena merasa dibohongi anaknya, ibunya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara. Selain itu, karena korban masih di bawah umur, maka polisi hanya menetapkan statusnya sebagai korban,” ujarnya.(ANTARA)

Share:

Selasa, 01 November 2022

Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Kelapa Sawit di Aceh Utara


ACEH REPORTER - Polres Lhokseumawe menangkap dan menetapkan seorang pria dalam kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp2,7 miliar.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan tersangka berinisial F (53), warga Desa Blang Lancang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

"Tersangka diduga berbisnis investasi bodong kelapa sawit sejak 2020. F ditangkap di sebuah warung di Kabupaten Aceh Utara, beberapa waktu lalu," kata Henki Ismanto.

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan SI (26), warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. SI merupakan anak seorang wanita berinisial EL (56), yang menjadi korban investasi tersebut.

Henki Ismanto memaparkan kronologi kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi tersebut berawal saat pertemuan F dengan EL. Keduanya membicarakan investasi kelapa sawit pada 12 Mei 2020.

"Sebelumnya, korban dan pelaku sudah saling kenal sejak 2010. Saat itu, mereka pernah menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut, sehingga tersangka terutang kepada korban Rp380 juta," kata Henki Ismanto.

Saat pertemuan tersebut, kata Kapolres, tersangka menjanjikan membayar utang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit.

Tersangka F mengatakan kepala sawit tersebut dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT G yang beralamat di Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara.

"Korban diiming-imingi pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari total uang yang diinvestasikan. Kemudian korban memberikan modal pertama sebesar Rp27 juta," kata Kapolres.

Selanjutnya, kata Henki Ismanto, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui telepon dan terjadi transaksi sebanyak 179 kali dengan nominal Rp2 juta hingga Rp150 juta.

Untuk meyakinkan korban, kata Henki Ismanto, pelaku menelepon korban menggunakan tujuh nomor berbeda dan dengan logat bicara berbeda seakan-akan sebagai pihak manajemen PT G.

Dalam perjalanan waktu, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa korban tertipu karena setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp7 miliar nyatanya tidak ada.

Kemudian, korban mengecek perusahaan yang dikatakan tersangka, namun setelah dicek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bisnis tersebut tidak benar, korban bersama anaknya membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil cetakan transfer korban kepada tersangka dengan nilai mencapai Rp2,740 miliar.

Polisi juga menyita barang-barang milik tersangka di antaranya mobil, sepeda motor, dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut.

"Kasus ini masih berproses. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait penipuan jo Pasal 372 terkait penggelapan jo Pasal 64 terkait perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," pungkas Henki Ismanto. (ANTARA)

Share:

Terima Kasih Hari ini Anda Pembaca ke:

REPORTER TV