Selasa, 27 Juni 2023

Jokowi Sampaikan Niat Tulus Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

 


THE REPORTER - Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa Pemerintah memiliki niat tulus untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat yang terjadi di masa lalu atas rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM).


Presiden menyampaikan hal itu saat menyampaikan arahan dalam Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM di bekas lokasi peristiwa Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, Selasa 27 Juni 2023
"Sekali lagi Pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi PPHAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di negara kita, Indonesia," kata Jokowi dalam acara tersebut.


Menurut Presiden, Indonesia sebagai sebuah negara besar tidak luput dari berbagai peristiwa.


"Kadang peristiwanya baik, tetapi juga ada yang tidak baik. Saya kira normal di negara-negara lain juga pasti memiliki sejarah-sejarah seperti itu," tuturnya.


Kepala Negara menyampaikan terima kasih kepada para korban dan/atau ahli waris korban yang telah berbesar hati menjalani proses panjang dalam menerima pemulihan hak sebagai upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.


Presiden Jokowi meyakini bahwa semua proses panjang itu tidak akan sia-sia dan berharap dapat menjadi pembuka jalan untuk berbagai pemulihan.


"Semoga proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada, awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas pondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan," ujar Jokowi.


Dalam peluncuran tersebut disampaikan dimulainya pemulihan hak-hak para korban 12 peristiwa masa lalu, yang sebelumnya sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia telah terjadi pelanggaran HAM berat di dalamnya.


Ke-12 peristiwa masa lalu dengan pelanggaran HAM berat tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui pernyataan pada 11 Januari 2023 sebagai tindak lanjut laporan Tim PPHAM.


Sejumlah 12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
 

Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang hadir juga dalam peluncuran tersebut menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak korban di 12 peristiwa tersebut akan dilakukan secara serentak oleh kementerian dan lembaga nonkementerian pemerintah (K/L) yang terlibat di dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.


"Agenda pencegahan akan segera pula dilakukan dan usaha menyelesaikannya melalui jalur yudisial akan terus dilakukan," ujar Mahfud.


Sejalan dengan itu, Presiden Jokowi menegaskan kembali bahwa langkah pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial tidak akan menegasikan upaya penyelesaian yudisial.


"Pada awal bulan Januari yang lalu saya telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial," kata Jokowi.


Turut mendampingi Presiden adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Penjabat (Pj.) Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto.(ANTARA)

Share:

Kunjungi ACEH, Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

 


THE REPORTER - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh hari ini, Selasa, 27 Juni 2023. Jokowi dan rombongan bertolak ke Aceh dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, menggunakan pesawat Kepresidenan Indonesia-1 pagi tadi sekitar pukul 06.40 WIB.


"Setibanya di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Presiden akan langsung melanjutkan perjalanan dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU menuju Kabupaten Pidie," bunyi siaran pers Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa, 27 Juni 2023.

Dalam kunjungan itu, Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin, Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan, dan Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui soal adanya 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Hal ini Jokowi sampaikan usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi.

Adapun ke-12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu adalah Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.

Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.(TEMPO)

Share:

Rabu, 21 Juni 2023

Pekan Kebudayaan Aceh Ke-8 DIundur, Pemerintah Aceh Tidak Siap dan Banyak Alasan

 

THE REPORTER - Pemerintah Aceh memutuskan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8 yang direncanakan pada tanggal 19 Agustus hingga 27 Agustus diundur menjadi 4  sampai 11 November 2023.


Pergeseran jadwal tersebut diputuskan dalam rapat tindak lanjut PKA-8 dengan pihak sekretaris daerah dari 23 kabupaten/kota se-Aceh, yang berlangsung di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa, 20 Juni 2023.

Dikutip dari ANTARA, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Aceh Almuniza Kamal mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi penundaan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8.

Di antaranya, PERTAMA, untuk mengakomodasi permintaan sejumlah bupati/wali kota yang khawatir tidak cukup siap jika PKA tetap dilaksanakan pada Agustus mendatang, karena ada sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang terlambat penetapan anggaran pendapatan dan belanja (APBK).


Pertimbangan KEDUA, pada tahun 2024 nanti akan ada perhelatan akbar Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan dilaksanakan di Stadion Harapan Bangsa.


“Stadion Harapan Bangsa tidak bisa dipergunakan untuk acara pembukaan PKA-8, karena akan direnovasi untuk persiapan PON 2024. Pembukaan PKA-8 difokuskan kembali ke Taman
Sulthanah Safiatuddin,” jelasnya.


KETIGA, Tema PKA tahun ini terkait seputar Jalur Rempah Aceh, yakni Rempahkan Bumi, Pulihkan Dunia. Puluhan cabang akan diperlombakan selama PKA VIII, di antaranya lomba pawai budaya, lomba anjungan (stan), lomba peuayon aneuk (mengayun anak), lomba boh gaca (memakaikan inai), lomba cipta dan baca puisi, serta sandiwara rakyat. Juga ikut diperlombakan cabang kayoh jalo (dayung sampan), geulayang tunang (lomba layang-layang), gaseng (gasing), geunteut (engklek), dan patok lele.

Almuniza menyebut ada beberapa perlombaan yang tidak memenuhi target, seperti perlombaan pawai budaya dengan persentase 40 persen.

“Selanjutnya kegiatan perlombaan yang berada di Taman Sulthanah Safiatuddin lebih kurang 6-7 persen dan tidak memenuhi presentasi yang diharapkan minimal 80 persen,” kata Almuniza.

Alasan KEEMPAT, pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) juga disesuaikan dengan jadwal kedatangan Presiden Joko Widodo ke Aceh pada November, dimana kegiatan tersebut dijadwalkan akan dibuka langsung oleh Presiden.


KELIMA, sejumlah anjungan PKA perlu ditata lebih baik. Almuniza berharap, penundaan jadwal PKA bisa dimanfaatkan oleh seluruh pemkab dan pemkot se-Aceh untuk menata masing-masing anjungannya di Taman Sulthanah Safiatuddin Banda Aceh, supaya lebih bagus lagi.

Sementara Sekda Aceh Bustami Hamzah menyampaikan alasan pertimbangan penundaan menyusul adanya beragam kegiatan akan berlangsung di bulan Agustus.

“Pada bulan Agustus banyak kegiatan yang akan dilaksanakan, salah satunya perayaan 17 Agustus. Kita menilai kegiatan tersebut akan memecah konsentrasi pada pelaksanaan PKA, sehingga harus diundur sampai November,” kata Sekda Aceh Bustami Hamzah.

PKA ke 8 diperkirakan akan dikunjungi oleh lebih dari 2 juta orang dan dilaksanakan terpencar di sejumlah tempat, meliputi Taman Sulthanah Safiatuddin, Lapangan Tugu Darussalam, Lapangan Blangpadang dan Taman Meuraxa Kota Banda Aceh.(*)

Share:

Selasa, 20 Juni 2023

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara

 


THE REPORTER - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Irwandi Yusuf merupakan terdakwa perkara suap sebesar Rp 1,05 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh.

Pada 8 April 2019, eks Gubernur Aceh ini dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kemudian, putusan tersebut diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi delapan tahun pada 8 Agustus 2019.

Namun, vonis tersebut kembali dikoreksi menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi pada putusan tanggal 13 Februari 2020.

Tak puas dengan putusan kasasi, Irwandi Yusuf kemudian mengajukan PK pada 31 Maret 2023. Akan tetapi, upaya hukum tersebut ditolak oleh MA.

"Tolak peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi MA, Senin (19/6/2023).

Putusan ini diketuk pada Kamis, 15 Juni 2023, oleh Ketua Majelis Hakim Desnayeti dengan Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Yohanes Priyana.

Sebagai informasi, di tahap kasasi Irwandi Yusuf dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irwandi dinilai terbukti bersalah dalam dua dakwaan. Pertama, menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Uang pelicin diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan atas usulan dari Ahmadi.

Usulan yang diberikan kepada eks Gubernur Aceh itu adalah mengarahkan ULP untuk menunjuk kontraktor rekanan Kabupaten Bener Meriah mengerjakan program pembangunan yang menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Kemudian, pada dakwaan kedua, Irwandi Yusuf dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.(KOMPAS)

Share:

Minggu, 18 Juni 2023

Jaksa Sita Lagi Rp530 juta korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, total Sitaan Rp9,2 Miliar

 


THE REPORTER - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita Rp530 juta terkait dugaan aliran dana kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe, Aceh.
 
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan bahwa pengembalian uang negara dalam kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut dilakukan oleh salah seorang yang merupakan pelaku usaha pengembangan pembangunan perumahan di salah satu komplek perumahan.
 
"Uang yang dikembalikan tersebut berasal dari pembayaran pembelian rumah oleh tersangka Hariadi, mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 - 2023," katanya.
Dengan dikembalikannya Rp530 juta tersebut, kata Therry, tim penyidik telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,2 miliar dari total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT RS Lhokseumawe yang mencapai Rp44,9 miliar.
 
Selain menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,2 miliar, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Hariadi. Adapun aset yang disita yakni tiga buah dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil jenis Honda Civic, satu unit sepeda motor jenis Honda CBR250RR dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155 R.

Therry meminta kepada siapa saja uang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe agar dapat dengan segera mengembalikan uang tersebut.
 
"Kepada semua pihak baik perorangan maupun korporasi yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu," katanya.
 
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
 
Adapun kedua tersangka tersebut yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Tersangka Hariadi saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa. (antara)

Share:

Polisi Tangkap Dua Mucikari OPEN BO Prostitusi via MiChat di Banda Aceh

 


THE REPORTER -  Personel Ditreskrimum Polda Aceh menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah hotel di Peunayong, Kota Banda Aceh.

"Kedua terduga pelaku berinisial RW (20) dan RY alias PT (28). Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Hairajadi, di Banda Aceh, Minggu 18 Juni 2023

Hairajadi menjelaskan, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.

"Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing, dan yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh," katanya.

Selain menangkap terduga pelaku, kata Hairajadi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, telepon genggam, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1,55 juta.

"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,"kata Hairajadi.

Sebelumnya, pada Sabtu, 17 Juni 2023. Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi dan menangkap dua orang terduga pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan pengungkapan kasus TPPO tersebut berdasarkan informasi masyarakat, di mana pelaku diduga memperdagangkan perempuan di bawah umur.

"Terduga pelaku berinisial RA berusia 36 tahun dan R, berusia 42 tahun. RA dan R diduga menjual korban berinisial berusia 17 tahun dengan modus prostitusi. Pelaku ditangkap di kawasan Langsa Lama, Kota Langsa," kata Joko Krisdiyanto.


Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pengungkapan TPPO tersebut berawal kecurigaan masyarakat adanya dugaan praktik prostitusi di Gampong (desa) Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kemudian, masyarakat melaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Langsa menugaskan personel Satuan Reserse Kriminal untuk menyelidikinya.

"Petugas menemukan bukti kebenaran laporan tersebut, di mana ada tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi. Kemudian, petugas menangkap RA dan R di tempat terpisah," kata Joko Krisdiyanto menyebutkan.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku RA merupakan mucikari. RA diduga menjual korbannya yang masih berusia 17 tahun kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu. Sedangkan terduga pelaku R, merupakan penyedia tempat prostitusi yang diduga dilakukan RA.

"Saat ini, para terduga pelaku ditahan di Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Serta berupaya mengurangi jaringan prostitusi pelaku yang juga bagian dari modus tindak pidana perdagangan orang tersebut," kata Joko Krisdiyanto.(ANTARA)

Share:

Sabtu, 17 Juni 2023

PLN UP3 Banda Aceh & UTP Merduati Kota Gelar Edukasi K3 & PLN Mobile di SMAN 14 Banda Aceh

 


THE REPORTER - PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banda Aceh dan Unit Pelaksana Pelayanan Merduati melakukan sosialisasi dan edukasi ke SMAN 14 Banda Aceh, Jumat 16 Juni 2023.


Kegiatan edukasi dan sosialisasi ini dihadiri sekitar 100 orang Siswa dan Guru SMAN 14 Banda Aceh.
Manager PLN ULP Merduati kota, Abdul Majid, menyampaikan sosialisasi dan edukasi ke sekolah ini terkait Bahaya Listrik dan Aplikasi PLN Mobile. 


“Melalui kegiatan ini kita berharap siswa-siswi dapat memahami proses bisnis PLN saat ini, peduli tehadap bahaya listrik disekitar,” kata Abdul Majid dalam sambutannya.

 


Dalam kegiatan ini, Tim Sosialisasi dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) dan Bagian Niaga & Pemasaran memberikan berbagai edukasi dan sosialisasi tentang keselamatan masyarakat umum, penjelelasan terkait proses bisnis, keamanan instalasi rumah dan potensi resiko bahaya listrik lainnya.


Tim juga mengajak peserta sosialisasi untuk melakukan dowload dan transaksi PLN Mobile agar menjadikan layanan kelistrikan menjadi lebih mudah untuk masyarakat.


“Kita mengajak siswa untuk mendowload Aplikasi PLN Mobile yang nantinya bisa digunakan oleh siswa dan keluarga mereka untuk layanan PLN.” lanjut Abdul Majid.


Kepala sekolah SMAN 14 Banda Aceh, Amaliawati,SPD.Mpd   mengajak para siswa untuk antusias dalam kegiatan sosialisasi ini dan berharap dapat menambah pemahaman siswa-siswi terkait bisnis PLN.

“Para siswa dan guru sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dan bersemangat melakukan tanya jawab langsung antara Tim Sosialisasi dengan peserta,” sebut Amaliawati.

 

Pihak PLN memperkenalkan berbagai kemudahan Fitur PLN Mobile untuk menjawab berbagai kebutuhan yang dibutuhkan pelanggan. Segala kebutuhan permohonan pasang baru, tambah daya, pelayanan gangguan, catat meter, beli token listrik hingga kebutuhan multiguna jika ada hajatan kebutuhan pernikahan, semua dapat di akses melalui fitur PLN Mobile. (*)

Share:

Kamis, 15 Juni 2023

Kepala Desa di Aceh Tewas Tergantung di Pohon , Pu Na Masalah ?

 


THE REPORTER - Seorang Keuchik (kepala desa) di Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di pohon.

"Benar, ditemukan di kawasan perbukitan Alue Ie Seu-um Gampong Cot Keng Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya," kata Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo melalui Kapolsek Bandar Dua Iptu Muhammad Arifin, di Pidie Jaya, Kamis.
 
Sejauh ini, kata Muhammad Arifin, pihaknya belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan benar bunuh diri atau tidak, karenanya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
"Untuk keterangan lebih lanjut belum bisa kami berikan mengingat keluarga juga sedang berduka,” ujarnya.
 
M Arifin menyampaikan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebelumnya keuchik tersebut meninggalkan rumah sejak Selasa (13/6) tanpa memberi tahu kepada keluarga.
 
Keesokan harinya, keluarga bersama warga melakukan pencarian ke beberapa tempat yang sering dikunjungi korban.
 
Akhirnya, sekitar pukul 18.30 WIB korban ditemukan sudah tergantung di pohon dengan tali di kawasan perbukitan Alue ie Seu-um.
 
Setelah penemuan itu, warga kemudian mengevakuasi korban ke rumah duka tanpa menunggu pihak polisi melakukan identifikasi di lokasi.
 
“Kapolres dengan dokter di Puskesmas setempat telah mendatangi rumah korban untuk mengidentifikasi, sejauh ini tidak menemukan adanya penganiayaan,” kata Iptu Muhammad Arifin.(ANTARA)

Share:

68 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, PIP LOM !!

 


THE REPORTER - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan serta operasi pasar kepabeanan dan cukai di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Kamis, mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 68.020 batang.

"Rokok yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp134,6 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan sebesar Rp72,2 juta. Di samping kerugian negara, juga ada kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai secara finansial," katanya.

Rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan kemudian dibakar. Selanjutnya, dibuang ke tempat pembuangan akhir. Tujuan pemusnahan untuk menghilangkan bentuk dan fungsi, sehingga tidak bisa disalahgunakan.

Isnu Irwantoro menyebutkan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Provinsi Aceh sepanjang Agustus hingga September 2022.

Rokok tersebut ilegal karena tidak dilekati pita cukai. Sebagian besar rokok tanpa cukai tersebut adalah barang impor. Rokok tersebut dipasok dari luar negeri secara ilegal, kata Isnu Irwantoro menyebutkan.

Ia mengatakan penindakan kepabeanan dan cukai tersebut merupakan sinergitas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dan jajaran bersama pemerintah daerah, unsur TNI dan Polri serta instansi terkait lainnya

"Kami terus meningkatkan sinergitas ini untuk mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, minuman beralkohol, dan lainnya ke Provinsi Aceh," kata Isnu Irwantoro.

Selain itu, pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan komitmen Bea Cukai memberantas peredaran rokok tanpa izin. Peredaran rokok ilegal tersebut merugikan penerimaan negara dari cukai.

"Penekanan peredaran rokok ilegal tersebut juga untuk meningkatkan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal," kata Isnu Irwantoro.(ANTARA)

Share:

28 Pengedar Narkoba di Aceh Timur dan Lhokseumawe Diringkus POLISI

 


THE REPORTER - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur meringkus sebanyak 28 pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis, mengatakan 28 tersangka tersebut merupakan hasil penangkapan dari Mei hingga Juni 2023.

"Ada 28 tersangka diantaranya 21 kasus sabu-sabu, dua kasus ganja dan satu kasus pil ekstasi," kata Andy.

Adapun 28 pelaku tersebut berinisial AG (52), warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, MA (50) warga Gampong Kapai Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, ZL (28) warga Gampong Pusong Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, AS (42) warga Gampong Buket Pala Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, MY (45) warga Gampong Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur, JN (60) warga Gampong Buket Seuroaja, Julok, Kabupaten Aceh Timur.

SY (29) warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk,  Aceh Timur, SP (25) warga Gampong Ulee Ateung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, DN (40) warga Gampong Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Lalu, SY (22) warga Gampong Lhok Geulumpang, Kecamatan Darul Aman,  Aceh Timur, SA (36) warga Gampong Buket Kulam, Kecamatan Aman, Aceh Timur, KH (32) warga Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur.

SY (29) warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, SA (34) warga Gampong Seumanah Jaya, Ranto Peureulak, Aceh Timur, MU (28) warga Gampong Sarah Nyala, Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, IS (32) warga Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Rayeuk,  Aceh Timur, TA (24) warga Gampong Keude Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, DA (73) warga Gampong Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur, MU (45)  warga Gampong Seunebok Pangou, Banda Alam, Aceh Timur.

RD (50) warga Matang Rayeuk, Idi Timur,  Aceh Timur, KM (29) warga Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur, MU (20) warga Gampong Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, ZU (39), NA, (40).

NA (36) warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, MU (27) warga Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, JU (30)  warga Gampong Seuneubok Baro, Ranto Peureulak, Aceh Timur dan PN (40), warga Peunaron, Aceh Timur.

Untuk barang bukti dari ke-28 pelaku tersebut paling banyak 47,6 gram. Kemudian ganja dengan paket kecil, sedang dan besar serta untuk pil ada puluhan gram.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke-28 tersangka tersebut akan dikenakan pasal bervariasi sesuai perbuatannya seperti sabu-sabu dan pil ekstasi maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan minimal 6 tahun. Kalau untuk ganja minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata Andy.(ANTARANEWS}

Share:

Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Banda Aceh

 


THE REPORTER - Tiga rumah di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh terbakar, Kamis, 15 Juni 2023, sekira pukul 10.15 WIB.

Tiga rumah yang dilalap si jago merah tersebut milik Sasmita Dewi (45), Amri Maulidi (42) dan Nining Puspita Sari (40). Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh, 

Muhammad Hidayat mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan dari sejumlah saksi menyebutkan bahwa api berasal dari rumah milik Nining Puspita Sari. Lalu, merambat ke rumah lainnya.

“Kita kerahkan empat unit armada pemadam kebakaran (Damkar) ke lokasi kejadian untuk memadamkan api tersebut, dan berhasil dipadamkan serta pendinginan sekira pukul 11.45 WIB,” kata Hidayat.

Hidayat menyebutkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Untuk penyebabnya diduga akibat korsleting listrik.

“Perkembangan lanjutan masih dalam penyelidikan aparat Kepolisian,” imbuhnya.(AJNN)

 

Share:

APAM Demo DPRA Dukung Achmad Marzuki tetap Pj Gubernur Aceh

 


THE REPORTER - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Aceh Menggugat (APAM) melakukan aksi ke gedung DPR Aceh menuntut dukungan untuk mempertahankan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh hingga satu tahun ke depan.

"Kami mendesak kepada DPR Aceh untuk kembali mengusulkan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh lagi," kata Koordinator Aksi Syarbaini, di Banda Aceh, Kamis, 15 jUNI 2023.

Sebelumnya, DPR Aceh telah mengusulkan Sekda Aceh Bustami sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh, dan nama Achmad Marzuki tidak dimasukkan dalam usulan kepada Mendagri.
Syarbaini menyampaikan, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah bekerja dengan baik selama kurang lebih satu tahun memimpin Aceh sejak dilantik pada 5 Juli 2022 lalu.

Achmad Marzuki, kata dia, sudah menjalani tugasnya dengan baik, selama satu tahun bekerja ia sudah menampakkan kreativitasnya dalam membangun Aceh.

"Jadi menurut kami Achmad Marzuki sudah melakukan kerjanya sesuai dengan Pemerintah Pusat, jadi tidak perlu lagi adanya pergantian untuk Aceh," ujarnya.

Karena itu, lanjut Syarbaini, pihaknya sangat berharap kepada Mendagri untuk melanjutkan kembali kepemimpinan Achmad Marzuki di Aceh, sehingga proses pembangunan terus berlanjut.

"Lanjutkan Achmad Marzuki, karena pergantian hanya akan menghambat kinerjanya sebagai pemimpin Aceh," kata Syarbaini.

Untuk diketahui, Mendagri telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRA  perihal usul nama Pj Gubernur Aceh tertanggal 5 Juni 2023.
Dalam surat tersebut, Mendagri meminta kepada DPRA untuk mengirimkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh itu selambat-lambatnya pada 20 Juni 2023.

Kemudian, DPRA melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh pada Jumat (9/6) lalu, dan menetapkan keputusan hanya mengusulkan satu nama yakni Sekda Aceh Bustami untuk diusulkan ke Mendagri.(ANTARANEWS)

Share:

Selasa, 13 Juni 2023

DPR ACEH Nilai Pj Gubernur Achmad Marzuki Kurang Hargai Syariat Islam

 


THE REPORTER - Semua Fraksi Klop Usulkan Sekda Jadi Calon Pj Gubernur Aceh, DPRA Beberkan Kekurangan Achmad Marzuki

Sembilan fraksi yang ada di DPRA sepakat mengusul Sekda Aceh, Bustami Hamzah sebagai calon Pj Gubernur Aceh.

Usulan itu untuk menggantikan Achmad Marzuki yang akan berakhir masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh pada 6 Juli 2023.
Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Sekretariat DPRA, Senin (12/6/2023).
Hadir dalam konferensi pers itu, Ketua Fraksi Partai Aceh, Tarmizi SP, Ketua Fraksi Gerindra, Abdurrahman Ahmad, dan Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin MZ.

Selanjutnya, Ketua Fraksi Demokrat, Nurdiansyah Alasta, Ketua Fraksi PNA, Safrijal Gam-gam, Wakil Ketua Fraksi PKS, Ustaz Irawan Abdullah, dan Sekretaris Fraksi PAN, Tezar Azwar.

Hanya dua ketua fraksi yang tidak hadir yaitu Fraksi Golkar dan Fraksi PKB/PDA karena sedang di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Abdurrahman Ahmad mengatakan, bahwa pimpinan dan anggota Banmus DPRA telah menggelar rapat Banmus pada 9 Juni 2023.

Pada rapat itu diputuskan bahwa Banmus sepakat tidak mengusulkan lagi Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh setelah satu tahun menjabat.

Keputusan ini menindaklanjuti surat Mendagri yang meminta DPRA mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh sebagai bahan pertimbangan Presiden.

 "Dalam menindaklanjuti surat Mendagri tertanggal 5 Juni 2023, bahwa Banmus sepakat untuk mengusulkan satu nama calon Pj Gubernur yaitu saudara Bustami Hamzah," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menyatakan, hasil Banmus tersebut akan disampaikan langsung ke Mendagri pada Selasa (13/6/2023) besok.

Sementara Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin menyampaikan, beberapa pertimbangan Banmus sehingga sepakat tidak mengusulkan lagi Achmad Marzuki.

"Berdasarkan hasil evaluasi DPRA terhadap kinerja Pj Gubernur Aceh, masih jauh dari harapan masyarakat Aceh, hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek," ujar Ihsanuddin.

Di antaranya, komitmen Pj Gubernur Aceh untuk mencari solusi terhadap menurunnya 1 persen pendapatan Aceh melalui dana otsus, sampai saat ini belum terealisasi.

 Selanjutnya, skema pembangunan Aceh dengan tantangan yang ada sejak Pj Gubernur Aceh dilantik belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan manusia, dan lain-lain.

"Pertumbuhan ekonomi Aceh jauh di bawah target RPJMA di mana dari target 6 persen, hanya tercapai 4,21 % ," sebut Ihsanuddin membaca surat fraksi yang akan disampaikan ke Presiden.

Selanjutnya, Pj Gubernur dinilai tidak memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran sehingga tidak mampu melakukan supervisi kinerja aparatur.


 "Pj Gubenur Aceh, saudara Achmad Marzuki enggan menghadiri rapat paripurna DPRA sejak beliau menjabat Gubernur Aceh. DPRA telah menggelar 30 kali rapat paripurna, hanya 7 kali dihadiri saudara Pj Gubernur Aceh, termasuk rapat paripurna pelantikan dirinya sebagai Pj Gubernur Aceh," tambah Ihsanuddin.

Tak hanya itu, Pj Gubernur Aceh juga dinilai sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat dan kekhususan Aceh.

"Berdasarkan beberapa hal di atas, kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengganti saudara Achmad Marzuki sebagai penjabat gubernur Aceh," demikian isi surat dari fraksi-fraksi DPRA.(SERAMBINEWS)


 

Share:

Polres Aceh Utara Amankan Dua Pelaku Kepemilikan Senjata Api

 


THE REPORTER - Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap kasus pidana kepemilikan senjata api yang menjerat dua tersangka warga Geulanggang Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara yakni SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44), Selasa (13/6).

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra memaparkan jika penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihaknya pada Jumat 19 Mei 2023 dengan penyergapan saat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan masyarakat yang dibuat takut dan resah atas aktivitas para tersangka sebelumnya yang mana mereka dilaporkan sering sekali menembak di kawasan tambak warga," ungkap AKP Agus saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Selasa (13/6).

Dari hasil penggeledahan saat dilakukan penangkapan didapati sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.

Kemudian dari pengembangan yang dilakukan kembali ditemukan sepucuk senjata airsoftgun di rumah tersangka H alias Ayah Moren beserta kunci T yang biasa digunakan oleh para pelaku curanmor. Diketahui pula jika tersangka H merupakan residivis kasus Curanmor.

"Dari hasil pengembangan tersebut didapatkan lagi 5 kendaraan bermotor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya," ujar Kasat Reskrim AKP Agus.

Terkait asal muasal sejata api rakitan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan menurut pangakuan tersangka SB senjata itu didapat dari Abu Razak pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.

"Dalam kasus ini terhadap kedua tersangka diterapkan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun Penjara," pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra.(elshinta)

Share:

Presiden Jokowi Akan Umumkan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Aceh 27 Juni

 


THE REPORTER - Presiden Joko Widodo akan mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial di Aceh.
"Pada 27 Juni 2023, Presiden akan mengumumkan apa yang telah diselesaikan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan dilakukan 'kick off' di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Kota Lhokseumawe, dikutip Antara, Senin (12/6).

 Tempat peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Jokowi itu merupakan lokasi Tragedi Rumoh Geudong. Ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh (1989-1998).

Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.

Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.
 
Mahfud mengatakan penegakan hukum terkait pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti dan masih terus berjalan yang saat ini masih ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.

"Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktian masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut," katanya.

Menurut Mahfud, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara seperti Rusia, Jerman, Papua, dan daerah-daerah lain. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.

Ia mengatakan dalam pelanggaran HAM tersebut, rumah, masjid, dan infrastruktur lainnya yang rusak akan direhabilitasi fisiknya.

"Tidak hanya rehabilitasi fisik, pemerintah akan merehabilitasi sosial juga akan diberikan. Namun untuk totalnya saya belum tahu persis, itu ada bermacam-macam dan akan diumumkan Presiden," ujarnya. (CNNIndonesia)

 

Share:

Bocah Aceh Besar Disodomi Mahasiswa Sabang Berulang Kali

 


THE REPORTER - Pilu, anak 11 tahun di rudapaksa tetangga berkali-kali di salah satu panglong kayu di Aceh Besar, berawal dari ibu korban minta tolong pada terdakwa.

Pelecehan tersebut dibuka korban usai dirinya menerima materi pengajian di pesantren tentang dosa sodomi.

Adalah MI (27) mahasiswa asal Sabang yang menjadi terdakwa pelecehan terhadap anak di bawah umur di Aceh Besar.
 

Atas perbuatan, terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 16,5 tahun dipotong masa tahanan.

"Menjatuhkan uqubat penjara terhadap terdakwa selama 200 bulan (16,5 tahun)," demikian bunyi putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho bernomor 18/JN/2023/MS.Jth dibacakan Hakim Ketua Wafa SHI MH, Senin (12/6/2023).

"Dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan dari seluruh uqubat yang dijatuhkan," sambungnya.

 Dalam putusan tersebut dibacakan, terdakwa MI melakukan pelecehan terhadap korban sekitar April 2021 lalu bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Diketahui terdakwa selain menjadi mahasiswa juga bekerja di salah satu panglong kayu di Aceh Besar.

Awalnya, korban bersama keluarga yang tinggal dan tetanggaan dengan panglong kayu di Aceh Besar itu pindah ke rumah kontrakan yang beralamat di Banda Aceh.
 

Pada waktu pindah, terdakwa ikut membantu keluarga korban.

Setelah beberapa hari tinggal di kontrakan itu, ibu kandung korban meminta tolong terdakwa untuk mengantarkan korban ke rumah kakeknya di salah satu desa sekitaran Aceh Besar.

Tujuannya untuk mengurus persyaratan pendaftaran korban masuk ke salah satu pesantren di Aceh Besar.

 Pada sore harinya terdakwa langsung datang menjemput korban untuk dibawa ke rumah kakeknya dengan mengendarai sepeda motor.
 

Sesampai di sana, korban langsung memberikan persyaratan pendaftaran ke pesantren pada sang kakek.

Sesaat kemudian, terdakwa berkata kepada korban kalau ibu menyuruhnya menginap dulu di rumah atau panglong kayu tempat terdakwa bekerja untuk beberapa hari ke depan.

 Korban menuruti kemudian terdakwa membawa korban, sesampainya di sana anak tersebut disuruh ke kamarnya di lantai dua sambil memberikan handphone.

Sementara terdakwa melanjutkan pekerjaannya di bawah, menyelesaikan sejumlah orderan di panglong kayu tersebut.

Lalu saat Magrib tiba, korban meminta izin pada terdakwa untuk shalat di masjid pemukiman sekitar dan bakal kembali setelah Isya.

Kemudian saat korban sudah pulang dari masjid dan berada di kamar, terdakwa memberikan handphone milikinya untuk korban bermain game.

 Setelah beberapa jam kemudian, ketika korban sedang bermain game sambil tiduran miring, tiba-tiba terdakwa memeluk korban dari belakang.

Waktu itu, korban mengira terdakwa sedang mengigau, namun terdakwa malah memaksa dan melakukan pelecehan dengan cara sodomi.

 Korban sudah berujar kesakitan, namun terdakwa tetap saja melancarkan aksinya sampai selesai.

"Jangan bilang sama siapa-siapa ya, kalau kamu bilang saya bunuh kamu dan keluargamu," demikian ancam terdakwa kepada korban.

Saksi hanya terdiam sambil menahan rasa sakit dan ketakutan.

 Keesokan harinya, terdakwa melakukan perbuatan yang sama sekitar tengah malam dan kembali mengancam bila memberitahu hal ini pada orang lain bakal dibunuh.

Selanjutnya pada hari ketiga, terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama bahkan saat korban tertidur pulas.

 Keesokan harinya, terdakwa melakukan perbuatan yang sama sekitar tengah malam dan kembali mengancam bila memberitahu hal ini pada orang lain bakal dibunuh.

Selanjutnya pada hari ketiga, terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama bahkan saat korban tertidur pulas.


 Setelah bersilaturahmi ke rumah kakek, ibu kandung dan adik-adik korban pamit pulang ke rumah.

Sementara korban masih di rumah kakeknya, tidak lama kemudian terdakwa memanggil lalu mengajak korban menginap lagi di panglong kayu tempatnya selama tiga hari.

Terdakwa kembali melancarkan perbuatannya selama korban menginap di sana dan mengancam agar tidak diberitahu siapa-siapa atau korban dan keluarga bakal dibunuh.

Pada sore hari ketiga, terdakwa mengantar korban ke rumah kakeknya dan menginap selama satu malam di sana.

Pada pagi harinya, sang kakek mengantar korban ke salah satu pesantren yang juga berada di Aceh Besar dan mondok hingga saat ini.

 Kasus tersebut terungkap usai korban mendengar pengajian di pesantren tempatnya menuntut ilmu.

Kala itu, pengajian membahas tentang sodomi yang merupakan perbuatan dibenci Allah Swt.

Usai pengajian, korban bertanya lebih dalam kepada temannya yang lebih dewasa tentang apa itu sodomi.

Temannya menjelaskan, sodomi adalah perbuatan laki-laki memasukkan kemaluannya ke anus laki-laki.

Setelah mengetahui hal tersebut, korban berpikir bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa selama ini kepadanya di panglong kayu adalah perbuatan sodomi yang dibenci Allah Swt.

 Kemudian korban bercerita kepada saudaranya yang kebetulan mondok di pesantren yang sama dengannya.

Ia bercerita kalau abang-abang yang mengantar bajunya beberapa hari lalu sudah melecehkannya.

Saudara korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pembina pesantren dan memberitahu kejadian itu ke ibu korban.
 
Setelah mengetahui apa yang dilakukan terhadap anaknya, ibu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil visum pada 26 Januari 2023, terdapat luka robek pada anus korban dan disarankan bimbingan psikolog anak.

Terdakwa dikenakan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hakim memutuskan terdakwa dihukum penjara selama 16,5 tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (SERAMBINEWS)

 

Share:

Seorang Warga Bakar Pesantren di Aceh Karena Terganggu Suara Pengajian

 


The Reporter - Polisi di Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial E (30) warga sebuah desa di Kabupaten Aceh Barat, karena diduga membakar balai pengajian di Kompleks Pesantren Darul Hikam, Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

“Terduga pelaku ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus pembakaran balai pengajian di sebuah pesantren,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Selasa.

Fachmy menjelaskan dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor, selembar celana jins hitam dan selembar kaos hitam lengan pendek.

Kepada polisi, E mengaku sengaja membakar balai pengajian di kompleks pesantren karena tidak nyaman dengan aktivitas pengajian. Pembakaran dilakukan seorang diri. Akibat perbuatannya, satu unit balai pengajian di kompleks pesantren hangus terbakar.

Tersangka E dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana terkait pembakaran dengan sengaja dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, kata Fachmy Suciandy.(ANTARA)

 

Share:

Jumat, 09 Juni 2023

PLN Aceh Gelar Aksi Bersih di Pantai Makam Syiah Kuala Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023

 


ACEH REPORTER – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banda Aceh menggelar aksi bersih-bersih lingkungan di Pantai Makam Syiah Kuala Banda Aceh, Jumat (09/06/2023). 


Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 ini, diikuti General Manager PLN UID Aceh, Parulian Noviandri, Manager UP3 Banda Aceh Andi Seno Hendriatmoko, para Senior Manager PLN UID Aceh, Managemen PLN UP3 Banda Aceh, seluruh pegawai PLN UID Aceh dan PLN UP3 Banda Aceh, serta relawan dari Bank Sampah Universitas Syiah Kuala.


“Program ini bertujuan membangun jiwa kepedulian dan kesadaran para Insan PLN/PLNers terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan disekitar kita,” jelas General Manager PLN UID Aceh, Parulian Noviandri.


 


Ia mengatakan, aksi bersih pantai ini merupakan bagian dari Employee Volunteering Program (EVP) atau Program Pegawai Relawan dalam rangka mengajak seluruh insan PLNers untuk melakukan kontribusi positif terhadap keberlangsungan lingkungan yang bersih dan ramah.


Pantai Makam Syiah Kuala merupakan salah satu makam Ulama besar yang ada di Aceh yang terletak di Gampong. Deah Raya Kecamatan Syiah Kuala,  Kota Banda Aceh yang langsung berada di pinggir laut/pantai.


Pantai ini selalu ramai dikunjungi warga baik dari Aceh maupun dari luar daerah dengan tujuan Ziarah  ke Makam Ulama atau berwisata ke Pantai yang sangat indah pemandangannya.


Ramainya warga yang berkunjung ke Pantai Makam Syiah Kuala mengakibatkan lingkungan pantai menjadi kotor akibat pembuangan sampah yang sembarangan oleh pengunjung pantai Makam Syiah Kuala

“Dampak dari pantai yang kotor terlebih banyaknya sampah plastik  di pantai merupakan masalah yang besar yang bisa mengganggu keseimbangan ekologi, ekotoksikologi, dan ekonomi dalam jangka waktu pendek maupun panjang. Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya untuk mengurangi risikonya”, sebut Parlian.

 

Selain di Banda Aceh. Kegiatan program  Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan PLN Aceh ini juga dilaksanakan serentak di UP3 Langsa, Lhokseumawe dan Meulaboh.


“Kita berharap melalui program EVP ini seluruh pegawai PT PLN Persero Aceh dapat memberikan kontribusi yang berkelanjutan bagi lingkungan sekitar dan dapat selalu menjaga kebersihan, serta kelestarian lingkungan,” demikian General Manajer PLN Unit Induk Wilayah (UID) Aceh Parulian Noviandi.(*)

Share:

Selasa, 06 Juni 2023

Jemaah Haji Aceh di Mekah Terima 1.500 Riyal Dana Wakaf Baitul Asyi

 


THE REPORTER - Jemaah haji asal Aceh yang sudah sudah berada di Mekah, Arab Saudi mulai menerima dana wakaf Baitul Asyi. Masing-masing jemaah mendapatkan uang sebesar 1.500 riyal atau sekitar 5,9 juta rupiah.

Pembagian uang tersebut diawali dengan penyerahan dana Baitul Asyi kepada 393 jemaah haji kloter 01-BTJ di kantor wakaf Baitul Asyi di Aziziyah, Mekah, Senin, 5 Juni 2023 kemarin jam 15.00 Waktu Arab Saudi.

Petugas Haji Daerah kloter 01-BTJ, Umar Rafsanjani mengatakan, uang kompensasi wakaf Baitul Asyi untuk jemaah haji Aceh tahun 2023 sebanyak SAR 1.500, yang diserahkan Syekh Abullatif Baltou selaku nazir wakaf.

"Besaran dana yang diterima masing-masing 1.500 riyal atau sekitar 5.9 juta rupiah," kata Umar.

Sementara itu, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari mengatakan hari ini akan dibagikan uang wakaf Baitul Asyi kepada jemaah kloter 02-BTJ.

"Jemaah haji Aceh 01-BTJ telah menerima dana wakaf Baitul Asyi kemarin sore di Kantor Wakaf di Aziziyah. Hari ini akan dibagikan untuk kloter dua, sekitar jam 2 Waktu Arab Saudi," kata Azhari,  Selasa (6 Juni) di Banda Aceh.

Menurut Azhari, uang wakaf Baitul Asyi dibagikan kepada semua jemaah haji yang berangkat dari embarkasi Aceh. Untuk bisa menerima dana tersebut, masing-masing jemaah harus memperlihatkan kartu Baitul Asyi yang dibagikan di asrama haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Azhari juga mengatakan, jumlah dana Baitul Asyi untuk jemaah Haji Aceh tahun ini sama dengan musim haji sebelumnya, tahun 2022, 1.500 riyal.

"Alhamdulillah, pembagian uang wakaf Habib Bugak Asyi tahun ini masih sama dengan tahun lalu, yaitu 1.500 riyal per jemaah. Sementara tahun 2019 lalu masing-masing jemaah haji Aceh menerima 1.200 riyal," ujar Azhari.

Pemberian dana wakaf bagi jemaah haji Aceh ini sudah dilakukan sejak 16 tahun lal. Azhari berharap, dana ini dapat dimanfaatkan para jemaah dengan sebaik-baiknya.

Share:

Kamis, 01 Juni 2023

Sejarah Kurban Dari Masa ke Masa Yang Harus Anda Tahu

 


Menyembelih hewan kurban juga menjadi bentuk kepasrahan pada Allah dan simbol ketakwaan serta kecintaan padaNya. Untuk mendekatkan diri pada Allah maka manusia harus dapat mengharap ridhaNya.

Para nabi juga sudah diperintahkan berkurban mulai dari Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW. Inilah sejarah kurban para nabi di zamannya yang perlu diketahui:

    Kurban di Zaman Nabi Adam

Diawali dengan adanya perselisihan antara anak Nabi Adam dan Siti Hawa yang bernama Habil dan Qabil.

Habil lahir kembar dengan Labuda dan Qabil lahir kembar dengan Iqlima, kemudian sesuai perintah Allah Habil harus menikahi Iqlima dan Labuda harus menikah dengan Qabil. Sehingga mereka tidak boleh menikah dengan pasangan kembarnya.

Namun Qabil menolak hal itu karena ia beranggapan Iqlima lebih cantik dari Labuda. Perselisihan tersebut akhirnya ditengahi dengan perintah dari Allah, yaitu persembahan kurban dari Habil dan Qabil untuk syarat menikah.

Kurban siapa yang nantianya akan diterima oleh Allah maka ia berkah menentukan pasangan menikahnya.

    Kurban Qabil yang Tidak Diterima oleh Allah

Saat itu Habil hidup sebagai seorang penggembala, lalu ia pun mempersiapkan domba jantan dan membawanya ke atas bukit. Sedangkan Qabil membawa hasil taninya yang paling jelek untuk dikurbankan.

Mereka berdua akhirnya menunggu, kurban siapa yang akan diterima oleh Allah. Tidak lama kemudian muncul api dari atas bukit kemudian melahap kurban kambing milik Habil sedangkan milik Qabil masih utuh.

Hal itu menunjukkan bahwa kurban Habillah yang diterima oleh Allah dan kurban Qabil tidak diterima. Dari cerita sejarah ini, dapat disimpulkan bahwa apa yang kita kurbankan pada Allah harus dengan niat untuk ibadah dan berharap ridha dari Allah.

    Kurban di Zaman Nabi Ibrahim

Sejarah kurban pada zaman Nabi Ibrahim sudah banyak didengar, dan menjadi salah satu cerita awal kurban yang sebenarnya. Semuanya diawali dengan wahyu dari Allah untuk Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan anaknya yaitu Nabi Ismail sebagai kurban.

Hal itu tentu menjadi hal yang lebih berat bagi Nabi Ibrahim yang sudah menunggu kehadiran buah hati sejak lama. Namun Nabi Ibrahmin tetap berprasangka baik pada Allah dan meyakini kebesaran Allah SWT.

Bahwa memang semua ini berasal dari Allah dan untuk kebaikan Nabi Ibrahim sendiri. Kemudian wahyu tersebut disampaikan kembali pada Nabi Ismail dan Nabi Ismail pun menerima perintah Allah dengan ikhlas. Namun karena kebesaranNya, saat parang yang tajam akan menyembelih Nabi Ismail Allah menggantinya dengan seekor kambing yang besar.


    Nabi Idris AS

Kaum Nabi Idris merayakan hari raya pada waktu tertentu yang untuk merayakannya mereka juga berkurban pada saat terbenamnya matahari dan saat melihat hilal.

    Nabi Nuh AS

Selanjutnya ada sejarah qurban dari Nabi Nuh AS. Setelah peristiwa banjir besar, Nabi Nuh kemudian meletakkan qurban ditempat tertentu kemudian dibakar.

    Nabi Musa AS

Setelah cerita berkurban dari Nabi Ibrahim ada pula cerita berkurban dari Nabi Musa AS. Akan tetapi, cara berqurban di masa Nabi Musa berbeda. Cara berkurban yang dilakukan di masa Nabi Musa ada dua cara, yaitu melepaskan sebagian hewan qurban yang dimiliki kemudian sebagiannya lagi disembelih.

    Qurban Bani Israil

Ternyata sejarah qurban juga sudah dilakukan sejak zaman umat Bani Israil. Jaman dahulu, jika ada salah satu dari mereka yang berkurban kemudian muncul api berwarna putih yang membakar qurban tersebut, artinya qurban tersebut diterima. Akan tetapi, jika tidak ada api yang muncul berarti qurban tersebut tidak diterima.

    Nabi Zakaria dan Yahya AS

Nabi Zakaria dan Yahya merupakan nabi dari Bani Israil. Di jaman keduanya ada juga yang namanya qurban. Ada dua bentuk qurban yang biasa mereka siapkan, yaitu binatang dan barang-barang. Kemudian barang tersebut dibakar dengan api.

    Bangsa Yahudi dan Nasrani

Kemudian ada juga sejarah qurban pada bangsa Yahudi maupun Nasrani adalah sebagai bentuk pengorbanan untuk mengingat-ingat kesalahan yang pernah mereka lakukan. Mereka berkurban dengan menyembelih kambing dan sapi jantan yang sehat dan tidak cacat.

    Abdul Muthalib

Abdul Muthalib adalah kakek dari Rasulullah SAW. Pada zaman dahulu Abdul Muthalib harus berkurban hingga 100 ekor unta untuk menggantikan nazarnya yang akan mengorbankan anak terakhirnya, yaitu Abdullah.

    Kurban di Zaman Nabi Muhammad

Syariat kurban terus berkembang, dari sejak zaman Nabi Adam hingga ke zaman Nabi Muhammad. Kemudian akan terus berkembang sampai sekarang dan sampai akhir zaman. Perintah kurban ini juga sudah diriwayatkan dan diabadikan di dalam Al Quran.

Nabi Muhammad pernah berkurban dua ekor kambing yang berwarna putih dengan tanduknya yang besar. Nabi Muhammad melaksanakan kurban ketika melaksanakan Haji Wada yang dilaksanakan di Mina.

Rasulullah berkurban 100 ekor unta lalu disembelih sekitar 63 ekor dengan menggunakan tangannya sendiri. Sisa unta yang lain disembelih oleh Ali Bin Abu Thalib dan keseluruhannya disembelih setelah usai shalat Idul Adha.

Kurban di zaman Nabi Muhammad menjadi sejarah kurban yang sempurna, dan terus dilakukan hingga saat ini oleh umat Islam di seluruh dunia.

 
Share:

Terima Kasih Hari ini Anda Pembaca ke:

REPORTER TV