The Reporter - Polisi di Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial E (30) warga sebuah desa di Kabupaten Aceh Barat, karena diduga membakar balai pengajian di Kompleks Pesantren Darul Hikam, Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
“Terduga pelaku ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus pembakaran balai pengajian di sebuah pesantren,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Selasa.
Fachmy menjelaskan dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor, selembar celana jins hitam dan selembar kaos hitam lengan pendek.
Kepada polisi, E mengaku sengaja membakar balai pengajian di kompleks pesantren karena tidak nyaman dengan aktivitas pengajian. Pembakaran dilakukan seorang diri. Akibat perbuatannya, satu unit balai pengajian di kompleks pesantren hangus terbakar.
Tersangka E dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana terkait pembakaran dengan sengaja dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, kata Fachmy Suciandy.(ANTARA)
0 comments:
Posting Komentar