Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Agustus 2023

Kadis PUPR Banda Aceh "Payah Duek" di Polresta 24 Jam Gara-Gara Tidak Verifikasi Detail Pembayaran Tanah

 


THE REPORTER - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah, mengatakan, MY diduga terlibat dalam Tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Meuraxa Kota Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018 dan 2019.

Dari hasil keterangan tersangka setelah ditangkap kata Fadillah, MY membenarkan bahwa dirinya telah mengelola anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut tahun 2018 dari dana APBK di Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp.3.370.551.255,- dan telah terealisasi sebesar Rp.3.251.010.079,-

Selain itu, dia juga membenarkan telah melakukan proses pengukuran oleh pihak BPN Kota Banda Aceh dan penilai harga oleh pihak KJPP. Atas dasar kegiatan tersebut yang mana ada 14 Persil tanah yg diukur dan dinilai.

Ia mengatakan, dari 14 Persil tanah hanya 9 Persil yang diproses pembayaran sehingga dari 9 Persil terdapat 3 Persil tanah yg menerangkan tanah milik Gampong dgn alas hak SKT dan sporadik.

"Setelah itu dilakukan pengukuran dan penilaian kemudian dilakukan pengumpulan dokumen dari pihak warga yg tanahnya terkena pembebasan untuk dilakukan verifikasi," ujarnya.

Dikatakan Fadillah, saat proses verifikasi dokumen tersebut, oleh PPTK yaitu yang bersangkutan tidak melakukan tugas dan kewenangannya. Dimana seharusnya 3 Persil tanah milik Gampong tersebut dilakukan dengan cara tukar menukar (mencarikan tanah pengganti).

Kemudian lanjut dia, apabila tidak ada tanah pengganti maka boleh dibayarkan dgn uang yaitu dibayarkan ke rekening Gampong namun akibat kesengajaannya PPTK sehingga terjadi pembayaran ke rekening pribadi kepada DD dan RR.

Sementara itu, DD dan DR kini yang sudah diamankan terlebih dahulu, kini berkas perkaranya sudah tahap I yang diserahkan oleh Penyidik kepada JPU pada tanggal 31 Juli 2023 yang lalu, pungkasnya.

Polisi terus melakukan pemeriksaan  terhadap MY, dan kini keberadaan MY di Polresta Banda Aceh hampir 24 Jam.

Akibat perbuatan tersebut melanggar ketentuan Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 ttng penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan utk kepentingan umum dan Permendagri No.1 THN 2016 ttng pengelolaan Aset Desa.(*)

Share:

Senin, 07 Agustus 2023

Kadis PUPR Banda Aceh DITANGKAP !! Katanya sih Soal Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah

 


THE REPORTER - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banda Aceh, Muhammad Yasir ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat.

Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center, Gampong Ulee Lheue.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah  mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah.

"Dimana ia adalah PPTK pada saat itu,” katanya kepada media, Senin, 7 Agustus 2023

Saat ini, Muhammad Yasir masih dalam proses pemeriksaan.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, menyita uang senilai Rp295. 835.255, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center, Gampong Ulee Lheue.

Penyitaan yang dilakukan penyidik tersebut, sebagai salah satu rangkaian penyidikan aparat penegak hukum terhadap kasus yang sedang ditangani itu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, uang tunai senilai Rp295.835.255 tersebut, diperoleh dari SH sebesar Rp142.809.932 dan pihak Mukim Meuraxa berinisial RR (81) senilai Rp153.025.323.

“Sedangkan dana ganti rugi yang masuk ke rekening pribadi mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue, DA sebesar Rp223.531.120. Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Fadillah, Selasa, 11 Juli 2023.

Kasat menyebutkan, uang sitaan tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp1.008.057.357.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bahwa ada sejumlah uang yang saat ini masih berada pada beberapa gampong di wilayah Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh belum melakukan pengembalian,” sebut Kasat.(AJNN)
 

Share:

Selasa, 25 Juli 2023

Kejaksaan Tahan eks bendahara Disdagkop Aceh Tengah Terkait Korupsi Pengadaan Tanah

 


THE REPORTER -  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan eks Bendahara Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) UKM Kabupaten Aceh Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi Rp246,3 juta pengadaan tanah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan eks bendahara tersebut berinisial AP. Sebelumnya, AP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana ganti uang pengadaan tanah.

"Sebelum ditahan, tersangka AP dipanggil secara patut untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Aceh Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana ganti rugi pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018," katanya.


Setelah menjalani pemeriksaan, selanjutnya penyidik menahan AP dan menitipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Tersangka AP ditahan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang.

Sebelumnya, kata Ali Rasab, Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah melakukan pengadaan tanah pada tahun anggaran 2018. Akan tetapi, uang pengadaan tersebut tidak digunakan secara patut, sehingga merupakan keuangan negara Rp246,3 juta.

"Kerugian negara mencapai Rp246,3 juta tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah tertanggal 4 Juli 2023," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.

Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya apabila ditemukan bukti-bukti," kata Ali Rasab Lubis.(ANTARA)

Share:

Senin, 24 Juli 2023

Airlangga Hartarto Siap Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

 


THE REPORTER - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar, menyatakan siap untuk pemeriksaan di Kejaksaan Agung, sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi minyak kelapa sawit CPO (crude palm oil) dan minyak goreng dengan tersangka tiga korporasi.

"Hadir, hadir," jawab Airlangga di Stadion Manahan Solo, Minggu (23/7/2023).

Pemeriksaan dijadwalkan oleh pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 24 Juli 2023.

Baca juga: Kejagung panggil ulang Airlangga Hartarto untuk pemeriksaan dugaan korupsi minyak goreng

Airlangga menghadiri puncak perayaan hari lahir (Harlah) ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu petang. Dia menerangkan, usai acara langsung kembali ke Jakarta.

"iya (ke Jakarta)," ujar dia.


Airlangga mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan besok. Dia hanya akan siapkan bekal untuk makan siang

"Pembekalan kan kalau mau makan siang," ujar dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menggeledah tiga lokasi yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.


Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.

"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.(ANTARA)

Share:

Minggu, 18 Juni 2023

Jaksa Sita Lagi Rp530 juta korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, total Sitaan Rp9,2 Miliar

 


THE REPORTER - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita Rp530 juta terkait dugaan aliran dana kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe, Aceh.
 
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan bahwa pengembalian uang negara dalam kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut dilakukan oleh salah seorang yang merupakan pelaku usaha pengembangan pembangunan perumahan di salah satu komplek perumahan.
 
"Uang yang dikembalikan tersebut berasal dari pembayaran pembelian rumah oleh tersangka Hariadi, mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 - 2023," katanya.
Dengan dikembalikannya Rp530 juta tersebut, kata Therry, tim penyidik telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,2 miliar dari total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT RS Lhokseumawe yang mencapai Rp44,9 miliar.
 
Selain menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,2 miliar, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Hariadi. Adapun aset yang disita yakni tiga buah dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil jenis Honda Civic, satu unit sepeda motor jenis Honda CBR250RR dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155 R.

Therry meminta kepada siapa saja uang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe agar dapat dengan segera mengembalikan uang tersebut.
 
"Kepada semua pihak baik perorangan maupun korporasi yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu," katanya.
 
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
 
Adapun kedua tersangka tersebut yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Tersangka Hariadi saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa. (antara)

Share:

Minggu, 30 Oktober 2022

Tu Bulqaini Tegaskan Kemiskinan di Aceh Ulah KORUPTOR, Bukan Karena Sistem Keuangan Syariah

 


THE REPORTER - Teungku Bulqaini Tanjungan atau yang disapa Tu Bulqaini, Pimpinan Dayah Markaz Ishlah Al-Aziziyah, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, menyesalkan pernyataan Ketua Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi, terkait permintaannya agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan kembali hadirnya bank-bank konvensional ke Aceh.

Menurut Tu Bulqaini, pernyataan Ketua Partai NasDem Aceh itu, merupakan pendapat keliru dan salah persepsi.

Seharusnya jika dia seorang keturunan dan berdarah Aceh sebut Tu Bulqaini, justru mendorong Pemerintah Pusat dan Bank Indonesia (BI), untuk memperkuat penerapan sistem perbankan syariah di Bumi Serambi Mekah.

"Sebagai pimpinan partai nasional di Aceh, seharusnya dia mendorong Pemerintah Pusat dan BI untuk melobi agar mempermudah kerja dan pengelolaan Bank Syariah yang ada di Aceh," sebut Tu Bulqaini kepada MODUSACEH.CO, Sabtu, 29 Oktober 2022 di Banda Aceh.

Wakil Ketua MPU Kota Banda Aceh ini menambahkan, salah satu penyebab terpuruknya perekonomi di Aceh bukan karena tidak adanya bank konvesional.

Sebab itu, apa yang sudah berjalan saat ini atau sistem Bank Syariah, tidak mungkin dikembalikan lagi kepada bank konvensional yang nyata-nyata membuat Aceh runyam.

Selain itu, Tu Bulqaini menilai. Pernyatan Teuku Taufiqulhadi tidak pantas diucapkan oleh seorang pimpinan partai yang notabane juga seorang publik figur berdarah Aceh.

"Jih harus geuduk dile, bek geucok keputasan sidroe, sebab awai na Aceh ngon partai (Dia seharusnya duduk terlebih dahulu, jangan ambil keputusan sendiri, karena lebih dulu ada Aceh dari pada partai)," kritik Tu Bulqaini.

Lebih lanjut kata Tu Bulqaini, perjuangan Aceh untuk mendapatkan syariat Islam tidak mudah dan serta-merta begitu saja.

Begitupun diakuinya, masih ada kendala dalam penerapan sistem perbankan syariah di Aceh. Misal, terkait kendala investor asing dan lainnya.

"Nah justru, kendala itulah yang harus kita selasaikan bersama-bersama, bukan malah meminta pengembalian yang salah dan bertentangan dengan syariat Islam di Aceh," sebut dia.

Lantas, benarkah akibat kekosongan bank konvensional sangat mengganggu upaya masyarakat Aceh sendiri untuk keluar dari problem ekonomi, sehingga kegiatan ekonomi rakyat terganggu dan para pengusaha lokal gagal merencanakan kegiatan perusahaannya karena dukungan perbankan tidak maksimal?

Terkait hal tersebut, Tu Bulqaini tidak sepakat dengan penyataan itu. Sebab kata dia, Aceh juga punya partai nasional dan partai lokal, sehingga apa pun kebijakan dapat diperjuangkan bersama-sama.

Menurutnya, persoalan kemiskinan dan penganguran di Aceh, bukan karena lembaga keuangan syariah. "Justru penyebab utamanya karena korupsi di Aceh yang sudah merajalela," tegas Tu Bulqaini.

Selain itu, aparat penegak hukum dinilai tidak serius menangani persoalan korupsi, sehingga triliunan uang rakyat dan negara hilang begitu saja.

Kecuali itu, penerapan MoU Damai Helsinki, dinilai juga belum masksimal dilakukan, sehingga kewenangan-kewenangan yang ada, tidak menyentuh langsung kepada masyarakat.

"Jadi, hana permasalahan dengan bank syariah. Geutanyoe yang hana jujur, geutanyoe yang na wewenang untuk ta peu maju ekonomi dan mempermudah ekonomi, justru hana ta peuget. (Jadi tidak apa masalah dengan bank syariah. Kita yang tidak jujur, kita yang punya wewenang memajukan dan mempermudah ekonomi tapi justru tidak dilakukan)," ungkap Tu Bulqaini Tanjungan.

Sebab itu, dia berharap Pj Gubenur Aceh, Achmad Marzuki maupun DPR Aceh serta seluruh komponen masyarakat, tidak terpengaruh, serta wajib bersatu dan mendorong Bank Aceh Syariah serta bank syariah nasional lainnya di Aceh, untuk dapat bekerja semaksimal mungkin, sehingga menjadi contoh untuk daerah lain di Republik Indonesia.(modusaceh)

Share:

Rabu, 28 September 2022

Penyidik Dirkrimsus Polda Aceh Periksa 12 Mahasiswa Kasus Korupsi Beasiswa

 


ACEH REPORTER - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dari Pemerintah Aceh sebesar Rp22,3 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Rabu, mengatakan ke-12 mahasiswa tersebut adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

"Ke-12 mahasiswa tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan berlangsung di Polres Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.

Dari pemeriksaan tersebut, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, terungkap bahwa sembilan di antara mereka mengaku tidak utuh menerima beasiswa tersebut. Mereka mengaku beasiswa tersebut dipotong koordinator lapangan yang mencari penerima bantuan biaya pendidikan.

"Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan, masih didalami oleh penyidik," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.

Kendati menerima beasiswa tidak penuh, Kombes Pol Sony Sonjaya mengimbau mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut agar mengembalikan kerugian negara berapa pun yang sudah mereka terima.

"Mereka tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Karena itu, kami mengimbau segera mengembalikan berapa yang pernah mereka terima. Sampai saat ini, penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp1,15 miliar lebih," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Dalam menangani kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan.(ANTARA)

Share:

Terima Kasih Hari ini Anda Pembaca ke:

REPORTER TV