Selasa, 01 November 2022

Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Kelapa Sawit di Aceh Utara


ACEH REPORTER - Polres Lhokseumawe menangkap dan menetapkan seorang pria dalam kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp2,7 miliar.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan tersangka berinisial F (53), warga Desa Blang Lancang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

"Tersangka diduga berbisnis investasi bodong kelapa sawit sejak 2020. F ditangkap di sebuah warung di Kabupaten Aceh Utara, beberapa waktu lalu," kata Henki Ismanto.

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan SI (26), warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. SI merupakan anak seorang wanita berinisial EL (56), yang menjadi korban investasi tersebut.

Henki Ismanto memaparkan kronologi kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi tersebut berawal saat pertemuan F dengan EL. Keduanya membicarakan investasi kelapa sawit pada 12 Mei 2020.

"Sebelumnya, korban dan pelaku sudah saling kenal sejak 2010. Saat itu, mereka pernah menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut, sehingga tersangka terutang kepada korban Rp380 juta," kata Henki Ismanto.

Saat pertemuan tersebut, kata Kapolres, tersangka menjanjikan membayar utang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit.

Tersangka F mengatakan kepala sawit tersebut dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT G yang beralamat di Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara.

"Korban diiming-imingi pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari total uang yang diinvestasikan. Kemudian korban memberikan modal pertama sebesar Rp27 juta," kata Kapolres.

Selanjutnya, kata Henki Ismanto, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui telepon dan terjadi transaksi sebanyak 179 kali dengan nominal Rp2 juta hingga Rp150 juta.

Untuk meyakinkan korban, kata Henki Ismanto, pelaku menelepon korban menggunakan tujuh nomor berbeda dan dengan logat bicara berbeda seakan-akan sebagai pihak manajemen PT G.

Dalam perjalanan waktu, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa korban tertipu karena setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp7 miliar nyatanya tidak ada.

Kemudian, korban mengecek perusahaan yang dikatakan tersangka, namun setelah dicek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bisnis tersebut tidak benar, korban bersama anaknya membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil cetakan transfer korban kepada tersangka dengan nilai mencapai Rp2,740 miliar.

Polisi juga menyita barang-barang milik tersangka di antaranya mobil, sepeda motor, dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut.

"Kasus ini masih berproses. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait penipuan jo Pasal 372 terkait penggelapan jo Pasal 64 terkait perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," pungkas Henki Ismanto. (ANTARA)

Share:

0 comments:

Terima Kasih Hari ini Anda Pembaca ke:

REPORTER TV