THE REPORTER - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh per semester I tahun 2023 telah mengungkap 107 kasus peredaran narkoba di Banda Aceh, Senin (11/9/2023).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra, S.Sos mengatakan, dari 107 kasus itu, sebanyak 82 kasus sabu, 10 kasus peredaran ganja, 7 kasus sabu dan ganja dan 8 kasus miras.
Total sebanyak 142 tersangka yang terdiri, 138 orang laki-laki dan 5 perempuan telah diamankan pihak kepolisian.
Dari jumlah kasus tersebut kata Fahmi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 10,5 Kg narkotika jenis sabu, 28,3 kilo Ganja dan 248 botol miras.
"Dari BB ini kita rilis terkait pengungkapan narkotika jenis sabu. Dan modus yang dilakukan itu beragam, salah satunya jual beli online yang dikirimkan melalui ekspedisi," kata Fahmi saat konferensi di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh.
Ia mengatakan, dari total barang bukti yang diamankan, pihaknya berhasil menyelamatkan 100 ribu jiwa.
Terlebih saat ini kata Fahmi, banyak dari pengguna narkoba di Aceh itu masih dalam usia produktif antara 20-50 tahun.
“Jadi profesi apapun sangat rentan penyalahgunaan narkoba ini. Kami mohon bantuan kepada masyarakat dalam memberantas narkoba harus terlibat seluruh stakeholder yang ada,” ungkapnya.
Selain itu, untuk mengatasi hal tersebut juga pihaknya telah meluncurkan gampong bebas narkoba di Lampulo, Banda Aceh.
Kampung tersebut melibatkan para anak muda dan tokoh masyarakat setempat.
"Hal ini sebagai langkah mencegah peredaran narkoba di sana. Ke depan juga kita akan terus melakukan hal ini, guna pencegahan peredaran narkoba di Aceh dapat dihentikan,” pungkasnya.
0 comments:
Posting Komentar