πŒπ„πƒπˆπ€ π‘π„ππŽπ‘π“π€π’π„ π†π‹πŽππ€π‹


πŸ…ΏπŸ…΄πŸ…ΌπŸ…±πŸ…°πŸ…²πŸ…°

Tampilkan postingan dengan label polisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polisi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Agustus 2023

Tiga Pelajar Banda Aceh Diamankan Polisi karena Rencanakan Tawuran

 


THE REPORTER - Tiga Pelajar di Banda Aceh yang Diamankan Hendak Tawuran Teken Perjanjian tak Ulangi Perbuatannya.

Tiga remaja masih berstatus pelajar diamankan polisi lantaran hendak melakukan tawuran pada Minggu (30/7/2023) dini hari.

Ketiga remaja itu diberi pembinaan oleh Polsek Syiah Kuala, Senin (31/7/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pembinaan itu dilakukan kepada para remaja, dan juga dilakukan pengembalian kepada orang tua dan perangkat Desa Ie Masen Kayee Adang.

“Pembinaan dan pengembalian ini juga turut dihadiri orang tua, tokoh masyarakat dan perangkat gampong setempat,” kata Fadillah saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya, SH mengatakan, ketiga remaja itu juga disuruh untuk menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi kembali tindakannya.

Pasalnya hal tersebut lanjut Cut Laila, jika terulang kembali perilaku tersebut yang dirugikan orang tua dan diri sendiri.

Ia juga menegaskan, penggunaan senjata tajam itu akan kita tindak tegas karena dapat membahayakan nyawa sendiri dan orang lain.
 
“Ini akan kita teruskan kepada Polsek jajaran terhadap kelompok-kelompok ini agar tidak berlanjut lagi kelompok-kelompok ini,” ungkapnya.

Selain itu ia juga berharap, desa dapat membina anak-anak, agar berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya.

Gunakan fasilitas olahraga di gampong agar terhindar dari kelakuan yang buruk-buruk.

“Kami akan membina mereka dengan cara memperdalam agama , melalui orang tua dan pengawasan dari pihak perangkat Gampong Ie Masen Kayee Adang,” pungkasnya.(*)

Share:

Sabtu, 22 Juli 2023

Perkara Utang Peng !! Warga Aceh Disandera, Penculik Minta Tebusan 70 Juta

 


THE REPORTER -  Syarbani (46), warga Lhokseumawe menjadi korban penculikan disertai penyanderaan. Pelaku meminta sejumlah uang sebagai tebusan kepada keluarga korban.

Drama penculikan ini bermula ketika adik Syarbani mendapat kabar dari dua orang tamu yang datang ke rumah bahwa abangnya telah pergi ke Aceh Timur mengggunakan mobil. Hingga menjelang malam hari tiba, Syarbani tak kunjung kembali ke rumah.

Menurut polisi, sekitar pukul 9 malam lewat, seseorang tiba-tiba mengirimkan informasi lokasi keberadaan Syarbani. Tidak beberapa lama kemudian, Syarbani menghubungi sang adik menggunakan nomor orang lain serta memberitahu bahwa dirinya tengah disandera.

"Dan disiksa oleh pelaku. Korban juga meminta agar disiapkan uang Rp70 juta kepada adiknya. Kalau tidak maka korban akan dihabisi," terang Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim, Jumat siang (21/7/2023).

Adik Syarbani memutuskan untuk melaporkan kasus penyanderaan yang menimpa abangnya kepada polisi. Polisi berhasil mengungkap kasus ini serta membekuk dua orang yang terlibat, yakni AW (25), dan MJ (38), di Desa Tanjong Tok Blang, Julok, Aceh Timur, Minggu (9/7/2023),

"Kamis (20/7/2023), sekira pukul 16.30 kita berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni MU (41) di Desa Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur," sebut Ibrahim.

Sewaktu penggeledahan, petugas menemukan senjata laras pendek jenis airsoft gun yang diduga digunakan dalam aksi penculikan. Hasil pemeriksaan, motif di balik aksi penculikan ternyata terikat perkara utang piutang antara MU dan Syarbani.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 328 juncto pasal 333 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," Ibrahim menandaskan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui, Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim menjelaskan, barang bukti lain yang diamankan yaitu satu unit mobil Toyota Yaris warna putih Nopol BL 1423 DY yang digunakan para tersangka.

Kemudian para tersangka menggunakan mobil tersebut untuk berpindah-pindah tempat penyekapan. 

Selain itu juga disita satu unit hp android yang digunakan oleh pelaku penculikan.

Untuk motif pelaku sementara diduga karena permasalah h utang dengan korban. 

"Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan h utang pi utang antara korban dengan MU. 

Kini ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (Liputan6 Serambi)


 

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND