THE REPORTER - Syarbani (46), warga Lhokseumawe menjadi korban penculikan disertai penyanderaan. Pelaku meminta sejumlah uang sebagai tebusan kepada keluarga korban.
Drama penculikan ini bermula ketika adik Syarbani mendapat kabar dari dua orang tamu yang datang ke rumah bahwa abangnya telah pergi ke Aceh Timur mengggunakan mobil. Hingga menjelang malam hari tiba, Syarbani tak kunjung kembali ke rumah.
Menurut polisi, sekitar pukul 9 malam lewat, seseorang tiba-tiba mengirimkan informasi lokasi keberadaan Syarbani. Tidak beberapa lama kemudian, Syarbani menghubungi sang adik menggunakan nomor orang lain serta memberitahu bahwa dirinya tengah disandera.
"Dan disiksa oleh pelaku. Korban juga meminta agar disiapkan uang Rp70 juta kepada adiknya. Kalau tidak maka korban akan dihabisi," terang Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim, Jumat siang (21/7/2023).
Adik Syarbani memutuskan untuk melaporkan kasus penyanderaan yang menimpa abangnya kepada polisi. Polisi berhasil mengungkap kasus ini serta membekuk dua orang yang terlibat, yakni AW (25), dan MJ (38), di Desa Tanjong Tok Blang, Julok, Aceh Timur, Minggu (9/7/2023),
"Kamis (20/7/2023), sekira pukul 16.30 kita berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni MU (41) di Desa Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur," sebut Ibrahim.
Sewaktu penggeledahan, petugas menemukan senjata laras pendek jenis airsoft gun yang diduga digunakan dalam aksi penculikan. Hasil pemeriksaan, motif di balik aksi penculikan ternyata terikat perkara utang piutang antara MU dan Syarbani.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 328 juncto pasal 333 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," Ibrahim menandaskan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui, Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim menjelaskan, barang bukti lain yang diamankan yaitu satu unit mobil Toyota Yaris warna putih Nopol BL 1423 DY yang digunakan para tersangka.
Kemudian para tersangka menggunakan mobil tersebut untuk berpindah-pindah tempat penyekapan.
Selain itu juga disita satu unit hp android yang digunakan oleh pelaku penculikan.
Untuk motif pelaku sementara diduga karena permasalah h utang dengan korban.
"Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan h utang pi utang antara korban dengan MU.
Kini ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (Liputan6 Serambi)
0 comments:
Posting Komentar