THE REPORTER - Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memusnahkan rokok ilegal yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
Rokok itu berasal dari luar negeri dan hasil penindakan sejak tahun 2021 hingga 2022. Terlihat jutaan batang rokok dibakar dan sebagian dipotong dengan mesin pemotong di halaman kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe, Kamis (6/7/2023).
Kepala Bea Cukai Lhoksuemawe, Agus Siswadi dalam konferensi persnya menyebutkan, modus yang digunakan pelaku yaitu rokok tanpa pita cukai dan sebagian menggunakan pita cukai bekas atau pita cukai palsu.
Bea dan Cukai Lhokseumawe menyatakan, pemusnahan itu dari 744 kali penindakan. Rokok itu dijual oleh sejumlah pedagang kecil di Lhokseumawe. Mereka berjualan dalam jumlah kecil untuk masyarakat. Rokok ini mayoritas masuk lewat jalur laut atau peraian. Seterusnya diedarkan ke kios atau pedagang kecil.
Dia menyebutkan peredaran rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai yaitu UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sambung Asgus berkomitmen memperketat pengawasan rokok di Aceh.
“Ini juga untuk menciptakan iklim usaha yang berkeadilan dan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara dibidang cukai,” katanya.
Di sisi lain, pemusnahan rokok ilegal itu sudah mendapat persetujuan peruntungan untuk dimusnahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhoksuemawe.
“Tim Bea dan Cukai Lhokseumawe terus memonitoring dan melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal di Aceh," pungkasnya.(KOMPAS)
0 comments:
Posting Komentar