Rabu, 05 Juli 2023

Polisi Tangkap Warga Aceh Besar Pelaku Eksploitasi 4 Anak Bawah Umur

 


THE REPORTER - Polisi menangkap warga Ujung Batee, Aceh Besar berinisial S (27 Tahun) karena terjerat kasus tindak pidana eksploitasi anak bawah umur di Kota Banda Aceh.


Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, pada konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 5 Juli 2023. mengatakan, dalam kasus tersebut ada empat anak yang menjadi korban eksploitasi. Yakni berusia, delapan tahun, satu orang, 10 tahun dua orang dan selebihnya berusia 13 tahun.


“Pelaku merupakan tetangga korban, dan berhasil ditangkap pada 26 Juni 2023,” jelas Fadillah.
Modus operandi yang dilakukan pelaku, sambung Fadillah, emanfaatkan tenaga anak bawah umur secara ekonomi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.


“Modusnya melihat anak bawah umur dari keluarga tidak mampu, ataupun tak berpenghasilan, sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan,” tutur Fadillah.


Dijelaskan Fadillah, tersangka membeli jambu di pasar Lambaro, kemudian membungkus buah tersebut, kemudian meminta korban untuk berjualan ke tempat-tempat keramaian di Banda Aceh.
“Korban bekerja hingga pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.


Dalam satu pack yang dijual, korban mendapat uang Rp2 ribu. Sehingga jangka waktu sehari korban bisa mendapat uang Rp 60 ribu. Sementara pelaku mendapat keuntungan Rp950 ribu.


“Eksploitasi anak ini sudah berlangsung sejak Februari hingga kemarin, 4 Juli 2023,” tutur Fadillah.
Fadillah menyebutkan, barang bukti yang diamankan yaitu empat keranjang yang isinya 30 pack buah, becak, kantong plastik dan pisau.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut Fadillah, pelaku dijerat Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


“Hukumannya yaitu dipenjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 200 juta,” pungkas Fadillah.(AJNN)

Share:

0 comments:

Terima Kasih Hari ini Anda Pembaca ke:

REPORTER TV