πŒπ„πƒπˆπ€ π‘π„ππŽπ‘π“π€π’π„ π†π‹πŽππ€π‹


πŸ…ΏπŸ…΄πŸ…ΌπŸ…±πŸ…°πŸ…²πŸ…°

Tampilkan postingan dengan label warkop. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label warkop. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Agustus 2023

Nasrul Zaman: SE "Dungu" Pj Gubernur, Era Darurat Militer Aceh 2023

 


THE REPORTER -  Kebijakan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, yang membatasi kafe, warung kopi dan usaha lain untuk menutup kegiatan usahanya sebelum pukul 00.00 WIB, mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.

Berbagai pendapat mendukung maupun menolak muncul di tengah masyarakat, baik pada perbincangan di warung kopi hingga media sosial.

Salahsatu pendapat dikemukakan Nasrul Zaman, Pemerhati Sosial di Aceh, yang menyesalkan kebijakan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tersebut.

Menurutnya, Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh ini satu kemunduran di tengah ekonomi Aceh sedang bangkit.

Nasrul Zaman menilai SE Gubernur Aceh No. 451/11286 ini sebagai kebijakan "dungu" yang pernah ia temukan.

“Ini kembali seperti di era Darurat Militer Aceh tahun 2003 dan masa Pandemi Covid-19. Menurutku, kebijakan ini bukan berlandaskan pengetahuan pemimpin sebagai  kepala daerah yang cenderung mengedepankan emosional dan lemah pikir,” tegas Nasrul Zaman, dikutip dari KBA.ONE, Kamis 10 Agustus 2023.


 

Dia juga menilai Pj Gubernur Achmad Marzuki tidak paham bagaimana kebijakan publik itu dilakukan.  
“Selama ini banyak usaha-usaha kecil yang buka 24 jam seperti kios-kios dan warung kopi. Kalau pelaku usaha disuruh tutup pukul  24.00 WIB, ini sama saja mematikan usaha mereka,” jelas Nasrul Zaman.

Disisi lain Nasrul menilai, meski selama ini sejumlah kios, warung kopi, dan usaha kecil lainnya buka 24 jam, hampir dipastikan di Banda Aceh tidak ada kejadian kriminal dan kejahatan lain yang berisiko bagi pemilik usaha maupun masyarakat (pelanggan). 

Nasrul Zaman juga mengingatkan, Pj Gubernur itu harus paham tugasnya, bukan bisanya hanya mengeluarkan kebijakan "melarang-larang" demi kondusifitas dan kepentingan yang diimpikannya.

“Tugas Pj Gubernur itu harus bisa menjamin kenyamanan masyarakat dan pelaku usaha kapanpun usaha itu dilakukan, dan menjaga keamanan serta ketertiban di Aceh,” kata Nasrul Zaman.


 

SE "dungu" ini, menurut Nasrul Zaman, akan menyiratkan kalau Banda Aceh sedang tidak aman bagi pelaku usaha dan hanya menghancurkan UMKM Aceh saja serta sektor pariwisata.

“Pj Gubernur (Pemerintah Aceh) harus ingat bahwa sementara ini Banda Aceh itu telah menjadi destinasi utama wisman di Aceh dan menjadi salah satu faktor yang menghidupkan ekonomi Kota Banda Aceh,” tutup Nasrul Zaman.(*)


Share:

Rabu, 09 Agustus 2023

Pj Gubernur Aceh Larang Warkop Buka Larut Malam dan Non Muhrim Gak Boleh Naik Kendaraan Berduaan, WH akan Razia !!

 


THE REPORTER – Pemerintah Aceh melarang usaha warung Kopi dan kuliner di seluruh Aceh membuka usaha hingga larut malam.


Nah, kalian udah bisa beli kopi bungkus lebih awal dibawa pulang, atau stok kopi sachet lah.

Karena Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat membatasi usaha warung kopi dan sejenisnya di Aceh agar tidak membuka usaha melewati pukul 00.00 WIB.

Tidak hanya itu, Pj Gubernur juga melarang laki-laki dan perempuan non muhrim juga dilarang naik kendaraan berduaan, baik berboncengan dengan sepeda motor, terlebih lagi naik kendaraan roda empat alias mobil.

Apalagi kalo naik mobil berduaan, terus kaca mobil hitam tertutup rapat ya.

kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, gini,
"Imbauan Gubernur kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB. Tidak berdua-duaan di tempat sepi dan di atas kendaraan"

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh. 


Katanya sih, Surat edaran Gubernur Aceh tersebut diterbitkan setelah menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Terdapat beberapa poin dalam surat edaran tersebut diantaranya, yakni kepada Satpol PP/WH Aceh dapat melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh, serta kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

Gubernur juga mengimbau masyarakat dapat menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah.

"Tidak berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik di tempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan. Dan mengoptimalkan shalat jamaah lima waktu di tempat kerja, gampong atau tempat umum Iain nya,” kata MTA.


Kepada Bupati/Walikota dan Keuchik, diminta untuk mengembangkan, membimbing serta mengawasi pelaksanaan syariat islam dengan sebaik-baiknya.

Mencegah segala sesuatu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan akhlak atau dekadensi moral, serta mencegah dan meniadakan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip syariat islam.

Selanjutnya, dapat memaksimalkan fungsi mushala atau tempat pengajian bagi anak-anak dan orang dewasa setelah maghrib.

Meningkatkan strategi dakwah dengan memanfaatkan sarana dan media yang sesuai dengan tuntutan zaman. Serta meningkatkan aktivitas dakwah yang lebih intensif ke semua daerah terutama daerah perbatasan.

Kepada pelaku usaha, guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran syariat islam di tempat usaha, maka dapat menghentikan kegiatan yang mengeluarkan suara gaduh dan mengganggu saat adzan dikumandangkan.

MTA menjelaskan, saat ini Indonesia sedang mempersiapkan generasi emasnya di tahun 2045 mendatang. Dalam konteks Aceh, sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan syariat islam, maka penting untuk mendekatkan para generasi pada masjid dan meunasah (mushalla).

"Aceh harus berbeda, menyongsong 2045, generasi Aceh bukan hanya bersiap menghadapi persaingan global, tetapi memiliki bekal agama yang kuat, agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami di Aceh,” ujarnya.

Terakhir, MTA menuturkan, kepada para ASN dan masyarakat, Gubernur mengimbau agar selalu melaksanakan syariat islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syariah dan akhlak.


Mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan syariat islam sejak dini, baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian, melalui baca Al Quran dan pengajian.

 
Dalam kesempatan ini, MTA mengajak semua pihak untuk bersama mendukung SE Gubernur Aceh ini sebagai sebuah dukungan terhadap upaya mempersiapkan generasi emas 2045.

"Generasi emas tidak semata harus mampu bersaing secara global, namun juga mampu mempertahankan islam yang menyatu dalam adat, budaya dan keseharian masyarakat Aceh,” demikian Muhammad MTA.(*)

Share:

Selasa, 25 Juli 2023

Masih ada ASN "Hana Pakek Utak" Nongkrong di WarKop saat Jam Kerja

 


THE REPORTER - Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Amiruddin melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta non ASN di lingkungan Pemko Banda Aceh nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

“Jangan tinggalkan kantor dan tugas utama melayani masyarakat, hanya untuk nongkrong di warkop. Saya akan mengambil tindakan tegas kalau kedapatan,” kata Amiruddin, di Banda Aceh, Selasa.

Karena itu, dirinya menginstruksikan kepada petugas Satpol PP/WH serta seluruh kepala OPD dapat memantau secara ketat agar para abdi negara tidak keluyuran saat jam kerja, melainkan harus melayani masyarakat.

Kepada masyarakat, diharapkan dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat ada ASN Pemko Banda Aceh sedang nongkrong di warkop.

“Jangan segan-segan melaporkan, karena tugas kami melayani masyarakat dengan baik,” kata Amiruddin.

Sementara itu, Anggota DPRK Banda Aceh  Musriadi mendukung penuh kebijakan Pj Walikota Banda Aceh untuk menegakkan kedisiplinan pegawai negeri sipil agar tidak nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

"Kita berharap Satpol PP/WH dapat melakukan razia rutin setiap hari terhadap PNS yang sering keluar ke warkop," kata Musriadi.

Menurut Musriadi, kebijakan tersebut sangat tepat dilakukan Pemko Banda Aceh, karena ASN sebagai pelayan publik, dan harus memberikan pelayanan secara profesional serta berkualitas

"Kita juga mendesak BKPSDM untuk memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," demikian Musriadi.(ANTARA)

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND