πŒπ„πƒπˆπ€ π‘π„ππŽπ‘π“π€π’π„ π†π‹πŽππ€π‹


πŸ…ΏπŸ…΄πŸ…ΌπŸ…±πŸ…°πŸ…²πŸ…°

Tampilkan postingan dengan label darurat militer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label darurat militer. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Agustus 2023

Nasrul Zaman: SE "Dungu" Pj Gubernur, Era Darurat Militer Aceh 2023

 


THE REPORTER -  Kebijakan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, yang membatasi kafe, warung kopi dan usaha lain untuk menutup kegiatan usahanya sebelum pukul 00.00 WIB, mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.

Berbagai pendapat mendukung maupun menolak muncul di tengah masyarakat, baik pada perbincangan di warung kopi hingga media sosial.

Salahsatu pendapat dikemukakan Nasrul Zaman, Pemerhati Sosial di Aceh, yang menyesalkan kebijakan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tersebut.

Menurutnya, Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh ini satu kemunduran di tengah ekonomi Aceh sedang bangkit.

Nasrul Zaman menilai SE Gubernur Aceh No. 451/11286 ini sebagai kebijakan "dungu" yang pernah ia temukan.

“Ini kembali seperti di era Darurat Militer Aceh tahun 2003 dan masa Pandemi Covid-19. Menurutku, kebijakan ini bukan berlandaskan pengetahuan pemimpin sebagai  kepala daerah yang cenderung mengedepankan emosional dan lemah pikir,” tegas Nasrul Zaman, dikutip dari KBA.ONE, Kamis 10 Agustus 2023.


 

Dia juga menilai Pj Gubernur Achmad Marzuki tidak paham bagaimana kebijakan publik itu dilakukan.  
“Selama ini banyak usaha-usaha kecil yang buka 24 jam seperti kios-kios dan warung kopi. Kalau pelaku usaha disuruh tutup pukul  24.00 WIB, ini sama saja mematikan usaha mereka,” jelas Nasrul Zaman.

Disisi lain Nasrul menilai, meski selama ini sejumlah kios, warung kopi, dan usaha kecil lainnya buka 24 jam, hampir dipastikan di Banda Aceh tidak ada kejadian kriminal dan kejahatan lain yang berisiko bagi pemilik usaha maupun masyarakat (pelanggan). 

Nasrul Zaman juga mengingatkan, Pj Gubernur itu harus paham tugasnya, bukan bisanya hanya mengeluarkan kebijakan "melarang-larang" demi kondusifitas dan kepentingan yang diimpikannya.

“Tugas Pj Gubernur itu harus bisa menjamin kenyamanan masyarakat dan pelaku usaha kapanpun usaha itu dilakukan, dan menjaga keamanan serta ketertiban di Aceh,” kata Nasrul Zaman.


 

SE "dungu" ini, menurut Nasrul Zaman, akan menyiratkan kalau Banda Aceh sedang tidak aman bagi pelaku usaha dan hanya menghancurkan UMKM Aceh saja serta sektor pariwisata.

“Pj Gubernur (Pemerintah Aceh) harus ingat bahwa sementara ini Banda Aceh itu telah menjadi destinasi utama wisman di Aceh dan menjadi salah satu faktor yang menghidupkan ekonomi Kota Banda Aceh,” tutup Nasrul Zaman.(*)


Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND