πŒπ„πƒπˆπ€ π‘π„ππŽπ‘π“π€π’π„ π†π‹πŽππ€π‹


πŸ…ΏπŸ…΄πŸ…ΌπŸ…±πŸ…°πŸ…²πŸ…°

Tampilkan postingan dengan label google. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label google. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Agustus 2023

Empat Wisatawan Asing Tenggelam di Aceh Singkil

 


THE REPORTER - Personel Badan Pencarian dan Pertolongan Nias (Basarnas Nias) melakukan upaya pencarian dan pertolongan terhadap tujuh penumpang speed boat yang diduga hilang di perairan Sarang Alu dan Kepulauan Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

“Pencarian ini kita lakukan setelah menerima informasi kecelakaan satu speed boat kayu dengan tujuh penumpang, terdiri dari empat  orang asing, tiga WNI yang hilang kontak,” kata Kepala Basarnas Nias Octavianto.

Ada pun data korban yang diduga mengalami kecelakaan di perairan Kepulauan Banyak, Kabupaten Aceh Singkil diantaranya beberapa warga negara asing (WNA) diantaranya Elliot Foote (WNA), Steph Weisse (WNA), Will Teagle (WNA)C Jordan Short (WNA).

Kemudian terdapat sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang turut menjadi korban diantaranya Yunardi Ardi (manager), dan Fivan  serta Kibal masing-masing sebagai kru.

Rombongan merupakan wisatawan yang hendak berlibur ke Pinang Resort, dengan rincian 12 WNA Australia dan 5 WNI.

Octavianto mengatakan sebelum kecelakaan terjadi, rombongan wisatawan tersebut diberangkatkan menggunakan dua unit speed boat kayu pada tanggal 13 Agustus 2023, diberangkatkan 10 penumpang dan 7 penumpang dari Nias Utara menuju Pulau Pinang Kabupaten Aceh Singkil.

Octavianto mengatakan speed boat berangkat sekitar pukul 15.00 WIB pada Minggu (13/8/2023) dari Nias Utara dan sempat mengalami kendala cuaca buruk, sehingga satu speed boat dengan 10 penumpang memutuskan untuk berlindung di Pulau Sarang Alu, Aceh Singkil.

Sedangkan satu speed boat lainnya dengan 7 penumpang memutuskan untuk tetap melanjutkan perjalanan.

Pada Minggu malam, kata dia pihak Pinang Resort melaporkan bahwa sayu speed boat dengan 10 penumpang sudah tiba di Pulau Pinang, Aceh Singkil.

Sementara satu speed boat lainnya dengan 7 penumpang belum sampai ke lokasi yang dituju.

“Setelah menerima laporan tersebut, sekira pukul 08.04 WIB pagi, kami langsung menggerakkan personel menuju ke lokasi kejadian dengan menggunakan KN SAR Nakula 230 dan RIB 04 Nias untuk melakukan operasi pencarian,” kata Octavianto.

Ia menambahkan pihaknya juga telah berkordinasi dengan sejumlah pihak di Pulau Banyak dan Panglima Laut Pulau Banyak, Aceh Singkil terkait posisi terakhir dan keadaan korban.(ANTARA)


Share:

Sabtu, 12 Agustus 2023

Nasrul Zaman: SE "Dungu" Pj Gubernur, Era Darurat Militer Aceh 2023

 


THE REPORTER -  Kebijakan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, yang membatasi kafe, warung kopi dan usaha lain untuk menutup kegiatan usahanya sebelum pukul 00.00 WIB, mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.

Berbagai pendapat mendukung maupun menolak muncul di tengah masyarakat, baik pada perbincangan di warung kopi hingga media sosial.

Salahsatu pendapat dikemukakan Nasrul Zaman, Pemerhati Sosial di Aceh, yang menyesalkan kebijakan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tersebut.

Menurutnya, Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh ini satu kemunduran di tengah ekonomi Aceh sedang bangkit.

Nasrul Zaman menilai SE Gubernur Aceh No. 451/11286 ini sebagai kebijakan "dungu" yang pernah ia temukan.

“Ini kembali seperti di era Darurat Militer Aceh tahun 2003 dan masa Pandemi Covid-19. Menurutku, kebijakan ini bukan berlandaskan pengetahuan pemimpin sebagai  kepala daerah yang cenderung mengedepankan emosional dan lemah pikir,” tegas Nasrul Zaman, dikutip dari KBA.ONE, Kamis 10 Agustus 2023.


 

Dia juga menilai Pj Gubernur Achmad Marzuki tidak paham bagaimana kebijakan publik itu dilakukan.  
“Selama ini banyak usaha-usaha kecil yang buka 24 jam seperti kios-kios dan warung kopi. Kalau pelaku usaha disuruh tutup pukul  24.00 WIB, ini sama saja mematikan usaha mereka,” jelas Nasrul Zaman.

Disisi lain Nasrul menilai, meski selama ini sejumlah kios, warung kopi, dan usaha kecil lainnya buka 24 jam, hampir dipastikan di Banda Aceh tidak ada kejadian kriminal dan kejahatan lain yang berisiko bagi pemilik usaha maupun masyarakat (pelanggan). 

Nasrul Zaman juga mengingatkan, Pj Gubernur itu harus paham tugasnya, bukan bisanya hanya mengeluarkan kebijakan "melarang-larang" demi kondusifitas dan kepentingan yang diimpikannya.

“Tugas Pj Gubernur itu harus bisa menjamin kenyamanan masyarakat dan pelaku usaha kapanpun usaha itu dilakukan, dan menjaga keamanan serta ketertiban di Aceh,” kata Nasrul Zaman.


 

SE "dungu" ini, menurut Nasrul Zaman, akan menyiratkan kalau Banda Aceh sedang tidak aman bagi pelaku usaha dan hanya menghancurkan UMKM Aceh saja serta sektor pariwisata.

“Pj Gubernur (Pemerintah Aceh) harus ingat bahwa sementara ini Banda Aceh itu telah menjadi destinasi utama wisman di Aceh dan menjadi salah satu faktor yang menghidupkan ekonomi Kota Banda Aceh,” tutup Nasrul Zaman.(*)


Share:

Kamis, 10 Agustus 2023

5.689 Warga Binaan di Aceh Masuk DPT Pemilu 2024

 


THE REPORTER - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 5.689 warga binaan atau narapidana masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

"Sebanyak 5.689 warga binaan di lingkungan Kemenkumham Aceh masuk DPT. Artinya mereka akan memilih pada Pemilu 2024 nanti," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Yudi Suseno di Banda Aceh, Jumat.

Menurut Yudi, jumlah warga binaan dalam DPT tersebut bisa bertambah dan juga bisa berkurang. Penambahan dan pengurangan tersebut karena ada yang bebas ada juga yang baru menjalani hukuman.


Setiap penambahan dan pengurangan tersebut akan kami sampaikan kepada penyelenggara pemilu terdekat di lapas maupun rutan, kata Yudi Suseno menyebutkan.

"Angka DPT tersebut akan terus berubah hingga hari pencoblosan suara. Perubahan tersebut tergantung jumlah warga binaan yang bebas dan juga yang baru menjalani hukuman pidananya," kata Yudi Suseno.

Menyangkut pelaksanaan dan pengawasan Pemilu 2024 di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan), Yudi Suseno mengatakan semua dilakukan penyelenggara pemilu resmi.

"Kami hanya memfasilitasi pelaksanaan pemilu di dalam lapas dan rutan. Sedangkan pelaksananya dari KPU setempat. Untuk tempat pemungutan suara atau di lapas dan rutan disebut TPS khusus," kata Yudi Suseno.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

sumber: ANTARA

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND