𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐀𝐒𝐄 𝐆𝐋𝐎𝐁𝐀𝐋


🅿🅴🅼🅱🅰🅲🅰

Tampilkan postingan dengan label pemilu 2024. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilu 2024. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Desember 2023

Tgk Sofyan Ibrahim Imbau Masyarakat Tidak Terima Suap dari Caleg

 


THE REPORTER, Banda Aceh -  Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah didepan mata. Masa kampanye terbuka bagi partai politik dan calon legislatif (caleg) telah berlangsung diseluruh Indonesia.


Tidak terkecuali di Provinsi Aceh, yang lain Partai Nasional juga dimeriahkan dengan keikutsertaan sejumlah partai lokal. 


Dalam masa kampanye, berbagai cara dilakukan para caleg untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Disamping memasang baliho, spanduk, umbul-umbul, bendera,stiker hingga kartu nama, yang dibagikan kepada rakyat di wilayah pemilihannya.


Termasuk salahsatu cara yang sudah menjadi rahasia umum, yaitu ‘money politic’ atau politik uang. Dimana para caleg, baik secara langsung maupun melalui tim sukses pemenangan, membagikan sejumlah uang, atau berupa barang, sembako dan materi lainnya kepada masyarakat, berharap untuk dipilih. 

Atau dengan kata lain, Membeli Suara Rakyat.

 


Menanggapi hal tersebut, Tgk. Sofyan Ibrahim, salahsatu caleg DPRA dari Partai Adil Sejahtera (PAS), menyatakan menentang keras praktik politik uang ini, karena bertentangan dengan tuntunan agama Islam.


Menurut sosok yang akrab disapa Tgk Sofyan Nyak Ubit ini, politik uang akan menghasilkan wakil rakyat yang tidak amanah nantinya. Dirinya menyatakan akan berjuang melawan “caleg sogok” dengan mengajak masyarakat untuk tidak menerima apapun dari caleg.


“Walaupun hal ini berat dan banyak tantangan dan seakan tidak mungkin, namun masyarakat harus menyadari bahwa Pemimpin atau anggota dewan yang bersih lahir dari pemilih yang bersih, sementara wakil rakyat yang dipilih karena sogok atau suap, berpotensi tidak amanah dalam menjalankan kepercayaan masyarakat,” tegas Tgk. Sofyan yang saat ini masih menjadi Guru Dayah Assasunnajah Ateuk Lueng ie, kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.


Lebih lanjut, Tgk Sofyan menyampaikan dirinya ikut berpolitik dalam barisan para ulama Aceh khususnya.


 



“Kami memutuskan terjun untuk berpolitik bukan sekedar untuk menjadi anggota dewan, tapi dengan politik lebih besar ruang untuk berbuat dan mengajak mencari pemimpin yang lebih baik yang bersinergi dengan para ulama, dalam segala pengambilan kebijakan untuk kepentingan rakyat. Itu yang dibutuhkan Aceh saat sekarang,’’ demikian Tgk. Sofyan Ibrahim, caleg DPRA dari Partai Adil Sejahtera (PAS), Dapil 1 Aceh meliputi Banda Aceh-Aceh Besar dan Sabang, Pileg 2024.(*)




Biodaya Tgk. Sofyan Ibrahim (Nyak Ubit)

 
Tempat, Tgl Lahir: Jambo Lubok, Aceh Timur, 7  Maret 1982
Anak ke 3 dari 5 bersaudara.


Ayah: Ibrahim Nyak Ubit
Ibu: Miladiah


Istri: Maghfirah
Anak:
1. Ahmadul khatiib
2. M. Yusuf
3. Aminah
4. Abdullah

Pendidikan
SD Negeri 1 Alue ie Mirah
SMP 1 Julok, Kuta Binje, Aceh timur
Dayah Darul Muarrif Lam Ateuk, Kuta Baro, Aceh Besar 1998 - 2005

Profesi:
Guru Dayah Assasunnajah Ateuk Lueng ie, Ingin Jaya, Aceh Besar, 2010 s/d sekarang.
Guru dan pimpinan Zikir beberapa Majlis Ta'lim di Banda Aceh dan Aceh besar

Koordinator Sirul Mubtadin Banda Aceh - Aceh Besar periode 2018 – 2023 (Mengundurkan diri  untuk Maju Calon DPRA Pemilu 2024)


Calon Legislatif (Caleg) DPRA dari Partai Adil Sejahtera (PAS)
Dapil 1 Aceh meliputi Banda Aceh-Aceh Besar dan Sabang, Pemilu Legislatif 2024.


Share:

Kamis, 10 Agustus 2023

5.689 Warga Binaan di Aceh Masuk DPT Pemilu 2024

 


THE REPORTER - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 5.689 warga binaan atau narapidana masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

"Sebanyak 5.689 warga binaan di lingkungan Kemenkumham Aceh masuk DPT. Artinya mereka akan memilih pada Pemilu 2024 nanti," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Yudi Suseno di Banda Aceh, Jumat.

Menurut Yudi, jumlah warga binaan dalam DPT tersebut bisa bertambah dan juga bisa berkurang. Penambahan dan pengurangan tersebut karena ada yang bebas ada juga yang baru menjalani hukuman.


Setiap penambahan dan pengurangan tersebut akan kami sampaikan kepada penyelenggara pemilu terdekat di lapas maupun rutan, kata Yudi Suseno menyebutkan.

"Angka DPT tersebut akan terus berubah hingga hari pencoblosan suara. Perubahan tersebut tergantung jumlah warga binaan yang bebas dan juga yang baru menjalani hukuman pidananya," kata Yudi Suseno.

Menyangkut pelaksanaan dan pengawasan Pemilu 2024 di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan), Yudi Suseno mengatakan semua dilakukan penyelenggara pemilu resmi.

"Kami hanya memfasilitasi pelaksanaan pemilu di dalam lapas dan rutan. Sedangkan pelaksananya dari KPU setempat. Untuk tempat pemungutan suara atau di lapas dan rutan disebut TPS khusus," kata Yudi Suseno.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

sumber: ANTARA

Share:

Selasa, 25 Juli 2023

DPR ACEH DIGUGAT !! Diduga Langgar Aturan Seleksi Calon Anggota KIP

 


THE REPORTER - Sejumlah peserta seleksi calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggugat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait proses seleksi calon komisioner lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Erlizar, kuasa hukum sejumlah peserta seleksi calon anggota KIP Aceh, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan gugatan dilayangkan kliennya karena proses seleksi patut diduga melanggar aturan yang berlaku.

"Ada dugaan pelanggaran dalam proses seleksi calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028. Karena itu, klien kami menggugat pengadilan," kata Erlizar menyebutkan.

Baca juga: Bacaleg penerima gaji dari pemerintah harus mundur dari jabatan

Ia mengatakan kliennya yang menggugat yakni Muhammad Siddiq, Indra Milwady, dan Marini. Selain menggugat Komisi I DPRA, ketiganya juga menggugat DPRA, KPU RI dan Panitia Seleksi KIP Aceh.

"Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Klien kami menggugat agar majelis hakim memutuskan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KIP Aceh diulang. Dan apa yang sudah ditetapkan dibatalkan," katanya.

 
Erlizar mengatakan uji kepatutan dan kelayakan tersebut digugat karena ada pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.

Menurut dia, dalam qanun tersebut disebut bahwa DPRA menyusun urutan peringkat 21 nama calon anggota KIP Aceh berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan. Uji kepatutan dan kelayakan dilakukan komisi membidangi politik, pemerintahan, dan hukum.

"Komisi membidangi politik, pemerintahan, dan hukum di DPRA adalah Komisi I. Pertanyaannya, mengapa Komisi I yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan menetapkan serta mengumumkan tujuh nama anggota KIP Aceh yang lulus dan tujuh nama sebagai cadangan, katanya.

"Seharusnya, yang menetapkan nama calon yang lulus dan nama calon sebagai cadangan adalah DPRA. Termasuk tujuh nama calon yang tidak lulus lainnya, sehingga yang diumumkan ada 21 nama seperti diperintahkan dalam qanun," kata Erlizar.

Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan tidak ada yang dilanggar komisi yang diketuai dalam proses seleksi calon anggota KIP Aceh. Proses yang dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018.

"Apa yang kami lakukan dalam proses seleksi calon anggota KIP Aceh sudah sesuai prosedur, norma, dan hukum yang berlaku. Tidak ada yang dilanggar, termasuk Qanun Nomor 6 Tahun 2018," katanya.

Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan kalaupun ada pihaknya tidak terpuaskan dari hasil seleksi calon anggota KIP Aceh dapat menempuh prosedur yang ada seperti menggugat ke pengadilan.

"Kita ini negara demokrasi. Semua saluran demokrasi tersebut. Kalau memang tidak puas, silakan menempuh sesuai prosedur yang ada. Dan kami juga siap dengan apa yang sudah kami sampaikan terkait seleksi calon anggota KIP Aceh," kata Iskandar Usman Al Farlaky.(ANTARA)

Share:

Sabtu, 22 Juli 2023

Keuchik Jak Politek? Bawaslu Nagan Raya Terima Aduan Ada Kades Berpolitik

 


THE REPORTER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menerima pengaduan terkait adanya laporan seorang oknum kepala desa (keuchik) di Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat, diduga melakukan politik praktis berkampanye untuk seorang bacaleg yang maju di Pemilu 2024.

“Laporan atau aduan sudah kita terima, saat ini sedang ditelaah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Arbi yang dikonfirmasi ANTARA di Suka Makmue, Jumat.

Menurutnya, aduan yang diterima tersebut berupa seorang oknum kepala desa atau keuchik, diduga memasang foto kandidat bacaleg yang akan maju di Pemilu 2024 untuk mencalonkan diri sebagai balon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).


Foto seorang kandidat tersebut diunggah melalui aplikasi snap Whatsapp oleh oknum kepala desa, kemudian unggahan tersebut di screenshot dan diserahkan kepada Bawaslu Nagan Raya sebagai salah satu bukti.

Arbi mengatakan, aduan yang dilaporkan oleh Teuku Ridwan, seorang warga yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan guna dipastikan apakah aduan tersebut memenuhi syarat formil atau materil.

Apabila nantinya memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan ini akan kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Jika memenuhi aturan aduan, maka terlapor juga akan kita panggil untuk kita mintai klarifikasi atas unggahannya ini,” kata Muhammad Arbi menambahkan.

Sementara itu, Teuku Ridwan selaku pelapor kepada wartawan di Nagan Raya, mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh dirinya sebagai upaya untuk menjaga netralitas aparatur penyelenggara pemerintah, agar tidak terlibat politik praktis.

“Kami selaku warga negara menginginkan bahwa pemilu harus berjalan secara demokratis tanpa intervensi dari pihak mana pun,” katanya.

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan tersebut sebagai upaya menindaklanjuti aturan perundang-undangan yang melarang adanya keterlibatan penyelenggara pemerintahan untuk tidak berkampanye, atau memihak kepada kandidat tertentu sebagai peserta dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Kami berharap kepada Bawaslu Nagan Raya, agar dapat menindaklanjuti laporan ini,” pinta Teuku Ridwan.(ANTARA)

Share:

Kagura ! Tiga Bacaleg Aceh Barat GAGAL Uji Baca Al Quran


 

THE REPORTER - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mencatat sebanyak tiga dari total 57 orang bakal calon legislatif yang maju di Pemilu 2024 di daerah ini, gagal memenuhi persyaratan setelah dinyatakan tidak lulus mengikuti uji baca Alquran yang diselenggarakan pada pertengahan Juli 2023 saat masa perbaikan.

“Mereka gagal baca Alquran setelah mengikuti tes di depan tim penguji,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman di Meulaboh, Jumat (21/7).

Dengan gagalnya tiga bacaleg tersebut, maka hingga saat ini total jumlah bacaleg peserta Pemilu 2024 yang gagal mengikuti uji baca Alquran di Kabupaten Aceh Barat menjadi 14 orang.


Sebelumnya, 11 orang bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024 di daerah itu, tidak lulus uji baca Alquran yang diselenggarakan selama dua tahap sejak 8,9,10 dan 12 Juni 2023.

Ia menjelaskan tidak lulus bacaleg tersebut diketahui setelah pihaknya mendapatkan hasil nilai yang dilakukan oleh tim dewan juri, terdiri atas lembaga Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, MPU Aceh Barat serta Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Aceh Barat.

Dia menjelaskan pihaknya juga segera mengirimkan nama bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak bisa membaca Alquran, ke masing-masing partai politik pengusung.

Teuku Novian mengatakan dengan sudah terbitnya hasil nilai tersebut, maka jumlah di Kabupaten Aceh Barat yang saat ini mampu membaca Alquran bertambah menjadi 357 orang, dari total sebelumnya hanya sekitar 303 bacaleg.

Pihaknya juga masih menunggu arahan resmi dari KPU Republik Indonesia apakah nantinya bacaleg yang gagal baca Alquran tersebut, apakah bisa diganti oleh kandidat lainnya atau tidak di masa perbaikan sebelum penetapan daftar caleg sementara atau DCS.(ANTARA)

Share:

Kamis, 20 Juli 2023

Tu Bulqaini Optimis Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Dapat Berkompetisi di Pemilu 2024

 


THE REPORTER - Ketua Umum Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Tgk Bulqaini alias Tu Bulqaini, menargetkan partai yang dipimpinnya akan meraih kemenangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh yang mendaftar di Kantor KIP Aceh pada Senin, 8 Agustus 2022, akan mengincar kursi di parlemen sebanyak-banyaknya.

"Tentu saja harapan kami mudah-mudahan Partai Adil Sejahtera Aceh, dapat berkompetisi di Pemilu 2024. Karena PAS Aceh merupakan partai yang baru," kata Tu Bulqaini.

Tu menambahkan, Latar belakang lahirnya PAS Aceh, karena demi kemaslahatan agama, umat dan lebih penting untuk kepentingan Aceh. Meskipun sudah banyak partai lokal di Aceh.

"PAS Aceh direkomendasi dari ulama-ulama. Bukan dorongan atau embel-embel dari partai politik nasional ataupun lokal yang sudah ada, Maka selama partai lokal bersatu, insyaAllah hingga akhirat Aceh akan baik," lanjutnya.

Tu Bulqaini berharap pentas demokrasi di Indonesia tidak diwarnai dengan intimidasi.

"Karena itu yang telah kita rasakan demokrasi yang penuh intimidasi selama ini, sebab itu PAS Aceh tidak menginginkannya," sebut dia.(*)


Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND