πŒπ„πƒπˆπ€ π‘π„ππŽπ‘π“π€π’π„ π†π‹πŽππ€π‹


πŸ…ΏπŸ…΄πŸ…ΌπŸ…±πŸ…°πŸ…²πŸ…°

Tampilkan postingan dengan label nagan raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nagan raya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Juli 2024

DUA PELAKU JUDI ONLINE DI ACEH DICAMBUK ALGOJO SYARIAT ISLAM

 


THE REPORTER | Nagan Raya - Dua orang pelaku jarimah maisir atau Judi dicambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Selasa (30/7/2024).

Dua terpidana masing-masing Ismail dan Sapri Hamdani Sembiring, masing-masing mendapat 6 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.

Keduanya secara terbukti secara sah dan bersalah melakukan Jarimah Maisir jenis JUDI ONLINE sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kajari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, SH, M.H mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 6/JN/2024/MS.Skm dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 7/JN/2024/MS.Skm.

Usai eksekusi dilakukan oleh Algojo, tim medis yang telah disediakan memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah keduanya memerlukan pertolongan medis atau tidak. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh

Kata dia, pelaksanaan ‘uqubat cambuk yang berlangsung tersebut dimaksudkan sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran Syariat Islam, terutama pelanggaran yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online,” katanya.

Selain itu, juga menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, dimana Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen yang menekankan terkait pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat belakangan ini.

“Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya,” katanya.rth Nagan Raya | Dua orang pelaku jarimah maisir dicambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Selasa (30/7/2024).

Dua terpidana masing-masing Ismail dan Sapri Hamdani Sembiring. Keduanya masing-masing mendapat 6 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.

Keduanya secara terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kajari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, SH, M.H mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 6/JN/2024/MS.Skm dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 7/JN/2024/MS.Skm.

Usai eksekusi dilakukan oleh Algojo, tim medis yang telah disediakan memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah keduanya memerlukan pertolongan medis atau tidak. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh

Kata dia, pelaksanaan ‘uqubat cambuk yang berlangsung tersebut dimaksudkan sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran Syariat Islam, terutama pelanggaran yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

“Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online,” katanya.

Pelaksanaan hukuman ini juga menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, dimana Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen yang menekankan terkait pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat belakangan ini.

“Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya,” katanya.(*)

Share:

Sabtu, 22 Juli 2023

Keuchik Jak Politek? Bawaslu Nagan Raya Terima Aduan Ada Kades Berpolitik

 


THE REPORTER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menerima pengaduan terkait adanya laporan seorang oknum kepala desa (keuchik) di Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat, diduga melakukan politik praktis berkampanye untuk seorang bacaleg yang maju di Pemilu 2024.

“Laporan atau aduan sudah kita terima, saat ini sedang ditelaah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Arbi yang dikonfirmasi ANTARA di Suka Makmue, Jumat.

Menurutnya, aduan yang diterima tersebut berupa seorang oknum kepala desa atau keuchik, diduga memasang foto kandidat bacaleg yang akan maju di Pemilu 2024 untuk mencalonkan diri sebagai balon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).


Foto seorang kandidat tersebut diunggah melalui aplikasi snap Whatsapp oleh oknum kepala desa, kemudian unggahan tersebut di screenshot dan diserahkan kepada Bawaslu Nagan Raya sebagai salah satu bukti.

Arbi mengatakan, aduan yang dilaporkan oleh Teuku Ridwan, seorang warga yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan guna dipastikan apakah aduan tersebut memenuhi syarat formil atau materil.

Apabila nantinya memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan ini akan kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Jika memenuhi aturan aduan, maka terlapor juga akan kita panggil untuk kita mintai klarifikasi atas unggahannya ini,” kata Muhammad Arbi menambahkan.

Sementara itu, Teuku Ridwan selaku pelapor kepada wartawan di Nagan Raya, mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh dirinya sebagai upaya untuk menjaga netralitas aparatur penyelenggara pemerintah, agar tidak terlibat politik praktis.

“Kami selaku warga negara menginginkan bahwa pemilu harus berjalan secara demokratis tanpa intervensi dari pihak mana pun,” katanya.

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan tersebut sebagai upaya menindaklanjuti aturan perundang-undangan yang melarang adanya keterlibatan penyelenggara pemerintahan untuk tidak berkampanye, atau memihak kepada kandidat tertentu sebagai peserta dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Kami berharap kepada Bawaslu Nagan Raya, agar dapat menindaklanjuti laporan ini,” pinta Teuku Ridwan.(ANTARA)

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND