Tampilkan postingan dengan label uji baca al quran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uji baca al quran. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Juli 2023

Kagura ! Tiga Bacaleg Aceh Barat GAGAL Uji Baca Al Quran


 

THE REPORTER - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mencatat sebanyak tiga dari total 57 orang bakal calon legislatif yang maju di Pemilu 2024 di daerah ini, gagal memenuhi persyaratan setelah dinyatakan tidak lulus mengikuti uji baca Alquran yang diselenggarakan pada pertengahan Juli 2023 saat masa perbaikan.

“Mereka gagal baca Alquran setelah mengikuti tes di depan tim penguji,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman di Meulaboh, Jumat (21/7).

Dengan gagalnya tiga bacaleg tersebut, maka hingga saat ini total jumlah bacaleg peserta Pemilu 2024 yang gagal mengikuti uji baca Alquran di Kabupaten Aceh Barat menjadi 14 orang.


Sebelumnya, 11 orang bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024 di daerah itu, tidak lulus uji baca Alquran yang diselenggarakan selama dua tahap sejak 8,9,10 dan 12 Juni 2023.

Ia menjelaskan tidak lulus bacaleg tersebut diketahui setelah pihaknya mendapatkan hasil nilai yang dilakukan oleh tim dewan juri, terdiri atas lembaga Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, MPU Aceh Barat serta Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Aceh Barat.

Dia menjelaskan pihaknya juga segera mengirimkan nama bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak bisa membaca Alquran, ke masing-masing partai politik pengusung.

Teuku Novian mengatakan dengan sudah terbitnya hasil nilai tersebut, maka jumlah di Kabupaten Aceh Barat yang saat ini mampu membaca Alquran bertambah menjadi 357 orang, dari total sebelumnya hanya sekitar 303 bacaleg.

Pihaknya juga masih menunggu arahan resmi dari KPU Republik Indonesia apakah nantinya bacaleg yang gagal baca Alquran tersebut, apakah bisa diganti oleh kandidat lainnya atau tidak di masa perbaikan sebelum penetapan daftar caleg sementara atau DCS.(ANTARA)

Share:

Jumat, 21 Juli 2023

Nyoe Pakon? 94 Bacaleg DPRK Banda Aceh Tidak Ikut Uji Baca Al Quran

 


THE REPORTER - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan sebanyak 94 bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Jumat, mengatakan puluhan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak mengikuti uji mampu baca Al Quran.

"Mereka tidak mengikuti uji mampu baca Al Quran pada tahap perbaikan beberapa waktu lalu. Uji mampu baca Al Quran merupakan syarat yang harus penuhi bacaleg beragama Islam," kata Rachmat Hidayat.

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menggelar dua kali uji mampu baca Al Quran. Yang pertama pada 6 hingga 12 Juni 2023. Serta yang kedua pada 13-15 Juli 2023. Bagi bacaleg yang tidak hadir pada yang pertama, diberi kesempatan pada yang kedua.

Uji mampu baca Al Quran yang kedua, kata Rachmat Hidayat, selain diikuti bacaleg tidak ikut pada yang pertama juga diikuti bacaleg pengganti. Jumlah bacaleg yang dijadwalkan ikut uji mampu baca Al Quran tahap kedua sebanyak 159 orang.

"Dari 159 orang tersebut, yang hadir dan mengikuti uji mampu baca Al Quran sebanyak 65 orang dan yang tidak sebanyak 94 orang. Yang 94 orang tersebut dapat dikatakan tidak memenuhi syarat," katanya.

Rachmat Hidayat mengatakan bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak bisa ditetapkan dan dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS). DCS akan ditetapkan pada Agustus 2023.

"Menyangkut hasil uji mampu baca Al Quran, masih di tangan tim juri dan belum disampaikan kepada kami. Jadi, kami belum bisa menyampaikan berapa bacaleg yang mampu membaca Al Quran dan berapa yang tidak mampu," kata Rachmat Hidayat.(ANTARA)

Share:

Terima Kasih Hari ini Anda Pembaca ke:

REPORTER TV