THE REPORTER - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih membuka ruang terhadaP masyarakat Aceh yang belum terdata untuk mengajukan permohonan status sebagai korban
pelanggaran HAM berat dari tiga kasus yang telah diakui pemerintah di Aceh.
"Komnas HAM membuka ruang agar korban yang belum terdata dapat mengajukan status
sebagai korban pelanggaran HAM berat," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady
Utama, dalam diskusi publik yang dilaksanakan Aceh Resource and development dengan tema
"Pasca kick off penyelesaian non yudisial Rumoh Geudong, apa langkah berikutnya," di Banda
Aceh, Kamis.
Sepriady mengatakan, ruang pengajuan tersebut dibatasi hanya dari tiga kasus yang telah
diakui pemerintah yakni Rumoh Geudong Pidie, Simpang KKA Aceh Utara dan peristiwa Jambo
Keupok Aceh Selatan.
Kata dia, sejauh ini Komnas HAM telah menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP)
terhadap 106 korban pelanggaran HAM berat dari tiga kasus tersebut. Karena itu pihaknya
masih membuka ruang bagi korban yang belum terdata.
"Jadi Komnas HAM membuka ruang untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran
HAM berat dari tiga kasus itu, untuk kemudian bisa dilakukan verifikasi guna mendapatkan hak
pemulihan," ujarnya.
Sepriady menjelaskan, untuk membuat pengajuan maka korban harus mengirimkan surat
permohonan atau keterangan korban pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM, bisa
diserahkan langsung atau melalui pengaduan di website Komnasham.go.id.
Nantinya, setelah berkas diterima dan dilaksanakan penginputan data melalui sistem, maka
selanjutnya dapat diverifikasi guna memastikan apakah pemohon korban langsung atau
keluarga.
"Baru-baru ini kita lakukan beberapa verifikasi korban pelanggaran HAM berat yang belum di
BAP dalam kasus Simpang KKA. Maka ini terus berlanjut, dan permohonan itu yang menjadi
dasar kita," katanya.
Dalam kesempatan ini, dirinya menegaskan bahwa permasalahan HAM berat tersebut tidak
dapat diselesaikan sendiri oleh Komnas Aceh saja, melainkan perlu dukungan semua pihak.
"Saya kira penyelesaian korban pelanggaran HAM berat ini membutuhkan ikhtiar kita bersama
seluruh stakeholder, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan," demikian Sepriady.(ANTARA)