THE REPORTER | Aceh Besar – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melepasliarkan dua satwa liar dilindungi yakni Kucing Emas (catopuma temminicki) dan Owa Siamang (simphalangus syndactylus) ke Taman Wisata Alam (TWA) Jantho, Kabupaten Aceh Besar
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Aceh Besar mengatakan, pelepasliaran tersebut merupakan upaya mengembalikan kedua satwa dilindungi tersebut ke habitatnya.
“Ada dua satwa dilindungi yang dilepasliarkan yaitu kucing emas dan siamang siamang ke kawasan hutan di TWA Jantho. Tujuan pelepasliaran adalah mengembalikan ke habitatnya,” kata Ujang, Rabu (31/7/2024).
Ujang Wisnu mengatakan, sebelumnya seekor kucing emas jantan ditemukan dengan jerat di kaki kanannya di Desa Ulu Aron, Kecamatan Pinto Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, pada 4 Juni 2024.
Selanjutnya satwa dilindungi tersebut dievakuasi ke Kantor BKSDA Aceh di Banda Aceh untuk mendapat perawatan medis hingga kakinya dinyatakan sembuh.
Sedangkan monyet owa siamang, Ujang Wisnu, berasal dari penyerahan masyarakat yang sebelumnya memelihara satwa dilindungi tersebut.
Owa siamang yang dilepasliarkan dengan jenis kelamin jantan.
Kedua satwa yang dilepasliarkan tersebut dalam kondisi sehat. Sebelumnya, tim BKSDA juga melatih kedua satwa tersebut agar dapat kembali ke alam liar, ujarnya.
Ujang Wisnu Barata mengatakan, pihaknya akan terus memantau kedua satwa tersebut setelah dilepasliarkan. Pemantauan tersebut untuk memastikan keduanya bisa kembali ke habitatnya.
“Kami mengimbau untuk tidak menangkap dan memelihara satwa yang dilindungi karena keberadaannya di alam liar sangat terancam punah dan berisiko tinggi mengalami kepunahan,” kata Ujang Wisnu Barata.(*)