THE REPORTER | Banda Aceh – Dalam operasi “Gempur Rokok Ilegal” yang dilaksanakan pekan lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh menyita sebanyak 18.264 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh, Dede Mulyana menyebutkan, operasi gempur rokok ilegal tersebut dilakukan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar pada 23 hingga 26 Juli 2024.
"Ada sebanyak 18.264 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi gempur rokok ilegal dalam rentang waktu sepekan terakhir," kata Dede Mulyana di Banda Aceh, Rabu (31/7/2024).
Dikatakannya, nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp43,4 juta lebih.
Sedangkan kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp30,7 juta lebih. Kerugian negara tersebut akibat tidak dipenuhinya kewajiban berupa cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau.
"Saat ini, belasan ribu batang rokok ilegal tersebut diamankan di Kantor KPPBC TMP C Banda Aceh untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dede Mulyana.
Dijelaskannya, rokok tidak dilekati cukai merupakan jenis rokok ilegal. Rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Dede mengimbau kepada para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan masyarakat diminta tidak membeli rokok ilegal.
“Apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal segera laporkan kepada kantor bea cukai terdekat ataupun ke media sosial kami," pungkasnya.(*)