Kamis, 29 November 2018

Pernikahan "Budi dan Julia" Dengan Mahar Sandal Jepit. Ini Filosofinya.


Pernikahan adalah suatu prosesi sakral yang diharapkan hanya terjadi sekali seumur hidup bagi setiap pasangan. Di momen yang sangat berharga tersebut, semua orang pasti mengharapkan sebuah pernikahan yang tak terlupakan. Untuk itu, biasanya, banyak mempelai yang menyiapkan Mahar atau maskawin pernikahan yang bisa dikenang seumur hidup.

Pun demikian, dengan pasangan asal Kebumen berikut ini.
Namun alih-alih mempersiapkan maskawin mewah dengan harga fantastis, pasangan ini justru memilih sepasang sandal jepit sebagai mas kawin mereka.


Sebuah pernikahan dengan mas kawin atau mahar sepasang sandal jepit Swallow menjadi viral di media sosial.

Meski sekilas mengherankan, pemberian maskawin sandal jepit Swallow ini benar adanya. Setelah akad nikah, kedua mempelai memamerkan mahar sandal jepit Swallow ini kepada tamu dan hadirin.
Kabar viral maskawin sandal jepit ini dibagikan pemilik akun Nabilla Safira Yuriztya di grup Facebook Berita Kebumen pukul 20.22, Minggu (31/12/2018).
Baru empat jam unggahannya sudah dibagikan 330-an kali dan mendapat sekitar 600 komentar. Adapun yang memberi like atau emoticon lain sudah lebih dari 3.500-an akun.

"Kebumen, sabtu 29 desember 2018

Alhamdulillah sah dengan mahar sepasang sandal swallow

Semoga sakinah mawaddah warrohmah

Julia dan Budi,"
tulis akun Nabila Safira Yuriztya dalam unggahannya.


Nabilla juga menambahkan akun Julia Warasita dalam unggahannya, yang tiada lain merupakan mempelai perempuan. Dia tidak menyebutkan alamat dan waktu tepat akad nikah tersebut. Namun unggahan tersebut menjadi viral karena dibagikan lebih dari 400 kali serta mendapat lebih dari 4,5 ribu like di facebook.

Namun, dari komentar netizen diketahui bahwa pernikahan ini berlangsung di kediaman pengantin wanita di Desa Sumberadi, Kecamatan Somalangu, Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (29/12/2018) pukul 07.30.

Tak sedikit netizen yang menyangsikan bentuk dan jenis mahar tersebut. Tak sedikit pula yang menyampaikan perasaan salutnya karena sepasang pengantin menyepakati maskawin yang tidak biasa.

Baroroh Siau Cie: Sederhana yg penting sah.

Solikhatun: Melambangkan kesederhanaan dan slalu mensyukuri yg ada (emot), kecee juga.

Adhy Setyawan: seribu satu wanita begini.

Betulkah maskawin pernikahan ini sepasang sandal jepit swallow?

Seorang netizen pemilik akun Zahiraa Garden mengunggah video prosesi ijab kabul berdurasi 57 detik di kolom komentar yang menepis keraguan sesama netizen.

Terdengar jelas suara penghulu yang memimpin akad nikah tersebut,"...Saudara Budi Risdiyanto, Saudara saya nikahkan dan kawinkan dengan Julia Warasita yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan maskawin sepasang sandal dibayar tuuunai."

Mempelai pria pun segera melanjutkannya dengan mengucapkan ijab.
Ada pula netizen yang menduga sandal jepit swallow itu bukan sandal biasa melainkan terbuat dari emas.

Sang pengunggah segera membantahnya dengan menyatakan bahwa mahar itu memang sandal jepit sebagaimana yang tertulis di buku.


Masih banyak perasaan heran yang disampaikan sejumlah netizen mengomentari unggahan ini. Beberapa memperkirakan pemilihan sandal jepit disebabkan ada cerita berkesan di baliknya. Bisa jadi sebagai awal dari pertemuan pertama kedua mempelai.

Buru-buru akun Zahiraa Garden menjelaskan bahwa sandal dipilih sebagai filosofi selalu berjalan beriringan, bersama-sama ke mana-mana. Namun, masih belum terjelaskan mengapa sandal jepit Swallow, tidak lainnya seperti sandal kulit atau bakiak.

Sebagaimana yang terlihat dalam foto yang diunggah, sandal jepit dengan warna jepit kuning dan alas putih ini dibingkai dalam pigura kaca.

Tertulis pula "Budi Julia" dalam pigura tersebut.


Mas Kawin Masa Rasulullah.

Dalam sirah nabawiyah atau sejarah Rasulullah Muhammad diketahui, ada pernikahan yang bermaharkan sepasang sandal. Mahar ini diterima seorang mempelai perempuan dari Bani Fazarah.

Dikisahkan dalam hadits, Rasulullah sendiri yang bertanya kepada perempuan tersebut apakah dia ridho atas maskawin dari calon suaminya tersebut. Mempelai itu menjawabnya bahwa dia ridho sehingga Rasulullah pun membolehkannya.

(dikuti dari Tribunnews)

Video Berita GTV "Pernikahan Mahar Sandal Jepit"








Share:

Jumat, 02 November 2018

Anggota Dewan Seharusnya Menjadi "Mulut Rakyat"

Tgk  Teuku Zulkhairi Menjadi Moderator "Ngopi Bareng" Fahri Hamzah


Saya diminta jadi moderator Ngopi Bareng Fahri Hamzah, Jumat (2//11/2018).

Saya meng-iyakan karena saya menyukai wakil rakyat yang kritis. Dan, Fahri Hamzah menurut saya dengan segala kekurangannya, ia adalah tipikal "sejatinya" seorang wakil rakyat. Iya selalu kritis merespon berbagai isu kebangsaan. 

Kenapa seorang wakil rakyat perlu kritis mengawal jalannya kekuasaan eksekutif?
Karena salah satu fungsi lembaga legislatif adalah "controlling", mesti mengontrol jalannya pemerintahan agar selalu di atas garis undang-undang.

Jangan pernah berfikir kekuasaan eksekutif tidak akan menyimpang jika tidak dikontrol. Semua kekuasaan berpeluang keluar dari garis. Tarikan ke jalan gelap akan selalu mewarnai perjalanan sebuah kekuasaan.

Bukankah Islam mengajarkan kita, bahwa kekuasaan adalah salah satu fitnah terbesar di dunia ini?
Maka di sinilah wakil rakyat mesti menjadi mulut dan juga telinganya rakyat. Inilah yang dalam terminologi Islam disebutkan bahwa "Agama itu adalah saling memberi nasehat."
Saling mengingatkan, saling memperbaiki dalam kelupaan dan kekhilafan.

Dalam berbagai isu kebangsaan, saya pribadi cukup merasa terwakili oleh kebanyakan dari suara yang disampaikan Fahri Hamzah. Dan jalan sulit yang ia tempuh dalam perjuangannya untuk berbicara, menunjukkan tabiat sebuah perjuangan yang lurus, pasti berat.
Karena kalau ringan, maka bukanlah perjuangan namanya.

Akhir kata, saya mendo'akan semoga ia panjang umur dan selalu sehat. Juga mendo'akan dan berharap, semoga banyak politisi muslim bisa tetap kritis ketika mereka menjadi wakil rakyat.
Tapi kritisnya bukan ditujukan ke rakyat ya.

Jangan pernah mengatakan "pro rakyat" ketika kampanye, tapi pro kebijakan yg menyusahkan rakyat ketika sudah menjabat. Ingat selalu fungsi legislatif untuk antara lain sebagai pengontrol, sebagai "mulutnya rakyat."

Sekian

Tulisan : Tgk. Teuku Zulkhairi
Share:

Rabu, 17 Oktober 2018

UAS Emosi, Marah, Sedih Berlinang Air Mata Saat ditanya Tentang Kebiadaban Israel



Ketika Ustadz Abdul Somad Lc, MA menyampaikan Tausyiah pada pengajian di Kampus Universitas Islam Riau Senin, 15 Okotober 2018, terjadi momen tidak terduga. 

Saat sesi tanya jawab, UAS menjadi sangat emosional saat membacakan sebuah pertanyaan dari jamaah. 

"Saya ingin tanya ustadz, kenapa Israel tidak dibinasakan seperti kaum-kaum yang sudah binasa?"


"Iya juga ya," timpal UAS  

UAS kemudian melanjutkan jawabannya.

Ia bercerita tentang seorang ulama asal Palestina Sheikh Abdul Karim Al Maqdisi pernah menangis didepan Sheikh Abdul Sattar saat bercerita tentang kekejaman Israel, yang membunuh dengan keji ibu-ibu hamil di Palestina, hanya untuk keisengan, menebak jenis kelamin si bayi dalam kandung.

Tangis Ibu Palestina kehilangan Putrinya oleh Kebiadaban Israel
 Saat bercerita hal itu UAS tampak emosional. Wajahnya tegang, ia mengepalkan tangannya dan memukul-mukul meja. Mata beliau terlihat berkaca menahan airmata, antara sedih dan kemarahan.

"Kenapa tidak dibinasakan dia (tentara Israel)," ujar UAS berkali-kali.

"Menangis  Sheikh Abdul Karim Al Maqdisi saat menceritakan hal itu kepada Sheikh Abdul Sattar. Berlinang air matanya. Aku pun menangis saat menceritakan ini kepada kalian," kisah UAS lagi.

Tangis Sedih Seorang Ayah Palestina kehilangan Putrinya karena Kekejaman Israel
 UAS melanjutkan dalam sejarah kaum-kaum yang zalim satu per satu telah dibinasakan Allah.

"Semua mati, kenapa yang terlaknat ini (Israel) dibiarkan hidup?," tuturUAS.

UAS mengatakan hal ini ia pertanyakan kepada gurunya di Universitas Al Azhar Syaikh Muhammad Jibril.

"Apa kata Syaikh Muhammad Jibril? Kalau Allah membinasakan Israel lalu kau masuk surga pake apa?" kata UAS mengutip jawaban gurunya.

"Allah biarkan mereka hidup supaya kalian berjihad di jalan Allah," tegas UAS Lantang.

Tangis Anak-Anak Palestina kehilangan Orangtua Mereka karena di Bunuh Yahudi Israel
 Namun UAS mengatakan jihad yang dimaksud tidak melulu harus terjun langsung ke Palestina melawan tentara ISrael.

"Bukan berarti selesai acara ini kalian langsung beli tiket ke Palestina. Belajar kau serius hingga jadi doktor, sampai professor lalu dengan uangmu/hartamu, dengan ilmumu kau akan menolong saudaramu," terang UAS.

Tak hanya itu, UAS juga menyebut perjuangan juga bisa dilakukan secara politik dengan menjadi pemegang kebijakan negara.

"Bayangkan kalau kalian jadi anggota dewan. kalian bisa mendukung pemerintah untuk menolong permasalahn palestina."

(dikutip dari tribunnews)

 Saksikan Video Tausyiah UAS Tentang Kekejaman Israel pada Muslim Palestina

Share:

Minggu, 22 Juli 2018

Perhitungan Kursi DPR untuk Pemilu yang Kamu Harus Tahu



Apakah anda sudah siap memilih pada Pemilu mendatang?
Anda sudah terdaftar sebagai Pemilih?
Anda sudah punya Pilihan?

Sebelum memilih, ada baiknya sekali lagi mengetahui cara perolehan kursi untuk pemilu legislatif, tingkat DPR RI dan DRPD provinsi dan kabupaten kota. Apalagi jika ini merupakan pemilu pertama yang anda ikuti sebagai pemilih pemula/

Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019. Pemilihan legislatif ini akan diikuti oleh 16 partai politik. 

Pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pada Pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.

Ini Cara Perhitungan Raihan Kuota Kursi Pileg 2019

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu. Yakni :

1. UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif,
2. UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan
3. UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini?
 
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
1. Partai A mendapat total 30.000 suara
2. Partai B mendapat 15.600 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara

A. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/1 = 30.000
2. Partai B 15.600/1 = 15.600
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 30.000 suara.

B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 15.600/1 = 15.600
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.600 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai A dengan perolehan 10.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat
Berhubung Partai A sudah mendapatkan 2 kursi, yakni kursi pertama dan kursi ke tiga, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B tetap dibagi angka 3, Partai C dan Partai D masih tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai C dengan perolehan 9.000 suara.

E. Cara Menentukan Kursi Kelima
Untuk menentukan kursi ke lima, Partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B dan Partai C dibagi dengan masing-masing angka 3, Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//1= *5.000
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 6.000 suara.

F. Cara Menentukan Kursi Keenam
Berhubung Partai A sudah mendapatkan 3 kursi (kursi pertama, ke tiga dan ke lima), maka selanjutnya Partai A akan dibagi dgn angka 7, dan Partai B dan Partai C masih dibagi angka 3 dan Partai D masih tetap dibagi 1.
1. Partai A 30.000/7 = 4.285
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi ke enam adalah Partai B dengan perolehan 5.200 suara. Demikian seterusnya.

Dengan demikian, maka Perolehan Kursi :
Partai A mendapat 3 Kursi
Partai B mendapat 2 Kursi
Partai C mendapat 1 Kursi
Partai D tidak mendapat kursi

Dengan Metode Baru ini (Metode Sainte Lague), Penghitungan Perolehan Kursi yang diterapkan pada Pemilu 17 April 2019, maka Partai Baru dan Partai menengah ke bawah sangat sulit memperoleh Kursi di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.
Maka diharapkan masyarakat Cerdas dalam menentukan Pilihannya, agar suaranya tidak Sia-Sia.

Jika bermanfaat, silahkan dibagikan artikel ini kepada keluarga, saudara dan teman-teman anda.

Selamat Memilih.
Share:

Terima Kasih Hari ini Anda Pembaca ke:

REPORTER TV