πŒπ„πƒπˆπ€ π‘π„ππŽπ‘π“π€π’π„ π†π‹πŽππ€π‹


πŸ…ΏπŸ…΄πŸ…ΌπŸ…±πŸ…°πŸ…²πŸ…°

Tampilkan postingan dengan label caleg. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label caleg. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Desember 2018

Halo Para Caleg, Ente Jangan ampe Blunder ya..ntar di Blender



JIKA kita pernah menekuni permainan sepakbola, kata "Blunder" seringkali disebut-sebut. Apa itu Blunder? Tak ada arti yang baku. Lebih kurang, atau kira-kira ada yang memberi makna, "kesalahan yang dilakukan oleh tim atau individu (baca: seseorang) akibat kebodohan, atau pun karena sikap yang membabi buta".

Contoh mudahnya dalam sepakbola. Seorang stopper (pemain belakang bertahan) salah mengoper bola kepada sang kiper, lalu bola direbut lawan dan kemudian dilesakkannya bola ke gawang, dan berakibat terjadi "gol" bunuh diri. Atau, bisa juga terjadi akibat kipernya ingin beraksi lebih, atau "overacting", kemudian bola lepas ditangan dan disambar lawan, bola bersarang ke dalam gawang dan dia pun terpelongo, penuh penyesalan.

Tak hanya dalam sepakbola, dalam dunia politik pun acapkali terjadi Blunder. Tidak sedikit politikus atau parpol yang kerepotan akibat ada bagian dari mereka yang bikin Blunder. Entah disengaja atau tidak, disadari atau tanpa disadari, Blunder kerap dilakukan mereka.

Apa contohnya?

Mereka, para Caleg (Calon Anggota Legislatif: DPR RI, DPD RI, DPRD), atau pengurus PARPOL, misalnya, tahu bahwa potensi Calon Pemilih terbanyak di Tanah Air kita adalah kaum Muslim. Tapi, ucapan, tindakan atau perbuatan mereka seperti menafikan itu. Seringkali mereka bagai sengaja menyayat atau melukai perasaan Muslim yang justru sebenarnya ingin disasar mereka untuk mendulang suara.

Sebetulnya, mereka yang membuat Blunder paham jika soal-soal yang menyangkut dengan Aqidah dan Syariah, atau adat dan kebiasaan, semuanya merupakan material obrolan yang amat sensitif. Namun, mengapa itu "disentuh" dan terkesan seenaknya? Bukankah hal itu akan melahirkan Blunder yang justru dapat mengusik zona "zaman". Mereka akan dibully, "diblender", dinyinyirin, atau dicaci-maki oleh pihak yang merasa terusik karenanya.

Mengapa mereka, baik Caleg atau pengurus Parpol sering lakukan Blunder itu? Salah satu sebab adalah karena ketidak hati-hatian, kurang cermat, atau akibat mereka asyik dengan pikirannya sendiri.

Mereka keliru, tidak sadar jika kini sedang berkompetisi dan kian hari persaingan itu kian ketat. Diantara mereka (sesama Caleg) sedang berlangsung proses intip-mengintip titik kelemahan masing-masing. Saling menunggu Blunder lawan. Sekali Blunder, akan jadi bulan-bulanan.

Sebab itu, tidak boleh seorang Caleg (khususnya) bersikap berlebihan, apalagi menjurus pada kebanggaan pribadi yang berlebihan, sehingga terkesan merasa lebih jumawa dari yang lain.

Kita boleh hebat, merasa paling tampan, kaya, punya jabatan bagus, banyak toko, istri cantik atau suami ganteng, anak-anak pintar, dari keluarga terpandang, atau kelebihan lainnya. Tapi, penting dicamkan, sekali kita melakukan Blunder, maka akan diblender dan dilumat seperti alpokat atau tomat yang nikmat itu. Keberadaan medsos yang kini amat terbuka akan memberitakan kelancangan dan "kedunguan" kita itu, dan tentu sedikit banyak akan dapat mengancam elektabilitas akibat suara kita tergerus.

Cara terbaik menghindari Blunder adalah dengan selalu berhati-hati. Jangan asal menulis, tidak asal berbicara, dan jangan lupa selalu waspadai derap langkah yang kita ayun.

Saya bukan ahli pemasaran politik, tapi harus diingat. Anda para Caleg, atau pengurus Parpol, kini sedang berjualan produk-produk yang justru isinya adalah Anda pribadi dengan kemasan yang Anda disain sendiri. Produk itu harus laku di pasaran, dibeli oleh pelanggan. Jangan sampai sekarang jadi Anggota Parlemen, tahun depan beralih sebagai pengamen.

Atau, jangan juga saban tahun Abang Caleg ikut ajang pemilihan, tapi hanya menjadi tambahan "manisan" bagi orang lain. Pulang ke rumah isteri marah-marah hingga dia bilang, "Ah, abang payah, bikin adek selalu susah." Masih beruntung si isteri tak minta pisah karena kasihan pada nasib si anak, buah cinta mereka.

Terakhir, jaga hati dan perasaan para pelanggan Anda.

Jangan ulangi kesalahan, jangan bikin Blunder bila tak ingin "diblender !".

•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••

Tulisan : Rustam Effendi, Akademisi, Pengamatan Ekonomi dan Politik Aceh
Share:

Minggu, 22 Juli 2018

Perhitungan Kursi DPR untuk Pemilu yang Kamu Harus Tahu



Apakah anda sudah siap memilih pada Pemilu mendatang?
Anda sudah terdaftar sebagai Pemilih?
Anda sudah punya Pilihan?

Sebelum memilih, ada baiknya sekali lagi mengetahui cara perolehan kursi untuk pemilu legislatif, tingkat DPR RI dan DRPD provinsi dan kabupaten kota. Apalagi jika ini merupakan pemilu pertama yang anda ikuti sebagai pemilih pemula/

Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019. Pemilihan legislatif ini akan diikuti oleh 16 partai politik. 

Pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pada Pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.

Ini Cara Perhitungan Raihan Kuota Kursi Pileg 2019

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu. Yakni :

1. UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif,
2. UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan
3. UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini?
 
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
1. Partai A mendapat total 30.000 suara
2. Partai B mendapat 15.600 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara

A. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/1 = 30.000
2. Partai B 15.600/1 = 15.600
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 30.000 suara.

B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 15.600/1 = 15.600
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.600 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai A dengan perolehan 10.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat
Berhubung Partai A sudah mendapatkan 2 kursi, yakni kursi pertama dan kursi ke tiga, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B tetap dibagi angka 3, Partai C dan Partai D masih tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai C dengan perolehan 9.000 suara.

E. Cara Menentukan Kursi Kelima
Untuk menentukan kursi ke lima, Partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B dan Partai C dibagi dengan masing-masing angka 3, Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//1= *5.000
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 6.000 suara.

F. Cara Menentukan Kursi Keenam
Berhubung Partai A sudah mendapatkan 3 kursi (kursi pertama, ke tiga dan ke lima), maka selanjutnya Partai A akan dibagi dgn angka 7, dan Partai B dan Partai C masih dibagi angka 3 dan Partai D masih tetap dibagi 1.
1. Partai A 30.000/7 = 4.285
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi ke enam adalah Partai B dengan perolehan 5.200 suara. Demikian seterusnya.

Dengan demikian, maka Perolehan Kursi :
Partai A mendapat 3 Kursi
Partai B mendapat 2 Kursi
Partai C mendapat 1 Kursi
Partai D tidak mendapat kursi

Dengan Metode Baru ini (Metode Sainte Lague), Penghitungan Perolehan Kursi yang diterapkan pada Pemilu 17 April 2019, maka Partai Baru dan Partai menengah ke bawah sangat sulit memperoleh Kursi di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.
Maka diharapkan masyarakat Cerdas dalam menentukan Pilihannya, agar suaranya tidak Sia-Sia.

Jika bermanfaat, silahkan dibagikan artikel ini kepada keluarga, saudara dan teman-teman anda.

Selamat Memilih.
Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND