Minggu, 24 Desember 2017

Masyarakat Aceh Deklarasi Gerakan Anti LGBT - GALA


Seratusan perwakilan ormas Islam dan masyarakat umum menghadiri deklarasi Gerakan anti LGBT Aceh (GALA), di Gedung Evakuasi Bencana, Gampong Lambung, Ulee Lheue, Banda Aceh, Sabtu (23/12/2017)
Untuk memimpin gerakan melawan eksistensi LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual,) ini, Ketua GALA dipercayakan kepada Saimun, yang juga Ketua Pemuda Gampong Peunayong dan Ketua Persatuan Ketua Pemuda kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
Masyarakat yang hadir dalam deklarasi itu sepakat bahwa LGBT adalah penyakit, yang harus dibina, disembuhkan, dan tidak diberi kesempatan untuk membebaskan LGBT di Aceh.
Kegiatan deklarasi itu diwarnai dengan tausyiah, yang bertemakan melawan LGBT. Tausyiah disampaikan oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Tgk Muslim At-Thahiri, ulama asal Langsa Tgk Syech Muhajir Usman, Pimpinan Markaz Islah Al-Aziziyah Tgk H Tu Bulqaini Tanjungan dan Tgk Umar Rafsanjani.



Kegiatan juga hadir tokoh pengusaha Akmal Hanif, dan Ketua ISKADA Aceh, Khairul Laweung. Ketua GALA, Saimun yang didampingi pengurusnya, Wirzaini Usman kemarin mengatakan, bahwa ke depan mereka akan membentuk GALA untuk tingkat kabupaten/kota. Sehingga gerakan tersebut dapat melawan eksistensi LGBT yang ada di seluruh Aceh.
Saat ini GALA sudah mulai dibentuk untuk wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Jaya, Lhokseumawe, dan Langsa.
“Kami siap menegakkan syariat Islam di Aceh dan siap menentang kalangan-kalangan yang menentang syariat Islam, terhadap LGBT kami hanya ada dua permintaan, mau dibina atau dibinasakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk tahap awal mereka akan merangkul para pelaku LGBT ini untuk dapat kembali ke jalan yang benar. Bahkan ia meminta Dinas Syariat Islam, Dinas Sosial, dan Satpol PP dan WH dapat mendukung mereka dalam melawan pihak yang melanggar syariat Islam. 




Share:

Senin, 18 Desember 2017

Ditolak di Hongkong, Ustadz Abdul Somad Tausyiah di Aceh. Ini Jadwalnya



UNDANGAN TERBUKA

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

GUBERNUR ACEH, dengan hormat mengundang seluruh rakyat Aceh untuk menghadiri kegiatan Zikir Internasional dalam rangka Memperingati 13 Tahun Musibah Tsunami yang dilaksanakan pada :

Hari : Selasa
Tanggal : 26 Desember 2017
Pukul : 20.00
Wib s.d selesai (Shalat Isya berjamaah)
Tempat : Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh(PKA)
Tema : Selaras Menuju Sirathal Mustaqim
Acara : Kumandang Zikir Internasional
1. Zikir Perpaduan dari Ulama Malaysia, Brunei, Thailand, Yaman dan Singapura
2. Tausiyah oleh 
-Habib Novel Al’Aydrus
-Ustadz Abdul Somad,Lc,MA,




Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terima kasih. Wassalam.

Banda Aceh, 18 Desember 2017
GUBERNUR ACEH

H.IRWANDI YUSUF

Catatan :
1. Undangan hadir 15 menit sebelum acara dimulai
2. Pakaian muslim/mah putih-putih.

Cp.Panitia 0852 1322 3010
---Muhammad Balia---

Sejumlah Ormas Islam menyatakan akan menyambut kedatangan Ustadz Abdul Somad di bandara Sultan Iskandar Muda, diantaranya dari Front Pembela Islam (FPI) Aceh,  Rabithah Thaliban dan Gerakan Anti LGBT Aceh (GALA) yang baru saja di deklarasikan.







Share:

LGBT? Jika Ketemu Usir dari Nanggroe, Jika "Berhubungan" Bunuh, Lempar Dari Ketinggian dan Rajam


Dalam Syariat Islam, banci/waria atau pelaku LGBT dengan kelainan mental mendapatkan sanksi berat, bukan malah dilindungi apalagi dipopulerkan. Tak main-main, sanksi bagi banci dari mulai ta’zir hingga hukuman mati bila ia melakukan perilaku seks yang menyimpang seperti homo seksual. Lelaki banci yang sengaja bertingkah seperti wanita (pura-pura) tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama: Pelaku LGBT atau laki-laki yang sengaja bertingkah sebagai banci tanpa terjerumus dalam perbuatan keji, ini tergolong maksiat yang tidak ada had maupun kaffaratnya. Sanksi yang pantas diterimanya bersifat ta’zir (ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim), sesuai dengan keadaan si pelaku dan kelakuannya. Dalam hadits disebutkan, Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan sanksi kepada orang banci dengan mengasingkannya atau mengusirnya dari rumah. Demikian pula yang dilakukan oleh para Sahabat sepeninggal beliau.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا
Dari Ibnu Abbas, katanya, “Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Kata beliau, ‘Keluarkan mereka dari rumah kalian’, maka Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengusir Si Fulan, sedangkan Umar mengusir Si Fulan” (HR. Bukhari).
Adapun ta’zir yang diberlakukan meliputi:
  1. Ta’zir berupa penjara.
مذهب الحنفية : أن المغني والمخنث والنائحة يعزرون ويحبسون حتى يحدثوا توبة
Menurut madzhab Hanafi, lelaki yang kerjaannya menyanyi, banci, dan meratapi kematian pantas dihukum dengan penjara sampai mereka bertaubat. (Al-Mabsuth, 27/205)
  1. Ta’zir berupa pengasingan.
ومذهب الشافعية والحنابلة :نفي المخنث مع أنه ليس بمعصية وإنما فعل للمصلحة
Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali, seorang banci hendaklah diasingkan walaupun perbuatannya tidak tergolong maksiat (alias ia memang banci asli). Akan tetapi pengasingan tadi dilakukan untuk mencari kemaslahatan. (Mughnil Muhtâj, 4/192; al-Fatawa al-Kubra, 5/529)
Ibnul-Qayyim rahimahullâh mengatakan,
من السياسة الشرعية نص عليه الإمام احمد قال في رواية المروزي وابن منصور المخنث ينفي لأنه لا يقع منه إلا الفساد والتعرض له وللإمام نفيه إلى بلد يأمن فساد اهله وإن خاف عليه حبسه. بدائع الفوائد 3 / 694
“Termasuk siasat syar’i yang dinyatakan oleh Imam Ahmad, ialah hendaklah seorang banci itu diasingkan; sebab orang banci hanya menimbulkan kerusakan dan pelecehan atas dirinya. Penguasa berhak mengasingkannya ke negeri lain yang di sana ia terbebas dari gangguan orang-orang. Bahkan jika dikhawatirkan keselamatannya, orang banci tadi boleh dipenjara” (Badai’ul Fawaid 3/694).
Kedua: banci yang melakukan praktik homo seksual dan lesbi atau pelaku LGBT
Sebagian Hanabilah menukil ijma’ (kesepakatan) para shahabat bahwa hukuman bagi pelaku gay atau homo harus dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits:
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ
“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“ (HR. Ahmad)
Abdullah bin Abbas berkata,
يُنْظَرُ إِلَى أَعْلَى بِنَاءٍ فِي الْقَرْيَةِ، فَيُرْمَى اللُّوْطِيُّ مِنْهُ مُنَكِّبًا، ثُمَّ يُتَّبَعُ بِالْحِجَارَةِ
“Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.”
Sedangkan Imam Abu Hanifah rahimahullâh berpendapat,
وذهب أبو حنيفة إلى أنّ عقوبته تعزيريّة قد تصل إلى القتل أو الإحراق أو الرّمي من شاهق جبل مع التّنكيس ، لأنّ المنقول عن الصّحابة اختلافهم في هذه العقوبة
“Hukumannya adalah ta’zir yang bisa sampai ke tingkat eksekusi, (seperti:) dibakar, atau dilemparkan dari tempat yang tinggi. Sebab para sahabat juga berbeda pendapat tentang cara menghukumnya.” (Al-Mabsuth 11/78).
Ketiga, para wanita pelaku lesbi.
Sementara bagi pelaku lesbi, berbeda dengan homo seksual alias gay. Lesbi adalah perbuatan yang haram. Para ulama menggolongkannya sebagai dosa besar. Para ulama sepakat bahwa pelaku lesbi tidak dihukum had. Karena lesbi bukan zina. Hukuman bagi pelaku lesbi adalah ta’zir, dimana pemerintah berhak menentukan hukuman yang paling tepat, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku perbuatan haram ini.
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ لا حَدَّ فِي السِّحَاقِ ; لأَنَّهُ لَيْسَ زِنًى . وَإِنَّمَا يَجِبُ فِيهِ التَّعْزِيرُ ; لأَنَّهُ مَعْصِيَةٌ
Ulama sepakat bahwa tidak ada hukuman had untuk pelaku lesbi. Karena lesbi bukan zina. Namun wajib dihukum ta’zir (ditentukan pemerintah), karena perbuatan ini termasuk maksiat. (Mausu’ah Fiqhiyah, 24: 252).
وَلا حَدَّ عَلَيْهِمَا لأَنَّهُ لا يَتَضَمَّنُ إيلاجًا ( يعني الجماع ) , فَأَشْبَهَ الْمُبَاشَرَةَ دُونَ الْفَرْجِ , وَعَلَيْهِمَا التَّعْزِيرُ
“Tidak ada hukuman had untuk pelakunya, karena lesbi tidak mengandung jima (memasukkan kemaluan ke kemaluan). Sehingga disamakan dengan cumbuan di selain kemaluan. Namun keduanya wajib dihukum ta’zir.” (Al-Mughni, 9:59). 
Wallahu a’lam bish shawab.
Share:

Minggu, 17 Desember 2017

MK "Berfatwa", LGBT Tertawa, Waria Aceh Berpesta


Waria Diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh (photo : ist.acehtrend.co)

DRnews, Banda Aceh - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengadili gugatan soal Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), disambut gembira kaum tersebut. Tak terkecuali di Banda Aceh yang menerapkan Syariat Islam.

Dilansir dari ACEHTREND.CO Komunitas wanita setengah pria (Waria) makin berani dan terang-terangan melakukan aktivitasnya di Kota Banda Aceh, kota yang masyarakat dan pemerintahnya sedang giat menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Tadi malam, Sabtu 16 Desember 2017, sekelompok Waria menggelar pesta dan kontes Ratu Waria di Hotel jalan di jalan Teuku Nyak Makam Lampineng, Banda Aceh. Alhamdulillah sejumlah masyarakat yang tergabung dalam gerakan anti maksiat kota Banda Aceh menangkap enam orang wanita setengah pria (Waria) kemudian diboyong ke kantor Satpol PP dan WH Polisi Syariah Aceh.

Waria Banda Aceh di Pesta Ratu Waria

Kegiatan kelompok waria ini dianggap telah melecehkan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh karena menggelarkan pesta tersebut. Apalagi kegiatan kontes Ratu Waria dilaksanakan paska putusan MK mendukung eksistensi kelompok LGBT.

Aktifitas waria di Banda Aceh ini dinilai telah melukai perasaaan masyarakat Aceh yang sebelumnya telah kecewa dengan keputusan MK yang mendukung LGBT. Imbasnya juga akan berakibat terhadap keberadaan kelompok ini di Aceh di kemudian hari. Sejumlah pihak juga mempertanyakan siapa yang memberi izin acara di kota yang dipimpin Aminullah Usman sebagai walikota.

sumber photo : www.acehtrend.co
Share:

Terima Kasih Hari ini Anda Pembaca ke:

REPORTER TV