Tampilkan postingan dengan label Transgender. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Transgender. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Desember 2017

Akhir Hayat Tragis Seorang Waria. Hidup Menyusahkan, Mati Merepotkan !




Tulisan ini merupakan status akun Facebook saya yang sudah di hapus pihak media sosial Pro - LGBT tersebut, disusul di blokir-nya akun saya selama 2 x 24 jam. (Hahahaha...) 

So, Kenapa saya tetap menggunakannya? Karena saya ingin membuat Facebook menjadi "Senjata Makan Tuan" bagi mereka, dalam mengkampanyekan Anti LGBT di Indonesia, khususnya kampung halaman saya Nanggroe Aceh Darussalam. 



Melalui Blog pribadi ini, saya akan coba menulis kembali apa yang saya posting dalam status yang saya update 25 Desember 2017, dengan beberapa perubahan bahasa penyampaian.


Peringatan: Tulisan yang akan anda baca ini mengandung unsur vulgar, hanya untuk dibaca sahabat facebook yang berusia 23 tahun ke atas. 

Sejak deklarasi Gerakan Anti LGBT Aceh (GALA) kami menerima sejumlah laporan dari masyarakat tentang aktifitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender/ Transeksual) di Aceh, terutama kegiatan kaum waria (pria berpenampilan wanita). Baik itu yang terang-terangan maupun terselubung.

Salahsatunya kisah seorang ibu di Banda Aceh yang bercerita kejadian di Gampong nya (sebutan untuk desa di Aceh). Beberapa waktu lalu di desanya (nama tidak saya sebutkan untuk "menjaga kode etik jurnalistik" kata Ustadz Abdul Somad), ada seorang waria meninggal dunia. Karena dia seorang muslim atau muslimah (ntahlah) maka dilaksanakan fardhu kifayah. 

Awalnya warga memutuskan dia sebagai sebagai janazah laki-laki dengan nama Fulan bin Fulan (sesuai KTP) dan akan dimandikan oleh warga laki-laki (pemain tim inti). Masalah muncul saat kelompok Teungku (sebutan tokoh agama di Aceh) melepaskan pakaian janazah, mereka kaget melihat payudara atau buah dada alias Boh Tek janazah berukuran besar, seperti milik kaum hawa. (Mungkin udah disuntik adonan pengembang kue Bolu, ntah lah).

Karena merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut, lalu di putuskan bersama proses memandikan janazah dilaksanakan kaum ibu (pergantian pemain). Awalnya berjalan lancar. Namun saat proses membersihkan mulai di area tubuh bagian bawah, giliran ibu-ibu yang kaget dan merasa malu, karena ternyata janazah memiliki "lonceng" alias penis atau buah zakar. Suasana heboh. Lalu kembali di adakan musyawarah dan di putuskan proses pemandian akan dilanjutkan oleh kaum bapak tadi (pergantian pemain lagi). Hingga semua proses fardhu kifayah selesai dilaksanakan. 

Itulah sekelumit kisah nyata dan realita akhir hayat waria di Aceh dan sangat mungkin terjadi di daerah lain. Betapa kaum LGBT species waria begitu meresahkan, saat hidup menjadi penyakit sosial dan moral bagi masyarakat, hingga mati pun masih merepotkan warga. 

Dan ini bukan hal baru, karena kerusakan dan peringatan bahayanya LGBT telah terjadi sejak jaman umat Nabi LUTH Alaihi Salam, hingga negeri Sodom mendapat azab Allah. 

Sekarang bagaimana menurut anda? 
Apakah masih menganggap kehadiran waria dan komunitas LGBT adalah hal yang harus dimaklumi dan dibiarkan karena merujuk pada Hak Asasi Manusia?
Lalu bagaimana dengan Hak Manusia yang di rusak oleh mereka dan generasi muda yang hancur moralnya karena terpengaruh akhlak laknat mereka?
Bagaimana dengan Hak Hidup para orangtua yang perih dan hancur melihat anak-anaknya terjerumus dalam kehidupan tidak bermoral dan beradab tersebut?
Apakah itu tidak bertentangan dengan Pancasila khususnya sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab?

Tidak perlu di jawab. Semua terserah anda, apakah Peduli masa depan putra-putri anda, apakah Sayang dengan generasi masa depan Aceh dan bangsa Indonesia, apakah taat pada hukum Agama  dan menghindari azab Allah. 

Kalo Aku sih,..NO !! 



Tidak butuh argumentasi sampah LGBT seperti "Jerami TetekTitid" yang berdalih soal rental rahim untuk memiliki keturunan. (itu mau beranak apa nyewa VCD Bajakan sih,..pake rental segala). 
Saya juga tidak suka berdebat dan menanggapi "nyinyiran" pro - LGBT, karena otaknya udah penuh dengan "anu" karena keseringan "nyedot dubur". 

"Orang Jahil (bodoh) berbicara dan mencerca kepadaku dengan segenap kata-kata  kejelekan.
Akupun Enggan Menjawabnya.
Dia Semakin pandir memperlihatkan kejahilan dan akupun semakin bersabar.
Seperti Gaharu kayu wangi, semakin dibakar semakin bertambah harum."

"Berkatalah sekehendakmu untuk menghina kehormatanku,
Diamku dari orang hina adalah suatu jawaban.
Bukanlah artinya aku tidak mempunyai jawaban,
Namun tidak pantas bagi Singa meladeni Anjing menggonggong."

(Imam Syafi'i Rahimahullah)
Share:

Senin, 18 Desember 2017

LGBT? Jika Ketemu Usir dari Nanggroe, Jika "Berhubungan" Bunuh, Lempar Dari Ketinggian dan Rajam


Dalam Syariat Islam, banci/waria atau pelaku LGBT dengan kelainan mental mendapatkan sanksi berat, bukan malah dilindungi apalagi dipopulerkan. Tak main-main, sanksi bagi banci dari mulai ta’zir hingga hukuman mati bila ia melakukan perilaku seks yang menyimpang seperti homo seksual. Lelaki banci yang sengaja bertingkah seperti wanita (pura-pura) tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama: Pelaku LGBT atau laki-laki yang sengaja bertingkah sebagai banci tanpa terjerumus dalam perbuatan keji, ini tergolong maksiat yang tidak ada had maupun kaffaratnya. Sanksi yang pantas diterimanya bersifat ta’zir (ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim), sesuai dengan keadaan si pelaku dan kelakuannya. Dalam hadits disebutkan, Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan sanksi kepada orang banci dengan mengasingkannya atau mengusirnya dari rumah. Demikian pula yang dilakukan oleh para Sahabat sepeninggal beliau.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا
Dari Ibnu Abbas, katanya, “Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Kata beliau, ‘Keluarkan mereka dari rumah kalian’, maka Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengusir Si Fulan, sedangkan Umar mengusir Si Fulan” (HR. Bukhari).
Adapun ta’zir yang diberlakukan meliputi:
  1. Ta’zir berupa penjara.
مذهب الحنفية : أن المغني والمخنث والنائحة يعزرون ويحبسون حتى يحدثوا توبة
Menurut madzhab Hanafi, lelaki yang kerjaannya menyanyi, banci, dan meratapi kematian pantas dihukum dengan penjara sampai mereka bertaubat. (Al-Mabsuth, 27/205)
  1. Ta’zir berupa pengasingan.
ومذهب الشافعية والحنابلة :نفي المخنث مع أنه ليس بمعصية وإنما فعل للمصلحة
Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali, seorang banci hendaklah diasingkan walaupun perbuatannya tidak tergolong maksiat (alias ia memang banci asli). Akan tetapi pengasingan tadi dilakukan untuk mencari kemaslahatan. (Mughnil Muhtâj, 4/192; al-Fatawa al-Kubra, 5/529)
Ibnul-Qayyim rahimahullâh mengatakan,
من السياسة الشرعية نص عليه الإمام احمد قال في رواية المروزي وابن منصور المخنث ينفي لأنه لا يقع منه إلا الفساد والتعرض له وللإمام نفيه إلى بلد يأمن فساد اهله وإن خاف عليه حبسه. بدائع الفوائد 3 / 694
“Termasuk siasat syar’i yang dinyatakan oleh Imam Ahmad, ialah hendaklah seorang banci itu diasingkan; sebab orang banci hanya menimbulkan kerusakan dan pelecehan atas dirinya. Penguasa berhak mengasingkannya ke negeri lain yang di sana ia terbebas dari gangguan orang-orang. Bahkan jika dikhawatirkan keselamatannya, orang banci tadi boleh dipenjara” (Badai’ul Fawaid 3/694).
Kedua: banci yang melakukan praktik homo seksual dan lesbi atau pelaku LGBT
Sebagian Hanabilah menukil ijma’ (kesepakatan) para shahabat bahwa hukuman bagi pelaku gay atau homo harus dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits:
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ
“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“ (HR. Ahmad)
Abdullah bin Abbas berkata,
يُنْظَرُ إِلَى أَعْلَى بِنَاءٍ فِي الْقَرْيَةِ، فَيُرْمَى اللُّوْطِيُّ مِنْهُ مُنَكِّبًا، ثُمَّ يُتَّبَعُ بِالْحِجَارَةِ
“Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.”
Sedangkan Imam Abu Hanifah rahimahullâh berpendapat,
وذهب أبو حنيفة إلى أنّ عقوبته تعزيريّة قد تصل إلى القتل أو الإحراق أو الرّمي من شاهق جبل مع التّنكيس ، لأنّ المنقول عن الصّحابة اختلافهم في هذه العقوبة
“Hukumannya adalah ta’zir yang bisa sampai ke tingkat eksekusi, (seperti:) dibakar, atau dilemparkan dari tempat yang tinggi. Sebab para sahabat juga berbeda pendapat tentang cara menghukumnya.” (Al-Mabsuth 11/78).
Ketiga, para wanita pelaku lesbi.
Sementara bagi pelaku lesbi, berbeda dengan homo seksual alias gay. Lesbi adalah perbuatan yang haram. Para ulama menggolongkannya sebagai dosa besar. Para ulama sepakat bahwa pelaku lesbi tidak dihukum had. Karena lesbi bukan zina. Hukuman bagi pelaku lesbi adalah ta’zir, dimana pemerintah berhak menentukan hukuman yang paling tepat, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku perbuatan haram ini.
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ لا حَدَّ فِي السِّحَاقِ ; لأَنَّهُ لَيْسَ زِنًى . وَإِنَّمَا يَجِبُ فِيهِ التَّعْزِيرُ ; لأَنَّهُ مَعْصِيَةٌ
Ulama sepakat bahwa tidak ada hukuman had untuk pelaku lesbi. Karena lesbi bukan zina. Namun wajib dihukum ta’zir (ditentukan pemerintah), karena perbuatan ini termasuk maksiat. (Mausu’ah Fiqhiyah, 24: 252).
وَلا حَدَّ عَلَيْهِمَا لأَنَّهُ لا يَتَضَمَّنُ إيلاجًا ( يعني الجماع ) , فَأَشْبَهَ الْمُبَاشَرَةَ دُونَ الْفَرْجِ , وَعَلَيْهِمَا التَّعْزِيرُ
“Tidak ada hukuman had untuk pelakunya, karena lesbi tidak mengandung jima (memasukkan kemaluan ke kemaluan). Sehingga disamakan dengan cumbuan di selain kemaluan. Namun keduanya wajib dihukum ta’zir.” (Al-Mughni, 9:59). 
Wallahu a’lam bish shawab.
Share:

Terima Kasih Hari ini Anda Pembaca ke:

REPORTER TV