𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐀𝐒𝐄 𝐆𝐋𝐎𝐁𝐀𝐋


🅿🅴🅼🅱🅰🅲🅰

Minggu, 31 Maret 2024

MOBIL TABRAK POHON DI ACEH BESAR, SOPIR MENINGGAL

THE REPORTER - Aceh Besar | Satu orang meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Jalan Banda Aceh-Medan kawasan Gampong Pantee, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (30/3/2024) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, Kompol Sukirno mengatakan, kecelakaan tunggal menimpa mobil box bernopol B 9428 PXU, melaju dari arah Lambaro menuju Lueng Bata dengan kecepatan sedang.

Saat tiba di Gampong Pantee, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, diduga sopir kurang memperhatikan jalan yang menikung hingga tak bisa mengendalikan kendaraan.

“Mobil menabrak pohon dan terguling ke badan jalan,” jelas Kompol Sukirno

Dalam peristiwa tersebut, sopir mobil atas nama Ridho Septri (33), warga asal Bandar Lampung, meninggal dunia setelah terjepit pasca kecelakaan itu.

Penumpang lainnya, Viki Iskandar (33), warga asal Bukit Tinggi, Sumatera Barat, mengalami luka berat dan kini dirawat di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

“Kasus kecelakaan ini masih ditangani kepolisian berikut mengamankan mobil yang mengalami rusak berat di bagian depan,”pungkasnya,(*)
 

Share:

PARAH !! TUKANG PARKIR MALAH PELAKU CURANMOR

 


THE REPORTER - Aceh Utara | Dua pelaku pencurian sepeda motor diamankan personel Polsek Tanah Jambo Aye Polres Aceh Utara.

Kedua pelaku, MB (28) dan A (42), merupakan bagian dari jaringan curanmor yang dilakukan pada dua lokasi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Herman Saputra, menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada 15 Maret 2024, di Gampong Matang Drien

MB juga terduga pelaku curanmor warga Gampong Rawang Itek, sementara pelaku A terduga penadah warga Gampong Tanjong Ara, pada Rabu 27 Maret 2024.

“Pelaku MB yang turut serta melakukan curanmor, ditangkap saat sedang menjaga parkir di Gampong Rawang Itek, kemudian personel melakukan pengembangan, hingga diketahui siapa penadah sepmor curian tersebut,”

Lalu kita menangkan tersangka A bersama dengan barang bukti, yaitu satu unit honda beat warna hitam yang telah dilepas plat nomor polisinya,” ujar Iptu Herman.

Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jambo Aye untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus pencurian kendaraan bermotor ini masih dalam pengembangan, polisi masih mengejar seorang pelaku utama dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutup Iptu Herman.(*)

Share:

AKANKAN PON 2024 DIGELAR DENGAN AIRMATA PETANI ACEH ?

 


THE REPORTER - Aceh Besar
| Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI  akan dilaksanakan pada September 2024 mendatang dengan Provinsi Aceh dan Sumut sebagai tuan rumah bersama.

Kabupaten Aceh Besar menjadi salahsatu daerah yang akan menjadi arena arena cabang olahraga dayung pada PON tersebut, tepatnya di area Waduk Keliling Indrapuri, Kecamatan Cot Glie, Aceh Besar.


Pihak panitia PON  telah menyampaikan permintaan pergeseran jadwal turun ke sawah sebagian petani Aceh Besar, melalui surat resminya dengan nomor 43/PB-PON-XXI/ACEH//XI/2023 tanggal 27 November 2023.

Surat tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah, selaku Sekretaris Umum atas nama Panitia Besar PON) XXI Aceh-Sumut Wilayah Aceh.

Menyoroti surat edaran tersebut, Himpunan Mahasiswa Aceh Besar (HIMAB) menyampaikan permasalahan yang kemudian muncul atas permintaan pergeseran jadwal turun ke sawah sebagian petani Aceh Besar.

Ketua HIMAB, Isratullah menjelaskan, menurut Panitia PON, jika waduk itu juga digunakan untuk keperluan mengairi sawah pada bulan Mei, dikhawatirkan terjadi penurunan elevasi atau ketinggian permukaan air waduk.
“Panitia PON Aceh-Sumut meminta Pj Bupati Aceh Besar untuk melakukan pergeseran masa tanam yang sedianya dilaksanakan mulai bulan Mei digeser ke Oktober 2024, yakni setelah selesai pelaksanaan PON,” kata Isratullah , Sabtu (30/03/2024).

Jika ini terjadi, lanjut Isratullah, akan banyak lahan sawah yang terlantar akibat tidak difungsikannya Waduk Keliling Indrapuri. Seperti di Kecamatan Indrapuri, Kuta Malaka, Suka Makmur, Ingin Jaya, Simpang Tiga dan Darul Kamal.

“Maka kami minta Pemerintah Aceh Besar mendengar aspirasi masyarakat, karena jika petani tidak menanam padi dan tidak panen maka perekonomian petani anjlok membuat petani tidak sejahtera dan melarat, angan sampai masyarakat berjuang sendiri,” ungkap Isratullah.

Menurutnya, sangat dibutuhkan intevensi PJ Bupati Aceh Besar untuk mengambil keputusan yang tegas dan adil tanpa mendiskriminasi salah satu pihak.

“Kami berharap Pemerintah Aceh Besar dapat mengambil  keputusan yang tegas dan adil tanpa mendiskriminasi pihak PON atau para petani. Ini bukan hanya tentang kesehjateraan para petani, tetapi juga tentang kesuksesan PON Aceh-Sumut 2024,”pungkasnya.

Waduk Keuliling dibangun pada tahun 2008 dengan luas area 330 hektar dan kedalaman 30 meter. Sementara debit air mencapai 18 ribu kubik/M3 dan dibawah pengawasan Balai Waduk dan Sungai (BWS) Aceh PUPR.

Waduk keliling menjadi sumber air pertanian area pesawahan beberapa kecamatan di Aceh Besar, dengan  Lokasi tempuh hanya 30 menit dari pusat kota Banda Aceh. Lokasi ini menjadi venue Cabang Olahraga Dayung pada PON XXI Septermber 2024.(*)

 

    

Share:

Sabtu, 30 Maret 2024

BENDERA GAM BERKIBAR DI PAGAR POLSEK SAMALANGA BIREUEN

 


THE REPORTER -  Bireuen | Sebuah video beredar di media sosial, memperlihatkan sekelompok orang mengibarkan bendera bulan bintang di Polsek Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah laki-laki mendatangi Polsek dengan mengendarai sebuah mobil, yang pada bagian depan terpasang bendera bulan bintang dengan garis hitam.


Mobil kemudian masuk ke dalam Polsek Samalanga. Usai memarkirkan mobil di pekarangan Polsek, beberapa pria turun sambil membawa bendera menuju ke pagar dan mengikat sebuah tiang bendera dengan menggunakan kawat. 

Dalam video juga tampak seorang anggota polisi sambil menelpon, dan tidak melakukan tindakan apapun, sebelum akhirnya  masuk ke dalam ruangan bertuliskan SPKT. 

Usai memasang bendera, kelompok pria tersebut meninggalkan Mapolsek.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian dalam video ini terjadi pada Jumat (29/03/2024) di Mapolsek Samalanga, Bireuen.

Bendera bulan bintang saat ini sudah memiliki payung hukum berupa qanun Aceh nomor 13 Tahun 2013 Tentang Lambang dan Bendera Aceh. Walau telah disahkan DPR Aceh namun regulasi tersebut belum direstui oleh Kemendagri hingga saat ini. 

Dari keterangan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, pemasangan bendera bulan bintang tersebut dilakukan oleh pelaku NS alias ND.

Pelaku nekat mengibarkan bendera bulan bintang di pagar Mapolsek, karena kecewa terhadap hasil penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Samalanga pada 4 Oktober 2023 lalu.
AKBP Jatmiko menyebut, penanganan kasus tersebut telah dilakukan dengan profesional sesuai aturan yang berlaku. Prosesnya juga sudah berjalan sebagaimana mestinya. Tersangka beserta barang bukti pun sudah diserahkan ke jaksa.

"Berdasarkan keterangan Kapolsek, aksi itu diduga karena pelaku NS tidak puas dengan penanganan kasus penganiayaan yang pernah dilaporkan ke Polsek Samalanga. Padahal kasus itu sudah berproses sesuai aturan yang ada," kata Jatmiko, Sabtu (30/03/2024)

Terkait kejadian itu, pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif agar kamtibmas di Kabupaten Bireuen itu tetap terjaga. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan baik terhadap Kapolsek maupun personel yang piket pada hari kejadian.

"Pemeriksaan internal juga tetap kita lakukan. Bila memang ada indikasi ketidakprofesionalan anggota dalam penanganan kasus yang mendasari kejadian ini, ya tetap akan kita proses," kata Jatmiko.(*)

TONTON VIDEO SEKELOMPOK WARGA KIBARKAN BENDERA BULAN BINTANG DI MAPOLSEK SAMALANGA, BIREUEN, ACEH




     

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND