𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐀𝐒𝐄 𝐆𝐋𝐎𝐁𝐀𝐋


🅿🅴🅼🅱🅰🅲🅰

Kamis, 10 Agustus 2023

5.689 Warga Binaan di Aceh Masuk DPT Pemilu 2024

 


THE REPORTER - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 5.689 warga binaan atau narapidana masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

"Sebanyak 5.689 warga binaan di lingkungan Kemenkumham Aceh masuk DPT. Artinya mereka akan memilih pada Pemilu 2024 nanti," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Yudi Suseno di Banda Aceh, Jumat.

Menurut Yudi, jumlah warga binaan dalam DPT tersebut bisa bertambah dan juga bisa berkurang. Penambahan dan pengurangan tersebut karena ada yang bebas ada juga yang baru menjalani hukuman.


Setiap penambahan dan pengurangan tersebut akan kami sampaikan kepada penyelenggara pemilu terdekat di lapas maupun rutan, kata Yudi Suseno menyebutkan.

"Angka DPT tersebut akan terus berubah hingga hari pencoblosan suara. Perubahan tersebut tergantung jumlah warga binaan yang bebas dan juga yang baru menjalani hukuman pidananya," kata Yudi Suseno.

Menyangkut pelaksanaan dan pengawasan Pemilu 2024 di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan), Yudi Suseno mengatakan semua dilakukan penyelenggara pemilu resmi.

"Kami hanya memfasilitasi pelaksanaan pemilu di dalam lapas dan rutan. Sedangkan pelaksananya dari KPU setempat. Untuk tempat pemungutan suara atau di lapas dan rutan disebut TPS khusus," kata Yudi Suseno.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

sumber: ANTARA

Share:

Rabu, 09 Agustus 2023

Pj Gubernur Aceh Larang Warkop Buka Larut Malam dan Non Muhrim Gak Boleh Naik Kendaraan Berduaan, WH akan Razia !!

 


THE REPORTER – Pemerintah Aceh melarang usaha warung Kopi dan kuliner di seluruh Aceh membuka usaha hingga larut malam.


Nah, kalian udah bisa beli kopi bungkus lebih awal dibawa pulang, atau stok kopi sachet lah.

Karena Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat membatasi usaha warung kopi dan sejenisnya di Aceh agar tidak membuka usaha melewati pukul 00.00 WIB.

Tidak hanya itu, Pj Gubernur juga melarang laki-laki dan perempuan non muhrim juga dilarang naik kendaraan berduaan, baik berboncengan dengan sepeda motor, terlebih lagi naik kendaraan roda empat alias mobil.

Apalagi kalo naik mobil berduaan, terus kaca mobil hitam tertutup rapat ya.

kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, gini,
"Imbauan Gubernur kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB. Tidak berdua-duaan di tempat sepi dan di atas kendaraan"

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh. 


Katanya sih, Surat edaran Gubernur Aceh tersebut diterbitkan setelah menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Terdapat beberapa poin dalam surat edaran tersebut diantaranya, yakni kepada Satpol PP/WH Aceh dapat melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh, serta kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

Gubernur juga mengimbau masyarakat dapat menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah.

"Tidak berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik di tempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan. Dan mengoptimalkan shalat jamaah lima waktu di tempat kerja, gampong atau tempat umum Iain nya,” kata MTA.


Kepada Bupati/Walikota dan Keuchik, diminta untuk mengembangkan, membimbing serta mengawasi pelaksanaan syariat islam dengan sebaik-baiknya.

Mencegah segala sesuatu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan akhlak atau dekadensi moral, serta mencegah dan meniadakan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip syariat islam.

Selanjutnya, dapat memaksimalkan fungsi mushala atau tempat pengajian bagi anak-anak dan orang dewasa setelah maghrib.

Meningkatkan strategi dakwah dengan memanfaatkan sarana dan media yang sesuai dengan tuntutan zaman. Serta meningkatkan aktivitas dakwah yang lebih intensif ke semua daerah terutama daerah perbatasan.

Kepada pelaku usaha, guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran syariat islam di tempat usaha, maka dapat menghentikan kegiatan yang mengeluarkan suara gaduh dan mengganggu saat adzan dikumandangkan.

MTA menjelaskan, saat ini Indonesia sedang mempersiapkan generasi emasnya di tahun 2045 mendatang. Dalam konteks Aceh, sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan syariat islam, maka penting untuk mendekatkan para generasi pada masjid dan meunasah (mushalla).

"Aceh harus berbeda, menyongsong 2045, generasi Aceh bukan hanya bersiap menghadapi persaingan global, tetapi memiliki bekal agama yang kuat, agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami di Aceh,” ujarnya.

Terakhir, MTA menuturkan, kepada para ASN dan masyarakat, Gubernur mengimbau agar selalu melaksanakan syariat islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syariah dan akhlak.


Mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan syariat islam sejak dini, baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian, melalui baca Al Quran dan pengajian.

 
Dalam kesempatan ini, MTA mengajak semua pihak untuk bersama mendukung SE Gubernur Aceh ini sebagai sebuah dukungan terhadap upaya mempersiapkan generasi emas 2045.

"Generasi emas tidak semata harus mampu bersaing secara global, namun juga mampu mempertahankan islam yang menyatu dalam adat, budaya dan keseharian masyarakat Aceh,” demikian Muhammad MTA.(*)

Share:

Selasa, 08 Agustus 2023

The Real "Sehidup Semati" Pasangan ini Meninggal dalam Mobil Tertutup Rapat

 


THE REPORTER -Innalillahi wa inna ilaihi Raajiuun

Sepasang mayat pria dan wanita ditemukan dalam mobil di salah satu bengkel di Lampeout, Kecamatan Bandar Raya, Kota Banda Aceh.

Dugaan penyebab keduanya meninggal diperkirakan karena menghirup udara beracun.

"Dari dokter menyampaikan ada dugaan menghirup udara atau gas beracun yg diakibatkan mobil menyala terus dengan keadaan AC hidup, pintu dan kaca tertutup rapat," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (8/7/2023).

Kedua korban ditemukan meninggal dunia di dalam mobil dengan kondisi mobil mati namun posisi kunci dalam keadaan hidup.

Jenazah pria ZF (22) dan wanita WP (24) yang telah tak bernyawa tersebut kemudian di evakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.

"Yang pasti pihak keluarga korban tidak mempermasalahkan kembali dan masing-masing keluarga menolak untuk diautopsi," kata Kompol Fadillah Aditya Pratama.

"Untuk jenis racun dan penyebaran racun itu harus autopsi untuk ambil sampel. Namun, keluarga korban sudah membuat penolakan autopsi," tutup Fadillah. 

Perlu diketahui, tidur dalam mobil dalam kondisi AC mobil menyala dapat berdampak buruk pada tubuh. Salah satunya dapat menyebabkan keracunan karbon monoksida (CO).

Gas CO merupakan sisa pembakaran mobil yang dibuang dari knalpot atau keluar dari AC bila sistem pembuangan yang ada di AC bermasalah.

Keracunan gas CO ini bisa tidak terdeteksi lebih awal karena gas ini seringnya tidak berbau dan tidak terlihat yang membuat pengendara tidak menyadarinya.

Apabila paparan terus dihirup masuk ke dalam tubuh maka akan menyebabkan kematian.

Selain itu, memanaskan mobil di dalam ruangan tertutup seperti di dalam garasi juga sama berbahayanya karena dapat menyebabkan keracunan karbon monoksida (CO).
 

Share:

Kadis PUPR Banda Aceh "Payah Duek" di Polresta 24 Jam Gara-Gara Tidak Verifikasi Detail Pembayaran Tanah

 


THE REPORTER - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah, mengatakan, MY diduga terlibat dalam Tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Meuraxa Kota Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018 dan 2019.

Dari hasil keterangan tersangka setelah ditangkap kata Fadillah, MY membenarkan bahwa dirinya telah mengelola anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut tahun 2018 dari dana APBK di Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp.3.370.551.255,- dan telah terealisasi sebesar Rp.3.251.010.079,-

Selain itu, dia juga membenarkan telah melakukan proses pengukuran oleh pihak BPN Kota Banda Aceh dan penilai harga oleh pihak KJPP. Atas dasar kegiatan tersebut yang mana ada 14 Persil tanah yg diukur dan dinilai.

Ia mengatakan, dari 14 Persil tanah hanya 9 Persil yang diproses pembayaran sehingga dari 9 Persil terdapat 3 Persil tanah yg menerangkan tanah milik Gampong dgn alas hak SKT dan sporadik.

"Setelah itu dilakukan pengukuran dan penilaian kemudian dilakukan pengumpulan dokumen dari pihak warga yg tanahnya terkena pembebasan untuk dilakukan verifikasi," ujarnya.

Dikatakan Fadillah, saat proses verifikasi dokumen tersebut, oleh PPTK yaitu yang bersangkutan tidak melakukan tugas dan kewenangannya. Dimana seharusnya 3 Persil tanah milik Gampong tersebut dilakukan dengan cara tukar menukar (mencarikan tanah pengganti).

Kemudian lanjut dia, apabila tidak ada tanah pengganti maka boleh dibayarkan dgn uang yaitu dibayarkan ke rekening Gampong namun akibat kesengajaannya PPTK sehingga terjadi pembayaran ke rekening pribadi kepada DD dan RR.

Sementara itu, DD dan DR kini yang sudah diamankan terlebih dahulu, kini berkas perkaranya sudah tahap I yang diserahkan oleh Penyidik kepada JPU pada tanggal 31 Juli 2023 yang lalu, pungkasnya.

Polisi terus melakukan pemeriksaan  terhadap MY, dan kini keberadaan MY di Polresta Banda Aceh hampir 24 Jam.

Akibat perbuatan tersebut melanggar ketentuan Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 ttng penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan utk kepentingan umum dan Permendagri No.1 THN 2016 ttng pengelolaan Aset Desa.(*)

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND