𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐀𝐒𝐄 𝐆𝐋𝐎𝐁𝐀𝐋


🅿🅴🅼🅱🅰🅲🅰

Selasa, 08 Agustus 2023

The Real "Sehidup Semati" Pasangan ini Meninggal dalam Mobil Tertutup Rapat

 


THE REPORTER -Innalillahi wa inna ilaihi Raajiuun

Sepasang mayat pria dan wanita ditemukan dalam mobil di salah satu bengkel di Lampeout, Kecamatan Bandar Raya, Kota Banda Aceh.

Dugaan penyebab keduanya meninggal diperkirakan karena menghirup udara beracun.

"Dari dokter menyampaikan ada dugaan menghirup udara atau gas beracun yg diakibatkan mobil menyala terus dengan keadaan AC hidup, pintu dan kaca tertutup rapat," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (8/7/2023).

Kedua korban ditemukan meninggal dunia di dalam mobil dengan kondisi mobil mati namun posisi kunci dalam keadaan hidup.

Jenazah pria ZF (22) dan wanita WP (24) yang telah tak bernyawa tersebut kemudian di evakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.

"Yang pasti pihak keluarga korban tidak mempermasalahkan kembali dan masing-masing keluarga menolak untuk diautopsi," kata Kompol Fadillah Aditya Pratama.

"Untuk jenis racun dan penyebaran racun itu harus autopsi untuk ambil sampel. Namun, keluarga korban sudah membuat penolakan autopsi," tutup Fadillah. 

Perlu diketahui, tidur dalam mobil dalam kondisi AC mobil menyala dapat berdampak buruk pada tubuh. Salah satunya dapat menyebabkan keracunan karbon monoksida (CO).

Gas CO merupakan sisa pembakaran mobil yang dibuang dari knalpot atau keluar dari AC bila sistem pembuangan yang ada di AC bermasalah.

Keracunan gas CO ini bisa tidak terdeteksi lebih awal karena gas ini seringnya tidak berbau dan tidak terlihat yang membuat pengendara tidak menyadarinya.

Apabila paparan terus dihirup masuk ke dalam tubuh maka akan menyebabkan kematian.

Selain itu, memanaskan mobil di dalam ruangan tertutup seperti di dalam garasi juga sama berbahayanya karena dapat menyebabkan keracunan karbon monoksida (CO).
 

Share:

Kadis PUPR Banda Aceh "Payah Duek" di Polresta 24 Jam Gara-Gara Tidak Verifikasi Detail Pembayaran Tanah

 


THE REPORTER - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah, mengatakan, MY diduga terlibat dalam Tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Meuraxa Kota Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018 dan 2019.

Dari hasil keterangan tersangka setelah ditangkap kata Fadillah, MY membenarkan bahwa dirinya telah mengelola anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut tahun 2018 dari dana APBK di Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp.3.370.551.255,- dan telah terealisasi sebesar Rp.3.251.010.079,-

Selain itu, dia juga membenarkan telah melakukan proses pengukuran oleh pihak BPN Kota Banda Aceh dan penilai harga oleh pihak KJPP. Atas dasar kegiatan tersebut yang mana ada 14 Persil tanah yg diukur dan dinilai.

Ia mengatakan, dari 14 Persil tanah hanya 9 Persil yang diproses pembayaran sehingga dari 9 Persil terdapat 3 Persil tanah yg menerangkan tanah milik Gampong dgn alas hak SKT dan sporadik.

"Setelah itu dilakukan pengukuran dan penilaian kemudian dilakukan pengumpulan dokumen dari pihak warga yg tanahnya terkena pembebasan untuk dilakukan verifikasi," ujarnya.

Dikatakan Fadillah, saat proses verifikasi dokumen tersebut, oleh PPTK yaitu yang bersangkutan tidak melakukan tugas dan kewenangannya. Dimana seharusnya 3 Persil tanah milik Gampong tersebut dilakukan dengan cara tukar menukar (mencarikan tanah pengganti).

Kemudian lanjut dia, apabila tidak ada tanah pengganti maka boleh dibayarkan dgn uang yaitu dibayarkan ke rekening Gampong namun akibat kesengajaannya PPTK sehingga terjadi pembayaran ke rekening pribadi kepada DD dan RR.

Sementara itu, DD dan DR kini yang sudah diamankan terlebih dahulu, kini berkas perkaranya sudah tahap I yang diserahkan oleh Penyidik kepada JPU pada tanggal 31 Juli 2023 yang lalu, pungkasnya.

Polisi terus melakukan pemeriksaan  terhadap MY, dan kini keberadaan MY di Polresta Banda Aceh hampir 24 Jam.

Akibat perbuatan tersebut melanggar ketentuan Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 ttng penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan utk kepentingan umum dan Permendagri No.1 THN 2016 ttng pengelolaan Aset Desa.(*)

Share:

Senin, 07 Agustus 2023

Misteri "Mobil Hantu" di Gue Gajah Aceh Belum Terkuak

 


THE REPORTER - Sebuah mobil sedan misterius membuat geger warga Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar. Mobil berwarna coklat tersebut terparkir di pekarangan rumah warga dan tidak diketahui pemiliknya.

Hasan (60), warga Dusun Meusara Agung, Gampong Gue Gajah, Darul Imarah, Aceh Besar, melaporkan Kapolsek Darul Imarah, Polresta Banda Aceh terkait penemuan mobil tak bertuan yang parkir di Balai Serbaguna gampong tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Darul Imarah Iptu Jumadil Firdaus membenarkan peristiwa yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Benar, salah seorang warga gampong Gue Gajah saat saksi Hasan hendak shalat subuh, melihat satu unit mobil jenis Honda Civic warna coklat dengan nomor Polisi BL 887 AN yang parkir di halaman Balai serbaguna,” jelasnya, Senin (7/8/2023).

Mobil yang diperkirakan parkir hampir tiga pekan tersebut sebelumnya tidak pernah terlihat di gampong mereka, dan setelah dicari informasi bahwa tidak ada yang mengetahui kepemilikan kendaraan roda empat tersebut.

Oleh karena itu, sesuai arahan Kapolresta Banda Aceh, tindak lanjut yang dilakukan oleh personel Polsek Darul Imarah di antaranya mendatangi TKP penemuan mobil, melakukan pengecekan awal kepemilikan mobil tersebut ke Samsat berdasarkan plat nomor polisi, dan melakukan koordinasi dengan Kasat Lantas guna melakukan pengecekan ke Ditlantas Polda Aceh terkait keakuratan data kendaraan.

Dari hasil pengecekan awal identitas kendaraan berdasarkan alamat yang tertera di Samsat, bahwa pemilik rumah tidak mengetahui siapa pemilik mobil tersebut.


 

“Hingga saat ini pemilik mobil belum diketahui dan mobil masih di TKP terparkir di Balai Serbaguna Dusun Mesara Agung Gue Gajah,” ujarnya.

Kapolsek mengimbau, kepada pemilik mobil untuk melaporkan kepada Polsek Darul Imarah dan Keuchik Gue Gajah bila merasa kendaraan tersebut miliknya, dan juga membawa bukti kepemilikan untuk disesuaikan dengan data kendaraan tersebut.(*)

Share:

Kadis PUPR Banda Aceh DITANGKAP !! Katanya sih Soal Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah

 


THE REPORTER - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banda Aceh, Muhammad Yasir ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat.

Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center, Gampong Ulee Lheue.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah  mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah.

"Dimana ia adalah PPTK pada saat itu,” katanya kepada media, Senin, 7 Agustus 2023

Saat ini, Muhammad Yasir masih dalam proses pemeriksaan.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, menyita uang senilai Rp295. 835.255, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center, Gampong Ulee Lheue.

Penyitaan yang dilakukan penyidik tersebut, sebagai salah satu rangkaian penyidikan aparat penegak hukum terhadap kasus yang sedang ditangani itu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, uang tunai senilai Rp295.835.255 tersebut, diperoleh dari SH sebesar Rp142.809.932 dan pihak Mukim Meuraxa berinisial RR (81) senilai Rp153.025.323.

“Sedangkan dana ganti rugi yang masuk ke rekening pribadi mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue, DA sebesar Rp223.531.120. Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Fadillah, Selasa, 11 Juli 2023.

Kasat menyebutkan, uang sitaan tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp1.008.057.357.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bahwa ada sejumlah uang yang saat ini masih berada pada beberapa gampong di wilayah Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh belum melakukan pengembalian,” sebut Kasat.(AJNN)
 

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND