πŒπ„πƒπˆπ€ π‘π„ππŽπ‘π“π€π’π„ π†π‹πŽππ€π‹


πŸ…ΏπŸ…΄πŸ…ΌπŸ…±πŸ…°πŸ…²πŸ…°

Kamis, 04 April 2024

WH CIDUK NON MUSLIM JUAL NASI SIANG BULAN PUASA


 

THE REPORTER - Aceh Barat | Seorang warga Meulaboh, diamankan personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Barat, karena diduga berjualan makanan dan minuman pada siang hari bulan Ramadhan.

Kepala Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim melalui Kabid WH Lazuan kepada wartawan menerangkan, pihaknya mengamankan N (30) warga Non Muslim, karena menjual bahan makanan di waktu masyarakat muslim sedang berpuasa.

“Kami amankan karena kedapatan menjual beras pada siang hari saat masyarakat muslim sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,” Rabu (3/4/2024)

Ia menerangka, penangkapan berawal saat personel WH sedang melakukan kegiatan pengawasan dan pendisiplinan penerapan syariat Islam di sekitar Kota Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat.

Di kawasan Jalan Sudirman di Desa Pasar Aceh, Meulaboh, petugas melihat dua pemuda keluar dari toko sambil membawa dua bungkus beras. Saat didekati, kedua pemuda kabur menggunakan sepeda motor.

Petugas kemudian mendatangi pemilik warung yang sempat berusaha menutup pintu tokonya.

“Setelah berkoordinasi dengan aparat desa setempat, barulah pemilik warung membuka tokonya dan petugas menemukan berbagai lauk pauk yang dijual pelaku,” lanjutnya.

Petugas kemudian membawa seluruh makanan dan minuman yang dijual non-Muslim tersebut ke Kantor Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, untuk diperiksa lebih lanjut.

Lazuan mengatakan, perbuatan Natalia melanggar Pasal 10 ayat (1) Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penerapan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Ajaran Islam.

Namun pelaku mengaku bersalah dan berjanji akan mendukung penerapan syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat, kemudian menandatangani surat pernyataan apabila di kemudian hari kedapatan/ditangkap karena mengulangi pelanggaran, maka siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Aceh.

“Untuk sementara kami berikan teguran dan pelatihan kepada pelaku oleh Polsek Wilayatul Hisbah (WH), agar pelaku tidak kami tangkap,” kata Lazuan.(*)

 

 

  

Share:

KETAHUAN LAGI, WARGA ACEH PENYELUDUP ROHINGYA


 

THE REPORTER - Aceh Barat | Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam tindak penyelundupan puluhan imigran etnis Rohingya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana di Aceh Barat,menerangkan, keempat tersangka berinisial HI (25), warga Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya, kemudian tiga lainnya HS (33) M (46) dan E (49) warga Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

 “"Para pelaku ditangkap di lokasi terpisah, mereka diduga terkait kasus penyeludupan manusia,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, Selasa (2/4/2024).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit telepon pintar merek IPhone 11 Promax, satu unit telepon pintar merek Infinix, satu unit telepon selular merek Nokia 105, satu buah buku tabungan BNI atas nama Safarina dengan nomor rekening 1816067360.

Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.(*) 

Share:

DIGOMBALIN JADIIN PACAR, PEMUDA ACEH SETUBUHI SISWI SMA BERULANGKALI

 


THE REPORTER - Aceh Utara | Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan RZ (24) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, dengan dugaan melakukan rudapaksa atas korban gadis 15 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan, terungkapnya perkara ini bermula dari kecurigaan orang tua korban, karena sejak tanggal 12 Maret 2024 anaknya sudah empat hari tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi.

“Pada tanggal 16 Maret korban dan Ibunya bertemu dan menceritakan telah disetubuhi delapan kali oleh pelaku RZ,” ungkap AKP Novrizaldi, Rabu (3/4/2024).

Ibu korban lalu melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi mengamankan RZ diamankan di kawasan SPBU Kecamatan Syamtalira Aron pada Sabtu (16/3/2024) dan ditahan guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam penyidikan terungkap pertama kali pelaku menyetubuhi korban terjadi pada 12 Januari 2024 usai diajak pergi jalan-jalan menggunakan mobil.   

“Kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah neneknya, saat itu pelaku mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar,” ungkap AKP Novrizaldi

Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.(*)

Share:

Senin, 01 April 2024

PENGIBAR BENDERA BULANG BINTANG DI POLSEK SAMALANGA MENGAKU EMOSI


 
THE REPORTER - Bireuen | Empat pria pemasang bendera bulan bintang di Polsek Samalanga, Bireuen, Aceh meminta maaf.

Mereka mengaku mengibarkan bendera tersebut karena emosi sesaat.

Keempat pelaku pengibar bendera adalah NN, YI, MR dan MN. Permintaan maaf disampaikan NN lewat video yang direkam dalam sebuah ruangan.

"Para pelaku mengakui bahwa motif dari pemasangan bendera bulan bintang tersebut karena emosi sesaat akibat kesalahpahaman terhadap penanganan perkara di Polsek Samalanga yang melibatkan keluarganya," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Ade menjelaskan, keempat pelaku merasa menyesal dan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. Mereka berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan akan menjaga ketertiban khususnya di Kabupaten Bireuen.

Menurut Ade, kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di manapun dan kapanpun. Ia menyebutkan pentingnya komunikasi yang baik antara para pihak sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Komunikasi antara para pihak itu penting dalam setiap permasalahan, agar tidak timbul kesalahpahaman hingga menimbulkan pidana," jelasnya.

Sebelumnya, video memperlihatkan sejumlah pria mengibarkan bendera bulan bintang di Polsek Samalanga, Bireuen, Aceh beredar. Bendera itu diikatkan di pagar Polsek.

Dalam video yang beredar, Sabtu (30/3/2024), beberapa pria mendatangi Polsek dengan mengendarai sebuah mobil. Di depan mobil tampak terpasang bendera bulan bintang dengan garis hitam.

Mobil yang ditumpangi pria tersebut kemudian masuk ke dalam Polsek Samalanga. Usai memarkirkan mobil di pekarangan Polsek, beberapa pria turun sambil membawa bendera menuju ke pagar.

Mereka mengingat tiang bendera dengan menggunakan kawat. Seorang anggota polisi tampak berada di lokasi sambil menelpon. Polisi yang mengenakan kaos tersebut tampak tidak dapat berbuat apa-apa.

Polisi tersebut akhirnya meninggalkan para pria dan masuk ke dalam ruangan bertuliskan SPKT. Usai memasang bendera, pria tersebut meninggalkan Mapolsek. Bendera itu dikibarkan pada Jumat (29/3).
 



Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND