THE REPORTER - Aceh Barat | Seorang warga Meulaboh, diamankan personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Barat, karena diduga berjualan makanan dan minuman pada siang hari bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim melalui Kabid WH Lazuan kepada wartawan menerangkan, pihaknya mengamankan N (30) warga Non Muslim, karena menjual bahan makanan di waktu masyarakat muslim sedang berpuasa.
“Kami amankan karena kedapatan menjual beras pada siang hari saat masyarakat muslim sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,” Rabu (3/4/2024)
Ia menerangka, penangkapan berawal saat personel WH sedang melakukan kegiatan pengawasan dan pendisiplinan penerapan syariat Islam di sekitar Kota Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat.
Di kawasan Jalan Sudirman di Desa Pasar Aceh, Meulaboh, petugas melihat dua pemuda keluar dari toko sambil membawa dua bungkus beras. Saat didekati, kedua pemuda kabur menggunakan sepeda motor.
Petugas kemudian mendatangi pemilik warung yang sempat berusaha menutup pintu tokonya.
“Setelah berkoordinasi dengan aparat desa setempat, barulah pemilik warung membuka tokonya dan petugas menemukan berbagai lauk pauk yang dijual pelaku,” lanjutnya.
Petugas kemudian membawa seluruh makanan dan minuman yang dijual non-Muslim tersebut ke Kantor Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, untuk diperiksa lebih lanjut.
Lazuan mengatakan, perbuatan Natalia melanggar Pasal 10 ayat (1) Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penerapan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Ajaran Islam.
Namun pelaku mengaku bersalah dan berjanji akan mendukung penerapan syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat, kemudian menandatangani surat pernyataan apabila di kemudian hari kedapatan/ditangkap karena mengulangi pelanggaran, maka siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Aceh.
“Untuk sementara kami berikan teguran dan pelatihan kepada pelaku oleh Polsek Wilayatul Hisbah (WH), agar pelaku tidak kami tangkap,” kata Lazuan.(*)