THE REPORTER - Aceh Utara | Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan RZ (24) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, dengan dugaan melakukan rudapaksa atas korban gadis 15 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan, terungkapnya perkara ini bermula dari kecurigaan orang tua korban, karena sejak tanggal 12 Maret 2024 anaknya sudah empat hari tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi.
“Pada tanggal 16 Maret korban dan Ibunya bertemu dan menceritakan telah disetubuhi delapan kali oleh pelaku RZ,” ungkap AKP Novrizaldi, Rabu (3/4/2024).
Ibu korban lalu melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi mengamankan RZ diamankan di kawasan SPBU Kecamatan Syamtalira Aron pada Sabtu (16/3/2024) dan ditahan guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam penyidikan terungkap pertama kali pelaku menyetubuhi korban terjadi pada 12 Januari 2024 usai diajak pergi jalan-jalan menggunakan mobil.
“Kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah neneknya, saat itu pelaku mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar,” ungkap AKP Novrizaldi
Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.(*)