πŒπ„πƒπˆπ€ π‘π„ππŽπ‘π“π€π’π„ π†π‹πŽππ€π‹


πŸ…ΏπŸ…΄πŸ…½πŸ…ΆπŸ†„πŸ…½πŸ…ΉπŸ†„πŸ…½πŸ…Ά πŸ…·πŸ…°πŸ†πŸ…Έ πŸ…ΈπŸ…½πŸ…Έ

Rabu, 31 Juli 2024

KUCING EMAS DAN OWA SIAMANG DILEPAR KE TAMAN WISATA JANTHO

 


THE REPORTER | Aceh Besar – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melepasliarkan dua satwa liar dilindungi yakni Kucing Emas (catopuma temminicki) dan Owa Siamang (simphalangus syndactylus) ke Taman Wisata Alam (TWA) Jantho, Kabupaten Aceh Besar

Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Aceh Besar mengatakan, pelepasliaran tersebut merupakan upaya mengembalikan kedua satwa dilindungi tersebut ke habitatnya.

“Ada dua satwa dilindungi yang dilepasliarkan yaitu kucing emas dan siamang siamang ke kawasan hutan di TWA Jantho. Tujuan pelepasliaran adalah mengembalikan ke habitatnya,” kata Ujang, Rabu (31/7/2024).

Ujang Wisnu mengatakan, sebelumnya seekor kucing emas jantan ditemukan dengan jerat di kaki kanannya di Desa Ulu Aron, Kecamatan Pinto Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, pada 4 Juni 2024.

Selanjutnya satwa dilindungi tersebut dievakuasi ke Kantor BKSDA Aceh di Banda Aceh untuk mendapat perawatan medis hingga kakinya dinyatakan sembuh.

Sedangkan monyet owa siamang, Ujang Wisnu, berasal dari penyerahan masyarakat yang sebelumnya memelihara satwa dilindungi tersebut.

Owa siamang yang dilepasliarkan dengan jenis kelamin jantan.

Kedua satwa yang dilepasliarkan tersebut dalam kondisi sehat. Sebelumnya, tim BKSDA juga melatih kedua satwa tersebut agar dapat kembali ke alam liar, ujarnya.

Ujang Wisnu Barata mengatakan, pihaknya akan terus memantau kedua satwa tersebut setelah dilepasliarkan. Pemantauan tersebut untuk memastikan keduanya bisa kembali ke habitatnya.

“Kami mengimbau untuk tidak menangkap dan memelihara satwa yang dilindungi karena keberadaannya di alam liar sangat terancam punah dan berisiko tinggi mengalami kepunahan,” kata Ujang Wisnu Barata.(*)

Share:

OPERASI GEMPUR !! BEA CUKAI BANDA ACEH SITA 18.264 BATANG ROKOK ILEGAL



THE REPORTER | Banda Aceh – Dalam operasi “Gempur Rokok Ilegal” yang dilaksanakan pekan lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh menyita sebanyak 18.264 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh, Dede Mulyana menyebutkan, operasi gempur rokok ilegal tersebut dilakukan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar pada 23 hingga 26 Juli 2024.

"Ada sebanyak 18.264 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi gempur rokok ilegal dalam rentang waktu sepekan terakhir," kata Dede Mulyana di Banda Aceh, Rabu (31/7/2024).

Dikatakannya, nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp43,4 juta lebih.

Sedangkan kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp30,7 juta lebih. Kerugian negara tersebut akibat tidak dipenuhinya kewajiban berupa cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau.

"Saat ini, belasan ribu batang rokok ilegal tersebut diamankan di Kantor KPPBC TMP C Banda Aceh untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dede Mulyana.

Dijelaskannya, rokok tidak dilekati cukai merupakan jenis rokok ilegal. Rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Dede mengimbau kepada para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan masyarakat diminta tidak membeli rokok ilegal.

“Apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal segera laporkan kepada kantor bea cukai terdekat ataupun ke media sosial kami," pungkasnya.(*)
 

Share:

JURANG GUNUNG GEURUTEE KEMBALI TELAN KORBAN

 




THE REPORTER | Aceh Jaya – Sebuah minibus terjun ke jurang sedalam 30 meter di lintasan Gunung Geurutee, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan. kecelakaan lalu lintas yang merengut korban jiwa seorang penumpang tersebut terjadi pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 02.30 WIB.

"Satu penumpang meninggal dunia, empat penumpang lainnya mengalami luka berat, seorang luka ringan, dan tiga penumpang tidak mengalami luka. Kecelakaan tersebut diduga akibat sopir mengantuk," kata Kombes Pol Muhammad Iqbal.

Ia menjelaskan, korban meninggal dunia yakni Nurlina (33), ibu rumah tangga. Serta korban luka berat yakni Murniati (76), ibu rumah tangga, M Yusuf (40), wiraswasta, Marwan (52), wiraswasta, dan Azam Nurwahid bocah berusia sembilan tahun.

Sedangkan korban luka ringan yakni Ratu, berusia satu tahun. Sementara, korban tidak mengalami luka yakni M Taufik (36), sopir minibus, Zulkadar (25), mahasiswa, Riky berusia 11 tahun,

“Sopir dan semua penumpang minibus tersebut berasal dari Desa Jeuram, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh,” lanjutnya.

Muhammad Iqbal menyebutkan kronologi kejadian berawal ketika minibus Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi BL 1997 JJ melaju dari arah Banda Aceh menuju Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Setiba di lokasi kejadian Jalan Banda Aceh-Meulaboh, KM 61, Desa Babah Ie, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, pengemudi minibus tersebut mengantu.

"Akibatnya, minibus tersebut oleng ke kanan jalan, sehingga jatuh ke jurang Gunung Geurutee dengan kedalaman mencapai 30 meter," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.

Penumpang minibus korban kecelakaan lalu lintas tersebut sempat ditangani di Puskesmas Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. Kemudian, dievakuasi ke rumah sakit di Banda Aceh.

"Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Jaya juga sudah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara guna proses hukum lebih lanjut," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.(*)

Share:

Selasa, 30 Juli 2024

DUA PELAKU JUDI ONLINE DI ACEH DICAMBUK ALGOJO SYARIAT ISLAM

 


THE REPORTER | Nagan Raya - Dua orang pelaku jarimah maisir atau Judi dicambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Selasa (30/7/2024).

Dua terpidana masing-masing Ismail dan Sapri Hamdani Sembiring, masing-masing mendapat 6 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.

Keduanya secara terbukti secara sah dan bersalah melakukan Jarimah Maisir jenis JUDI ONLINE sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kajari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, SH, M.H mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 6/JN/2024/MS.Skm dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 7/JN/2024/MS.Skm.

Usai eksekusi dilakukan oleh Algojo, tim medis yang telah disediakan memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah keduanya memerlukan pertolongan medis atau tidak. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh

Kata dia, pelaksanaan ‘uqubat cambuk yang berlangsung tersebut dimaksudkan sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran Syariat Islam, terutama pelanggaran yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online,” katanya.

Selain itu, juga menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, dimana Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen yang menekankan terkait pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat belakangan ini.

“Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya,” katanya.rth Nagan Raya | Dua orang pelaku jarimah maisir dicambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Selasa (30/7/2024).

Dua terpidana masing-masing Ismail dan Sapri Hamdani Sembiring. Keduanya masing-masing mendapat 6 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.

Keduanya secara terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kajari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, SH, M.H mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 6/JN/2024/MS.Skm dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 7/JN/2024/MS.Skm.

Usai eksekusi dilakukan oleh Algojo, tim medis yang telah disediakan memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah keduanya memerlukan pertolongan medis atau tidak. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh

Kata dia, pelaksanaan ‘uqubat cambuk yang berlangsung tersebut dimaksudkan sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran Syariat Islam, terutama pelanggaran yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

“Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online,” katanya.

Pelaksanaan hukuman ini juga menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, dimana Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen yang menekankan terkait pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat belakangan ini.

“Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya,” katanya.(*)

Share:

π—”π—–π—˜π—› π—₯π—˜π—£π—’π—₯π—§π—˜π—₯ 𝗧𝗩 π—¬π—Όπ˜‚π˜π˜‚π—―π—²

ACEH REPORTER TV