𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐀𝐒𝐄 𝐆𝐋𝐎𝐁𝐀𝐋


🅿🅴🅼🅱🅰🅲🅰

Sabtu, 13 Juli 2024

Syeh Muharram dan Syukri A Jalil Disambut Ratusan Masyarakat Jantho

 


THE REPORTER – Aceh Besar | Ratusan masyarakat Kota Jantho menyambut kedatangan Bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar, H Syech Muharram dan H Syukri A Jalil beserta Tim Pemenangan Comando Independent, Sabtu Malam 13 Juli 2024.

Pasangan Calon Perubahan H Syech Muharram dan H Syukri A Jalil menjalani prosesi peusijuk oleh para tokoh ulama Kota Jantho.



Kehadiran Syech Muharram ke Kota Jantho dalam rangka silaturrahmi dengan warga Kota Jantho, sekaligus peresmian Posko Pemenangan Komando Independent Kota Jantho.

Dihadapan ratusan simpatisan yang juga hadir dari kalangan kaum perempuan, Syech Muharram mengajak warga Kota Jantho untuk bersama melakukan perubahan terhadap kondisi Aceh Besar saat ini.

“4 dasa warsa sudah Ibukota Aceh Besar berada  di Kota Jantho ini, setiap 5 tahun pemimpin Aceh Besar silih berganti,  menempati kursi empuk kekuasaan sebagai Bupati, namun sangat ironis wajah Kota Jantho tidak pernah berubah dan warganya tetap berada di bawah garis kemiskinan, kecuali mereka yang berprofesi sebagai abdi negara,” ungkap mantan Panglima GAM Aceh Rayeuk tersebut.

“Kondisi seperti ini juga dialami oleh masyarakat di seluruh kecamatan di Aceh Besar. Kondisi ini,  apakah masih harus kita pertahankan? Tidak ada solusi lain, gerakan perubahan wajib kita laksanakan. Tentu harus dimulai dengan merebut kemenangan pada pilkada November mendatang,” tegas putra asli Aceh Besar ini yang disambut dengan gemuruh aplusan warga.

VIDEO SYEH MUHARRAM DISAMBUT MASYARAKAT JANTHO

Sementara itu, Drs H Syukri A Jalil Balon Wakil Bupati Aceh Besar dalam sambutannya mengajak semua warga Aceh Besar, khususnya warga Kota Jantho untuk kompak dan bersatu memenangkan Pasangan Perubahan Syech Muharam dan Syukri A Jalil, tidak ada pilihan lain, demi kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, tokoh ulama Kota Jantho Abu Data Cut pada kesempatan tersebut menyampaikan aspirasi warga Kota Jantho.

Abu berharap, bila Syech Muharam terpilih, warga mohon untuk mengembalikan Rumah Sakit Umum ke Kota Jantho yang pernah ada.

Harapan tersebut dijawab tegas oleh Syech Muharam, ini merupakan bagian program prioritas dalam masa pemerintahannya, bila terpilih nanti.



“Tidak hanya sarana kesehatan, tapi JKA Aceh Besar pun akan kita perjuangkan, bila JKA Aceh dihentikan,” janji Muharram penuh semangat.

Acara pertemuan antara Balon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Independen H. Muharam bin Idris dan Drs H Syukri A Jalil, berakhir dengan sesi tanya jawab bersama warga.


 



Share:

Kamis, 04 April 2024

WH CIDUK NON MUSLIM JUAL NASI SIANG BULAN PUASA


 

THE REPORTER - Aceh Barat | Seorang warga Meulaboh, diamankan personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Barat, karena diduga berjualan makanan dan minuman pada siang hari bulan Ramadhan.

Kepala Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim melalui Kabid WH Lazuan kepada wartawan menerangkan, pihaknya mengamankan N (30) warga Non Muslim, karena menjual bahan makanan di waktu masyarakat muslim sedang berpuasa.

“Kami amankan karena kedapatan menjual beras pada siang hari saat masyarakat muslim sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,” Rabu (3/4/2024)

Ia menerangka, penangkapan berawal saat personel WH sedang melakukan kegiatan pengawasan dan pendisiplinan penerapan syariat Islam di sekitar Kota Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat.

Di kawasan Jalan Sudirman di Desa Pasar Aceh, Meulaboh, petugas melihat dua pemuda keluar dari toko sambil membawa dua bungkus beras. Saat didekati, kedua pemuda kabur menggunakan sepeda motor.

Petugas kemudian mendatangi pemilik warung yang sempat berusaha menutup pintu tokonya.

“Setelah berkoordinasi dengan aparat desa setempat, barulah pemilik warung membuka tokonya dan petugas menemukan berbagai lauk pauk yang dijual pelaku,” lanjutnya.

Petugas kemudian membawa seluruh makanan dan minuman yang dijual non-Muslim tersebut ke Kantor Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, untuk diperiksa lebih lanjut.

Lazuan mengatakan, perbuatan Natalia melanggar Pasal 10 ayat (1) Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penerapan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Ajaran Islam.

Namun pelaku mengaku bersalah dan berjanji akan mendukung penerapan syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat, kemudian menandatangani surat pernyataan apabila di kemudian hari kedapatan/ditangkap karena mengulangi pelanggaran, maka siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Aceh.

“Untuk sementara kami berikan teguran dan pelatihan kepada pelaku oleh Polsek Wilayatul Hisbah (WH), agar pelaku tidak kami tangkap,” kata Lazuan.(*)

 

 

  

Share:

KETAHUAN LAGI, WARGA ACEH PENYELUDUP ROHINGYA


 

THE REPORTER - Aceh Barat | Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam tindak penyelundupan puluhan imigran etnis Rohingya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana di Aceh Barat,menerangkan, keempat tersangka berinisial HI (25), warga Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya, kemudian tiga lainnya HS (33) M (46) dan E (49) warga Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

 “"Para pelaku ditangkap di lokasi terpisah, mereka diduga terkait kasus penyeludupan manusia,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, Selasa (2/4/2024).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit telepon pintar merek IPhone 11 Promax, satu unit telepon pintar merek Infinix, satu unit telepon selular merek Nokia 105, satu buah buku tabungan BNI atas nama Safarina dengan nomor rekening 1816067360.

Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.(*) 

Share:

DIGOMBALIN JADIIN PACAR, PEMUDA ACEH SETUBUHI SISWI SMA BERULANGKALI

 


THE REPORTER - Aceh Utara | Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan RZ (24) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, dengan dugaan melakukan rudapaksa atas korban gadis 15 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan, terungkapnya perkara ini bermula dari kecurigaan orang tua korban, karena sejak tanggal 12 Maret 2024 anaknya sudah empat hari tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi.

“Pada tanggal 16 Maret korban dan Ibunya bertemu dan menceritakan telah disetubuhi delapan kali oleh pelaku RZ,” ungkap AKP Novrizaldi, Rabu (3/4/2024).

Ibu korban lalu melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi mengamankan RZ diamankan di kawasan SPBU Kecamatan Syamtalira Aron pada Sabtu (16/3/2024) dan ditahan guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam penyidikan terungkap pertama kali pelaku menyetubuhi korban terjadi pada 12 Januari 2024 usai diajak pergi jalan-jalan menggunakan mobil.   

“Kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah neneknya, saat itu pelaku mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar,” ungkap AKP Novrizaldi

Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.(*)

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND