Tampilkan postingan dengan label fatwa mpu aceh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fatwa mpu aceh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Maret 2024

Perhatikan !! MPU Aceh Ingatkan HARAM Konsumsi Kurma dari Israel

 


THE REPORTER - Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi kurma yang berasal dari Israel. Seruan ini dikeluarkan MPU Aceh mengingat kurma merupakan salahsatu makanan khas yang dikonsumsi umat muslim, terutama di bulan Ramadhan.

Ketua Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali menegaskan, membeli dan mengkonsumsi kurma yang diproduksi dan berasal dari Israel, hukumnya Haram.

“MPU Aceh telah menerbitkan seruan larangan membeli segala jenis produk yang berafiliasi dari Israel, termasuk buah kurma, " jelas tokoh Ulama yang akrab disapa Lem Faisal atau Abu Sibreh tersebut, di Banda Aceh.

Lebih lanjut, Lem Faisal menjelaskan, MPU menyatakan haram dalam proses transaksi membeli kurma produk Israel, karena hasil penjualan baik keuntungan yang diperoleh, akan digunakan untuk tindakan kezaliman penindasan rakyat Palestina.

“Jadi bukan buah kurma haram dikonsumsi, tapi segala produk buatan Israel haram dibeli, karena pemanfaatan keuntungan digunakan Israel untuk menindas rakyat dan anak-anak Palestina, itu yang harus menjadi kepedulian kita,” tegasnya.

Dengan tidak membeli produk Israel, kata Lem Faisal, menjadi bentuk solidaritas umat muslim baik di Aceh, Indonesia dan seluruh dunia, untuk mendukung Palestina dan yang terpenting terhindar dari dosa.

MPU Aceh mengimbau seluruh masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan, memastikan dan mencari informasi setiap jenis makanan dan minuman yang dikonsumsi, agar benar-benar halal dan baik dari segi bahan maupun sumber produksi.

“Kami harap masyarakat mencari informasi dari berbagai sumber yang terpecaya, apa saja produk dari Israel, terutama jenis kurma yang berasal dari sana,” pungkasnya.


MUI Ingatkan Umat Islam Indonesia Tidak Beli Kurma Produk Israel untuk Konsumsi Ramadhan


 

Hal yang sama juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang telah mengingatkan umat Islam tidak membeli kurma produk pertanian Israel untuk keperluan Ramadhan 1445 Hijriah atau 2024.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim minta para distributor atau penjual di Indonesia, agar tidak menjual produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma.

"Jangan di bulan Ramadhan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal dzatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina," kata Sudarnoto di Aula Buya Hamka, Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, dalam keterangan pers, Ahad (10/3/2024).

Disisi lain Sudarnoto mengatakan, MUI pernah menerbitkan daftar produk konsumsi yang patut diboikot terkait dengan gerakan Zionisme dan Israel, dan mendorong kepada semua pihak, termasuk masyarakat dan pihak kampus, guna melakukan riset terhadap hal tersebut.

Sudarnoto juga mengingatkan umat Islam di Indonesia tetap melanjutkan gerakan boikot terhadap produk-produk impor atau buatan korporasi yang pro Zionisme dan Israel. (*)
 

Share:

Rabu, 09 September 2015

Fatwa MPU Aceh Tentang Nasab Anak Lahir di Luar Nikah (Anak Zina)


FATWA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH
NOMOR 18 TAHUN 2015
TENTANG
NASAB ANAK YANG LAHIR DILUAR NIKAH (ANAK ZINA) 
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH
Menimbang
a. bahwa dalam kehidupan masyarakat kita telah muncul berbagai pendapat terkaitnasab anak hasil zina setelahterbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi;
b. bahwa terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi ditinjau dari sisi adat istiadat dan kearifan lokal lebih berpeluang terjadinya perzinaan;
c. bahwa akibat dari perbedaan pendapat tentang nasab anak hasil zina telah terjadi gejolak di tengah-tengah masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b,dan huruf c, Majelis Permusyawaratan Ulama Acehperlu menetapkan fatwa tentang Hukum Nasab Anak yang Lahir Diluar Nikah (Anak Zina). 
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan Persetujuan

DEWAN PARIPURNA ULAMA MPU ACEH 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
KESATU : Anak zina adalah anak yang dihasilkan dari hubungan diluar nikah yang sah.
KEDUA : Anak zina tidak mempunyai hubungan nasab dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
KETIGA : Anak zina tidak mempunyai hak waris, nafkah dan wali nikah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
KEEMPAT : Kedudukan anak zina dihadapan Allah sama dengan anak yang dilahirkan dalam pernikahan yang sah.
KELIMA : Nafkah anak zina dibebankan kepada ibunya dan/atau keluarga ibunya.
 


TAUSHIAH :
a. Pemerintah wajib mencegah terjadinya perzinaan melalui penegakan hukum yang tegas.
b. Pemerintah wajib memberikan kemudahan layanan akte kelahiran kepada anak zina dengan menasabkan kepada ibunya.
c. Pemerintah wajib mendidik dan melindungi anak zina serta mencegah penelantarannya.
d. Masyarakat diharapkan untuk tidak mendiskriminasikan anak zina.
e. Penetapan nasab anak zina kepada ibunya adalah untuk melindungi nasab anak, bukan sebagai bentuk diskriminasi.
Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 
25 Dzulkaidah 1436 H - 9 September 2015 M 

PIMPINAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH 
K e t u a,
d.t.o 
Drs. Tgk. H. Gazali Mohd. Syam 
Wakil Ketua, 
d.t.o
Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA 
Tgk. H. M.Daud Zamzamy  
Tgk. H. Faisal Ali
Share:

Terima Kasih Hari ini Anda Pembaca ke:

REPORTER TV