πŒπ„πƒπˆπ€ π‘π„ππŽπ‘π“π€π’π„ π†π‹πŽππ€π‹


πŸ…ΏπŸ…΄πŸ…ΌπŸ…±πŸ…°πŸ…²πŸ…°

Tampilkan postingan dengan label mui. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mui. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Maret 2024

FILM "KIBLAT" MENGHINA AGAMA ISLAM ?? INI TANGGAPAN MUI

 


 

THE REPORTER | Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons adanya pembahasan tentang sejumlah film horor berjudul "Kiblat" yang menggunakan istilah dan/atau unsur Agama Islam dalam judulnya.

 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan penggunaan istilah dan simbol keagamaan harus digunakan pada tempat yang pas.

"Prinsipnya, kita harus menggunakan istilah dan/atau simbol agama pada tempatnya yang pas," tegas Niam dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Polemik tentang film tersebut menimbulkan sejumlah pro dan kontra di media sosial, termasuk adanya ajakan boikot yang viral di media sosial Instagram.

Meski demikian Niam menyebut saat ini belum ada pembahasan khusus di internal MUI. Demikian pula soal fatwa terkait penggunaan istilah-istilah agama yang tidak sesuai dengan tempatnya.

"Fatwa ditetapkan setelah ada pendalaman dengan informasi yang utuh," ujar Niam.

Sebelumnya Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis sempat mengutarakan pendapatnya soal film yang berjudul "Kiblat" melalui akun media sosial Instagram pribadinya di @cholilnafis.

Diketahui, film tersebut memiliki poster dengan gambar seseorang yang sedang melakukan gerakan ruku dalam shalat, namun wajahnya menghadap ke atas dan bukan ke bawah seperti sewajarnya dalam gerakan shalat.

"Saya tak tahu isi filmnya, maka belum bisa komentar. Tapi gambarnya seram ko’ judulnya Kiblat ya. Saya buka-buka arti Kiblat hanya Ka’bah, arah menghadapnya orang-orang shalat," ungkap Cholil dalam unggahannya (24/3).

Menurutnya, upaya semacam ini kerap dimainkan oleh pebisnis untuk meraup untung, yang tidak dapat dibenarkan.

"Kalo ini benar, sungguh film ini tak pantas diedar dan termasuk kampanye hitam terhadap ajaran agama. Maka film ini harus diturunkan dan tak boleh tayang," tegas Cholil dalam unggahan yang sama.(*)

Share:

Selasa, 12 Maret 2024

Perhatikan !! MPU Aceh Ingatkan HARAM Konsumsi Kurma dari Israel

 


THE REPORTER - Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi kurma yang berasal dari Israel. Seruan ini dikeluarkan MPU Aceh mengingat kurma merupakan salahsatu makanan khas yang dikonsumsi umat muslim, terutama di bulan Ramadhan.

Ketua Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali menegaskan, membeli dan mengkonsumsi kurma yang diproduksi dan berasal dari Israel, hukumnya Haram.

“MPU Aceh telah menerbitkan seruan larangan membeli segala jenis produk yang berafiliasi dari Israel, termasuk buah kurma, " jelas tokoh Ulama yang akrab disapa Lem Faisal atau Abu Sibreh tersebut, di Banda Aceh.

Lebih lanjut, Lem Faisal menjelaskan, MPU menyatakan haram dalam proses transaksi membeli kurma produk Israel, karena hasil penjualan baik keuntungan yang diperoleh, akan digunakan untuk tindakan kezaliman penindasan rakyat Palestina.

“Jadi bukan buah kurma haram dikonsumsi, tapi segala produk buatan Israel haram dibeli, karena pemanfaatan keuntungan digunakan Israel untuk menindas rakyat dan anak-anak Palestina, itu yang harus menjadi kepedulian kita,” tegasnya.

Dengan tidak membeli produk Israel, kata Lem Faisal, menjadi bentuk solidaritas umat muslim baik di Aceh, Indonesia dan seluruh dunia, untuk mendukung Palestina dan yang terpenting terhindar dari dosa.

MPU Aceh mengimbau seluruh masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan, memastikan dan mencari informasi setiap jenis makanan dan minuman yang dikonsumsi, agar benar-benar halal dan baik dari segi bahan maupun sumber produksi.

“Kami harap masyarakat mencari informasi dari berbagai sumber yang terpecaya, apa saja produk dari Israel, terutama jenis kurma yang berasal dari sana,” pungkasnya.


MUI Ingatkan Umat Islam Indonesia Tidak Beli Kurma Produk Israel untuk Konsumsi Ramadhan


 

Hal yang sama juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang telah mengingatkan umat Islam tidak membeli kurma produk pertanian Israel untuk keperluan Ramadhan 1445 Hijriah atau 2024.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim minta para distributor atau penjual di Indonesia, agar tidak menjual produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma.

"Jangan di bulan Ramadhan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal dzatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina," kata Sudarnoto di Aula Buya Hamka, Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, dalam keterangan pers, Ahad (10/3/2024).

Disisi lain Sudarnoto mengatakan, MUI pernah menerbitkan daftar produk konsumsi yang patut diboikot terkait dengan gerakan Zionisme dan Israel, dan mendorong kepada semua pihak, termasuk masyarakat dan pihak kampus, guna melakukan riset terhadap hal tersebut.

Sudarnoto juga mengingatkan umat Islam di Indonesia tetap melanjutkan gerakan boikot terhadap produk-produk impor atau buatan korporasi yang pro Zionisme dan Israel. (*)
 

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND