FATWA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA
ACEH
NOMOR 18 TAHUN 2015
TENTANG
NASAB ANAK YANG LAHIR DILUAR
NIKAH (ANAK ZINA)
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA
ACEH
Menimbang :
a. bahwa dalam
kehidupan masyarakat kita telah muncul berbagai pendapat terkaitnasab anak
hasil zina setelahterbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi;
b. bahwa terbitnya keputusan
Mahkamah Konstitusi ditinjau dari sisi adat istiadat dan kearifan lokal lebih
berpeluang terjadinya perzinaan;
c. bahwa akibat dari perbedaan
pendapat tentang nasab anak hasil zina telah terjadi gejolak di tengah-tengah
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b,dan huruf c, Majelis
Permusyawaratan Ulama Acehperlu menetapkan fatwa tentang Hukum Nasab Anak yang
Lahir Diluar Nikah (Anak Zina).
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
dan Persetujuan
DEWAN PARIPURNA ULAMA MPU ACEH
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Anak zina adalah anak
yang dihasilkan dari hubungan diluar nikah yang sah.
KEDUA : Anak zina tidak
mempunyai hubungan nasab dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
KETIGA : Anak zina tidak
mempunyai hak waris, nafkah dan wali nikah dengan lelaki yang menyebabkan
kelahirannya.
KEEMPAT : Kedudukan anak zina
dihadapan Allah sama dengan anak yang dilahirkan dalam pernikahan yang sah.
KELIMA : Nafkah anak zina
dibebankan kepada ibunya dan/atau keluarga ibunya.
TAUSHIAH :
a.
Pemerintah wajib mencegah terjadinya perzinaan melalui penegakan hukum yang
tegas.
b.
Pemerintah wajib memberikan kemudahan layanan akte kelahiran kepada anak zina
dengan menasabkan kepada ibunya.
c.
Pemerintah wajib mendidik dan melindungi anak zina serta mencegah
penelantarannya.
d.
Masyarakat diharapkan untuk tidak mendiskriminasikan anak zina.
e. Penetapan nasab anak zina
kepada ibunya adalah untuk melindungi nasab anak, bukan sebagai bentuk
diskriminasi.
Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal
25 Dzulkaidah 1436 H - 9 September 2015 M
25 Dzulkaidah 1436 H - 9 September 2015 M
PIMPINAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA
ACEH
K e t u a,
d.t.o
Drs. Tgk. H. Gazali Mohd.
Syam
Wakil Ketua,
d.t.o
Prof. Dr. Tgk. H. Muslim
Ibrahim, MA
Tgk. H. M.Daud Zamzamy
Tgk. H. Faisal Ali
0 comments:
Posting Komentar