πŒπ„πƒπˆπ€ π‘π„ππŽπ‘π“π€π’π„ π†π‹πŽππ€π‹


πŸ…ΏπŸ…΄πŸ…ΌπŸ…±πŸ…°πŸ…²πŸ…°

Rabu, 09 September 2015

Fatwa MPU Aceh Tentang Nasab Anak Lahir di Luar Nikah (Anak Zina)


FATWA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH
NOMOR 18 TAHUN 2015
TENTANG
NASAB ANAK YANG LAHIR DILUAR NIKAH (ANAK ZINA) 
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH
Menimbang
a. bahwa dalam kehidupan masyarakat kita telah muncul berbagai pendapat terkaitnasab anak hasil zina setelahterbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi;
b. bahwa terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi ditinjau dari sisi adat istiadat dan kearifan lokal lebih berpeluang terjadinya perzinaan;
c. bahwa akibat dari perbedaan pendapat tentang nasab anak hasil zina telah terjadi gejolak di tengah-tengah masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b,dan huruf c, Majelis Permusyawaratan Ulama Acehperlu menetapkan fatwa tentang Hukum Nasab Anak yang Lahir Diluar Nikah (Anak Zina). 
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan Persetujuan

DEWAN PARIPURNA ULAMA MPU ACEH 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
KESATU : Anak zina adalah anak yang dihasilkan dari hubungan diluar nikah yang sah.
KEDUA : Anak zina tidak mempunyai hubungan nasab dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
KETIGA : Anak zina tidak mempunyai hak waris, nafkah dan wali nikah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
KEEMPAT : Kedudukan anak zina dihadapan Allah sama dengan anak yang dilahirkan dalam pernikahan yang sah.
KELIMA : Nafkah anak zina dibebankan kepada ibunya dan/atau keluarga ibunya.
 


TAUSHIAH :
a. Pemerintah wajib mencegah terjadinya perzinaan melalui penegakan hukum yang tegas.
b. Pemerintah wajib memberikan kemudahan layanan akte kelahiran kepada anak zina dengan menasabkan kepada ibunya.
c. Pemerintah wajib mendidik dan melindungi anak zina serta mencegah penelantarannya.
d. Masyarakat diharapkan untuk tidak mendiskriminasikan anak zina.
e. Penetapan nasab anak zina kepada ibunya adalah untuk melindungi nasab anak, bukan sebagai bentuk diskriminasi.
Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 
25 Dzulkaidah 1436 H - 9 September 2015 M 

PIMPINAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH 
K e t u a,
d.t.o 
Drs. Tgk. H. Gazali Mohd. Syam 
Wakil Ketua, 
d.t.o
Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA 
Tgk. H. M.Daud Zamzamy  
Tgk. H. Faisal Ali
Share:

0 comments:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND