πŒπ„πƒπˆπ€ π‘π„ππŽπ‘π“π€π’π„ π†π‹πŽππ€π‹


πŸ…ΏπŸ…΄πŸ…ΌπŸ…±πŸ…°πŸ…²πŸ…°

Jumat, 09 Agustus 2024

RUMAH PENGOBATAN TENGKU MAN LUBOK TERBAKAR

 


THE REPORTER | ACEH BESAR - Kebakaran besar terjadi di sebuah tempat pengobatan tradisional di Gampong Lubok Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat dini hari (9/8/2024).

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ini mengakibatkan satu unit bangunan berukuran 6x8 meter yang terbuat dari kayu mengalami kerusakan berat.

Bangunan tersebut milik Tgk Sukirman, yang akrab dipanggil Teungku Man, seorang pria berusia 50 tahun.
Petugas pemadam kebakaran dari BPBD Aceh Besar Pos Induk Sibreh segera merespons laporan yang disampaikan oleh warga setempat melalui nomor darurat 0811 6713 113.

Dalam waktu singkat, tim pemadam yang terdiri dari 12 personel bersama dengan empat unit armada pemadam kebakaran langsung bergerak ke lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati api telah membesar dan menjalar dengan cepat, menghanguskan seluruh bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu.
Meskipun upaya pemadaman dan pendinginan berhasil dilakukan, banyak barang milik korban tidak dapat diselamatkan. Proses pemadaman baru selesai pada pukul 04.05 WIB.

Meskipun kebakaran menghanguskan hampir seluruh bangunan, beruntung tidak ada korban jiwa maupun warga yang harus mengungsi akibat insiden ini.

Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai asal mula api yang menyebabkan kebakaran besar tersebut.

Kalaksa BPBD Aceh Besar RidwanJamil, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan siaga, serta memastikan lingkungan sekitar aman dari potensi kebakaran, terutama di musim kemarau seperti ini.(*)

Share:

DUA RUMAH HANGUS KEBAKARAN DI LAMPASEH BANDA ACEH

 


THE REPORTER | BANDA ACEH - Kebakaran besar melanda dua rumah di Jalan Rama Setia, Gampong Lampaseh, Kecamata Koeta Raja, Kota Banda Aceh, pada Kamis malam (8/8 2024)sekitar pukul 23.30 WIB.

Tujuh armada pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi berupaya keras untuk menjinakkan kobaran api yang terus mengamuk.

Asap tebal membubung tinggi di langit Banda Aceh, membuat warga sekitar panik dan berupaya membantu memadamkan api.

Rumah pertama yang terbakar ditempati oleh keluarga Supardi (51), yang sehari-hari berjualan. Supardi tinggal bersama istrinya, Cut Zahara (62) seorang ibu rumah tangga, dan lima anak mereka, Nadia Natasya (23), M. Zafarsya (21), Banta Ariansyah (19), Firmansyah (17) dan Banta Zaid Arisyah (9). Serta seorang nenek, Nur Aida (80).

Rumah kedua yang hangus adalah milik Amirullah, seorang anggota TNI yang tinggal bersama istrinya, Farida (35), dan empat anak mereka,  Andika Alfaro (17), Rara (12), Alfaru Braiyan (9) dan Ica (4).

Warga sekitar turut membantu evakuasi barang-barang yang masih bisa diselamatkan dari dalam rumah yang terbakar.

Menurut laporan petugas PUSDALOPS BPBD Kota Banda Aceh Yusuf, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.30 wib.

Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Meski kebakaran ini menimbulkan kerugian materi yang cukup besar, namun tidak ada korban jiwa.(*)

 

Share:

Rabu, 31 Juli 2024

KUCING EMAS DAN OWA SIAMANG DILEPAR KE TAMAN WISATA JANTHO

 


THE REPORTER | Aceh Besar – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melepasliarkan dua satwa liar dilindungi yakni Kucing Emas (catopuma temminicki) dan Owa Siamang (simphalangus syndactylus) ke Taman Wisata Alam (TWA) Jantho, Kabupaten Aceh Besar

Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Aceh Besar mengatakan, pelepasliaran tersebut merupakan upaya mengembalikan kedua satwa dilindungi tersebut ke habitatnya.

“Ada dua satwa dilindungi yang dilepasliarkan yaitu kucing emas dan siamang siamang ke kawasan hutan di TWA Jantho. Tujuan pelepasliaran adalah mengembalikan ke habitatnya,” kata Ujang, Rabu (31/7/2024).

Ujang Wisnu mengatakan, sebelumnya seekor kucing emas jantan ditemukan dengan jerat di kaki kanannya di Desa Ulu Aron, Kecamatan Pinto Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, pada 4 Juni 2024.

Selanjutnya satwa dilindungi tersebut dievakuasi ke Kantor BKSDA Aceh di Banda Aceh untuk mendapat perawatan medis hingga kakinya dinyatakan sembuh.

Sedangkan monyet owa siamang, Ujang Wisnu, berasal dari penyerahan masyarakat yang sebelumnya memelihara satwa dilindungi tersebut.

Owa siamang yang dilepasliarkan dengan jenis kelamin jantan.

Kedua satwa yang dilepasliarkan tersebut dalam kondisi sehat. Sebelumnya, tim BKSDA juga melatih kedua satwa tersebut agar dapat kembali ke alam liar, ujarnya.

Ujang Wisnu Barata mengatakan, pihaknya akan terus memantau kedua satwa tersebut setelah dilepasliarkan. Pemantauan tersebut untuk memastikan keduanya bisa kembali ke habitatnya.

“Kami mengimbau untuk tidak menangkap dan memelihara satwa yang dilindungi karena keberadaannya di alam liar sangat terancam punah dan berisiko tinggi mengalami kepunahan,” kata Ujang Wisnu Barata.(*)

Share:

OPERASI GEMPUR !! BEA CUKAI BANDA ACEH SITA 18.264 BATANG ROKOK ILEGAL



THE REPORTER | Banda Aceh – Dalam operasi “Gempur Rokok Ilegal” yang dilaksanakan pekan lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh menyita sebanyak 18.264 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh, Dede Mulyana menyebutkan, operasi gempur rokok ilegal tersebut dilakukan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar pada 23 hingga 26 Juli 2024.

"Ada sebanyak 18.264 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi gempur rokok ilegal dalam rentang waktu sepekan terakhir," kata Dede Mulyana di Banda Aceh, Rabu (31/7/2024).

Dikatakannya, nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp43,4 juta lebih.

Sedangkan kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp30,7 juta lebih. Kerugian negara tersebut akibat tidak dipenuhinya kewajiban berupa cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau.

"Saat ini, belasan ribu batang rokok ilegal tersebut diamankan di Kantor KPPBC TMP C Banda Aceh untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dede Mulyana.

Dijelaskannya, rokok tidak dilekati cukai merupakan jenis rokok ilegal. Rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Dede mengimbau kepada para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan masyarakat diminta tidak membeli rokok ilegal.

“Apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal segera laporkan kepada kantor bea cukai terdekat ataupun ke media sosial kami," pungkasnya.(*)
 

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND