𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐀𝐒𝐄 𝐆𝐋𝐎𝐁𝐀𝐋


🅿🅴🅼🅱🅰🅲🅰

Rabu, 31 Juli 2024

JURANG GUNUNG GEURUTEE KEMBALI TELAN KORBAN

 




THE REPORTER | Aceh Jaya – Sebuah minibus terjun ke jurang sedalam 30 meter di lintasan Gunung Geurutee, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan. kecelakaan lalu lintas yang merengut korban jiwa seorang penumpang tersebut terjadi pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 02.30 WIB.

"Satu penumpang meninggal dunia, empat penumpang lainnya mengalami luka berat, seorang luka ringan, dan tiga penumpang tidak mengalami luka. Kecelakaan tersebut diduga akibat sopir mengantuk," kata Kombes Pol Muhammad Iqbal.

Ia menjelaskan, korban meninggal dunia yakni Nurlina (33), ibu rumah tangga. Serta korban luka berat yakni Murniati (76), ibu rumah tangga, M Yusuf (40), wiraswasta, Marwan (52), wiraswasta, dan Azam Nurwahid bocah berusia sembilan tahun.

Sedangkan korban luka ringan yakni Ratu, berusia satu tahun. Sementara, korban tidak mengalami luka yakni M Taufik (36), sopir minibus, Zulkadar (25), mahasiswa, Riky berusia 11 tahun,

“Sopir dan semua penumpang minibus tersebut berasal dari Desa Jeuram, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh,” lanjutnya.

Muhammad Iqbal menyebutkan kronologi kejadian berawal ketika minibus Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi BL 1997 JJ melaju dari arah Banda Aceh menuju Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Setiba di lokasi kejadian Jalan Banda Aceh-Meulaboh, KM 61, Desa Babah Ie, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, pengemudi minibus tersebut mengantu.

"Akibatnya, minibus tersebut oleng ke kanan jalan, sehingga jatuh ke jurang Gunung Geurutee dengan kedalaman mencapai 30 meter," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.

Penumpang minibus korban kecelakaan lalu lintas tersebut sempat ditangani di Puskesmas Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. Kemudian, dievakuasi ke rumah sakit di Banda Aceh.

"Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Jaya juga sudah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara guna proses hukum lebih lanjut," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.(*)

Share:

Selasa, 30 Juli 2024

DUA PELAKU JUDI ONLINE DI ACEH DICAMBUK ALGOJO SYARIAT ISLAM

 


THE REPORTER | Nagan Raya - Dua orang pelaku jarimah maisir atau Judi dicambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Selasa (30/7/2024).

Dua terpidana masing-masing Ismail dan Sapri Hamdani Sembiring, masing-masing mendapat 6 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.

Keduanya secara terbukti secara sah dan bersalah melakukan Jarimah Maisir jenis JUDI ONLINE sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kajari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, SH, M.H mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 6/JN/2024/MS.Skm dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 7/JN/2024/MS.Skm.

Usai eksekusi dilakukan oleh Algojo, tim medis yang telah disediakan memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah keduanya memerlukan pertolongan medis atau tidak. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh

Kata dia, pelaksanaan ‘uqubat cambuk yang berlangsung tersebut dimaksudkan sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran Syariat Islam, terutama pelanggaran yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online,” katanya.

Selain itu, juga menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, dimana Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen yang menekankan terkait pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat belakangan ini.

“Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya,” katanya.rth Nagan Raya | Dua orang pelaku jarimah maisir dicambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Selasa (30/7/2024).

Dua terpidana masing-masing Ismail dan Sapri Hamdani Sembiring. Keduanya masing-masing mendapat 6 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.

Keduanya secara terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kajari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, SH, M.H mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 6/JN/2024/MS.Skm dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 7/JN/2024/MS.Skm.

Usai eksekusi dilakukan oleh Algojo, tim medis yang telah disediakan memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah keduanya memerlukan pertolongan medis atau tidak. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh

Kata dia, pelaksanaan ‘uqubat cambuk yang berlangsung tersebut dimaksudkan sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran Syariat Islam, terutama pelanggaran yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

“Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online,” katanya.

Pelaksanaan hukuman ini juga menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, dimana Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen yang menekankan terkait pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat belakangan ini.

“Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya,” katanya.(*)

Share:

DIDUKUNG PULUHAN MANTAN KEUCHIK, SYEH MUHARRAM : JANGAN ADA DENDAM MASA LALU


THE REPORTER | Aceh Besar – Calon Bupati Aceh Besar H. Syeh Muharram bin Idris menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan semua pihak kepada dirinya, termasuk dari para mantan Keuchik.

“Saya berharap dukungan ini tidak didasari oleh dendam masa lalu, tapi lebih pada keinginan kita semua untuk bersama rakyat Aceh Besar melakukan perubahan di Kabupaten Aceh,” ungkap Syeh Muharram Idris dalam silaturahmi dengan mantan keuchik Kecamatan Darul Imarah, di Lampeuneurut, Senin 29 Juli 2024.

Calon Bupati Aceh Besar dari jalur independen berharap semua elemen masyarakat di Kecamatan Darul Imarah untuk membangun sinergitas dan kerjasama.

“Mari kita mendorong warga ikut berpartisipasi penuh pada Pilkada November mendatang,” pesan Syeh Muharram.

Kegiatan silaturrahmi ini turut dihadiri Bustamam Ketua Tim Pemenangan Comando Independen Aceh Besar Bustamam, Ketua Tim kecamatan Darul Imarah Fauzi A Rani dan  Ketua Satgas Pemenangan Anwar alias Bang Pok.

 

VIDEO SYEH MUHARRAM SILATURAHMI DENGAN MASYARAKAT 

 

Pada silaturahmi tersebut, sebanyak 25 mantan keuchik atau kepala desa di Kecamatan Darul Imarah menggelar deklarasi pernyataan sikap mendukung pencalonan Syeh Muharram dan Syukri A Jalil maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar pada Pilkada Serentak 2024.

Taufik keuchik Lamtheun menyampaikan, pernyataan sikap para mantan keuchik se-Kecamatan Darul Imarah ini karena menganggap Syeh Muharram dan Syukri paling layak untuk memimpin Kabupaten Aceh Besar periode 2024 - 2029.

“Pasangan ini lebih aspiratif dan visi misinya sangat rasional, maka kami sangat menaruh berharapan melalui tangan dingin mereka lah Aceh Besar akan terjadi perubahan ke arah yang lebih baik,” kata Keuchik Taufik mewakili para keuchik pada deklarasi bersama tersebut.(*)
       

Share:

Senin, 29 Juli 2024

DANDIM 0101 BANDA ACEH RAZIA HP PRAJURIT TNI CEGAH JUDI ONLINE

 



THE REPORTER || Banda Aceh – Komandan Kodim (Dandim) 0101/Kota Banda Aceh, Kolonel Czi Widya Wijanarko melakukan inspeksi mendadak ponsel seluruh prajurit dalam rangka mencegah keterlibatan personel dalam judi online.

Inspeksi mendadak tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan upacara bendera mingguan dan pengarahan terkait kasus perjudian online yang di pusatkan di Makodim 0101/Kota Banda Aceh, Senin 

“Kami tidak hanya fokus pada tugas-tugas militer, tetapi juga pada pemeliharaan integritas dan kewaspadaan terhadap gangguan-gangguan yang dapat merusak konsentrasi dan kinerja personel kami,” kata Dandim 0101/Kota Banda Aceh, Kolonel Czi Widya Wijanarko di Banda Aceh, Senin, 29 Juli 2024.

Saat sidak dilakukan setiap prajurit diwajibkan menyerahkan ponsel mereka untuk memastikan personel Kodim 0101/Kota Banda Aceh tidak terlibat dalam judi online.

Dandim menjelaskan langkah yang dilakukan tersebut juga bagian dari upaya Kodim 0101/Kota Banda Aceh dalam menjaga disiplin dan moralitas prajuritnya.

“Saya juga mengingatkan seluruh prajurit untuk selalu mengutamakan disiplin diri dan menjaga citra Kodim 0101/Kota Banda Aceh di mata masyarakat. Langkah preventif seperti sidak ponsel dapat menjadi salah satu langkah efektif dalam meminimalisir dampak negatif dari perjudian online yang merajalela,” katanya.(*)


 

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND