𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐀𝐒𝐄 𝐆𝐋𝐎𝐁𝐀𝐋


🅿🅴🅼🅱🅰🅲🅰

Selasa, 13 Juni 2023

Presiden Jokowi Akan Umumkan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Aceh 27 Juni

 


THE REPORTER - Presiden Joko Widodo akan mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial di Aceh.
"Pada 27 Juni 2023, Presiden akan mengumumkan apa yang telah diselesaikan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan dilakukan 'kick off' di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Kota Lhokseumawe, dikutip Antara, Senin (12/6).

 Tempat peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Jokowi itu merupakan lokasi Tragedi Rumoh Geudong. Ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh (1989-1998).

Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.

Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.
 
Mahfud mengatakan penegakan hukum terkait pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti dan masih terus berjalan yang saat ini masih ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.

"Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktian masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut," katanya.

Menurut Mahfud, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara seperti Rusia, Jerman, Papua, dan daerah-daerah lain. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.

Ia mengatakan dalam pelanggaran HAM tersebut, rumah, masjid, dan infrastruktur lainnya yang rusak akan direhabilitasi fisiknya.

"Tidak hanya rehabilitasi fisik, pemerintah akan merehabilitasi sosial juga akan diberikan. Namun untuk totalnya saya belum tahu persis, itu ada bermacam-macam dan akan diumumkan Presiden," ujarnya. (CNNIndonesia)

 

Share:

Bocah Aceh Besar Disodomi Mahasiswa Sabang Berulang Kali

 


THE REPORTER - Pilu, anak 11 tahun di rudapaksa tetangga berkali-kali di salah satu panglong kayu di Aceh Besar, berawal dari ibu korban minta tolong pada terdakwa.

Pelecehan tersebut dibuka korban usai dirinya menerima materi pengajian di pesantren tentang dosa sodomi.

Adalah MI (27) mahasiswa asal Sabang yang menjadi terdakwa pelecehan terhadap anak di bawah umur di Aceh Besar.
 

Atas perbuatan, terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 16,5 tahun dipotong masa tahanan.

"Menjatuhkan uqubat penjara terhadap terdakwa selama 200 bulan (16,5 tahun)," demikian bunyi putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho bernomor 18/JN/2023/MS.Jth dibacakan Hakim Ketua Wafa SHI MH, Senin (12/6/2023).

"Dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan dari seluruh uqubat yang dijatuhkan," sambungnya.

 Dalam putusan tersebut dibacakan, terdakwa MI melakukan pelecehan terhadap korban sekitar April 2021 lalu bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Diketahui terdakwa selain menjadi mahasiswa juga bekerja di salah satu panglong kayu di Aceh Besar.

Awalnya, korban bersama keluarga yang tinggal dan tetanggaan dengan panglong kayu di Aceh Besar itu pindah ke rumah kontrakan yang beralamat di Banda Aceh.
 

Pada waktu pindah, terdakwa ikut membantu keluarga korban.

Setelah beberapa hari tinggal di kontrakan itu, ibu kandung korban meminta tolong terdakwa untuk mengantarkan korban ke rumah kakeknya di salah satu desa sekitaran Aceh Besar.

Tujuannya untuk mengurus persyaratan pendaftaran korban masuk ke salah satu pesantren di Aceh Besar.

 Pada sore harinya terdakwa langsung datang menjemput korban untuk dibawa ke rumah kakeknya dengan mengendarai sepeda motor.
 

Sesampai di sana, korban langsung memberikan persyaratan pendaftaran ke pesantren pada sang kakek.

Sesaat kemudian, terdakwa berkata kepada korban kalau ibu menyuruhnya menginap dulu di rumah atau panglong kayu tempat terdakwa bekerja untuk beberapa hari ke depan.

 Korban menuruti kemudian terdakwa membawa korban, sesampainya di sana anak tersebut disuruh ke kamarnya di lantai dua sambil memberikan handphone.

Sementara terdakwa melanjutkan pekerjaannya di bawah, menyelesaikan sejumlah orderan di panglong kayu tersebut.

Lalu saat Magrib tiba, korban meminta izin pada terdakwa untuk shalat di masjid pemukiman sekitar dan bakal kembali setelah Isya.

Kemudian saat korban sudah pulang dari masjid dan berada di kamar, terdakwa memberikan handphone milikinya untuk korban bermain game.

 Setelah beberapa jam kemudian, ketika korban sedang bermain game sambil tiduran miring, tiba-tiba terdakwa memeluk korban dari belakang.

Waktu itu, korban mengira terdakwa sedang mengigau, namun terdakwa malah memaksa dan melakukan pelecehan dengan cara sodomi.

 Korban sudah berujar kesakitan, namun terdakwa tetap saja melancarkan aksinya sampai selesai.

"Jangan bilang sama siapa-siapa ya, kalau kamu bilang saya bunuh kamu dan keluargamu," demikian ancam terdakwa kepada korban.

Saksi hanya terdiam sambil menahan rasa sakit dan ketakutan.

 Keesokan harinya, terdakwa melakukan perbuatan yang sama sekitar tengah malam dan kembali mengancam bila memberitahu hal ini pada orang lain bakal dibunuh.

Selanjutnya pada hari ketiga, terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama bahkan saat korban tertidur pulas.

 Keesokan harinya, terdakwa melakukan perbuatan yang sama sekitar tengah malam dan kembali mengancam bila memberitahu hal ini pada orang lain bakal dibunuh.

Selanjutnya pada hari ketiga, terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama bahkan saat korban tertidur pulas.


 Setelah bersilaturahmi ke rumah kakek, ibu kandung dan adik-adik korban pamit pulang ke rumah.

Sementara korban masih di rumah kakeknya, tidak lama kemudian terdakwa memanggil lalu mengajak korban menginap lagi di panglong kayu tempatnya selama tiga hari.

Terdakwa kembali melancarkan perbuatannya selama korban menginap di sana dan mengancam agar tidak diberitahu siapa-siapa atau korban dan keluarga bakal dibunuh.

Pada sore hari ketiga, terdakwa mengantar korban ke rumah kakeknya dan menginap selama satu malam di sana.

Pada pagi harinya, sang kakek mengantar korban ke salah satu pesantren yang juga berada di Aceh Besar dan mondok hingga saat ini.

 Kasus tersebut terungkap usai korban mendengar pengajian di pesantren tempatnya menuntut ilmu.

Kala itu, pengajian membahas tentang sodomi yang merupakan perbuatan dibenci Allah Swt.

Usai pengajian, korban bertanya lebih dalam kepada temannya yang lebih dewasa tentang apa itu sodomi.

Temannya menjelaskan, sodomi adalah perbuatan laki-laki memasukkan kemaluannya ke anus laki-laki.

Setelah mengetahui hal tersebut, korban berpikir bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa selama ini kepadanya di panglong kayu adalah perbuatan sodomi yang dibenci Allah Swt.

 Kemudian korban bercerita kepada saudaranya yang kebetulan mondok di pesantren yang sama dengannya.

Ia bercerita kalau abang-abang yang mengantar bajunya beberapa hari lalu sudah melecehkannya.

Saudara korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pembina pesantren dan memberitahu kejadian itu ke ibu korban.
 
Setelah mengetahui apa yang dilakukan terhadap anaknya, ibu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil visum pada 26 Januari 2023, terdapat luka robek pada anus korban dan disarankan bimbingan psikolog anak.

Terdakwa dikenakan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hakim memutuskan terdakwa dihukum penjara selama 16,5 tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (SERAMBINEWS)

 

Share:

Seorang Warga Bakar Pesantren di Aceh Karena Terganggu Suara Pengajian

 


The Reporter - Polisi di Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial E (30) warga sebuah desa di Kabupaten Aceh Barat, karena diduga membakar balai pengajian di Kompleks Pesantren Darul Hikam, Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

“Terduga pelaku ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus pembakaran balai pengajian di sebuah pesantren,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Selasa.

Fachmy menjelaskan dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor, selembar celana jins hitam dan selembar kaos hitam lengan pendek.

Kepada polisi, E mengaku sengaja membakar balai pengajian di kompleks pesantren karena tidak nyaman dengan aktivitas pengajian. Pembakaran dilakukan seorang diri. Akibat perbuatannya, satu unit balai pengajian di kompleks pesantren hangus terbakar.

Tersangka E dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana terkait pembakaran dengan sengaja dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, kata Fachmy Suciandy.(ANTARA)

 

Share:

Jumat, 09 Juni 2023

PLN Aceh Gelar Aksi Bersih di Pantai Makam Syiah Kuala Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023

 


ACEH REPORTER – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banda Aceh menggelar aksi bersih-bersih lingkungan di Pantai Makam Syiah Kuala Banda Aceh, Jumat (09/06/2023). 


Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 ini, diikuti General Manager PLN UID Aceh, Parulian Noviandri, Manager UP3 Banda Aceh Andi Seno Hendriatmoko, para Senior Manager PLN UID Aceh, Managemen PLN UP3 Banda Aceh, seluruh pegawai PLN UID Aceh dan PLN UP3 Banda Aceh, serta relawan dari Bank Sampah Universitas Syiah Kuala.


“Program ini bertujuan membangun jiwa kepedulian dan kesadaran para Insan PLN/PLNers terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan disekitar kita,” jelas General Manager PLN UID Aceh, Parulian Noviandri.


 


Ia mengatakan, aksi bersih pantai ini merupakan bagian dari Employee Volunteering Program (EVP) atau Program Pegawai Relawan dalam rangka mengajak seluruh insan PLNers untuk melakukan kontribusi positif terhadap keberlangsungan lingkungan yang bersih dan ramah.


Pantai Makam Syiah Kuala merupakan salah satu makam Ulama besar yang ada di Aceh yang terletak di Gampong. Deah Raya Kecamatan Syiah Kuala,  Kota Banda Aceh yang langsung berada di pinggir laut/pantai.


Pantai ini selalu ramai dikunjungi warga baik dari Aceh maupun dari luar daerah dengan tujuan Ziarah  ke Makam Ulama atau berwisata ke Pantai yang sangat indah pemandangannya.


Ramainya warga yang berkunjung ke Pantai Makam Syiah Kuala mengakibatkan lingkungan pantai menjadi kotor akibat pembuangan sampah yang sembarangan oleh pengunjung pantai Makam Syiah Kuala

“Dampak dari pantai yang kotor terlebih banyaknya sampah plastik  di pantai merupakan masalah yang besar yang bisa mengganggu keseimbangan ekologi, ekotoksikologi, dan ekonomi dalam jangka waktu pendek maupun panjang. Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya untuk mengurangi risikonya”, sebut Parlian.

 

Selain di Banda Aceh. Kegiatan program  Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan PLN Aceh ini juga dilaksanakan serentak di UP3 Langsa, Lhokseumawe dan Meulaboh.


“Kita berharap melalui program EVP ini seluruh pegawai PT PLN Persero Aceh dapat memberikan kontribusi yang berkelanjutan bagi lingkungan sekitar dan dapat selalu menjaga kebersihan, serta kelestarian lingkungan,” demikian General Manajer PLN Unit Induk Wilayah (UID) Aceh Parulian Noviandi.(*)

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND