𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐀𝐒𝐄 𝐆𝐋𝐎𝐁𝐀𝐋


🅿🅴🅼🅱🅰🅲🅰

Minggu, 24 Desember 2017

Deklarasi GALA Pencitraan Akmal Hanif ? Humas Elhanief Group : "Itu HOAX!"


DRnews, Banda Aceh - Deklarasi Gerakan Anti LGBT Aceh (GALA) yang dilaksanakan sabtu (23/12/2017). Acara yang di di aula gedung Tsunami Escape Building gampong Lambung kecamatan Meuraxa tersebut dihadiri seratusan perwakilan ormas Islam dan pemuda, dari beberapa kabupaten kota di Aceh. 

Panitia pelaksana yang dibentuk dadakan dalam waktu singkat mengumumkan acara tersebut lewat media sosial dan di dukung iklan di media Serambi Indonesia sehari sebelum acara. Sejumlah masyarakat pun menanggapi positif dan mengkonfirmasi akan hadir. 

Namun menjelang acara dilaksanakan, panitia mendapat laporan adanya himbauan dari oknum yang mengajak untuk tidak menghadiri aksi damai tersebut. Modusnya, dengan menyebar isu, bahwa Deklarasi GALA adalah misi pencitraan Akmal Hanif yang ingin maju sebagai Caleg dalam Pemilu Legislatif 2019 mendatang. 
Walau tidak mempengaruhi masyarakat yang ingin ikut serta dalam deklarasi GALA, namun isu tersebut masih menjadi pernyataan ditengah masyarakat Aceh. Menanggapi kondisi tersebut, sehari setelah acara Humas Elhanief Group, Deddy Ridwan yang juga ketua panitia deklarasi GALA menjawab melalui akun facebook-nya. 

Deddy Ridwan yang merupakan wartawan Aceh TV aktif sejak tahun 2007 - 2015, kemudian direkrut sebagai staf Humas Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) prov Aceh, dalam sebuah status menulis sebagai berikut : 

"Jangan Hadiri dan Ikutan Aksi GALA, itu cuma Pencitraan Abi Akmal Hanif yang mau Nyaleg ke DPR RI"

Kami mendapat laporan dari beberapa jamaah dan masyarakat yang menerima seruan seperti itu via medsos.. (Lumayan buat lelucon melepas lelah..hahaha)

Saya sebagai Humas Elhanief Group, Jubir Akmal Elhanief dan Ketua Panitia Pelaksana Deklarasi GALA tidak akan menanggapi isu #sampahseperti itu, namun tetap akan menjawab menghormati pertanyaan simpatisan pendukung gerakan anti LGBT ini.

 Jika pun, Seandainya, Kalau Saja dan Andai kata.. Akmal Hanif (AH) berniat terjun ke kancah politik di 2019, kami tidak akan melakukan pencitraan dengan menjual Aksi seperti memberantas LGBT ini. Terlalu amatir kalo kami "menjual isu". Karena kami menyajikan Fakta.
Tentunya masyarakat Aceh sudah mengenal dan memiliki penilaian sendiri terhadap sosok AH sebagai Pengusaha Muda Sukses yang dermawan, Tokoh Muda Dayah, Aktifis Sosial, Aktifis Muda Islam, Motivator, pembina enterpreneur generasi muda aceh...(kalo saya tulis semua bisa ampe lowbat hp ini..itu saja dulu)...dll..
Dan itu beliau laksanakan sudah bertahun yang lalu, semata karena peduli pada Aceh.


 Aksi GALA juga bukan Aksi AH. Itu Aksi masyarakat Aceh, tokoh tokoh muda muslim yang berani mengambil tindakan nyata, melakukan Nahi Munkar.
Ide GALA tercetus oleh Abati Sheraya Syech Muhajir saat Umrah, yang kebetulan bersama Elhanief Travel, dan didukung AH. 
Aksi GALA di pekik-kan Tgk. Khairul Laweueng (sang Orator) ketua ISKADA.
Aksi GALA di rintis Tgk. Saimun Jz Btl tokoh muda Aceh yang menjadi Eksekutor pengamanan kelompok waria yang bikin ulah di hotel pekan lalu. Dan itu bukan kali pertama, namun sudah bertahun beliau laksanakan bersama tim anti maksiat sebagai ketua pemuda Peunayong dan kecamatan kuta alam Banda Aceh. 
Dan Bahkan Hari ini kita Lantik Tgk. Saimun sebagai Ketua GALA PUSAT. 
Bukan AH..sekali lagi..Bukan Abi Akmal Hanif.


 Dan...jika pun AH berniat maju sebagai Caleg DPR, aktifitas yang akan dilaksanakan lebih fokus di Aceh Utara, kampung halaman beliau. Namun Aksi kita laksanakan di Banda Aceh, sebagai ibukota pusat pemerintahan provinsi Aceh.

 Lalu apa peran AH dalam Deklarasi GALA? 
beliau adalah pemuda Aceh yang peduli untuk menyelamatkan generasi Aceh dari bahaya LGBT, dan sosok pengusaha dermawan yang siap mendanai setiap Aksi Untuk Kemaslahatan Umat Islam. Tidak mengherankan, karena AH adalah salahseorang #ALUMNI212 dari Aceh.
Bahkan dalam aksi hari ini, tokoh Ulama Mujahid Aceh Al Mukarram Tu Bulqaini Tanjungan, menyebut sosok AH seperti figur Sahabat Rasulullah Ustman Bin Affan RadhiAllahu anhu, yang selalu membiayai perjuangan umat Islam.

Jadi, jika kemudian ada isu seperti kami sebutkan di awal, itu tidak lain disebarkan dari kalangan Pro LGBT yang siap kita... #*&€*..(sensor! terlalu sadis)
Dan Kami menduga, yang sebar isu itu menulis dan membagikan kabar #Hoax tersebut, sambil menikmati pijatan waria di salon plus-plus LGBT, yang akan kita tertibkan bersama pemerintah dan pihak keamanan.
Mohon Doa..Insya Allah.

Akun Facebook Akmal Hanif di Blokir Admin Facebook

Sementara itu karena gencarnya mem-posting status "memberantas" LGBT di Aceh, akun facebook Akmal Hanif akhirnya diblokir pihak facebook. Akun bernama Akmal Elhanief tersebut telah berulangkali mendapat peringatan dari facebook tentang tulisan yang dianggap melecehkan orientasi seksual kaum tertentu. Sebelum di blokir, sejumalah status Akmal Elhanief telah di hapus facebook, setelah dilaporkan oleh sejumlah pihak yang diduga kuat pro-LGBT. 

"Saya heran dengan anggapan LGBT khususnya waria dianggap sebagai gender. Padahal orang waras pasti tau gender hanya ada Laki-laki dan perempuan. Tapi saya tidak heran jika di blokir facebook, karena media sosial itu memang pendukung LGBT. Kita sangat harapkan ada media sosial yang dibuat oleh ahli-ahli IT Muslim, yang lebih hebat dari facebook dan mendukung perjuangan Islam. Jika ada ahli dari Aceh yang bisa membuat aplikasi media sosial yang canggih, saya siap mendukung.'' ujar Akmal sambil tertawa, saat menceritakan akun facebooknya telah di non-aktifkan. (DR)
Share:

Masyarakat Aceh Deklarasi Gerakan Anti LGBT - GALA


Seratusan perwakilan ormas Islam dan masyarakat umum menghadiri deklarasi Gerakan anti LGBT Aceh (GALA), di Gedung Evakuasi Bencana, Gampong Lambung, Ulee Lheue, Banda Aceh, Sabtu (23/12/2017)
Untuk memimpin gerakan melawan eksistensi LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual,) ini, Ketua GALA dipercayakan kepada Saimun, yang juga Ketua Pemuda Gampong Peunayong dan Ketua Persatuan Ketua Pemuda kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
Masyarakat yang hadir dalam deklarasi itu sepakat bahwa LGBT adalah penyakit, yang harus dibina, disembuhkan, dan tidak diberi kesempatan untuk membebaskan LGBT di Aceh.
Kegiatan deklarasi itu diwarnai dengan tausyiah, yang bertemakan melawan LGBT. Tausyiah disampaikan oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Tgk Muslim At-Thahiri, ulama asal Langsa Tgk Syech Muhajir Usman, Pimpinan Markaz Islah Al-Aziziyah Tgk H Tu Bulqaini Tanjungan dan Tgk Umar Rafsanjani.



Kegiatan juga hadir tokoh pengusaha Akmal Hanif, dan Ketua ISKADA Aceh, Khairul Laweung. Ketua GALA, Saimun yang didampingi pengurusnya, Wirzaini Usman kemarin mengatakan, bahwa ke depan mereka akan membentuk GALA untuk tingkat kabupaten/kota. Sehingga gerakan tersebut dapat melawan eksistensi LGBT yang ada di seluruh Aceh.
Saat ini GALA sudah mulai dibentuk untuk wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Jaya, Lhokseumawe, dan Langsa.
“Kami siap menegakkan syariat Islam di Aceh dan siap menentang kalangan-kalangan yang menentang syariat Islam, terhadap LGBT kami hanya ada dua permintaan, mau dibina atau dibinasakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk tahap awal mereka akan merangkul para pelaku LGBT ini untuk dapat kembali ke jalan yang benar. Bahkan ia meminta Dinas Syariat Islam, Dinas Sosial, dan Satpol PP dan WH dapat mendukung mereka dalam melawan pihak yang melanggar syariat Islam. 




Share:

Senin, 18 Desember 2017

Ditolak di Hongkong, Ustadz Abdul Somad Tausyiah di Aceh. Ini Jadwalnya



UNDANGAN TERBUKA

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

GUBERNUR ACEH, dengan hormat mengundang seluruh rakyat Aceh untuk menghadiri kegiatan Zikir Internasional dalam rangka Memperingati 13 Tahun Musibah Tsunami yang dilaksanakan pada :

Hari : Selasa
Tanggal : 26 Desember 2017
Pukul : 20.00
Wib s.d selesai (Shalat Isya berjamaah)
Tempat : Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh(PKA)
Tema : Selaras Menuju Sirathal Mustaqim
Acara : Kumandang Zikir Internasional
1. Zikir Perpaduan dari Ulama Malaysia, Brunei, Thailand, Yaman dan Singapura
2. Tausiyah oleh 
-Habib Novel Al’Aydrus
-Ustadz Abdul Somad,Lc,MA,




Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terima kasih. Wassalam.

Banda Aceh, 18 Desember 2017
GUBERNUR ACEH

H.IRWANDI YUSUF

Catatan :
1. Undangan hadir 15 menit sebelum acara dimulai
2. Pakaian muslim/mah putih-putih.

Cp.Panitia 0852 1322 3010
---Muhammad Balia---

Sejumlah Ormas Islam menyatakan akan menyambut kedatangan Ustadz Abdul Somad di bandara Sultan Iskandar Muda, diantaranya dari Front Pembela Islam (FPI) Aceh,  Rabithah Thaliban dan Gerakan Anti LGBT Aceh (GALA) yang baru saja di deklarasikan.







Share:

LGBT? Jika Ketemu Usir dari Nanggroe, Jika "Berhubungan" Bunuh, Lempar Dari Ketinggian dan Rajam


Dalam Syariat Islam, banci/waria atau pelaku LGBT dengan kelainan mental mendapatkan sanksi berat, bukan malah dilindungi apalagi dipopulerkan. Tak main-main, sanksi bagi banci dari mulai ta’zir hingga hukuman mati bila ia melakukan perilaku seks yang menyimpang seperti homo seksual. Lelaki banci yang sengaja bertingkah seperti wanita (pura-pura) tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama: Pelaku LGBT atau laki-laki yang sengaja bertingkah sebagai banci tanpa terjerumus dalam perbuatan keji, ini tergolong maksiat yang tidak ada had maupun kaffaratnya. Sanksi yang pantas diterimanya bersifat ta’zir (ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim), sesuai dengan keadaan si pelaku dan kelakuannya. Dalam hadits disebutkan, Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan sanksi kepada orang banci dengan mengasingkannya atau mengusirnya dari rumah. Demikian pula yang dilakukan oleh para Sahabat sepeninggal beliau.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا
Dari Ibnu Abbas, katanya, “Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Kata beliau, ‘Keluarkan mereka dari rumah kalian’, maka Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengusir Si Fulan, sedangkan Umar mengusir Si Fulan” (HR. Bukhari).
Adapun ta’zir yang diberlakukan meliputi:
  1. Ta’zir berupa penjara.
مذهب الحنفية : أن المغني والمخنث والنائحة يعزرون ويحبسون حتى يحدثوا توبة
Menurut madzhab Hanafi, lelaki yang kerjaannya menyanyi, banci, dan meratapi kematian pantas dihukum dengan penjara sampai mereka bertaubat. (Al-Mabsuth, 27/205)
  1. Ta’zir berupa pengasingan.
ومذهب الشافعية والحنابلة :نفي المخنث مع أنه ليس بمعصية وإنما فعل للمصلحة
Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali, seorang banci hendaklah diasingkan walaupun perbuatannya tidak tergolong maksiat (alias ia memang banci asli). Akan tetapi pengasingan tadi dilakukan untuk mencari kemaslahatan. (Mughnil Muhtâj, 4/192; al-Fatawa al-Kubra, 5/529)
Ibnul-Qayyim rahimahullâh mengatakan,
من السياسة الشرعية نص عليه الإمام احمد قال في رواية المروزي وابن منصور المخنث ينفي لأنه لا يقع منه إلا الفساد والتعرض له وللإمام نفيه إلى بلد يأمن فساد اهله وإن خاف عليه حبسه. بدائع الفوائد 3 / 694
“Termasuk siasat syar’i yang dinyatakan oleh Imam Ahmad, ialah hendaklah seorang banci itu diasingkan; sebab orang banci hanya menimbulkan kerusakan dan pelecehan atas dirinya. Penguasa berhak mengasingkannya ke negeri lain yang di sana ia terbebas dari gangguan orang-orang. Bahkan jika dikhawatirkan keselamatannya, orang banci tadi boleh dipenjara” (Badai’ul Fawaid 3/694).
Kedua: banci yang melakukan praktik homo seksual dan lesbi atau pelaku LGBT
Sebagian Hanabilah menukil ijma’ (kesepakatan) para shahabat bahwa hukuman bagi pelaku gay atau homo harus dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits:
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ
“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“ (HR. Ahmad)
Abdullah bin Abbas berkata,
يُنْظَرُ إِلَى أَعْلَى بِنَاءٍ فِي الْقَرْيَةِ، فَيُرْمَى اللُّوْطِيُّ مِنْهُ مُنَكِّبًا، ثُمَّ يُتَّبَعُ بِالْحِجَارَةِ
“Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.”
Sedangkan Imam Abu Hanifah rahimahullâh berpendapat,
وذهب أبو حنيفة إلى أنّ عقوبته تعزيريّة قد تصل إلى القتل أو الإحراق أو الرّمي من شاهق جبل مع التّنكيس ، لأنّ المنقول عن الصّحابة اختلافهم في هذه العقوبة
“Hukumannya adalah ta’zir yang bisa sampai ke tingkat eksekusi, (seperti:) dibakar, atau dilemparkan dari tempat yang tinggi. Sebab para sahabat juga berbeda pendapat tentang cara menghukumnya.” (Al-Mabsuth 11/78).
Ketiga, para wanita pelaku lesbi.
Sementara bagi pelaku lesbi, berbeda dengan homo seksual alias gay. Lesbi adalah perbuatan yang haram. Para ulama menggolongkannya sebagai dosa besar. Para ulama sepakat bahwa pelaku lesbi tidak dihukum had. Karena lesbi bukan zina. Hukuman bagi pelaku lesbi adalah ta’zir, dimana pemerintah berhak menentukan hukuman yang paling tepat, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku perbuatan haram ini.
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ لا حَدَّ فِي السِّحَاقِ ; لأَنَّهُ لَيْسَ زِنًى . وَإِنَّمَا يَجِبُ فِيهِ التَّعْزِيرُ ; لأَنَّهُ مَعْصِيَةٌ
Ulama sepakat bahwa tidak ada hukuman had untuk pelaku lesbi. Karena lesbi bukan zina. Namun wajib dihukum ta’zir (ditentukan pemerintah), karena perbuatan ini termasuk maksiat. (Mausu’ah Fiqhiyah, 24: 252).
وَلا حَدَّ عَلَيْهِمَا لأَنَّهُ لا يَتَضَمَّنُ إيلاجًا ( يعني الجماع ) , فَأَشْبَهَ الْمُبَاشَرَةَ دُونَ الْفَرْجِ , وَعَلَيْهِمَا التَّعْزِيرُ
“Tidak ada hukuman had untuk pelakunya, karena lesbi tidak mengandung jima (memasukkan kemaluan ke kemaluan). Sehingga disamakan dengan cumbuan di selain kemaluan. Namun keduanya wajib dihukum ta’zir.” (Al-Mughni, 9:59). 
Wallahu a’lam bish shawab.
Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND