𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐀𝐒𝐄 𝐆𝐋𝐎𝐁𝐀𝐋


🅿🅴🅼🅱🅰🅲🅰

Selasa, 30 Juli 2024

DUA PELAKU JUDI ONLINE DI ACEH DICAMBUK ALGOJO SYARIAT ISLAM

 


THE REPORTER | Nagan Raya - Dua orang pelaku jarimah maisir atau Judi dicambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Selasa (30/7/2024).

Dua terpidana masing-masing Ismail dan Sapri Hamdani Sembiring, masing-masing mendapat 6 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.

Keduanya secara terbukti secara sah dan bersalah melakukan Jarimah Maisir jenis JUDI ONLINE sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kajari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, SH, M.H mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 6/JN/2024/MS.Skm dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 7/JN/2024/MS.Skm.

Usai eksekusi dilakukan oleh Algojo, tim medis yang telah disediakan memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah keduanya memerlukan pertolongan medis atau tidak. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh

Kata dia, pelaksanaan ‘uqubat cambuk yang berlangsung tersebut dimaksudkan sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran Syariat Islam, terutama pelanggaran yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online,” katanya.

Selain itu, juga menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, dimana Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen yang menekankan terkait pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat belakangan ini.

“Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya,” katanya.rth Nagan Raya | Dua orang pelaku jarimah maisir dicambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Selasa (30/7/2024).

Dua terpidana masing-masing Ismail dan Sapri Hamdani Sembiring. Keduanya masing-masing mendapat 6 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.

Keduanya secara terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kajari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, SH, M.H mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 6/JN/2024/MS.Skm dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 7/JN/2024/MS.Skm.

Usai eksekusi dilakukan oleh Algojo, tim medis yang telah disediakan memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah keduanya memerlukan pertolongan medis atau tidak. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh

Kata dia, pelaksanaan ‘uqubat cambuk yang berlangsung tersebut dimaksudkan sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran Syariat Islam, terutama pelanggaran yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

“Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online,” katanya.

Pelaksanaan hukuman ini juga menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, dimana Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen yang menekankan terkait pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat belakangan ini.

“Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya,” katanya.(*)

Share:

DIDUKUNG PULUHAN MANTAN KEUCHIK, SYEH MUHARRAM : JANGAN ADA DENDAM MASA LALU


THE REPORTER | Aceh Besar – Calon Bupati Aceh Besar H. Syeh Muharram bin Idris menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan semua pihak kepada dirinya, termasuk dari para mantan Keuchik.

“Saya berharap dukungan ini tidak didasari oleh dendam masa lalu, tapi lebih pada keinginan kita semua untuk bersama rakyat Aceh Besar melakukan perubahan di Kabupaten Aceh,” ungkap Syeh Muharram Idris dalam silaturahmi dengan mantan keuchik Kecamatan Darul Imarah, di Lampeuneurut, Senin 29 Juli 2024.

Calon Bupati Aceh Besar dari jalur independen berharap semua elemen masyarakat di Kecamatan Darul Imarah untuk membangun sinergitas dan kerjasama.

“Mari kita mendorong warga ikut berpartisipasi penuh pada Pilkada November mendatang,” pesan Syeh Muharram.

Kegiatan silaturrahmi ini turut dihadiri Bustamam Ketua Tim Pemenangan Comando Independen Aceh Besar Bustamam, Ketua Tim kecamatan Darul Imarah Fauzi A Rani dan  Ketua Satgas Pemenangan Anwar alias Bang Pok.

 

VIDEO SYEH MUHARRAM SILATURAHMI DENGAN MASYARAKAT 

 

Pada silaturahmi tersebut, sebanyak 25 mantan keuchik atau kepala desa di Kecamatan Darul Imarah menggelar deklarasi pernyataan sikap mendukung pencalonan Syeh Muharram dan Syukri A Jalil maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar pada Pilkada Serentak 2024.

Taufik keuchik Lamtheun menyampaikan, pernyataan sikap para mantan keuchik se-Kecamatan Darul Imarah ini karena menganggap Syeh Muharram dan Syukri paling layak untuk memimpin Kabupaten Aceh Besar periode 2024 - 2029.

“Pasangan ini lebih aspiratif dan visi misinya sangat rasional, maka kami sangat menaruh berharapan melalui tangan dingin mereka lah Aceh Besar akan terjadi perubahan ke arah yang lebih baik,” kata Keuchik Taufik mewakili para keuchik pada deklarasi bersama tersebut.(*)
       

Share:

Senin, 29 Juli 2024

DANDIM 0101 BANDA ACEH RAZIA HP PRAJURIT TNI CEGAH JUDI ONLINE

 



THE REPORTER || Banda Aceh – Komandan Kodim (Dandim) 0101/Kota Banda Aceh, Kolonel Czi Widya Wijanarko melakukan inspeksi mendadak ponsel seluruh prajurit dalam rangka mencegah keterlibatan personel dalam judi online.

Inspeksi mendadak tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan upacara bendera mingguan dan pengarahan terkait kasus perjudian online yang di pusatkan di Makodim 0101/Kota Banda Aceh, Senin 

“Kami tidak hanya fokus pada tugas-tugas militer, tetapi juga pada pemeliharaan integritas dan kewaspadaan terhadap gangguan-gangguan yang dapat merusak konsentrasi dan kinerja personel kami,” kata Dandim 0101/Kota Banda Aceh, Kolonel Czi Widya Wijanarko di Banda Aceh, Senin, 29 Juli 2024.

Saat sidak dilakukan setiap prajurit diwajibkan menyerahkan ponsel mereka untuk memastikan personel Kodim 0101/Kota Banda Aceh tidak terlibat dalam judi online.

Dandim menjelaskan langkah yang dilakukan tersebut juga bagian dari upaya Kodim 0101/Kota Banda Aceh dalam menjaga disiplin dan moralitas prajuritnya.

“Saya juga mengingatkan seluruh prajurit untuk selalu mengutamakan disiplin diri dan menjaga citra Kodim 0101/Kota Banda Aceh di mata masyarakat. Langkah preventif seperti sidak ponsel dapat menjadi salah satu langkah efektif dalam meminimalisir dampak negatif dari perjudian online yang merajalela,” katanya.(*)


 

Share:

GUNAKAN BOM IKAN KAPAL NELAYAN ACEH DIAMANKAN

 


THE REPORTER – Banda Aceh |  Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDK) Lampulo, Banda Aceh, mengamankan dua kapal nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak, Senin 29 Juli 2024.

"Dua kapal nelayan tersebut diamankan diduga menggunakan alat peledak untuk menangkap ikan secara ilegal," kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto.

Ia menjelaskan dua kapal masing-masing dengan bobot satu gross ton (GT 1) tersebut diamankan di Perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Penindakan praktik penangkapan ikan menggunakan peledak tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (26/7). Masyarakat melaporkan ada praktik ilegal menangkap ikan di perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Dari informasi tersebut, PSDKS Lampulo mengerahkan dua kapal patroli menuju lokasi kapal nelayan tersebut.

Tim patroli sempat melihat dua kapal nelayan itu, tetapi ketika didekati, satu di antara melarikan diri ke arah pantai. Sedangkan satu kapal lainnya berada di perairan, tetapi sudah ditinggalkan awaknya.

"Empat nelayan terlihat melarikan ke kawasan bukit dekat pantai. Petugas sempat berupaya mengejar mereka, tetapi kapal patroli tidak bisa merapat ke pantai, sehingga petugas terpaksa berenang mengejar mereka. Namun, empat nelayan tersebut berhasil melarikan diri ke arah hutan di perbukitan tersebut," katanya.

Ketika petugas tiba di pantai dan memeriksa kapal nelayan tersebut, ditemukan sejumlah alat penangkap ikan yang dilarang. Sedangkan bahan peledak ikut dibawa nelayan tersebut, kata Sahono Budianto.

"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit kompresor, selang 100 meter, masker, sepatu katak, dan jaring. Barang bukti tersebut biasanya alat pendukung penangkapan ikan menggunakan bom," katanya.

Sahono Budianto pelaku disangkakan melanggar Pasal 84 UU Nomor 31 2004 tentang perikanan. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Terkait dengan barang bukti apabila pelaku tidak ditemukan dalam waktu tertentu, maka dihibahkan kepada pihak-pihak yang bisa memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat banyak.

"Penindakan ini merupakan upaya menyelamatkan sumber daya kelautan perikanan. Kami terus berkoordinasi dengan Panglima Laot mencari keberadaan nelayan diduga menggunakan bom tersebut," kata Sahono Budianto.

Sementara itu, Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek mengapresiasi PSDKP menindak praktik penangkapan ikan ilegal. Penindakan tersebut menyelamatkan sumber perikanan kelautan.

"Banyak praktik penangkapan ikan ilegal di Aceh. Karena itu, Panglima Laot mengharapkan PSDKP Lampulo mengintensifkan pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan peledak di Aceh," katanya.

Menurut dia, penangkapan ikan menggunakan bom merupakan praktik dilarang dan diharamkan. Sebab, merusak sumber daya perikanan yang juga merupakan sumber mata pencaharian nelayan.

"Menangkap ikan dengan menggunakan peledak merusak terumbu karang yang menjadi rumah bagi ikan. Ikan yang ditangkap menggunakan peledak, juga berbahaya bagi kesehatan apabila dikonsumsi," kata Miftach Cut Adek.(*)        

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND