THE REPORTER | Nagan Raya - Dua orang pelaku jarimah maisir atau Judi dicambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Selasa (30/7/2024).
Dua terpidana masing-masing Ismail dan Sapri Hamdani Sembiring, masing-masing mendapat 6 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.
Keduanya secara terbukti secara sah dan bersalah melakukan Jarimah Maisir jenis JUDI ONLINE sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kajari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, SH, M.H mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 6/JN/2024/MS.Skm dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 7/JN/2024/MS.Skm.
Usai eksekusi dilakukan oleh Algojo, tim medis yang telah disediakan memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah keduanya memerlukan pertolongan medis atau tidak. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh
Kata dia, pelaksanaan ‘uqubat cambuk yang berlangsung tersebut dimaksudkan sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran Syariat Islam, terutama pelanggaran yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online,” katanya.
Selain itu, juga menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, dimana Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen yang menekankan terkait pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat belakangan ini.
“Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya,” katanya.rth Nagan Raya | Dua orang pelaku jarimah maisir dicambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Selasa (30/7/2024).
Dua terpidana masing-masing Ismail dan Sapri Hamdani Sembiring. Keduanya masing-masing mendapat 6 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.
Keduanya secara terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kajari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, SH, M.H mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 6/JN/2024/MS.Skm dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 7/JN/2024/MS.Skm.
Usai eksekusi dilakukan oleh Algojo, tim medis yang telah disediakan memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah keduanya memerlukan pertolongan medis atau tidak. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh
Kata dia, pelaksanaan ‘uqubat cambuk yang berlangsung tersebut dimaksudkan sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran Syariat Islam, terutama pelanggaran yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online,” katanya.
Pelaksanaan hukuman ini juga menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, dimana Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen yang menekankan terkait pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat belakangan ini.
“Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya,” katanya.(*)