THE REPORTER, Banda Aceh - Keberadaan para pengungsi Rohingya di Aceh terus bertambah sejak pertengah November 2023. Namun, kedatangan pengungsi Rohingya ditolak oleh warga dan pemerintah setempat dan menilai jika adanya pengungsi tersebut merupakan tanggung jawab pihak UNHCR atau United Nations High for Commissaris Refugee.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko yang meminta lembaga UNHCR ikut bertanggung jawab mengenai pengungsi Rohingnya ini.
"Kita menemukan bahwa Rohingya ini sudah memiliki kartu UNHCR yang diterbitkan di Bangladesh dengan bahasa Bangladesh. Ini artinya apa, ini bukan tanggung jawab pemerintah kita semata tapi UNHCR harus memiliki tanggung jawab kenapa pengungsi itu bisa lolos dari Bangladesh sana," ujar Kapolda Aceh kepada media pada Kamis, 30 November 2023 lalu.
Sebelumnya, Camat Gandapura Bireuen, Azmi juga menyampaikan jika masyarakat Aceh menolak kedatangan pengungsi Rohingya.
“Masyarakat Aceh masih menolak, tetapi kita sudah sediakan makanan dan pakaian dan sudah koordinasi juga dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) terkait kedatangan para imigran Rohingya ini,” kata Azmi pada 19 November 2023.
Bahkan, Kementerian Luar Negeri sudah menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung para pengungsi dari Myanmar tersebut, karena Indonesia bukan bagian dari Konvensi Pengungsi 1951.
UNHCR sebagai Badan Pengungsi PBB sendiri merupakan organisasi global yang berdedikasi untuk menyelamatkan nyawa, melindungi hak-hak dan membangun masa depan yang lebih baik bagi orang-orang yang terpaksa meninggalkan rumah mereka karena konflik dan penganiayaan. UNHCR juga memimpin aksi internasional untuk melindungi pengungsi, komunitas yang terpaksa mengungsi, dan orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan.
Selain itu, UNHCR secara resmi dikenal sebagai Kantor Komisaris Tinggi untuk Pengungsi. UNHCR didirikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 setelah Perang Dunia Kedua untuk membantu jutaan orang yang kehilangan tempat tinggal. Simak tugas dan fungsi UNHCR berikut.
Tugas dan fungsi UNHCR
- Menanggapi keadaan darurat
Dilansir dari laman UNHCR, dalam waktu 72 jam, UNHCR dapat memobilisasi pasokan untuk 1 juta orang dan mengerahkan staf ahli untuk melindungi orang-orang yang terpaksa mengungsi.
UNHCR berupaya memastikan para pengungsi dapat mencapai keselamatan dan tidak dikembalikan ke situasi yang membahayakan nyawa atau kebebasan mereka. Hal ini merupakan prinsip inti Konvensi Pengungsi tahun 1951 yang menjadi dasar hukum terbentuknya UNHCR.
- Melindungi Hak Asasi Manusia
UNHCR telah bekerja dengan lebih dari 100 negara untuk menafsirkan dan menerapkan standar hukum guna memastikan pengungsi dapat menggunakan hak-hak mereka.
- Membantu menemukan solusi bagi pengungsi
Selama dekade terakhir, UNHCR telah membantu hampir satu juta pengungsi membangun kembali kehidupan mereka di negara-negara baru, sebagai bagian dari upaya kami untuk menemukan solusi jangka panjang.
- Memberikan rasa aman bagi orang-orang yang terpaksa mengungsi
UNHCR juga membantu orang-orang yang kehilangan tempat tinggalnya untuk menetap di tempat yang aman, jauh dari konflik atau orang-orang yang mencoba menyakiti mereka, dengan cepat mengirimkan pasokan penyelamat jiwa dan memobilisasi staf ahli untuk melindungi mereka.
Selain itu, UNHCR juga memastikan mereka mendapatkan tempat berlindung, makanan, air, akses terhadap perawatan medis dan bantuan untuk menemukan anggota keluarga yang hilang.
- Membantu jika ada advokasi bagi para pengungsi dan sistem suaka
UNHCR juga memberikan bantuan dan perlindungan yang menyelamatkan nyawa dalam keadaan darurat, mengadvokasi perbaikan undang-undang dan sistem suaka sehingga para pengungsi dapat mengakses hak-hak mereka, dan membantu menemukan solusi jangka panjang sehingga mereka dapat kembali ke rumah setelah selamat atau membangun masa depan dengan cara yang baru. (Tempo.co)