𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐀𝐒𝐄 𝐆𝐋𝐎𝐁𝐀𝐋


🅿🅴🅼🅱🅰🅲🅰

Rabu, 21 Juni 2023

Pekan Kebudayaan Aceh Ke-8 DIundur, Pemerintah Aceh Tidak Siap dan Banyak Alasan

 

THE REPORTER - Pemerintah Aceh memutuskan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8 yang direncanakan pada tanggal 19 Agustus hingga 27 Agustus diundur menjadi 4  sampai 11 November 2023.


Pergeseran jadwal tersebut diputuskan dalam rapat tindak lanjut PKA-8 dengan pihak sekretaris daerah dari 23 kabupaten/kota se-Aceh, yang berlangsung di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa, 20 Juni 2023.

Dikutip dari ANTARA, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Aceh Almuniza Kamal mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi penundaan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8.

Di antaranya, PERTAMA, untuk mengakomodasi permintaan sejumlah bupati/wali kota yang khawatir tidak cukup siap jika PKA tetap dilaksanakan pada Agustus mendatang, karena ada sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang terlambat penetapan anggaran pendapatan dan belanja (APBK).


Pertimbangan KEDUA, pada tahun 2024 nanti akan ada perhelatan akbar Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan dilaksanakan di Stadion Harapan Bangsa.


“Stadion Harapan Bangsa tidak bisa dipergunakan untuk acara pembukaan PKA-8, karena akan direnovasi untuk persiapan PON 2024. Pembukaan PKA-8 difokuskan kembali ke Taman
Sulthanah Safiatuddin,” jelasnya.


KETIGA, Tema PKA tahun ini terkait seputar Jalur Rempah Aceh, yakni Rempahkan Bumi, Pulihkan Dunia. Puluhan cabang akan diperlombakan selama PKA VIII, di antaranya lomba pawai budaya, lomba anjungan (stan), lomba peuayon aneuk (mengayun anak), lomba boh gaca (memakaikan inai), lomba cipta dan baca puisi, serta sandiwara rakyat. Juga ikut diperlombakan cabang kayoh jalo (dayung sampan), geulayang tunang (lomba layang-layang), gaseng (gasing), geunteut (engklek), dan patok lele.

Almuniza menyebut ada beberapa perlombaan yang tidak memenuhi target, seperti perlombaan pawai budaya dengan persentase 40 persen.

“Selanjutnya kegiatan perlombaan yang berada di Taman Sulthanah Safiatuddin lebih kurang 6-7 persen dan tidak memenuhi presentasi yang diharapkan minimal 80 persen,” kata Almuniza.

Alasan KEEMPAT, pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) juga disesuaikan dengan jadwal kedatangan Presiden Joko Widodo ke Aceh pada November, dimana kegiatan tersebut dijadwalkan akan dibuka langsung oleh Presiden.


KELIMA, sejumlah anjungan PKA perlu ditata lebih baik. Almuniza berharap, penundaan jadwal PKA bisa dimanfaatkan oleh seluruh pemkab dan pemkot se-Aceh untuk menata masing-masing anjungannya di Taman Sulthanah Safiatuddin Banda Aceh, supaya lebih bagus lagi.

Sementara Sekda Aceh Bustami Hamzah menyampaikan alasan pertimbangan penundaan menyusul adanya beragam kegiatan akan berlangsung di bulan Agustus.

“Pada bulan Agustus banyak kegiatan yang akan dilaksanakan, salah satunya perayaan 17 Agustus. Kita menilai kegiatan tersebut akan memecah konsentrasi pada pelaksanaan PKA, sehingga harus diundur sampai November,” kata Sekda Aceh Bustami Hamzah.

PKA ke 8 diperkirakan akan dikunjungi oleh lebih dari 2 juta orang dan dilaksanakan terpencar di sejumlah tempat, meliputi Taman Sulthanah Safiatuddin, Lapangan Tugu Darussalam, Lapangan Blangpadang dan Taman Meuraxa Kota Banda Aceh.(*)

Share:

Selasa, 20 Juni 2023

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara

 


THE REPORTER - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Irwandi Yusuf merupakan terdakwa perkara suap sebesar Rp 1,05 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh.

Pada 8 April 2019, eks Gubernur Aceh ini dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kemudian, putusan tersebut diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi delapan tahun pada 8 Agustus 2019.

Namun, vonis tersebut kembali dikoreksi menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi pada putusan tanggal 13 Februari 2020.

Tak puas dengan putusan kasasi, Irwandi Yusuf kemudian mengajukan PK pada 31 Maret 2023. Akan tetapi, upaya hukum tersebut ditolak oleh MA.

"Tolak peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi MA, Senin (19/6/2023).

Putusan ini diketuk pada Kamis, 15 Juni 2023, oleh Ketua Majelis Hakim Desnayeti dengan Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Yohanes Priyana.

Sebagai informasi, di tahap kasasi Irwandi Yusuf dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irwandi dinilai terbukti bersalah dalam dua dakwaan. Pertama, menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Uang pelicin diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan atas usulan dari Ahmadi.

Usulan yang diberikan kepada eks Gubernur Aceh itu adalah mengarahkan ULP untuk menunjuk kontraktor rekanan Kabupaten Bener Meriah mengerjakan program pembangunan yang menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Kemudian, pada dakwaan kedua, Irwandi Yusuf dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.(KOMPAS)

Share:

Minggu, 18 Juni 2023

Jaksa Sita Lagi Rp530 juta korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, total Sitaan Rp9,2 Miliar

 


THE REPORTER - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita Rp530 juta terkait dugaan aliran dana kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe, Aceh.
 
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan bahwa pengembalian uang negara dalam kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut dilakukan oleh salah seorang yang merupakan pelaku usaha pengembangan pembangunan perumahan di salah satu komplek perumahan.
 
"Uang yang dikembalikan tersebut berasal dari pembayaran pembelian rumah oleh tersangka Hariadi, mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 - 2023," katanya.
Dengan dikembalikannya Rp530 juta tersebut, kata Therry, tim penyidik telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,2 miliar dari total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT RS Lhokseumawe yang mencapai Rp44,9 miliar.
 
Selain menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,2 miliar, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Hariadi. Adapun aset yang disita yakni tiga buah dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil jenis Honda Civic, satu unit sepeda motor jenis Honda CBR250RR dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155 R.

Therry meminta kepada siapa saja uang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe agar dapat dengan segera mengembalikan uang tersebut.
 
"Kepada semua pihak baik perorangan maupun korporasi yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu," katanya.
 
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
 
Adapun kedua tersangka tersebut yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Tersangka Hariadi saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa. (antara)

Share:

Polisi Tangkap Dua Mucikari OPEN BO Prostitusi via MiChat di Banda Aceh

 


THE REPORTER -  Personel Ditreskrimum Polda Aceh menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah hotel di Peunayong, Kota Banda Aceh.

"Kedua terduga pelaku berinisial RW (20) dan RY alias PT (28). Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Hairajadi, di Banda Aceh, Minggu 18 Juni 2023

Hairajadi menjelaskan, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.

"Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing, dan yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh," katanya.

Selain menangkap terduga pelaku, kata Hairajadi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, telepon genggam, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1,55 juta.

"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,"kata Hairajadi.

Sebelumnya, pada Sabtu, 17 Juni 2023. Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi dan menangkap dua orang terduga pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan pengungkapan kasus TPPO tersebut berdasarkan informasi masyarakat, di mana pelaku diduga memperdagangkan perempuan di bawah umur.

"Terduga pelaku berinisial RA berusia 36 tahun dan R, berusia 42 tahun. RA dan R diduga menjual korban berinisial berusia 17 tahun dengan modus prostitusi. Pelaku ditangkap di kawasan Langsa Lama, Kota Langsa," kata Joko Krisdiyanto.


Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pengungkapan TPPO tersebut berawal kecurigaan masyarakat adanya dugaan praktik prostitusi di Gampong (desa) Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kemudian, masyarakat melaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Langsa menugaskan personel Satuan Reserse Kriminal untuk menyelidikinya.

"Petugas menemukan bukti kebenaran laporan tersebut, di mana ada tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi. Kemudian, petugas menangkap RA dan R di tempat terpisah," kata Joko Krisdiyanto menyebutkan.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku RA merupakan mucikari. RA diduga menjual korbannya yang masih berusia 17 tahun kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu. Sedangkan terduga pelaku R, merupakan penyedia tempat prostitusi yang diduga dilakukan RA.

"Saat ini, para terduga pelaku ditahan di Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Serta berupaya mengurangi jaringan prostitusi pelaku yang juga bagian dari modus tindak pidana perdagangan orang tersebut," kata Joko Krisdiyanto.(ANTARA)

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND