Tampilkan postingan dengan label ladang ganja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ladang ganja. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 September 2022

Ka Gagal Panen Lom, BNN musnahkan 36 Ribu Batang Ganja di Aceh Besar

 


ACEH REPORTER - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 36 ribu batang ganja yang ditanam di lahan seluas tujuh hektare di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy di Aceh Besar, Kamis, mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut bagian dari upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.


“Pemusnahan tujuh hektare ladang ganja tersebut berlangsung Kamis (29/9). Pemusnahan dengan cara dicabut dam dibakar. Tujuh hektare ladang ganja tersebut tersebar di dua titik ke Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar,” kata Irjen Pol Kenedy.


Penemuan ladang ganja tersebut merupakan kerja sama BNN RI dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Badan Informasi Goespasial. Ladang ganja tersebut berada di ketinggian berkisar 238 hingga 291 meter di atas permukaan laut (MDPL).


Titik pertama seluas 2,5 hektare, kata Irjen Pol Kenedy, di ladang tersebut ada 12 ribu batang ganja siap panen dengan ketinggian berkisar dua hingga tiga meter. Di ladang tersebut juga dimusnahkan 1.000 bibit ganja siap tanam.


“Sedangkan di titik kedua dengan luas ladang mencapai 4,5 hektare. Di ladang tersebut dimusnahkan 24 ribu batang ganja dengan ketinggian berkisar 1,5 hingga 2,5 meter. Total ganja yang dimusnahkan mencapai 36 ribu batang dengan berat diperkirakan 17,5 ton,” kata Irjen Pol Kenedy.


Pemusnahan ladang ganja melibatkan 140 personel gabungan BNN, Polri, dan TNI. Pemusnahan juga melibatkan tim Laboratorium BNN untuk melakukan tes cepat dengan hasil positif mengandung unsur narkotika tetrahydrocannabinol (THC).


“Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kilogram ganja di kawasan Pidie, Aceh, dengan pelaku berinisial N,” kata Irjen Pol Kenedy..


Jenderal bintang dua tersebut mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut bentuk ketegasan pemerintah memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


“BNN mengajak masyarakat meningkat kepedulian terhadap larangan memiliki, menanam serta mengedarkan ganja. Kami juga mengajak masyarakat yang menanam ganja beralih menanam tanaman produktif lainnya,” kata Irjen Pol Kenedy.(ANTARA)

Share:

Rabu, 28 September 2022

WOW Ladang Ganja di Aceh dipantau BNN gunakan Satelit

 


ACEH REPORTER - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memantau keberadaan ladang-ladang ganja menggunakan satelit, sehingga tidak sedikit ladang tanaman terlarang tersebut ditemukan di Provinsi Aceh.

"BNN sudah berulang kali menemukan dan memusnahkan ladang-ladang ganja di Aceh dari hasil pemantau menggunakan satelit," kata Kepala Bagian Publikasi dan Media Sosial BNN RI Riki Yanuarfi di Banda Aceh, Rabu.

Riki Yanuarfi mengatakan wilayah yang sering ditemukan ladang ganja tersebut di antaranya di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Utara, dan beberapa wilayah lainnya di Provinsi Aceh.

Kendati sudah berulang kali menemukan dan memusnahkan ladang ganja, kata dia, sering kali pelaku atau penanaman tidak berhasil ditangkap. Hal itu karena mereka menerapkan pola tanam dengan menebar benih kemudian pergi. Mereka kembali ketika memanen tanaman terlarang tersebut.

"Jadi, ini kendala mengapa di setiap penemuan ladang ganja di Aceh, sering penanamnya tidak tertangkap. Namun begitu, ada juga penanam ganja yang bisa ditangkap," kata Riki Yanuarfi.

Walau di Aceh banyak ditemukan ladang ganja, kata Riki Yanuarfi, namun komitmen dan dukungan masyarakat Aceh terhadap BNN dalam memberantas tanaman terlarang tersebut cukup tinggi.

Oleh karena itu, BNN terus berupaya mengubah pola pikir sebagian kecil masyarakat yang selama ini menanam ganja di Aceh untuk beralih bercocok tanam dengan tanaman produktif dan bernilai ekonomis lainnya.

"Banyak masyarakat yang dulunya menanam ganja kini beralih menanam hortikultura. Sebab, menanam ganja akan berhadapan dengan hukum yang berujung dipenjara," kata Riki Yanuarfi.(*)

Share:

Terima Kasih Hari ini Anda Pembaca ke:

REPORTER TV