𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐀𝐒𝐄 𝐆𝐋𝐎𝐁𝐀𝐋


🅿🅴🅼🅱🅰🅲🅰

Rabu, 19 Juli 2023

Angin Puting Beliung Hantam Aceh Utara, Rumah dan Masjid Rusak

 


THE REPORTER - Angin puting beliung terjadi di Aceh Utara mengakibatkan belasan rumah, kios dan satu unit Masjid rusak parah pada Selasa (18/7/2023) sore.

Akibat peristiwa itu, belasan rumah, satu masjid dan satu warung di empat desa dalam tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Utara rusak setelah dihantam angin puting beliung.

Masing-masing, di Kecamatan Cot Girek 17 bangunan rusak, 15 di antaranya rumah dalam dua desa, satu masjid dan satu warung. 

Kemudian di Desa Rambong Dalam Kecamatan Baktiya satu rumah rusak serta di Desa Seureuke Kecamatan Langkahan juga satu rumah rusak.

Akibat kejadian itu, sebagian warga harus mengungsi karena tidak memungkinkan lagi menempati rumahnya yang sudah rusak. Apalagi angin puting beliung itu terjadi saat hujan deras. Sehingga setelah rumah rusak, barang-barang dalam rumah korban juga ikut basah.

Kondisi terparah terjadi di Gampong Trieng Kecamatan Cot Girek, yaitu 13 rumah  bersama satu masjid  dan satu warung rusak. Sedangkan di Gampong Lhok Reuhat Kecamatan Cot Girek, dua rumah rusak. Puting beliung juga juga terjadi di Desa Rambong Dalam Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara.

“Pohon tumbang akibat angin kencang yang menimpa rumah (Sawiyah) mengakibatkan rumah roboh,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara melalui Kabid Pencegahan dan Kesiap-siagaan Mulyadi, Rabu (19/7/2023).

Sehingga kata Mulyadi rumah tersebut tidak bisa ditempati lagi oleh korban. Korban yang memiliki tiga tanggungan keluarga harus mengungsi. 

Setelah kejadian tersebut petugas BPBD Aceh Utara bersama petugas terkait langsung melakukan pendataan ke lokasi kejadian. Untuk di Kecamatan Cot Girek 15 rumah yang rusak.

“Kubah masjid Baitul A'la di Gampong Trieng juga rusak, ditaksir kerugian mencapai Rp 50 juta,” kata Mulyadi. 

Ditambahkan, dalam kejadian tersebut tidak menyebabkan terjadinya korban jiwa tetapi sebagian warga mengungsi ke rumah saudaranya atau tetangga yang berada di daerah lokasi kejadian. Sedangkan belasan KK lagi masih menempati di rumah masing-masing.

“Rata-rata kerugian korban angin puting beliung itu mencapai belasan juta rupiah,” pungkas Mulyadi.

Sementara itu Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra, setelah mendapat informasi langsung terjun ke lokasi bersama personel untuk mengantarkan bantuan. Kapolres Aceh Utara merangkul masyarakat yang menjadi korban bencana angin puting beliung seraya menyerahkan bantuan, Rabu (19/7/2023) siang. 

AKBP Deden berharap dengan bantuan itu dapat meringankan beban para korban yang terdampak oleh bencana alam tersebut.

“Saat kejadian bencana tersebut tidak ada korban jiwa. Para warga langsung cekatan keluar rumah dan menyelamatkan diri masing-masing di tempat yang aman,” ujar AKBP Deden. 

Bantuan sosial berupa sembako dan santunan untuk membantu para korban bencana yang terkena angin puting beliung sebanyak 17 KK.(SERAMBI)
 

Share:

Penyeludupan Ganja dan Sabu dari Aceh ke Bali Digagalkan Polisi

 


THE REPORTER - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah.

Dalam kasus itu petugas turut mengamankan barang bukti narkotika ganja seberat  42 kilogram  dan  1 kilogram narkotika jenis Sabu  serta turut mengamankan tiga orang tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro didampingi Kabag Ops Kompol Firdaus dan Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, saat konferensi pers, Rabu (19/7/2023) menjelaskan awalnya petugas berhasil mengungkapkan kasus narkotika jenis ganja di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada 5 Juli 2023.

“Dari hasil pengungkapan itu, petugas menangkap satu orang tersangka berinisial NS (32) warga setempat dan turut mengamankan barang bukti 42 bal ganja  dengan berat 42 kilogram yang sudah dibungkus dengan lakban warna kuning dan dimasukkan dalam karung sedangkan barang itu akan diedarkan atau dijual ke Pulau Bali dengan seharga Rp 900 Ribu per kilogram, “jelasnya.

Lanjut Kompol Syukrif,  beberapa kemudian petugas berhasil mengamankan dua tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berinisial  SI (40) dan MS (38) kedua warga Gampong Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmur Aceh Timur.

“Keduanya tersangka kita tangkap pada 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, setelah mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis Sabu ke Luar Provinsi Aceh, 

Petugas langsung melakukan penggerebekan  di sebuah rumah yang dijadikan sebagai penyimpanan sabu, menurut pengakuan barang itu diperoleh dari seorang pria berinisial P yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).”pungkasnya.

Share:

Polres Aceh Utara Ungkap Prostitusi Anak Bawah Umur

 


THE REPORTER - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

Kapolres Aceh Utara Deden Heksaputra melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra di Lhoksukon, Rabu, mengatakan kasus eksploitasi anak yang terjadi sejak Desember 2022 hingga April 2023 lalu terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian.

"Dalam kasus ini, petugas menangkap lima tersangka dan salah satunya merupakan anak di bawah umur sebagai penyedia tempat," katanya. 

Kelima tersangka tersebut yakni RL (32) sebagai mucikari, IK (17) penyediaan tempat, serta AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai pengguna jasa korban.

Agus menyebutkan tersangka RL sebagai mucikari telah mengeksploitasi korban dengan cara menawarkan kepada para tersangka, kemudian berkomunikasi dengan IK untuk menyediakan tempat.

“Dari hasil penyelidikan dapat diketahui bahwa setiap berhubungan badan, korban diberikan uang sebesar Rp200 ribu hingga Rp600 ribu. Kemudian korban memberikan uang kepada penyedia tempat Rp50 ribu,” katanya.

Agus menyebutkan, tempat lokasi yang disewakan untuk tempat pelaku dan korban melakukan hubungan badan berada di toilet umum yang dijadikan kamar di area terminal Lhoksukon.

"Dari keterangan korban diketahui bahwa ada delapan pelaku lainnya yang menggunakan jasa korban yang saat ini tidak lagi menetap di Lhoksukon dan masih dilakukan pengejaran," katanya. 

Agus mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah petugas melakukan hasil penyelidikan dari seorang korban eksploitasi. Kemudian, tim langsung memberitahukan ibu kandung korban.

“Selama ini ibu korban hanya mengetahui anaknya bekerja di sebuah cafe. Karena merasa dibohongi anaknya, ibunya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara. Selain itu, karena korban masih di bawah umur, maka polisi hanya menetapkan statusnya sebagai korban,” ujarnya.(ANTARA)

Share:

Rabu, 12 Juli 2023

Penyelundupan 57 Kg Sabu-sabu Sindikat Internasional digagalkan Polda Aceh

 


THE REPORTER - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 57 kilogram di perairan Kabupaten Aceh Besar yang berasal dari sindikat internasional.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh, Rabu, mengatakan selain menyita puluhan kilogram sabu-sabu, tim juga menangkap lima terduga pelaku.

"Lima terduga pelaku terdiri dua pengendali di laut, dua pengendali di darat, dan seorang pemilik barang. Kelima terduga pelaku yang ditangkap pada 4 dan 5 Juli 2023 tersebut kini ditahan di Mapolda Aceh," katanya.

Adapun kelima pelaku yakni berinisial AH alias MJ (43), warga Kota Sabang, selaku pemilik narkoba dan pengendali, baik di darat maupun laut, II alias P (32), warga Kota Sabang, selaku penjemput narkoba di darat.

Berikutnya, RI alias A (31), warga Kabupaten Aceh Utara, selaku penjemput narkoba di darat, Y alias W (39), warga Kota Sabang, selaku penjemput narkoba dan juga tekong perahu motor, serta N alias PD (39), warga Kota Banda Aceh, selaku penjemput narkoba dan juga tekong.

"Para pelaku diduga jaringan narkotika internasional Thailand, Malaysia, dan Aceh atau Indonesia. Sabu-sabu tersebut dari luar negeri dengan tujuan untuk diedarkan di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan sinergi kepolisian dengan bea cukai," katanya.

Jenderal polisi bintang dua tersebut mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari Informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan ada pengiriman sabu-sabu di perairan Aceh Besar dari Laut Malaysia.

Dari informasi tersebut, Polda Aceh menurunkan tim Direktorat Reserse Narkoba untuk menyelidiki. Tim Polda Aceh bersama patroli laut bea cukai menyisir perairan Lamreh, Kabupaten Besar. Dari penyisiran, tim gabung melihat ada perahu motor mencurigakan karena melarikan diri saat didekati.
Tim gabungan mengejar perahu motor tersebut. Tim sempat memberikan tembakan peringatan
Namun, perahu motor tersebut tetap melarikan diri sambil tiga karung goni putih ke laut.

Di perahu motor tersebut terlihat empat orang melompat ke laut hingga akhirnya mereka diamankan.Dari penyisiran kembali, tim menemukan dua karung berisi 57 bungkusan teh cina yang didalamnya narkoba jenis sabu-sabu. Berat per bungkusnya mencapai satu kilogram. Tim juga mengamankan sejumlah telepon genggam, telepon satelit, minibus, sepucuk senjata angin, dan lainnya.

"Dari hasil pengembangan, tim kembali menangkap seorang pelaku di kawasan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Para pelaku dijerat Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan paling lama hukuman
mati," kata Ahmad Haydar.

Secara terpisah, Kepala Seksi Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Nanang VH mengatakan penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 57 kilogram tersebut melibatkan Satgas Patroli Laut BC15021.

"Penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut merupakan sinergi bea cukai dengan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan barang-barang terlarang lainnya dari luar negeri," kata Nanang VH.(ANTARA)


Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND