𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐀𝐒𝐄 𝐆𝐋𝐎𝐁𝐀𝐋


🅿🅴🅼🅱🅰🅲🅰

Minggu, 02 Juli 2023

Di ACEH, Hewan Qurban Dipakaikan Kain Kafan

 


THE REPORTER - Hari Raya Idul Adha identik dengan menyembelih hewan kurban berupa sapi, domba atau kambing. Di berbagai daerah, penyembelihan hewan kurban juga dibarengi dengan tradisi masing-masing yang sarat dengan nilai.

Seperti halnya di Desa Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, masyarakat menyelimuti dan menudungi hewan kurban dengan kain kafan saat penyembelihan.

Dan juga menyedekahkan beragam perlengkapan mandi hingga payung ke petugas masjid, yang dimasukkan dalam nampan.

“Ini memang sudah turun temurun dari zaman ke zaman yang dilakukan orang tua kita dulu, bagi mereka yang mampu saja, bukan suatu keharusan,” kata Iman Meunasah Desa Krueng Batee, Tgk Salmi di Aceh Barat Daya, Minggu.

Di daerah itu, hewan ternak sapi, domba dan kambing dipayungi dan diselimuti dengan kain kafan saat boyong ke tempat penyembelihan, yakni meunasah atau masjid kecil.

Sebelum itu, hewan kurban tersebut juga telah dimandikan pakai sabun hingga bersih, dan juga dilakukan tradisi peusijuek di rumah pemiliknya.

Kain putih yang menyelimuti hewan tersebut memiliki empat. Masing-masing segi telah diikat uang yang merupakan sedekah sang pemilik hewan untuk petugas penyembelihan.

Pemilik ternak juga menyediakan beragam perlengkapan yang diisi dalam nampan, diserahkan berbarengan dengan hewan kurban. Beberapa di antaranya seperti sikat gigi, sabun, odol, cermin, gunting, kain sarung, mukena, baju, payung dan beberapa lainnya.

Lalu, nampan tersebut disedekahkan kepada petugas penyembelihan, kemudian isinya dibagikan ke pengurus di lingkungan masjid, ketika proses penyembelihan selesai.

Menurut Tgk Salmi, tidak semua masyarakat yang berkurban harus menyelimuti hewan dengan kain kafan atau menyediakan perlengkapan lainnya dalam nampan. Hal ini hanya tradisi turun temurun, yang dilakukan sesuai dengan keikhlasan pemilik hewan, bila memiliki kemampuan.

“Ada juga yang hanya memberi kue saja, atau bahkan tidak mengisi sama sekali, juga tidak masalah. Karena (tradisi) ini bukan sesuatu yang sunnah dilakukan, apalagi wajib sudah pasti bukan, jadi tidak dianjurkan dalam agama,” ujarnya.

Menurut Tgk Salmi, kebiasaan ini tidak diperintahkan dalam hukum islam. Begitu juga dalam adat atau budaya Aceh, hanya saja suatu kebiasaan masyarakat dari zaman dulu, sehingga tetap dilestarikan hingga sekarang.

Tujuannya, menurut dia, masyarakat ingin hewan kurban yang disembelih itu bersih, sehingga memperlakukan layaknya mengurus anggota keluarga yang diniatkan dalam kurban tersebut, baik yang masih hidup ataupun telah meninggal dunia.

“Kalau berkurban tapi tidak menyediakan ini juga enggak masalah, tidak ada denda atau hukuman. Jadi kalau bilang ini adat gampong maka kalau tidak dilakukan akan kena denda gampong, tapi ini bukan adat, hanya kebiasaan saja,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Krueng Batee Tgk Muktar Ali mengatakan bahwa tradisi tersebut tidak dianjurkan atau diterangkan dalam Al Quran maupun hadis Nabi Muhammad SAW.

Tradisi ini hanya berdasarkan kebiasaan masyarakat dari zaman dulu, dan tidak menjadi masalah jika tetap dilestarikan masyarakat sebagai kearifan lokal.

“Jadi kenapa memilih kain putih itu, orang tua kita dulu mengibaratkan hewan kurban dengan orang meninggal, sehingga perlu dibalut dengan kain kafan, ditudungi pakai kafan saat penyembelihan juga sebagai pelindung saja,” ujarnya.

Menurut dia, masyarakat dari zaman dulu ingin agar hewan kurban yang disembelih tersebut dalam kondisi bersih, sehingga dirawat dengan baik. Lalu, dibekali sejumlah perlengkapan hingga akhirnya disedekahkan ke masjid.

Kendati demikian, bukan menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk harus melakukan ini, hanya saja sebagai tradisi.

“Dalam hukum Allah tidak disampaikan mandi (hewan kurban) harus dengan sabun, tapi cukup bersih saja. cuma karena masyarakat kita betul-betul sayang maka dimandikan pakai sabun, disikat juga, asalkan jangan sampai rontok bulu kambingnya,” ujarnya.(ANTARA)

Share:

Anak Petani Aceh Derita Anemia Aplastik butuh Bantuan Pemerintah dan Dermawan

 


THE REPORTER - Anak petani asal Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Ahlillah (23), membutuhkan uluran tangan dermawan karena hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh karena penyakit anemia aplastik dideritanya.

Andrew Galota Saragih, teman sekaligus perwakilan keluarga Ahlilah, di Banda Aceh, Senin, mengatakan Ahlilah mengharapkan pertolongan para dermawan dan kebijakan pemerintah untuk mendapatkan pertolongan secepatnya agar bisa operasi sumsum tulang belakang.

"Pihak keluarga berharap bantuan para dermawan, anggota DPRA maupun DPRK Aceh Timur hingga Pemerintah Aceh, untuk dapat membantu secara kebijaksanaan agar Ahlilah bisa segera dioperasi," katanya.
 
Ahlilah merupakan mahasiswa Teknik Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Ahlilah menderita anemia aplastik atau penyakit jenis kelainan darah yang terjadi karena kegagalan sumsum tulang untuk menghasilkan sel darah.

Menurut Andrew Galota Saragih, orang Ahlilah hanya sebagai petani di Kabupaten Aceh Timur. Jika tidak segera dioperasi, maka menurut dokter kondisinya akan sangat parah.

Hingga saat ini, dana yang terkumpul belum cukup untuk biaya operasi, maka atas dasar kemanusiaan dan perhatian. Karena itu, dirinya mengajak seluruh mahasiswa, masyarakat, terutama para pengambil kebijakan di Provinsi Aceh dan dermawan lain untuk dapat memberikan donasi.

Donasi, baik dalam bentuk dana maupun kebijakan yang nantinya, semua dana yang terkumpul akan digunakan untuk biaya operasi sumsum tulang belakang dan juga biaya pengobatan Ahlillah.

"Dana yang terkumpul belum cukup untuk biaya operasi. Semua dana yang terkumpul akan digunakan untuk biaya operasi sumsum tulang belakang dan juga biaya pengobatan Ahlillah," kata Andrew.

Andrew mengatakan bagi para dermawan yang ingin berdonasi atau memberikan bantuan dapat langsung mengonfirmasi pihak keluarga atau langsung datang ke RSUZA Banda Aceh.

"Bagi dermawan yang ingin berdonasi bisa juga melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7166027246, atas nama Andrew Galota Saragih dan untuk nomor kontak konfirmasinya ke 082166850274,“ kata Andrew.(ANTARA)

Share:

Selasa, 27 Juni 2023

Jokowi Sampaikan Niat Tulus Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

 


THE REPORTER - Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa Pemerintah memiliki niat tulus untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat yang terjadi di masa lalu atas rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM).


Presiden menyampaikan hal itu saat menyampaikan arahan dalam Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM di bekas lokasi peristiwa Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, Selasa 27 Juni 2023
"Sekali lagi Pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi PPHAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di negara kita, Indonesia," kata Jokowi dalam acara tersebut.


Menurut Presiden, Indonesia sebagai sebuah negara besar tidak luput dari berbagai peristiwa.


"Kadang peristiwanya baik, tetapi juga ada yang tidak baik. Saya kira normal di negara-negara lain juga pasti memiliki sejarah-sejarah seperti itu," tuturnya.


Kepala Negara menyampaikan terima kasih kepada para korban dan/atau ahli waris korban yang telah berbesar hati menjalani proses panjang dalam menerima pemulihan hak sebagai upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.


Presiden Jokowi meyakini bahwa semua proses panjang itu tidak akan sia-sia dan berharap dapat menjadi pembuka jalan untuk berbagai pemulihan.


"Semoga proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada, awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas pondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan," ujar Jokowi.


Dalam peluncuran tersebut disampaikan dimulainya pemulihan hak-hak para korban 12 peristiwa masa lalu, yang sebelumnya sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia telah terjadi pelanggaran HAM berat di dalamnya.


Ke-12 peristiwa masa lalu dengan pelanggaran HAM berat tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui pernyataan pada 11 Januari 2023 sebagai tindak lanjut laporan Tim PPHAM.


Sejumlah 12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
 

Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang hadir juga dalam peluncuran tersebut menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak korban di 12 peristiwa tersebut akan dilakukan secara serentak oleh kementerian dan lembaga nonkementerian pemerintah (K/L) yang terlibat di dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.


"Agenda pencegahan akan segera pula dilakukan dan usaha menyelesaikannya melalui jalur yudisial akan terus dilakukan," ujar Mahfud.


Sejalan dengan itu, Presiden Jokowi menegaskan kembali bahwa langkah pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial tidak akan menegasikan upaya penyelesaian yudisial.


"Pada awal bulan Januari yang lalu saya telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial," kata Jokowi.


Turut mendampingi Presiden adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Penjabat (Pj.) Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto.(ANTARA)

Share:

Kunjungi ACEH, Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

 


THE REPORTER - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh hari ini, Selasa, 27 Juni 2023. Jokowi dan rombongan bertolak ke Aceh dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, menggunakan pesawat Kepresidenan Indonesia-1 pagi tadi sekitar pukul 06.40 WIB.


"Setibanya di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Presiden akan langsung melanjutkan perjalanan dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU menuju Kabupaten Pidie," bunyi siaran pers Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa, 27 Juni 2023.

Dalam kunjungan itu, Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin, Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan, dan Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui soal adanya 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Hal ini Jokowi sampaikan usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi.

Adapun ke-12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu adalah Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.

Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.(TEMPO)

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND