𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐀𝐒𝐄 𝐆𝐋𝐎𝐁𝐀𝐋


🅿🅴🅼🅱🅰🅲🅰

Minggu, 18 Juni 2023

Polisi Tangkap Dua Mucikari OPEN BO Prostitusi via MiChat di Banda Aceh

 


THE REPORTER -  Personel Ditreskrimum Polda Aceh menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah hotel di Peunayong, Kota Banda Aceh.

"Kedua terduga pelaku berinisial RW (20) dan RY alias PT (28). Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Hairajadi, di Banda Aceh, Minggu 18 Juni 2023

Hairajadi menjelaskan, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.

"Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing, dan yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh," katanya.

Selain menangkap terduga pelaku, kata Hairajadi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, telepon genggam, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1,55 juta.

"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,"kata Hairajadi.

Sebelumnya, pada Sabtu, 17 Juni 2023. Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi dan menangkap dua orang terduga pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan pengungkapan kasus TPPO tersebut berdasarkan informasi masyarakat, di mana pelaku diduga memperdagangkan perempuan di bawah umur.

"Terduga pelaku berinisial RA berusia 36 tahun dan R, berusia 42 tahun. RA dan R diduga menjual korban berinisial berusia 17 tahun dengan modus prostitusi. Pelaku ditangkap di kawasan Langsa Lama, Kota Langsa," kata Joko Krisdiyanto.


Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pengungkapan TPPO tersebut berawal kecurigaan masyarakat adanya dugaan praktik prostitusi di Gampong (desa) Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kemudian, masyarakat melaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Langsa menugaskan personel Satuan Reserse Kriminal untuk menyelidikinya.

"Petugas menemukan bukti kebenaran laporan tersebut, di mana ada tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi. Kemudian, petugas menangkap RA dan R di tempat terpisah," kata Joko Krisdiyanto menyebutkan.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku RA merupakan mucikari. RA diduga menjual korbannya yang masih berusia 17 tahun kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu. Sedangkan terduga pelaku R, merupakan penyedia tempat prostitusi yang diduga dilakukan RA.

"Saat ini, para terduga pelaku ditahan di Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Serta berupaya mengurangi jaringan prostitusi pelaku yang juga bagian dari modus tindak pidana perdagangan orang tersebut," kata Joko Krisdiyanto.(ANTARA)

Share:

Sabtu, 17 Juni 2023

PLN UP3 Banda Aceh & UTP Merduati Kota Gelar Edukasi K3 & PLN Mobile di SMAN 14 Banda Aceh

 


THE REPORTER - PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banda Aceh dan Unit Pelaksana Pelayanan Merduati melakukan sosialisasi dan edukasi ke SMAN 14 Banda Aceh, Jumat 16 Juni 2023.


Kegiatan edukasi dan sosialisasi ini dihadiri sekitar 100 orang Siswa dan Guru SMAN 14 Banda Aceh.
Manager PLN ULP Merduati kota, Abdul Majid, menyampaikan sosialisasi dan edukasi ke sekolah ini terkait Bahaya Listrik dan Aplikasi PLN Mobile. 


“Melalui kegiatan ini kita berharap siswa-siswi dapat memahami proses bisnis PLN saat ini, peduli tehadap bahaya listrik disekitar,” kata Abdul Majid dalam sambutannya.

 


Dalam kegiatan ini, Tim Sosialisasi dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) dan Bagian Niaga & Pemasaran memberikan berbagai edukasi dan sosialisasi tentang keselamatan masyarakat umum, penjelelasan terkait proses bisnis, keamanan instalasi rumah dan potensi resiko bahaya listrik lainnya.


Tim juga mengajak peserta sosialisasi untuk melakukan dowload dan transaksi PLN Mobile agar menjadikan layanan kelistrikan menjadi lebih mudah untuk masyarakat.


“Kita mengajak siswa untuk mendowload Aplikasi PLN Mobile yang nantinya bisa digunakan oleh siswa dan keluarga mereka untuk layanan PLN.” lanjut Abdul Majid.


Kepala sekolah SMAN 14 Banda Aceh, Amaliawati,SPD.Mpd   mengajak para siswa untuk antusias dalam kegiatan sosialisasi ini dan berharap dapat menambah pemahaman siswa-siswi terkait bisnis PLN.

“Para siswa dan guru sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dan bersemangat melakukan tanya jawab langsung antara Tim Sosialisasi dengan peserta,” sebut Amaliawati.

 

Pihak PLN memperkenalkan berbagai kemudahan Fitur PLN Mobile untuk menjawab berbagai kebutuhan yang dibutuhkan pelanggan. Segala kebutuhan permohonan pasang baru, tambah daya, pelayanan gangguan, catat meter, beli token listrik hingga kebutuhan multiguna jika ada hajatan kebutuhan pernikahan, semua dapat di akses melalui fitur PLN Mobile. (*)

Share:

Kamis, 15 Juni 2023

Kepala Desa di Aceh Tewas Tergantung di Pohon , Pu Na Masalah ?

 


THE REPORTER - Seorang Keuchik (kepala desa) di Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di pohon.

"Benar, ditemukan di kawasan perbukitan Alue Ie Seu-um Gampong Cot Keng Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya," kata Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo melalui Kapolsek Bandar Dua Iptu Muhammad Arifin, di Pidie Jaya, Kamis.
 
Sejauh ini, kata Muhammad Arifin, pihaknya belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan benar bunuh diri atau tidak, karenanya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
"Untuk keterangan lebih lanjut belum bisa kami berikan mengingat keluarga juga sedang berduka,” ujarnya.
 
M Arifin menyampaikan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebelumnya keuchik tersebut meninggalkan rumah sejak Selasa (13/6) tanpa memberi tahu kepada keluarga.
 
Keesokan harinya, keluarga bersama warga melakukan pencarian ke beberapa tempat yang sering dikunjungi korban.
 
Akhirnya, sekitar pukul 18.30 WIB korban ditemukan sudah tergantung di pohon dengan tali di kawasan perbukitan Alue ie Seu-um.
 
Setelah penemuan itu, warga kemudian mengevakuasi korban ke rumah duka tanpa menunggu pihak polisi melakukan identifikasi di lokasi.
 
“Kapolres dengan dokter di Puskesmas setempat telah mendatangi rumah korban untuk mengidentifikasi, sejauh ini tidak menemukan adanya penganiayaan,” kata Iptu Muhammad Arifin.(ANTARA)

Share:

68 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, PIP LOM !!

 


THE REPORTER - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan serta operasi pasar kepabeanan dan cukai di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Kamis, mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 68.020 batang.

"Rokok yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp134,6 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan sebesar Rp72,2 juta. Di samping kerugian negara, juga ada kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai secara finansial," katanya.

Rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan kemudian dibakar. Selanjutnya, dibuang ke tempat pembuangan akhir. Tujuan pemusnahan untuk menghilangkan bentuk dan fungsi, sehingga tidak bisa disalahgunakan.

Isnu Irwantoro menyebutkan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Provinsi Aceh sepanjang Agustus hingga September 2022.

Rokok tersebut ilegal karena tidak dilekati pita cukai. Sebagian besar rokok tanpa cukai tersebut adalah barang impor. Rokok tersebut dipasok dari luar negeri secara ilegal, kata Isnu Irwantoro menyebutkan.

Ia mengatakan penindakan kepabeanan dan cukai tersebut merupakan sinergitas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dan jajaran bersama pemerintah daerah, unsur TNI dan Polri serta instansi terkait lainnya

"Kami terus meningkatkan sinergitas ini untuk mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, minuman beralkohol, dan lainnya ke Provinsi Aceh," kata Isnu Irwantoro.

Selain itu, pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan komitmen Bea Cukai memberantas peredaran rokok tanpa izin. Peredaran rokok ilegal tersebut merugikan penerimaan negara dari cukai.

"Penekanan peredaran rokok ilegal tersebut juga untuk meningkatkan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal," kata Isnu Irwantoro.(ANTARA)

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND