THE REPORTER - Personel Ditreskrimum Polda Aceh menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah hotel di Peunayong, Kota Banda Aceh.
"Kedua terduga pelaku berinisial RW (20) dan RY alias PT (28). Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Hairajadi, di Banda Aceh, Minggu 18 Juni 2023
Hairajadi menjelaskan, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.
"Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing, dan yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh," katanya.
Selain menangkap terduga pelaku, kata Hairajadi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, telepon genggam, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1,55 juta.
"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,"kata Hairajadi.
Sebelumnya, pada Sabtu, 17 Juni 2023. Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi dan menangkap dua orang terduga pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan pengungkapan kasus TPPO tersebut berdasarkan informasi masyarakat, di mana pelaku diduga memperdagangkan perempuan di bawah umur.
"Terduga pelaku berinisial RA berusia 36 tahun dan R, berusia 42 tahun. RA dan R diduga menjual korban berinisial berusia 17 tahun dengan modus prostitusi. Pelaku ditangkap di kawasan Langsa Lama, Kota Langsa," kata Joko Krisdiyanto.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pengungkapan TPPO tersebut berawal kecurigaan masyarakat adanya dugaan praktik prostitusi di Gampong (desa) Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Kemudian, masyarakat melaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Langsa menugaskan personel Satuan Reserse Kriminal untuk menyelidikinya.
"Petugas menemukan bukti kebenaran laporan tersebut, di mana ada tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi. Kemudian, petugas menangkap RA dan R di tempat terpisah," kata Joko Krisdiyanto menyebutkan.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku RA merupakan mucikari. RA diduga menjual korbannya yang masih berusia 17 tahun kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu. Sedangkan terduga pelaku R, merupakan penyedia tempat prostitusi yang diduga dilakukan RA.
"Saat ini, para terduga pelaku ditahan di Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Serta berupaya mengurangi jaringan prostitusi pelaku yang juga bagian dari modus tindak pidana perdagangan orang tersebut," kata Joko Krisdiyanto.(ANTARA)